Ditemukan 32892 data
Abd Awam
Tergugat:
SUTANTO
99 — 34
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur (tentang legal standing) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.495.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
96 — 19
M E N G A D I L I :Dalam EKSEPSI; - Mengabulkan eksepsi Tergugat III;- Menyatakan Gugatan Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel); Dalam POKOK PERKARA; - Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.331.000,00(satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
lanjut dan oleh karenanyagugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkeVerklaard);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima sehingga dengan demikian Penggugat berada di pihak yang kalah, makaPenggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan:MENGADILI:Dalam EKSEPSI;e Mengabulkan eksepsi Tergugat II;e Menyatakan Gugatan
Penggugat kabur atau tidak jelas (ObscuurLibel);Dalam POKOK PERKARA ;e Menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Putusan /Nomor 25/Pdt.G/2015/PN MtpPage 25 of 26e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.331.000,00(satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Martapura, pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2016, oleh kami, RETNOSUSETYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, FIONA IRNAZWEN
124 — 28
Menyatakan gugatan Penggugat kabur (obcuur libel);III. DALAM POKOK PERKARA1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke Verklaard);2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.645.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
61 — 32
MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat ;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur atau Obscuur libel ;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvanleijk verklaard ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat I Rekonpensi Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
Perkara Perdata No.316/Pdt.G/2015/PN.Jkt.PstDALAM REKONPENSI ;Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima dimana pihak Penggugat harus dinyatakan sebagai pihak yang kalah makasegala biayabiaya yang timbul didalam perkara ini harus dibebankan kepadaPenggugat dalam Konpensi/Tergugat 1 Rekonpensi ;Mengingat dan memperhatikan segala ketentuan perundangundangan yangberhubungan dengan perkara ini ;MENGADILIDALAM EKSEPSI :e Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat ;e Menyatakan gugatan
Penggugat kabur atau Obscuut libel ;DALAM POKOK PERKARA :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvanleijkverklaard ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi Penggugat untukmembayar ongkos perkara sebesar Rp.916.000, (Sembilan ratus enam belasridu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016, olehkami Drs.ARIFIN,SH,MH sebagai Hakim Ketua
MUSTAKIM BHL
Tergugat:
DWIANTOHENDRA SETYAWAN BIN SUMARWAN
90 — 57
MENGADILI:
- Menyatakan gugatan Penggugat kabur, tidak jelas (obscuurlibel) ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.483.000,00 (Empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah);
31 — 5
M E N G A D I L IDalam Eksepsi : - Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II ;- Menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas ;Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
belah pihak mengajukankesimpulannya, selanjutnya telah mohon putusan ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDalam Eksepsi :Menimbang, bahwa sebelum memasuki pertimbangan pokok perkara,Majelis hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan mengenai eksepsi yangdiajukan Tergugat dan Tergugat II yang pada pokoknya sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat II telah mengajukan eksepsiyang pada pokoknya gugatan Penggugat haruslah ditolak atau dinyatakan tidakdapat diterima, dengan alasan sebagai berikut :Gugatan
Penggugat Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) :e Bahwa gugatan Penggugat yang mendudukkan PT.
Gugatan Penggugat Kabur dan tidak jelas (obscuur libel) ; Bahwa benar Penggugat adalah merupakan korban tindak pidana pencucianuang yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat ; Bahwa dengan adanyaputusan Mahkamah Agung RI No. 1329 K/Pid/2012, tanggal 19 Desember2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pengakuan Tergugat danTergugat Il dalam jawabannya pada poin 8 (delapan), bahwa perkara yangbersangkutan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pubuk Pakam, denganHalaman 33Putusan No.28/Pdt.G/2014
dengan tidak perlu mempertimbangkan pokok perkaranya,gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ;36Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima, maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini ;Memperhatikan ketentuan UndangUndang Nomor : 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan perundangundangan lainnyayang bersangkutan ;MENGADILIDalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II ; Menyatakan gugatan
Penggugat kabur dan tidak Jelas ;Dalam Pokok Perkara :e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebanyakRp. 1.736.000,00 (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPegadilan Negeri Medan pada hari RABU, tanggal 12 NOPEMBER 2014, olehkami INDRA CAHYA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, WISMONOTO, SH danKARLEN PARHUSIP, SH masingmasing sebagai HakimHakim Anggota, putusanmana
54 — 23
Menolak Eksepsi Tergugat I, II, IV dan V;Dalam Pokok Perkara:Menyatakan Gugatan Penggugat Kabur mengenai batas-batas objek Perkara;Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat I Konvensi Tidak dapat diterima;
152 — 65
MENGADILI :DALAM PENUNDAAN- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat III dan Tergugat IV Tentang Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur liebel);DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan Gugatan tidak dapat diterima ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.523.700,- (Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Rupiah).
100 — 10
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI;- Mengabulkan eksepsi para Tergugat;- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel); DALAM POKOK PERKARA;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.554.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah)
49 — 31
Menyatakan gugatan Penggugat kabur.