Ditemukan 539852 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 268/Pid.B/2015/PN Trg
Tanggal 13 Oktober 2015 — ADY WIJAYA SALEH Alias HADI Bin SALEH
10614
  • Perpanjangan oleh penuntut umum NOMOR : PRINT-406/Q.4.12/Epp.1/02/2015 tertanggal 12 Februari 2015 sejak tanggal 15 Februari 2015 sampai dengan tanggal 26 Maret 2015;3. Perpanjangan (pertama) oleh ketua pengadilan negeri berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 17/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal18 Maret 2015 sejak tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2015;4.
    Perpanjangan (kedua) oleh ketua pengadilan negeri berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 23/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal 22 April 2015 sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei 2015;5. Penuntut umum Nomor : PRIN-1331/Q.4.12/Epp.2/05/2015 tertanggal 21 Mei 2015 sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015;6. Hakim pengadilan negeri Nomor : 268/Pid.B/2015/PN.Trg tertanggal 05 Juni 2015 sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015;7.
    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri Nomor : 268/Pid.B/2015/PN.Trg tertanggal 16 Juni 2015 sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015;8. Perpanjangan (pertama) oleh ketua pengadilan tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 357/Pen.Pid/2015/PT.SMR tertanggal 20 Agustus 2015 sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2015;9.
    Perpanjangan (kedua) oleh ketua pengadilan tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 424/Pen.Pid/2015/PT.SMR tertanggal 22 September 2015 sejak tanggal 03 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 01 Nopember 2015;Pengadilan negeri tersebut :M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa ADY WIJAYA SALEH alias HADI bin SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA;2.
    Perpanjangan oleh penuntut umum NOMOR i PRINT406/Q.4.12/Epp.1/02/2015 tertanggal 12 Februari 2015 sejak tanggal 15Februari 2015 sampai dengan tanggal 26 Maret 2015;3. Perpanjangan (pertama) oleh ketua pengadilan negeri berdasarkanketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 17/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggalPUTUSAN Nomor : 268/Pid.B/2015/PN.TrgHim 1 dari 39 Him18 Maret 2015 sejak tanggal 27 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25April 2015;.
    Perpanjangan (kedua) oleh ketua pengadilan negeri berdasarkanketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 23/Pen.Pid/2015/PN.Trg tertanggal22 April 2015 sejak tanggal 26 April 2015 sampai dengan tanggal 25 Mei2015;. Penuntut unum Nomor : PRIN1331/Q.4.12/Epp.2/05/2015 tertanggal 21Mei 2015 sejak tanggal 21 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juni 2015;. Hakim pengadilan negeri Nomor : 268/Pid.B/2015/PN.Trg tertanggal 05Juni 2015 sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli2015;.
    Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri Nomor268/Pid.B/2015/PN.Trg tertanggal 16 Juni 2015 sejak tanggal 05 Juli 2015sampai dengan tanggal 02 September 2015;. Perpanjangan (pertama) oleh ketua pengadilan tinggi berdasarkanketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 357/Pen.Pid/2015/PT.SMRtertanggal 20 Agustus 2015 sejak tanggal 03 September 2015 sampaidengan tanggal 02 Oktober 2015;.
    Perpanjangan (kedua) oleh ketua pengadilan tinggi berdasarkanketentuan Pasal 29 KUHAP Nomor : 424/Pen.Pid/2015/PT.SMRtertanggal 22 September 2015 sejak tanggal 03 Oktober 2015 sampaidengan tanggal 01 Nopember 2015;Pengadilan negeri tersebut :Setelah membaca :1Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari KepalaKejaksaan Negeri Tenggarong Nomor : B1244/Q.4.12/Epp.2/06/2015tertanggal 04 Juni 2015 atas nama terdakwa ADY WIJAYA SALEH aliasHADI bin SALEH;.
Register : 25-08-2016 — Putus : 20-12-2016 — Upload : 10-01-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 537/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 20 Desember 2016 — MISWAR ALIAS SUHA BIN ALIMUDDIN
207
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 10 Juni 2016, Nomor : TAP- 572/Q.4.4/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 Juli 2016; ---------------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 20 Juli 2016, Nomor : 288/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2016; -------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 08 September 2016, Nomor : 537/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2016; -----------------------------------------------------------------------7.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal 04 Nopember 2016, Nomor : 728/Pen.Pid/2016/PT.SMR., sejak tanggal 27 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016; --------------8.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal 16 Desember 2016, Nomor : 855/Pen.Pid/2016/PT.SMR., sejak tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2017; ------------------M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 10 Juni 2016, Nomor : TAP572/Q.4.4/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan tanggal 22 JuliHalaman 1Putusan Nomor : 537/Pid.Sus./2016/PN.1rg.Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 20 Juli 2016, Nomor : 288/Pen.Pid./2016/PN.Trg.
    ., sejak tanggal 29 Agustus 2016sampai dengan tanggal 27 September 2016; Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 08 September 2016, Nomor537/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal26 Nopember 2016; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, berdasarkanPenetapan tertanggal 04 Nopember 2016, Nomor : 728/Pen.Pid/2016/PT.SMR., sejaktanggal 27 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember
    2016; Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, berdasarkanPenetapan tertanggal 16 Desember 2016, Nomor : 855/Pen.Pid/2016/PT.SMR., sejaktanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2017; PENGADILAN NEGERI tersebut; Telah miembiata:!
Register : 05-05-2009 — Putus : 23-07-2009 — Upload : 03-10-2013
Putusan PTUN KUPANG Nomor 13/G/2009/PTUN-KPG
Tanggal 23 Juli 2009 — Drs. FREDIK HENDRIK RADE, M.Si (Penggugat) BUPATI KUPANG (Tergugat)
7528
  • Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/08/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor SK.800/01/63.A/2009/UP tanggal 30 Januari 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang ;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor : 821/08/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pencabutan Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor SK.800/01/63.A/2009/UP tanggal 30 Januari 2009 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang ;4.
    )tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku Jabatan Eselon II Dalam JabatanStruktural ; Dalam perkara ini, Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil yang mennangku JabatanStruktural Eselon II, dimana tidak ada dasar hukum bagi Tergugat untuk membatalkanPerpanjangan Usia Pensiun dan Pemberhentian Penggugat selaku Kepala DinasPendapatan Daerah Kabupaten Kupang, yang perpanjangan usia pensiun telah dilakukanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, sehingga Perpanjangan BatasUsia Pensiun
    SuratKeputusan Bupati Kupang Nomor : SK. 800/01/63.A/2009/UP, Tanggal 30 Januari2009 dengan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Penggugat sampai dengan AkhirPebruari 2011, sehingga Perpanjangan Usia Pensiun Penggugat Dalam Jabatan KepalaDinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang adalah sah menurut hukum, sebaliknyaKeputusan Obyek Sengketa dimaksud justru tidak sah, dimana tidak ada dasar hukumbagi Tergugat untuk membatalkan Perpanjangan Usia Pensiun dan PemberhentianPenggugat selaku Kepala Dinas
    untuk terlebih dahulu melakukanpenilaian tentang patut tidaknya dilakukan perpanjangan atau tidakdilakukan perpanjangan batas usia pensiun terhadap Penggugat ; Bahwa karena ketentuan ini telah dilanggar oleh Tergugat, maka secaraformil Tergugat telah melakukan tindakan yang menyalahi prosedur,sehingga berakibat Surat Keputusan Obyek Sengketa tidak sah/cacatformil karenanya patut dibatalkan, ic. tidak ada kewajiban hukum bagiPenggugat untuk tunduk dan taat pada Keputusan Obyek Sengketa ; 5) Bertentangan
    Selain dari pada itu maka oleh karena perpanjangan usia Pensiun Penggugattersebut tidak pula melalui pertimbangan Baperjakat ( karena telah habis masa tugasnya)maka perpanjangan usia pensiun bagi penggugatpun adalah tidak sah, sehinggaberalasan bagi tergugat untuk mencabutnya ; Bahwa terhadap gugatan yang mengatakan bahwa pemberhentian penggugat tidakmelalui pertimbangan Baperjakat dapat tergugat jelaskan bahwa dalam sengketa iniTergugat mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 821/08/IV/2009 tanggal
    lagi bahwa perpanjangan batas usia pensiun bagi pejabat Eselon Idan Eselon II didasarkan pada pertimbanganpertimbangan : a.
Register : 13-06-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 10-10-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 359/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 22 Agustus 2017 — M. JUMALDI BIN IDRIS
246
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan tanggal 2 April 2017;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juni 2017;4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 April 2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017;6. Hakim sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli 2017;7.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017;Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa M.JUMALDI Bin IDRIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua;2.
    Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Februari 2017 sampaidengan tanggal 2 April 2017;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 Mei2017 sampai dengan tanggal 1 Juni 2017;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 April2017 sampai dengan tanggal 2 Mei 2017;. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni2017;.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 3 Juli2017 sampai dengan tanggal 10 September 2017;Terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 359/ Pid. Sus/2017/ PN Trg tanggal 13 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim; Penetapan Majelis Hakim Nomor 359/ Pid.
Register : 03-11-2016 — Putus : 05-01-2017 — Upload : 22-08-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 687/Pid.Sus./2016/PN.Trg
Tanggal 5 Januari 2017 — TITO ADITIA BIN EM HAIRIL
358
  • Perpanjangan Penahananoleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juli 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016; 3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan 23 September 2016; 4. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong pada tingkat Penyidikan, sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan 23 Oktober 2016; 5.
    Perpanjangan penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 3 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017; 8. Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, sejak tanggal 11 Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Februari 2017; 9. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan 10 April 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum atas nama M.
    Lahir : 15 Juni 1987;Umur : 29Tahun;Jenis Kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Mangkuraja Blok G Rt. 60Kelurahan Loa lpuh KecamatanTenggarong Kabupaten Kutai Kartanegaraatau Jalan Jendral Ahmad Yani Rt.05 No.18 Kelurahan Loa Kulu Kota KecamatanLoa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta (Keramba Ikan);Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:1.2.Penyidik, sejak tanggal 26 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016;Perpanjangan
    Penahananoleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Juli 2016sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong padatingkat penyidikan, sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan 23September 2016;Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong padatingkat Penyidikan, sejak tanggal 24 September 2016 sampai dengan 23Oktober 2016;Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 20 Oktober2016 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2016;Majelis
    Perpanjangan penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,sejak tanggal 3 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017;8. Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, sejak tanggal 11Januari 2017 sampai dengan tanggal 9 Februari 2017;9.
    Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur diSamarinda, sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan 10 April 2017;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum atas nama M.RIZAL RAMBE, S.H., M.H. berdasarkan penetapan Hakim Ketua Nomor687/Pid.Sus/ 2016/PN.Trg tertanggal 16 November 2016;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi KalimantanTimur di Samarinda Nomor 24/Pid/2017/PT.SMR tanggal 6 Februari 2017tentang Penunjukan Majelis Hakim
Register : 19-12-2016 — Putus : 25-01-2017 — Upload : 16-02-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 770/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Tanggal 25 Januari 2017 — Rudiansyah bin Ruslan
664
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl 22 Agustus 2016 s/d tgl 30 September 2016;3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tgl 01 Oktober 2016 s/d tgl 30 Oktober 2016;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tgl 31 Oktober 2016 s/d tgl 29 November 2016;5. Penuntut Umum sejak tgl 29 November 2016 s/d tgl 18 Desember 2016;6. Majelis Hakim sejak tgl 09 Desember 2016 s/d tgl 07 Januari 2017;7.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tgl 08 Januari 2017 s/d tgl 08 Maret 2017;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUDIANSYAH bin RUSLAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;2.
    Penyidik sejak tgl 02 Agustus 2016 s/d tgl 21 Agustus 2016;2.Perpanjangan Penuntut Umum sejak tgl 22 Agustus 2016 s/d tgl 30September 2016;. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tgl 01Oktober 2016 s/d tgl 30 Oktober 2016;. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tgl 31Oktober 2016 s/d tgl 29 November 2016;5. Penuntut Umum sejak tgl 29 November 2016 s/d tgl 18 Desember 2016;6. Majelis Hakim sejak tgl 09 Desember 2016 s/d tgl 07 Januari 2017;7.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tgl 08 Januari2017 s/d tgl 08 Maret 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ABDUL KHALID, Amd., S.H.,beralamat di Tenggarong berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor692/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 22 Desember 2016;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Halaman 1 dari 14 Putusan Nomor 770/Pid.B/2016/PN. Trg.
Register : 23-06-2016 — Putus : 23-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 390/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 23 Agustus 2016 — RICO RAMADHAN BIN MULYADI
346
  • Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl 25-03-2016 s/d tgl 03-05-2016.3. Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl. 04-05-2016 s/d tgl 02-06-2016.4. Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl. 02-06-2016 s/d tgl 01-06-2016.5. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 07-06-2016 s/d tgl 26-06-2016.6. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 23-06-2016 s/d 22-07-2016.7.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 23-07-2016 s/d 20-09-2016; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum ELIA HENDRA WIJAYA, SH pada posyankum PN. Tenggarong berdasarkan Penetapan ketua Majelis Hakim Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 29 Juni 2016.MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa RICO RAMADHAN Bin MULYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.2.
    Perpanjangan Penuntut Umum :Dalam Rutan sejak tgl 25032016 s/d tgl03052016.3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl.04052016 s/d tgl 02062016.4. Perpanjangan II Wakil Ketua Pengadilan Negeri:Dalam Rutan sejak tgl.02062016 s/d tgl 01062016.5. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 07062016 s/d tgl 26062016.6. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 23062016 s/d 22072016.7.
    Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak itgl.23072016 s/d 20092016;Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum ELIA HENDRAWIJAYA, SH pada posyankum PN. Tenggarong berdasarkan Penetapan ketuaMajelis Hakim Nomor 390/Pid.Sus/2016/PN.Trg tertanggal 29 Juni 2016.Halaman 1 dari25 Putusan Nomor 390/Pid.Sus/2016./PN.
Register : 26-02-2013 — Putus : 23-07-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 05/G/2013/PTUN-SMD
Tanggal 23 Juli 2013 — PT. TAMBANG INDO-CHINA MAKMUR; melawan BUPATI PENAJAM PASER UTARA;
12852
  • Tambang Indo-China Makmur (Penggugat), tertanggal 03 September 2012, Perihal : Permohonan Perpanjangan IUP Eksplorasi Nomor : 545/07-IUP EKS/DISTAM/XII/2010, untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dari 20 Desember 2012 sampai dengan 20 Desember 2014 ;- Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan permohonan PT.
    Tambang Indo-China Makmur (Penggugat), tertanggal 03 September 2012, Perihal : Permohonan Perpanjangan IUP Eksplorasi Nomor : 545/07-IUP EKS/DISTAM/XII/2010, untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dari 20 Desember 2012 sampai dengan 20 Desember 2014, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 09-09-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 220/Pdt.P/2021/PN Pkl
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
DANNY DARMAWAN
260
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan PEMOHON sebagai Kuasa dari anak PEMOHON, yaitu RAFAEL CHRISTIAN DARMAWAN dan GABRIEL CHRISTOPHER DARMAWAN, untuk menandatangani perpanjangan pinjaman kredit di bank MAYBANK Pekalongan;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Register : 14-12-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 12-05-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 556/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Tanggal 31 Maret 2016 — GUN LIAN anak dari LIAN CUK,DK
6822
  • Pendidikan : - Terdakwa I: Ditangkap pada tanggal 30 September 2015; Ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1) Penyidik, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015;2) Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 November 2015;3) Penuntut Umum, sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;4) Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan
    tanggal 12 Januari 2016;5) Perpanjangan penahahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;6) Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTinggi, sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016; Terdakwa II: Ditangkap pada tanggal 30 September 2015; Ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1) Penyidik, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015;2) Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum
    pada tingkat penyidikan, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 November 2015;3) Penuntut Umum, sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;4) Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016;5) Perpanjangan penahahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;6) Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTinggi, sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan
    Bawang RT. 003, Desa Lung Anai, KecamatanLoa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama Kristen;Pekerjaan Petani.Pendidikan Terdakwa I:Ditangkap pada tanggal 30 September 2015;Ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1) Penyidik, sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19Oktober 2015; 2) Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum pada tingkatpenyidikan, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28November 2015;3) Penuntut Umum, sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengantanggal
    15 Desember 2015;4) Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampaidengan tanggal 12 Januari 2016;5) Perpanjangan penahahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;6) Perpanjangan penahanan oleh Ketua PengadilanTinggi, sejak tanggal13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016;Terdakwa Il:Ditangkap pada tanggal 30 September 2015;Ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:1) Penyidik, sejak tanggal 30 September 2015 sampai
    dengan tanggal 19Oktober 2015;2) Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum pada tingkatpenyidikan, sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28November 2015;3) Penuntut Umum, sejak tanggal 26 November 2015 sampai dengantanggal 15 Desember 2015;4) Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampaidengan tanggal 12 Januari 2016;5) Perpanjangan penahahan dari Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016;6) Perpanjangan penahanan oleh
Register : 06-10-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 13-02-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 619/Pid.Sus/2016/Pn.Trg
Tanggal 31 Januari 2017 — JAMAL BIN GATTA
255
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 23 Juli 2016; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri kesatu sejak tanggal 24 Juli 2016 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2016;4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri kedua sejak tanggal 23 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 21 September 2016;5. Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016; 6.
    Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017;8. Hakim Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan 2 Februari 2017;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa JAMAL BIN GATTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA;2.
Register : 19-10-2021 — Putus : 04-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Smg
Tanggal 4 Januari 2022 — Penggugat:
France Handoko
Tergugat:
1.Evy Ekawati Winarno
2.Theresia Indriani alias Lanny
3.Budi Setiawan Ronny Widjaja
Turut Tergugat:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis
27594
  • M E N G A D I L I

    1. Dalam eksepsi

    Menolak eksepsi dari dari Tergugat dan Turut Tergugat III;

    1. Dalam pokok perkara
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagai ahli waris alm. Widjaja Iman Santosa;
    3. Menyatakan permohonan perpanjangan merek dan pengalihan pemilik atas merek ABC + LOGO menjadi an. Tergugat dan.
    Widjaja Iman santoso terkandung perbuatan yang tidak beritikad baik;
  • Menyatakan pengalihan dan perpanjangan merek ABC+LOGO dari an. Wijaya Iman Santosa menjadi an. Wijaya Iman Santosa dan Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  • Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mentaati putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 2.298.000,-
  • Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Register : 13-06-2016 — Putus : 11-08-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 364/Pid.B/2016/Pn.Trg
Tanggal 11 Agustus 2016 —
316
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 18-02-2016 s/d 28-03-2016; 3. Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri : Dalam Rutan Sejak tgl. 29-03-2016 s/d 27-04-2016; 4. Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri : Dalam Rutan Sejak tgl. 28-04-2016 s/d 27-05-2016; 5. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 26-05-2016 s/d 14-06-2016; 6. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 13-06-2016 s/d 12-07-20167.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 13-07-2016 s/d 10-09-2016; MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa SUDIRMAN Als SUDI Bin MELENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiaman dakwaan kesatu pimair pasal 340 KUHP dalam dakwaan Penuntut Umum.2. Membabaskan terdakwa dari dakwaan pimair pasal 340 KUHP tersebut.3.
    Perpanjangan Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 18022016 s/d 28032016;3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri : Dalam Rutan Sejak tgl. 29032016 s/d 27042016;4. Perpanjangan Il Ketua Pengadilan Negeri : Dalam Rutan Sejak tgl. 28042016 s/d 27052016;5. Penuntut Umum : Dalam Rutan Sejak tgl. 26052016 s/d 14062016;6. Majelis Hakim : Dalam Rutan Sejak tgl. 13062016 s/d 120720167.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri: Dalam Rutan Sejak tgl. 13072016 s/d 10092016;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum DONY SETIOBUDI, SH, MH pada Posyankum Pengadilan Negeri Tenggarong JI. Anmad YaniNo 16 Tenggarong, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Tertanggal 21 Juni2016.Pengadilan Negeri tersebut;Halaman 1 dari 20 Putusan Nomor 364/Pid.B/2016./PN.
Register : 14-09-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 20-12-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 552/Pid.B/2017/PN Trg
Tanggal 5 Desember 2017 — MUH. HATTA ALIAS HATTA BIN AMBO ENRE
455
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2017; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017; 4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017; 7.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017; Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUH. HATTA Als HATTA Bin AMBO ENRE tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membawa senjata tajam;2.
    Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengantanggal 1 Juli 2017;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juli 2017 sampaidengan tanggal 31 Juli 2017;. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Agustus 2017sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17September 2017;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengantanggal 13 Oktober 2017;.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 14Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untukdidampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor 552/Pid.B/2017/PN. Trg.
Register : 27-08-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 04-04-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 470/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Tanggal 25 Januari 2016 — ELI BIN MUCHTAR
258
  • Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 08 Juli 2015, Nomor : PRINT- 1779/Q.4.12/Epp.1/07/2015, sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------3.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : 32/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 September 2015 ; -----------------------------------4.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 26 September 2015, Nomor : 52/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015 ; -------------------------------5.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 11 Nopember 2015, Nomor : 470/Pid.B/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Januari 2016 ; --------------------------------8.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Januari 2016, Nomor : 36/Pid.Pid/2016/PN.Trg., sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2015 ; --------------------------------------M E N G A D I L I :1.
    Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 08 Juli 2015, Nomor :PRINT 1779/Q.4.12/Epp.1/07/2015, sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengantanggal 26 Agustus 2015 ;3. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : 32/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal25 September 2015 ; 4.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 26 September 2015, Nomor : 52/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengantanggal 25 Oktober 2015 ; 5. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 08 Oktober 2015, Nomor :PRIN2554/Q.4.12/Epp.2/10/2015, sejak tanggal 08 Oktober 2015 sampaidengan tanggal 27 Oktober 2015 ;6.
    Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Penetapan tertanggal 11 Nopember 2015, Nomor : 470/Pid.B/2015/PN.Trg., sejak tanggal 26 Nopember 2015 sampai dengantanggal 24 Januari 2016 ; 8.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda,berdasarkan Penetapan tertanggal 13 Januari 2016, Nomor : 36/Pid.Pid/2016/PN.Trg., sejak tanggal 25 Januari 2016 sampai dengan tanggal 23 PebruariTelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 06Nopember 2015, Nomor : 497/Pid.Sus/2015/PN.Trg.
Register : 14-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 369/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 1 Agustus 2017 — AGUSTINA BINTI ASMARAN
3513
  • Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2017 sampai dengan tanggal 19 Maret 2017; 3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017; 4. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April 2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni 2017;6.
    Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Juli 2017; 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Juli 2017; 8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NOVE YOHANES, S.H. dari Posbakumadin beralamat di Jend. A.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2017sampai dengan tanggal 19 Maret 2017;. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20Maret 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April2017 sampai dengan tanggal 18 Mei 2017;. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 3 Juni2017;.
    Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal6 Juni 2017 sampai dengan tanggal 5 Juli 2017;. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Juni 2017 sampai dengan tanggal13 Juli 2017;. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejaktanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017;Halaman 1 dari 20 Putusan Nomor 369/Pid.Sus/2017/PN TrgTerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum NOVE YOHANES, S.H. dariPosbakumadin beralamat di Jend. A.
Register : 04-06-2020 — Putus : 08-03-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN BITUNG Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Bit
Tanggal 8 Maret 2021 — Penggugat:
PT BPR DANAKU MAPAN LESTARI
Tergugat:
1.MULYADI SATARUNO
2.IRMA
3.SUSTI SATARUNO
4.RUSTAM LAUDY
8047
  • sebagai berikut :
    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.

    Menyatakan Sah dan Berharga:

    Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.

    • Kedua :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 4219 / BPR-KUMAPAN / KR / II / 2017, tertanggal 06 Februari 2017. dan

    • Dan Terakhir yaitu Ketiga :

    Adendum Perubahan Jangka Waktu Pinjaman dengan Nomor : 080 / BPR-KUMAPAN / II / 2018, tertanggal 06 Februari 2018;

    4.

    Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :
    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.

    MenghukumPara TERGUGAT untuk Membayarseluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013,Tanggal19 Februari 2013 (selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalah sebagai berikut :

    • Pertama :

    Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201 / BPR-KUMAPAN

    Menyatakan Sah dan Berharga :Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / Il / 2013, Tanggal 19 Februari 2013(selanjutnya disebut "Perjanjian); Yang telah dilakukan AdendumPerubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kaliyang adalah sebagai berikut : Pertama:Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201/ BPRKUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.
    Menyatakan menurut Hukum bahwa Para Tergugat telah Berhutang kepadaPenggugat (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan PerjanjianKredit Nomor : 1071 / PK / II / 2013, Tanggal 19 Februari 2013 (selanjutnyadisebut Perjanjian); Yang telah dilakukan Adendum Perubahan /Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3 (tiga) kali yang adalahsebagai berikut : Pertama:Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201/ BPRKUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.
    Menghukum Para TERGUGAT untuk Membayarselurun tunggakankewajibannya kepada PENGGUGAT (pokok pinjaman, bunga dan denda)berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 1071 / PK / Il / 2013, Tanggal 19Februari 2013 (selanjutnya disebut Perjanjian); Yang telah dilakukanAdendum Perubahan / Perpanjangan Jangka waktu Pinjaman sebanyak 3(tiga) kali yang adalah sebagai berikut : Pertama:Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201/ BPRKUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.
    kaliyang adalah sebagai berikut : Pertama:Halaman 37 dari 40 Putusan Perdata Gugatan Nomor 67/Pdt.G/2020/PN BitAdendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit dengan Nomor : 3201/ BPRKUMAPAN / II / 2016, tertanggal 19 Februari 2016.
Register : 29-03-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 04-07-2017
Putusan PN TENGGARONG Nomor 79/Pid.Sus/2017/PN Trg
Tanggal 29 Maret 2017 — RUDI ADRIAN ALIAS RUDI BIN ASPANDI
224
  • Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 03 Desember 2016;3. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 04 Desember 2016 sampai dengan tanggal 02 Januari 2017;4. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 03 Januari 2017 sampai dengan tanggal 01 Februari 2017;5. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Februari 2017;6.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 18 Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi oleh penasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini; Pengadilan Negeri tersebut;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RUDI ADRIAN Alias RUDI Bin ASPANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika;2.
    Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2016 sampaidengan tanggal 03 Desember 2016;. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal04 Desember 2016 sampai dengan tanggal 02 Januari 2017;. Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 03Januari 2017 sampai dengan tanggal 01 Februari 2017;. Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19Februari 2017;.
    Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 18Maret 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;Terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan haknya untuk didampingi olehpenasehat hukum, serta akan menghadapi sendiri perkara ini;Halaman 1 dari 17 Putusan Nomor 79/Pid.Sus/2017/PN.
Register : 11-12-2017 — Putus : 14-05-2018 — Upload : 15-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bjn
Tanggal 14 Mei 2018 — Penggugat:
H ASHARI GHOZALI
Tergugat:
PT. BANK JATIM Cab. Bojonegoro
9948
  • M.Kn, di Bojonegoro berupa:

    • Akta Perjanjian Kredit Nomor 60 tanggal 13-06-2012;
    • Akta Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.153 tanggal 12-06-2013 ;
    • Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit No.346/VI/2014 tanggal 12-06-2014
    • Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit No.384/VI/2015 tanggal 12-06-2015;
    • Akta Perjanjian Perpanjangan Kredit No.85 /VI/2016 tanggal 10-06-2016;

    Dan semua surat-surat, akta-akta maupun penetapan-penetapan yang

Register : 07-07-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 24-03-2016
Putusan PN TENGGARONG Nomor 310/Pid.B/2015/PN.Trg
Tanggal 16 September 2015 — Yanto bin Kardi
9539
  • Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 20 April 2015 Nomor : Print-1028/Q.4.12/Euh.1/04/2015, sejak tanggal 23 April 2015 s/d tanggal 01 Juni 2015 ;3. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 27 Mei 2015 Nomor : 28/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Juni 2015 s/d tanggal 01 Juli 2015 ; 4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 03 Agustus 2015 Nomor : 310/Pen.Pid/2015 /PN.Trg., sejak tanggal 06 Agustus 2015 s/d tanggal 04 Oktober 2015 M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa YANTO bin KARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana ;2.
    25 Tahun / 05 Juni 1989 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Desa Wotgaleh, Kecamatan Yosowilangun,Kabupaten Lumajang ;Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Pendidikan : SD.Terdakwa telah ditangkap Petugas POLRI pada tanggal 03 April 2015 ;Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tenggarong oleh:1.Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 03 April 2015 Nomor :SP.Han/24/IV/2015/Reskrim sejak tanggal 03 April 2015 s/d tanggal 22 April 2015 ;Perpanjangan
    Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 20 April 2015 Nomor :Print1028/Q.4.12/Euh. 1/04/2015, sejak tanggal 23 April 2015 s/d tanggal O1Juni 2015 ;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 27 Mei 2015Nomor : 28/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Juni 2015 s/d tanggal 01Juli 2015 ;4.
    Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong,berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 03 Agustus 2015Nomor : 310/Pen.Pid/2015 /PN.Trg., sejak tanggal 06 Agustus 2015 s/d tanggal04 Oktober 2015Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tertanggal07 Juli 2015 Nomor : 310/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;Telah membaca Surat Panitera Pengadilan Negeri