Ditemukan 896337 data
Terbanding/Penuntut Umum I : Samba Sadikin, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Nanang Ibrahim, SH.
69 — 43
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARIS Alias FAIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023 selain dan selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00
65/PID.SUS-LH/2023/PT GTO
26 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HISYAM bin MUHAMMAD (alm) tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 351/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 12 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Skt tanggal 30 Mei 2023 tersebut mengenai tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1.
4854 K/Pid.Sus/2023
Nurwiyana Jaya
11 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.P/2023/PN Smg yang diajukan Pemohon;
- Menyatakan perkara perdata Permohonan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 213/Pdt.P/2023 /PN Smg dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencoret pencatatan perkara tersebut dalam register perkara perdata Permohonan Nomor 213 / Pdt.P/2023/PN Smg;
- Membebankan Pemohon untuk
213/Pdt.P/2023/PN Smg
Tadius Buaq Behen
8 — 0
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan Nomor 77/Pdt.P/2023/PN Smr tersebut;
- Menyatakan permohonan Nomor 77/Pdt.P/2023/PN Smr dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Samarinda atau petugas yang ditunjuk untuk itu agar mencoret perkara perdata permohonan Nomor 77/Pdt.P/2023/PN Smr dari daftar register perkara perdata permohonan yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk
77/Pdt.P/2023/PN Smr
PT. BRI (Persero) Tbk
Tergugat:
1.Metry Widya Pangestika
2.Sodikin
3.Siti Khofifah
28 — 8
./2023/PN.Jpa. yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 23 Februari 2023 tersebut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jepara untuk mencoret perkara perdata Gugatan Sederhana Nomor 6/Pdt.G.S./2023/PN.Jpa. dalam buku register perkara perdata Gugatan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jepara ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 862.500,- (Delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) ; <
6/Pdt.G.S/2023/PN Jpa
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
MUHAMAD ADIP
Turut Tergugat:
ELIZAR
70 — 46
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan dicabut Surat Gugatan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi di bawah register Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Jmb tanggal 21 Agustus 2023;
- Memerintahkan gugatan Penggugat Nomor 117/Pdt.G/2023/PN Jmb, dicoret dari Register Perkara Perdata Gugatan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang sampai saat ini ditaksir
117/Pdt.G/2023/PN Jmb
43 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/PA.Ngp dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Nanga Pinoh untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Pinoh Tahun Anggaran 2023, SP.DIPA-005.04.2.403424/2023 tanggal 30 November 2022 Akun 521811 dan Akun 524113 (belanja barang persediaan barang konsumsi dan
87/Pdt.G/2023/PA.Ngp
92 — 16
Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 2 (dua) lembar Rekapitulasi Absensi dari Kodim 0212/TS Periode bulanNovember sampai dengan Desember 2023.b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Personalia Nomor SKP/08/XII/2023tanggal 04 Desember 2023.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 10.000,00(sepuluh ribu rupiah).
AMBO UPE
Tergugat:
1.Hamsa
2.Alimuddin
62 — 22
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pkj tersebut di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkajene dalam register perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pkj dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pangkajene untuk mencoret perkara Perdata Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Pkj dari register perkara yang sedang
1/Pdt.G/2023/PN Pkj
setiawan
Tergugat:
PT BPR SARANA UTAMA MULTI DANA
30 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat tersebut di atas ;
- Menyatakan perkara Nomor 88/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Februari 2023, dinyatakan di Cabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pejabat lain yang ditunjuk untuk mencoret perkara Nomor 88/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst., dari buku Register yang tersedia untuk itu ;
- Membebankan kepada
88/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Ni Putu Eka Ariastuty
24 — 10
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut Permohonannya yang di daftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dibawah Register Nomor : 1009/Pdt.P/2023/PN Dps, tanggal 07 Desember 2023;
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret perkara Nomor 1009/Pdt.P/2023/PN Dps, dari register perkara bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar;
3.
1009/Pdt.P/2023/PN Dps
NASTAIN
22 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan yang diajukan Pemohon tersebut;
- Menyatakan bahwa perkara Permohonan yang telah didaftarkan Pemohon di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan pada tanggal 6 April 2023 dengan register perkara Nomor 53/Pdt.P/2023/PN Pkl, dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan atau petugas yang ditunjuk untuk mencoret perkara perdata permohonan Nomor 53/Pdt.P/2023/PN
53/Pdt.P/2023/PN Pkl
Tapeng bin Kampi
Tergugat:
Andi Tumbeng binti Andi Palennari
Turut Tergugat:
1.Andi Mar Ali
2.Andi Nur Alam
50 — 27
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Permohonan pencabutan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Wns tertanggal 17 Januari 2023 dicabut oleh Penggugat, oleh karenanya perkara tersebut telah selesai;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Watansoppeng untuk melakukan pencatatan atas pencabutan perkara perdata register Nomor 1/Pdt.G/2023/PN Wns pada register perkara yang sedang berjalan;
1/Pdt.G/2023/PN Wns
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Bumiayu
Tergugat:
1.Rakum
2.Warniti
72 — 35
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan Sederhana perkara Nomor 8/Pdt.G.S /2023/PN Bbs;
- Menyatakan Gugatan Sederhana Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Brebes dalam register perkara perdata Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dinyatakan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Brebes untuk mencatat perihal pencabutan perkara perdata gugatan sederhana Nomor 8/Pdt.G.S/2023/PN Bbs dalam buku register gugatan sederhana
8/Pdt.G.S/2023/PN Bbs
1.ABDUL MALIK
2.YAHIBU
3.HARIS RAHMAN
4.MUJIB BURRAHMAN
5.M ASWI
6.MOH.ISHAQ ASYHARI
7.ISKANDAR
8.MAT TOHIR
9.ZAMRONY
10.YAYASAN PEMBANGUNAN MASJID RAYA SERIRIT
Tergugat:
1.WAHDIAH
2.M.NAIM
3.ADNAN
4.MUHAMMAD FARHAN
5.SUHARYADI,
6.NUR MARLINA
7.MOHAMMAD RASYID,
Turut Tergugat:
1.YULIYANA,
2.NATASYA PUTRI SHOLEHA MUKAROMAH
3.REVADY SYAHPUTRA SALIHIN MUKARAM,
4.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BULELENG,
32 — 27
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Penggugat tersebut; ---------------------------------
- Menyatakan gugatan Para Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja pada tanggal 11 Desember 2023 dibawah Register Nomor 822/Pdt.G/2023/PN Sgr di cabut -------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mencoret perkara Nomor 822/Pdt.G/2023/PN Sgr dari buku
822/Pdt.G/2023/PN Sgr
752 — 1093
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 18 September 2023 antara PT. Mustika Ratubuana International (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;2. Menghukum Termohon PKPU PT. Mustika Ratubuana International (Dalam PKPU) dan seluruh Kreditor - Kreditor nya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian perdamaian tertanggal 18 September 2023;3.
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 134/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;4. Menghukum Termohon PKPU PT. Mustika Ratubuana International (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
134/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1382/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 12 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
1382/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1301/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1301/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuhribu rupiah);
1301/Pdt.G/2023/PA.Btg
21 — 18
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 237/Pdt.P/2023/MS.KC dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 237/Pdt.P/2023/MS.KC selesai dengan dicabut;
- Membebaskan para Pemohon untuk membayar biaya perkara, karena tidak mampu/miskin (0);
237/Pdt.P/2023/MS.KC
75 — 24
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 188/Pdt.G/2023/PA.Trk tanggal 12 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PTA.Sby