Ditemukan 896337 data
75 — 24
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 188/Pdt.G/2023/PA.Trk tanggal 12 April 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
252/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Hamlatun Naimatul Fitriyah
53 — 10
- Menyatakan perkara perdata Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Wmn secara hukum telah dicabut oleh Pemohon;
- Mencatat pencabutan perkara perdata Nomor 1/Pdt.P/2023/PN Wmn dalam register perkara yang bersangkutan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
1/Pdt.P/2023/PN Wmn
45 — 20
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 248/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
248/Pdt.G/2023/PA.ML
3 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 113/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 04 Oktober 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
113/Pdt.P/2023/PA.Kis
10 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1252/Pdt.G/2023/PA.Tsm tanggal 28 April 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah).1252/Pdt.G/2023/PA.Tsm
68 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 205/Pdt.G/2023/PA.ML, dari Penggugat;
- menyatakan perkara nomor 205/Pdt.G/2023/PA.ML selesai dengan dicabut;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.176.000,- ( seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
205/Pdt.G/2023/PA.ML
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 73/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 24 Juli 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
90/Pdt.P/2023/PA.Kis
23 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan perkara Register No 196/Pdt.G/2023/PA. TPI tanggal 6 Maret 2023, di cabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
196/Pdt.G/2023/PA.TPI
13 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 60/Pdt.P/2023/ PA.Kis tanggal 24 Mei 2023
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
60/Pdt.P/2023/PA.Kis
48 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BUDI SYAHPUTRA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 117/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 9 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 310/Pid.Sus/2022/PN Sim tanggal 20 Desember 2022 tersebut;
2454 K/Pid.Sus/2023
13 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1241/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1241/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp173.000,00 (seratus tujuh puluh tigaribu rupiah);
1241/Pdt.G/2023/PA.Btg
21 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 425/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 425/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.460.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
425/Pdt.G/2023/PA.Bm
41 — 27
MENETAPKANMengabulkan permohonan Pencabutan Perkara Gugatan Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Mjk;Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 26/Pdt.G/2023/PN Mjk dari dalam buku register perkara yang tersedia untuk itu;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
26/Pdt.G/2023/PN Mjk
18 — 1
MENETAPAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 246/Pdt.G/2023/PA.Pdg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Padang Tahun 2023.
246/Pdt.G/2023/PA.Pdg
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 344/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
344/Pdt.G/2023/PA.Kis
34 — 5
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lamongan Nomor 457/Pdt.G/ 2023/PA.Lmg, tanggal 9 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syawwal 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
261/Pdt.G/2023/PTA.Sby
18 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PA.Rmb dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 147/Pdt.G/2023/PA.Rmb dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
147/Pdt.G/2023/PA.Rmb
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2023/Pdt.G/2023/PA.Dmk dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
2023/Pdt.G/2023/PA.Dmk
10 — 9
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 2656/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 2656/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
2656/Pdt.G/2023/PA.Tsm
10 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 727/Pdt.G/2023/PA.Kng;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kuningan Tahun Anggaran 2023;727/Pdt.G/2023/PA.Kng