Ditemukan 896293 data
PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PATI UNIT PATI KOTA I
Tergugat:
1.FEBBY AIR SYAELINDRA
2.JOHAN FARID AMRULLOH
23 — 11
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang
Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp86.805.603,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu enam ratus tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
13 — 10
Membatalkanperkara Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Raptanggal 05 Juni 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluhribu rupiah);
769/Pdt.G/2023/PA.Rap
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,- ( limaratusribu rupiah);
444/Pdt.G/2023/PA.Bm
11 — 4
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd dari Para Pemohon;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun 2023;
200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
12 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
33 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
820/Pdt.G/2023/PA.Kla
26 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabutperkara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl;
- Menyatakan perkaara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
370/Pdt.G/2023/PA.Btl
13 — 11
Membatalkanperkara Nomor 172/Pdt.P/2023/PA.Raptanggal 14 September 2023;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluhribu rupiah);
172/Pdt.P/2023/PA.Rap
30 — 19
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
343/Pdt.G/2023/MS.Tkn
31 — 2
-
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Plj tanggal 30 Mei 2023 gugur;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000, (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);--
105/Pdt.G/2023/PA.Plj
-
24 — 13
Membatalkan perkara Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Lt;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Lahat tahun 2023;
40/Pdt.P/2023/PA.Lt
26 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohon nomor 903/Pdt.G/2023/PA.Sor tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2023;
903/Pdt.G/2023/PA.Sor
9 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1488/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
1488/Pdt.G/2023/PA.Lpk
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
213/Pdt.G/2023/PA.Tba
85 — 26
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PA.Plg. tanggal 09 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1444 Hijriyah.3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
31/Pdt.G/2023/PTA.Plg
26 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo dari penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalountuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
37 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
402/Pdt.G/2023/PA.Bm
29 — 4
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 68/Pdt.P/2023/PA.Pdg tanggal 07 Februari 2023, dicabut;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah).
68/Pdt.P/2023/PA.Pdg
23 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.456000,- ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
418/Pdt.G/2023/PA.Bm
18 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2023/PA.Tng dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara ini;
2316/Pdt.G/2023/PA.Tng