Ditemukan 896293 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 14-11-2024 — Putus : 18-12-2024 — Upload : 23-12-2024
Putusan PN PATI Nomor 301/Pdt.G.S/2024/PN Pti
Tanggal 18 Desember 2024 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA CABANG PATI UNIT PATI KOTA I
Tergugat:
1.FEBBY AIR SYAELINDRA
2.JOHAN FARID AMRULLOH
2311
    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
    4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang
    Nomor: 100002420/3444/02/2023 tanggal 10 Februari 2023;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp86.805.603,00 (delapan puluh enam juta delapan ratus lima ribu enam ratus tiga rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp267.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 06-06-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 18 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1310
  • Membatalkanperkara Nomor 769/Pdt.G/2023/PA.Raptanggal 05 Juni 2023;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,- (tujuh ratus dua puluhribu rupiah);

    769/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 01-03-2023 — Putus : 10-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 10 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
211
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 444/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500.000,- ( limaratusribu rupiah);
    444/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 10-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA Kwandang Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
Tanggal 30 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
114
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 200/Pdt.P/2023/PA.Kwd dari Para Pemohon;

    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;

    3. Membebankan Biaya Perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kwandang Tahun 2023;

    200/Pdt.P/2023/PA.Kwd
Register : 17-05-2023 — Putus : 31-05-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 31 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
127
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 17 Mei 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp162.000,00 (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
    1544/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 22-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PA KALIANDA Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
333
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;

    2. Menyatakan perkara Nomor 820/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai karena dicabut

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 495.000,00(empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

    820/Pdt.G/2023/PA.Kla
Register : 28-02-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PA BANTUL Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
261
    1. Mengabulkan permohonan Pemohonuntuk mencabutperkara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl;
    2. Menyatakan perkaara Nomor 370/Pdt.G/2023/PA.Btl selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
    370/Pdt.G/2023/PA.Btl
Register : 14-09-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 172/Pdt.P/2023/PA.Rap
Tanggal 27 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1311
  • Membatalkanperkara Nomor 172/Pdt.P/2023/PA.Raptanggal 14 September 2023;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp730.000,- (tujuh ratus tiga puluhribu rupiah);

    172/Pdt.P/2023/PA.Rap
Register : 10-07-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-08-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 16 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3019
    1. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor : 343/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
    343/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 16-05-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 30-05-2023
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Plj
Tanggal 30 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
312
    1. M E N G A D I L I

    2. Menyatakan perkara nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Plj tanggal 30 Mei 2023 gugur;
    3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 331.000, (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);--
    105/Pdt.G/2023/PA.Plj
Register : 11-04-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PA LAHAT Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Lt
Tanggal 9 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
2413
  • Membatalkan perkara Nomor 40/Pdt.P/2023/PA.Lt;

    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari daftar perkara;

    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Lahat tahun 2023;

    40/Pdt.P/2023/PA.Lt
Register : 06-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan PA Soreang Nomor 903/Pdt.G/2023/PA.Sor
Tanggal 6 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
265
    1. Menyatakan permohonan Pemohon nomor 903/Pdt.G/2023/PA.Sor tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
    2. Membebankan biaya perkara kepada negara, melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang Tahun Anggaran 2023;
    903/Pdt.G/2023/PA.Sor
Register : 20-06-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 1488/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
96
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1488/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
    1488/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Register : 21-06-2023 — Putus : 03-07-2023 — Upload : 03-07-2023
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.Tba
Tanggal 3 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
140
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
    213/Pdt.G/2023/PA.Tba
Register : 14-06-2023 — Putus : 10-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 31/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Tanggal 10 Juli 2023 — Pembanding Terbanding
8526
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor XX/Pdt.G/ 2023/PA.Plg. tanggal 09 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1444 Hijriyah.3. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    31/Pdt.G/2023/PTA.Plg
Register : 05-04-2023 — Putus : 11-04-2023 — Upload : 11-04-2023
Putusan PA GORONTALO Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
Tanggal 11 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
261
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo dari penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalountuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gorontalo tahun 2023;
    269/Pdt.G/2023/PA.Gtlo
Register : 20-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 28 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
379
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 402/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.270.000,- ( dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    402/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 07-02-2023 — Putus : 28-02-2023 — Upload : 28-02-2023
Putusan PA PADANG Nomor 68/Pdt.P/2023/PA.Pdg
Tanggal 28 Februari 2023 — Pemohon melawan Termohon
294
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 68/Pdt.P/2023/PA.Pdg tanggal 07 Februari 2023, dicabut;
    3. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.110.000,00(seratus sepuluh ribu rupiah).
    68/Pdt.P/2023/PA.Pdg
Register : 22-02-2023 — Putus : 06-03-2023 — Upload : 07-03-2023
Putusan PA BIMA Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 6 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
238
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara nomor 418/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.456000,- ( empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
    418/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 25-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 02-10-2023
Putusan PA TANGERANG Nomor 2316/Pdt.G/2023/PA.Tng
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
180
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2316/Pdt.G/2023/PA.Tng dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tangerang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tangerang Tahun Anggaran 2023 untuk membayar biaya perkara ini;
    2316/Pdt.G/2023/PA.Tng