Ditemukan 12812 data
149 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
31 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
19 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
39 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
24 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
34 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
73 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
100 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
43 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
58 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
27 — 11
demikepentingan dan kebaikan kedua anak maka salah satu pihak tidak bolehmemutuskan hubungan komunikasi antara anak dengan Pemohon, dimanaPemohon selaku ayah kandungnya mempunyai hak yang sama untukberkunjung, menjenguk dan membantu mendidik serta mencurahkan kasihsayang sebagai seorang ayah terhadap anakanaknya, oleh karena itukepada Pemohon tidak boleh menghalanghalangi apabila Termohon inginmencurahkan kasih sayangnya terhadap anakanaknya tersebut dengancara bertemu, menjenguk, jalanjalan serta sesekali
24 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiorang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru) dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
17 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan
22 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan bagiOrang yang Normal tapi sesekali/kadangkadang ingatannya ataukesadarannya terganggu, oleh hukum dipandang sabagai orang yangtidak cakap hukum artinya tidak patut untuk dipercaya; untuk ituPemohon Kasasi berpendapat Judex Factie telah keliru dalammenerapkan ketentuan hukum pada Pasal Pasal 185 ayat (6) huruf dKUHAP ;Dan Saksi Muhammad Nur adalah Saksi yang sudah pernahberhubungan badan dengan Saksi Korban KORBAN dan SaksiMuhamad Nur juga dapat diduga sudah terbiasa melakukan hubunganbadan