Ditemukan 253536 data
75 — 14
Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman berupa shabu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur barang siapa, yang memilikidefenisi adalah setiap subjek hukum yang dapat diminta pertanggungjawabanatas perbuatan subjek hukum;Halaman 19 dari 32 Putusan Nomor 289/Pid.Sus/2016/PN LmjMenimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud
Muladi dan Barda N.Arief mengatakan, pengertian subjek tindak pidana meliputi 2 (dua) hal yaitu,pertama siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapat dipertanggung jawabkan, dengan arti kata seseorang di pertanggung jawabkandalam hukum pidana, justru karena ia telah melakukan tindak pidana,pertanggungjawabannya ditujukan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan;Menimbang, bahwa berhubung setiap tindak pidana harus bersifatmelawan hukum, maka pertanggungjawaban juga ditujukan / diarahkan
pembenar yang dapat menghapuskanpertanggungjawaban pidana atas diri Terdakwa;Halaman 21 dari 32 Putusan Nomor 289/Pid.Sus/2016/PN LmjMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaunsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ada pada diriTerdakwa;Ad.2 Unsur Tanpa hak ataumelawanhukummemiliki, menyimpan,menquasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanamanberupa shabu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur tanpa hak ini adalahsuatu perbuatan yang dilakukan oleh subjek
hukum/naturalijk person, dimanaperobuatan yang dilakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yangberwenang untuk itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur melawan hukum iniadalah perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum/Naturalijk Person, dimanaperbuatan tersebut adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan tidaksesuai dengan aturan hukum yang berlaku serta perbuatan tersebut tidakmemiliki izin;Menimbang, bahwa melawan hukum merupakan serangkaian perbuatanyang melanggar perturan mengenai
1.TIARA PRATIDHINA, SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
MUSTAM BIN SULAIMAN
44 — 16
yang lancardalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti Serta tidak ditemukan faktafaktayang menunjukkan Terdakwa terganggu pertumbuhan jiwanya atau terganggukarena penyakit, demikian pula keterangan para Saksi yang pada pokoknya telahmembenarkan bahwa saudara Mustam Bin Sulaiman yang dihadapkan,diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Negeri adalah benar sebagaiTerdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas makaMajelis Hakim menyimpulkan bahwa para Terdakwa adalah subjek
hukum yangmampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidakterdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Halaman 20 dari 30Putusan Nomor 141/Pid Sus/2019/PN Mre.Menimbang, bahwa apakah Terdakwa dapat dipersalankan karenamelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya akandipertimbangkan dalam unsurunsur selanjutnya;Ad. 2.
Unsur Barang Siapa:Halaman 23 dari 30Putusan Nomor 141/Pid Sus/2019/PN Mre.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 8 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yangdimaksud dengan Barang Siapa adalah setiap orang yang tunduk dan dapatdipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana di Indonesia serta mampubertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya secara hukumsebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan tidak adaKesalahan Subjek (
dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengertiserta tidak ditemukan faktafakta yang menunjukkan Terdakwa terganggupertumbuhan jiwanya atau terganggu karena penyakit, demikian pula keteranganpara Saksi yang pada pokoknya telah membenarkan bahwa saudara Mustam BinSulaiman yang dihadapkan, diperiksa dan diadili di persidangan PengadilanNegeri Muara Enim adalah benar sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas makaMejelis Hakim menyimpulkan bahwa para Terdakwa adalah subjek
hukum yangmampu dimintai pertanggungjawaban pidananya dan dalam perkara ini tidakterdapat Kesalahan Subjek (Error in Persona), sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa unsur Barang Siapa telah terpenuhi;Ad. 2.
200 — 161
dipakai jaminanagunan bank; tetapi tetap dilarang untuk disertipikatkan oleh oranglain; tanah yang secara Yuridis sudah ada SPPT nya; atau dilarangmemutasikan SPPT milik orang lain tanpa izin pemilik ataukuasanya yang sah, " "=Jadi jelas diakui secara hukum bahwa SPPT diterbitkan atas dasarundangundang yang bersifat Konkret, individual dan final dapatberakibat hukum bagi orang lain; SPPT bersifat konkret artinya sudah berwujud dan bukan abstrak, individualartinya diterbitkan bukan untuk umum/untuk subjek
Mengapa para penggugat tidak dilayani untuk mendapatkan copyberkas permohonan mutasi, SPPT berasal dan subjek pajak atasnama Cok raka, Br. Bakas Kangin, Desa Bakas menjadi CokordaBagus Subagawirya, Cs mulai tahun 2017; 2. Mohon Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan KabupatenKlungkung mengirimkan salinan SPPT tahun 2014, dan salinanSPPT tahun 2017; 3.
DPS. ); 2 nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnBahwa, secara formil Cokorda Bagus Subagawirya, dkk. tidak punya datayuridis karena data yuridis sangat erat kaitanya dengan subjek pajak dan/atautidak punya data fisik karena data fisik pada mulanya dibuat untuk objek pajakberbentuk peta rincik, kemudian disebut dengan nama peta Sismiop (sitemHalaman 16 dari 64 halaman Putusan Perkara Nomor: 19/G/2017/PTUN.DPSmanual objek pajak) terakhir disebut peta blok, untuk Cok Raka Br.BakasKangin Desa Bakas dibuat oleh
Klungkung tanggal 10 Februari2015 (Fotokopi sesuai dengan asli); Surat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan KeuanganDan Aset Kabupaten Klungkung Nomor: 973/348/DPPKA,Prihal : Print Out Peta Blok Tanah, tanggal 21 Mei 2015(Fotokopi sesuai dengan asli); Peta Lokasi Objek Pajak NOP 51.05.020.004.001.0007.0,Letak Objek Pajak : Subak Lunjungan, Subjek Pajak : CokRaka, Alamat: Br.
Bakas Kangin, Status : Pemilik, Luas :3.100 M2 (Fotokopi sesuai dengan asli); Peta Lokasi Objek Pajak NOP 51.05.020.004.001.0007.0,Letak Objek Pajak : Subak Lunjungan, Subjek Pajak : CokRaka, Alamat : Br. Bakas Kangin, Status : Pemilik, Luas :3.100 M2? (Fotokopi sesuai dengan asili/prin out); Daftar Nama Pemohon Prona Tahun 2014 Di Desa Tusan(Fotokopi sesuai dengan fotokopi); Halaman 38 dari 64 halaman Putusan Perkara Nomor: 19/G/2017/PTUN.DPS12.P1213.P1314.P1415.P1516.P1617.P1718. P1819.
78 — 8
Unsur Setiap Orang;Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja pelakusebagai subjek hukum dan dalam hal ini terdakwa sebagai manusia atau person yangatas perbuatannya dapat dimintakan pertanggungjawabkan secara hukum atasperbuatan pidana yang dilakukannya.
perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya, mengenaisiapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini, tegasnya frasa ataukata barang siapa menurut Buku ll Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi, edisi revisi tahun 2004, halaman 204 dari Mahkamah Agung R.I danPutusan Mahkamah Agung R.l Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995,tentang termologi kata barang siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek
hukum,14ad.merupakan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakanpertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataan barangsiapa atau setiap orang dari awal kalimat sanksi pidana dalam pasal yangtermaktuob dalam suatu produk peraturan perundangundangan secarahistoriskronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya adakemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undangundang menentukanlain sehingga dengan adanya konsekuensi logis terhadap
anasir kemampuanbertanggungjawab tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subjek hukummelekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalamMemorie van Toelichting (MvT).
;Menimbang, bahwa setiap frasa yang termuat dalam pasalpasal peraturanperundangundangan, dalam Putusan Mahkamah Agung R.l, No.951 K/Pid/1982,tanggal 10 Agustus 1983, serta Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XXIV, No.284bulan Juli 2009, pada pokoknya menyebutkan unsur setiap orang hanyamerupakan ganti orang mengenai subjek hukum, yang mempunyai makna jikakaitannya dengan unsurunsur lain yang terdapat dalam pasal perbuatan pidana yangdidakwakan telah terpenuhi keseluruhannya, oleh karenanya Majelis
31 — 20
Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa padadasarnya menunjuk pada siapa saja, yang dianggap sebagai subjek hukum,sedangkan salah satu subjek hukum adalah manusia;Menimbang, bahwa oleh karena setiap peraturan perundangundangandibuat oleh dan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, termasukketentuanketentuan yang tercantum dalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana,maka unsur barangsiapa yang tercantum dalam pasal 303 ayat (1) ke2 KitabUndangundang Hukum Pidana, pada
dasarnya ditujukan kepada manusia yangdianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya ;Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindakpidana dalam kasus perkara ini, menurut surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umumlengkap dengan segala identitasnya adalah Terdakwa, dan identitas Terdakwasebagaimana la terangkan didepan persidangan, cocok dan sesuai denganidentitas Terdakwa sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tersebut ;34Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umumdibacakan didepan persidangan, Terdakwa menyatakan, bahwa la telah mengertiakan isi surat dakwaan tersebut, tidak mengajukan keberatan apapun, bahkanmembenarkan isinya atau tidak menyangkal tentang kebenaran atas isi suratdakwaan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menyatakan mengerti akanisi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan membenarkan isinya, sedangkandalam Surat dakwaan tersebut, dirinyalah yang telah dijadikan Subjek Hukumpelaku tindak pidananya, selain
56 — 6
Menimbang, bahwa secara umumnya dalam berbagai peraturan perundangundangan, menyebutkan istilah barang siapa untuk menyatakan orang atau subjekhukum selaku pelaku yang dimaksud dalam peraturan perundangundangan tersebut,Halaman 17 dari 30 halamanakan tetapi dalam berbagai peraturan perundangundangan terkini, lazim menggunakanistilah setiap orang sebagai pengganti dari istilah barang siapa, meskipunsebenarnya pada hakekatnya maksud dan tujuannya adalah sama untuk menyatakanorang atau badan hukum sebagai subjek
pelaku yang dimaksud dalam peraturanperundangundangan tersebut, sehingga Majelis Hakim memandang sama pengertiandari barang siapa dengan pengertian setiap orang; Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 bahwa kata barang siapa atau Hij diartikan siapa saja yang harusdijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengandemikian haruslah dimaknai
bahwa pengertian setiap orang dalam unsur ini adalahsiapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segalatindakannya; Menimbang, bahwa selaku subjek hukum dalam hal ini, semata hanya menunjukansiapa saja yang dapat diajukan sebagai pelaku tindak pidana dan yang menjadi terdakwadalam perkara yang didakwakan, namun mengenai terbuktinya perbuatan yangdidakwakan dan dapat dipidananya pelaku
sepanjang pemeriksaan di persidangan terdakwa adalahorang yang sehat secara jasmani dan rohani;n Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan bahwaterdakwa adalah subyek hukum yang identitasnya telah sesuai dengan yang tercantumdalam surat dakwaan penuntut umum dan terdakwa membenarkan bahwa ia adalahorang yang dimaksudkan dalam dakwaan penuntut umum tersebut; Menimbang, bahwa terdakwa merupakan Warga Negara Indonesia yang didugamelakukan tindak pidana di Indonesia sehingga selaku subjek
1.HARDIMAN W. PUTRA
2.Dikan Fadhli Nugraha,S.H.
3.KUNTO SINGGIH PRAMONO, SH
Terdakwa:
1.JUNAIDI alias JUNET bin SAGINO
2.RISKI IRAWAN alias BAGONG bin SUTRISMAN
85 — 8
Dengan maksud ingin memiliki secara melawan hukum;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Ad.1 Unsur barangsiapaMenimbang, bahwayang dimaksud dengan barangsiapaadalan menunjukpada subjek hukum yang cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum dankepadanya dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya dan rumusanunsur ini ditujukan kepada orang secara pribadi yang melakukan tindak pidana diwilayah hukum Republik Indonesia, yang
didakwa sebagai pelaku dari tindak pidanasebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan;Menimbang, bahwa unsur barangsiapa dimaksudkan untuk meneliti lebihlanjut tentang siapakah yang duduk sebagai Para Terdakwa, hal ini untukmenghindari adanya error in persona dalam menghukum subjek hukumtersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Terdakwa di persidangan,yaitu Terdakwa Junaidi Alias Junet Bin Sagino dan Terdakwa Riski lrawan AliasBagong Bin Sutarisman yang identitasnya masingmasing adalah
benarsebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan, sehingga Para Terdakwa yangdihadirkan di persidangan adalah benar subjek hukum yang dimaksud dalamSurat Dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam hubungannya dengan perkara ini yangdimaksud dengan barang siapa adalah Para Terdakwa yang dihadapkansebagai pelaku atau subjek hukum dari tindak pidana yang didakwakan olehPenuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh ParaTerdakwa dan dibenarkan oleh parasaksi, serta selama persidangan MajelisHakim
kanannyalalumengantonginya sehingga Handphone tersebut berada dalam kekuasaanTerdakwa Junaidi;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan barang berupaHandphone tersebut merupakan milik Saksi Sumardi yang berharga bagi SaksiSumardi;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut,makaunsurmengambil suatu barang telah terpenuhi pada diri Para Terdakwa;Ad.3 Unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;Menimbang, bahwa yang dimaksud orang lain dalam unsur ini haruslahdiartikan sebagai subjek
72 — 4
tindakpidana setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara iniadalah Terdakwa NASRUDDIN SIMAMORA alias SIMAS alias JERO yang padapersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkan Terdakwa adalah orang yangdimaksud dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim memandangTerdakwa adalah subjek
teknologi dan untuk reagensia diagnostik, sertareagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasiKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (ayat 2);Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan yang dilakukan denganmelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 7 jo pasal 8 UU No. 35 Tahun 2009sebagaimana diuraikan di atas adalah tergolong perbuatan melawan hukum;Menimbang, berdasarkan uraian di atas unsur tanpa hak atau melawan hukummemiliki maksud larangan bagi pihak (subjek
danjuga tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa menerima ganja sebagai perantara ataumenerima ganja tersebut untuk dijual kembali ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yang menyatakan bahwapetugas kepolisian hanya menemukan barang bukti berupa ganja tersebut dari dalamsaku/kantong celana sebelah kiri bagian belakang Terdakwa dan tidak melihat orang lainyang akan membeli barang bukti tersebut, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapatbahwa dalam perkara ini tidak ada melibatkan orang lain/subjek
91 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa pertimbanganpertimbangan Majelis Hakim Kasasi tersebutterdapat suatu kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyataberdasarkan alasanalasan sebagai berikut :14.1Bahwa Putusan Perkara Perdata terdahulu, yakni PutusanPerkara Perdata sebagaimana Bukti T.II Intv5 s/d Bukti T.IIIntv5c yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Kasasi No.127 K / TUN / 2011 adalah merupakan putusanputusanpengadilan yang berbeda dari Subjek dan Objek Perkaradengan Subjek dan Objek dalam Perkara Gugatan TUN yangdiajukan oleh
PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI /PENGGUGAT, yakni :(i) Yang menjadi Subjek Putusan Perkara Perdatasebagaimana Bukti T.II Intv5 s/d Bukti T.Il Intv5cadalah :Ny.
Sari Pan Pasifik selaku Tergugat II.Sedangkan Subjek dalam Putusan Perkara TUN No.127 K/ TUN / 2011, tanggal 29 September 2011 joNo. 179 B / 2010 / PT. TUN.
JKT, tanggal 16Nopember 2010 jo No. 24 G/ 2010 / PTUNJKT,tanggal 10 Juni 2010 adalah :Meta Situmorang Tobing selaku Penggugat /Terbanding / Termohon Kasasi I.MelawanKepala Kantor Pertanahan Kota AdministrasiJakarta Pusat selaku Tergugat / Terbanding Il /Termohon Kasasi Il.DanPT Sarinah (Persero) selaku Tergugat II Intervensi /Pembanding / Pemohon Kasasi.Oleh karenanya terdapat perbedaan subjek dalamPutusan Perkara Perdata (vide Bukti T.II Intv5 s/dBukti T.II Intv5c) dengan subjek dalam PutusanPerkara
Putusan Nomor 14 PK/TUN/201314.2(vii)Sertipikat HGB No. 129 / Kebon Sirih atas namaTogi Situmorang, S.H., bukan merupakan objekyang disengketakan dalam perkara perdatasebagaimana Putusan Perkara Perdata (vide BuktiT.II Intv5 s/d Bukti T.II Intv5c).Dengan demikian, maka sangat jelas dan terangbahwa terdapat perbedaan antara subjek maupunobjek dalam perkara perdata sebagaimana PutusanPerkara Perdata (vide Bukti T.II Intv5 s/d Bukti T.IIIntv5c), dengan subjek maupun objek dalamperkara TUN sebagaimana
Hj.SITI SARAH
27 — 5
Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadisubjek akta.(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.Penjelasan :Ayat (1)Cukup Jjelas.Ayat (2)Pembetulan akta biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai diproses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkanHal 11 dari 16 halaman, Nomor : 43/Pdt.P/2019/PN Amt.kepada subjek
Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas,wajib diberitahukan kepada subjek akta.Ayat (3)Cukup jelas.Undangundang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangundangNo. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 70 dan 77berbunyi sebagai berikut :Pasal 70Ayat (1)Yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahanpenulisan huruf dan/atau angka.Pasal 77Setiap orang dilarang mengubah, menambah atau mengurangi tanpa hak, isielemen data pada Dokumen Kependudukan.Undangundang
Tetapi mengenai data peristiwa penting dimaksud memerlukanpembuktian maka harus berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan;Menimbang, bahwa selain itu. undangundang hanya memberikankewenangan kepada Pejabat Pencatatan Sipil untuk memperbaiki kesalahanredaksional pada akta pencatatan sipil, sepanjang belum diserahkan atau akandiserahkan kepada subjek akta.
33 — 4
Setiap Orang:Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalahsiapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagaipendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani,serta memiliki kKemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaanBaarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmenghadapkan orang yang bernama ROLAN MAULANA Als ROLAN AlsGANOY Bin (Alm) MARBAWI yang setelah melalui
dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakanHal 11 dari 15 Putusan Pidana No.673/Pid.Sus/2016/PN.Sgldalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkanidentitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskandalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemenbarang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek
hukum yangdengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab,kecuali secara tegas Undang undang menentukan lain;Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebutdiatas, terhadap unsur Setiap orang yang disandarkan kepada terdakwauntuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkaraini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakahdirinya secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana,adalah sangat bergantung
21 — 11
Barang siapaMenimbang bahwa menurut Andi Hamzah didalam Buku Hukum PidanaEkonomi (Jakarta, Erlangga, 1996) halaman 26 menyatakan ancaman pidana ditujukanterhadap orang ternyata dari rumusan tindak pidana yang dimulai dengan kata BarangSiapa dan kata ini menunjuk kepada siapa saja orang yang melakukan perbuatan yangdirumuskan didalam pasal tersebut diancam dengan Pidana;Menimbang bahwa dengan demikian sasaran yang dituju oleh pidana adalah orangatau dengan kata lain hal tersebut ditujukan terhadap subjek
hukum pidana yang lebihlanjut diuraikan oleh Muladi dan Barda Nawawi Arief dalam buku Teoriteori dankebijakan pidana (bandung: Alumni 1998) halaman 97 pengertian subjek tindak pidanameliputi 2 (dua) hal yaitu siapa yang melakukan tindak pidana dan siapa yang dapatdipertanggung jawabkan;Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan pada dasarnya kataBarang Siapa menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atasperbuatan/ kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknya mengenai
Atau lebih tegasnya menurut putusanMahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 juni 1995 kata barangSiapa identik dengan setiap orang atau Hij sebagai siapa saja yang harus dijadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban)yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakan;Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa NURLAILA Binti H MANSYURtelah membenarkan identitas yang ada dalam surat dakwaan Penuntut Umum, demikianjuga keterangan para
INDRA SUSANTO, SH
Terdakwa:
RAHMAD FAIZAL ALIAS ICAL BIN AHMAD NAWAWI
36 — 7
Unsur setiap orang,Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangsebagai subjek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dandapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yangtelah didakwakan kepadanya,Menimbang, bahwa orang sebagai subjek hukum yang telahdihadapkan kedepan persidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa PenuntutUmum dalam perkara ini adalah Rahmad Faizal alias Ical bin Anmad Nawawidan ternyata terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa
identitasHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 798/Pid.Sus/2019/PN Plgterdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan adalah benar identitas dirinya,dan berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwaadalah merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani sehinggaterdakwa dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas dakwaan yangtelah didakwakan kepadanya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsurkesatu yakni setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan,Ad. 2 unsur tanpa
RAHMAT HIDAYAT
Terdakwa:
Suriyansyah Alias Anca Bin Habe. NW
28 — 4
Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang dalamketentuan pidana yang dikenakan dalam perkara a quo adalah sama dengan unsurBarang siapa dalam KUHP yang artinya adalah orang manusia (naturlijkepersoon) selaku subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana(strafrechtelijke aansprakelijkheid) in casu orang yang didakwa melakukan tindakpidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum, pada intinyapembuktian unsur ini bertujuan untuk memastikan apakah
benar orang yangdihadapkan dalam persidangan sebagai Terdakwa adalah orang manusia(naturljke person) selaku subjek hukum yang melakukan tindak pidanaHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 625/Pid.
Sus/2019/PN Bppsebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan atau bukan dan untuk menghindariterjadinya error in persona dalam menjatuhkan pidana;Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan dalam perkara a quotelah menghadapkan seorang manusia (naturliike persoon) bernamaSURIYANSYAH Als ANCA sebagai Terdakwa, kemudian setelah orang itu diperiksakeadaan fisik dan identitasnya ternyata benar orang itu adalah orang manusia(naturlijkke persoon) yang memenuhi kualifikasi subjek hukum yang dimaksud olehPenuntut
34 — 24
Barang Siapa ;Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;Ad.1. unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia yang dimaksuddengan Unsur Barang Siapa adalah subjek siapa saja, baik subjek hukum lakilaki maupun subjek hukum perempuan yang sehat jasmani dan rohaninyaserta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknyamembenarkan
43 — 30
Berdasarkan Pasal 6 jo Pasal 20 ayat Undangundang Hak tanggungan, Penggugat telah wanprestasi dan pemegang HakTanggungan Peringkat I mempunyai kewenangan untuk menjual objekjaminan.Bahwwa dokumen persyaratan lelang atas permohonan lelang dari tergugatseuai jenis lelangnya yakni Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan ketentuanPasal 6 Undangundang Nomor; 4 Tahun 1996 sudah lengkap dan sudahmemenuhi legalitas subjek dan objek lelang.
Cabang Yogyakarta telahdisertai dengan surat dan dokumen yang telah memenuhi legalitas subjek danobjek lelang sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, makaberdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2010tanggal 23 April 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dengan tegasdinyatakan : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ kantor PejabatLelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukankepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah
lengkap dan telahmemenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang, sehingga pemohonanlelang dari Tergugat oleh Turut Tergugat ditetapkan hari dan tanggal lelangnyadengan surat nomor : S649/WKN.09/KNL.06/2013 tanggal 12 Februari 2013dengan permintaan kepada Pemohon Lelang in casu Tergugat untukmengumumkan pelaksanaan lelang dan kemudian untuk menyampaikanpemberitahuan lelang kepada debitur.Bahwa karena telah ditetapkan jadwal lelangnya, maka kemudian Tergugatmelaksanakan pengumuman lelang yaitu
37 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu Penggugat/Pemohon Kasasi meragukan kapasitas subjeksubjek yang mengaku telah menerima pemberian ganti rugi tersebut, apakahmemang subjek yang berhak ?
, karena selain keterangan saksisaksiTergugat/Termohon Kasasi sama sekali tidak dapat menunjukkan buktibuktisurat yang dapat menerangkan kalau subjek penerima ganti rugi tersebutadalah subjek yang berhak atas bidang tanah yang diberikan ganti rugi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengansaksama Memori Kasasi tanggal 3 November 2011 dan Kontra Memori Kasasitanggal 1 Desember 2011 dihubungkan dengan
1.SUKIMAN, SH
2.EKO WINARNO, SH.
Terdakwa:
DESI ASTUTI ANGGRAINI
25 — 3
Unsur Setiap orangBahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapasaja subjek hukum berupa manusia atau orang yang melakukan perbuatanpidana dan perbuatan pidana yang dilakukannya itu dapatdipertanggungjawabkan kepadanya, serta pada diri orang yang telahmelakukan perbuatan pidana itu tidak terdapat halhal yang menghapuskankesalahannya.Berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwa sertadengan didukung oleh adanya barang bukti yang bersesuaian antara satudengan yang lainnya, dengan
sangat jelas telah menunjuk subjek hukumyang telah melakukan perbuatan pidana dalam perkara ini yakni terdakwaAnton Firman dengan identitas lengkap sebagaimana telah disebutkan padaawal Surat Dakwaan ini, dan terdakwa adalah Subjek hukum yang mampubertanggungjawab, serta pada dirinya tidak ditemukan halhal yang dapatmenghapuskan kesalahannya.Berdasarkan hal tersebut, maka unsur Setiap orang telah terpenuhi.Ad.2.
61 — 11
Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada dasarnyamenunjuk pada siapa saja yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindakpidana serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yangdilakukannya, yang dalam hal ini dapat ditujukan kepada manusia/perseorangansebagai subjek hukum tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orangsebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, yang diduga melakukansuatu tindak pidana dengan Indentitas jelas berdasarkan
108 — 26
melanggar pasal 362KUHPidana, yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1. barang siapa ;2. mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itudengan melawan hukum ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut di atas secara berturutturut sebagai berikut :ad.1. barang siapa :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapaadalah menunjukkan seseorang secara pribadi atau kepada suatu badanhukum sebagai subjek
hukum (natuurlijkk persoon) yang dapatdipertanggung jawabkan perbuatan pidananya secara hukum pidana yangdidakwakan atas diri terdakwa baik berdasarkan keterangan saksisaksimaupun keterangan terdakwa sendiri serta tidak terdapat sangkalan ataukeberatan bahwa Terdakwa adalah subjek atau pelaku dari dakwaantindak pidana tersebut ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan dakwaan ke persidangan dan menuntut seseorang yangbernama BRUSLI Alias CIKE Bin IYES sebagai terdakwa
, sebagaimanayang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dimanaidentitas tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksisaksisehingga tidak terdapat satupun petunjuk akan terjadi error in personasebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana yang sedang diadilidalam perkara ini, dan selama pemeriksaan atas diri terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasanalasan sebagaipemaaf dan alasan sebagai pembenar untuk tidak dipidananya terdakwa,oleh karena itu atas diri