Ditemukan 63414 data
134 — 84
MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat I terhadap Para Penggugat adalah karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam
Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Dengan demikian, gugatan Para Penggugat inipun haruslahditolak seluruhnya.Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3. Bahwa oleh karena itu.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
41 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
151 — 76
MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. DanHalaman 13 dari 33 Putusan 19/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
121 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
karena perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut di atasyaitu melarang Penggugat masuk kerja, serta memberhentikan atau memutuskanhubungan kerja secara sepihak dengan Penggugat tanpa ijin Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah (P4D), dimana ijin tesebut merupakan syaratyang diharuskan oleh undangundang, maka perbuatan Tergugat tersebutmerupakan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum ;Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UndangUndang No.12tahun 1964, maka pemutusan hubungan
kerja tanpa ijin seperti tersebut di atasadalah batal demi hukum ;Bahwa berdasarkan fatwa Mahkamah Agung RI.
kerja denganPenggugat sebagai perbuatan melawan hukum ; Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja denganPenggugat tanpa ijin P4D adalah batal demi hukum ; Menghukum Tergugat untuk tetap berkewajiban membayar terus upah dantunjangan sebesar Rp.1.720, setiap hari dari tanggal 2 April 1992 sampaiputusan ini mempunyai kekuatan hukum ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.29.000,(dua puluh sembilan ribu rupiah) ;Menimbang
kerja antara PemohonPeninjauankembali selaku Perusahaan terhadap TermohonPeninjauankembali selaku karyawan / buruh belum ada ijin dari P 4 DDaerah Jawa Timur sebagaimana maksud UndangUndang No.12 tahun1964, oleh karena sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terlebihdahulu Pemohon Peninjauankembali selaku Perusahaan telah memberikanteguranteguran sebagaimana prosedur hukum terhadap TermohonPeninjauankembali selaku Karyawan / buruh atas kesalahan / pelanggaranPeraturan Perusahaan yang dilakukan
Komega Sports Indonesia sudah behenti kegiatannya setelahtanggungan yang menjadi hakhak para Karyawan / Buruh dipenuhi sesuaiprosedure hukum akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebutpada Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tanggal 21Juni 2000 No.879 / 1189 / 1739 / XII / PHK / 62000 terhadap 838 orangpekerja antara PT.
91 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
upaya perantaraan/mediasi yang diberikan PegawaiPerantara/Mediator ternyata tidak dapat tercapai kata sepakat ;Bahwa selanjutnya Penggugat menerima surat anjuran dari PegawaiPerantara/Mediator dengan surat No.567/779/Tenaga Kerja tanggal 10 Oktober2006 ;Bahwa Penggugat dapat menerima anjuran Pegawai Perantara/Mediator,namun demikian akhirnya Penggugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerjadengan surat No.567/812/Tenaga Kerja tanggal 31 Oktober 2006, perihalpenjelasan penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan
Kerja, karena Tergugatternyata menolak anjuran pegawai perantara/mediator ;Bahwa sejak bulan September 2006 sampai saat ini gaji dan penghasilansah lainnya dari Pengguat belum dibayar oleh Tergugat, maka mohon agardijatunkan putusan sela yang menghukum Tergugat untuk membayar gaji danpendapat yang sah tersebut ;Bahwa untuk menghindari Tergugat melalaikan putusan PengadilanPenggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa atasketerlambatannya mepekerjakan kembali Tergugat sebesar Rp
Menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukanoleh Ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerthi ;2. Mencabut Surat Rektor No.298/U/UNHI/VIII/2004 tertanggal 26 Agustus2004, yang tanpa pembuktian ;3. Membatalkan surat Wakil Rektor Il No.284/U/UNHI/VI/2006 danmemperkerjakan Penggugat sesuai dengan surat Ketua Yayasan PendidikanHal. 3 dari 5 hal. Put.
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap diri Penggugat tidak sah ;3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat gaji dan hakhaklainnya yang biasa diterima oleh Penggugat ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6.
85 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
107 — 22
55 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Agus Wahyuni, SE, JalanKemang Utara V No. 1 Jakarta Selatan terhitung mulai akhir bulan April 2002tanpa uang pesangon;Mewajibkan kepada Pengusaha untuk membayarkan secara tunai kepadaHal 5 dari 21 hal Put. No. 226 K/TUN/2007Pekerja:1. Uang penghargaan masa kerja :2 x Rp. 2.449.000. = Rp. 4.898.000,2. Uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 4.898.000.
No. 226 K/TUN/2007Objek yang diputus oleh Tergugat dalam putusannya adalahberkaitan dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukanoleh PT.
No. 226 K/TUN/2007Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan Tergugat pada halaman 11,Tergugat telah memberikan pertimbangan hukum yang kontradiktif, yaitu :Bahwa namun demikian perbuatan Pekerja tersebut sudah merupakankesalahan, tetapi kesalahan tersebut belum dapat mengakibatkanpemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon;Bahwa Kedua poin di atas sangat berlawanan dan tidak konsisten.
Untuk menjawabpertanyaan tersebut secara jernih, kami akan memberikan faktafakta yangterjadi dalam hubungan kerja antara Penggugat/Pekerja dengan Pengusaha(PT. HSBC) sebagai berikut :a. Alasan awal yang digunakan Pengusaha dalam melakukan PHKterhadap Pekerja adalah karena Pekerja (saat ini Penggugat) tidakmenggunakan seragam.b. Karena alasan tersebut dinilai tidak kuat, lalu dibuat TUDUHAN YANGHal 10 dari 21 hal Put.
Jenderal Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja pekerja Sdri. Agus Wahyuni SE, Jl.Kemang Utara No. 1 Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 30 April2003.Il. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. The Hongkong and ShanghaiBanking Corporation Limited sebagaimana tersebut pada amar diatasuntuk membayar secara tunai kepada Pekerja, sebagai berikut:1. Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 2.449.000, = Rp. 29.388.000.2.
130 — 53
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan P4 Daerah di Kupang tidak berwenang untuk memutus perkaraini karena tidak adanya hubungan kerja, sehingga semua tuntutan pekerjadengan sendirinya tidak dapat dipertimbangkan ;Il.
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
180 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap