Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2002 — Upload : 27-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 020PK/N/2002
Tanggal 17 Oktober 2002 — PT Gunung Agung ; PT Toko Gunung Agung, Tbk. ; Putra Masagung
4732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Seharusnya panggilan sidang dilakukan 7 hari sebelum sidang pertamatanggal 11 Juli 2002 tetapi ternyata panggilan dilakukan 3 hari sebelum sidang pertama tanggal 11 Juli2002;Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung,mMempertimbangkan alasanalasan Peninjauankembali dariPemohon sebagai berikutmengenai keberatan ad.Ta. bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karenasebagaimana yang ditentukan dalam pasal 50 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung, pemeriksaan kasasi oleh
    Bahwa dengandemikian Majelis Hakim Kasasi telah tepat dalam pertimbangannya tentang penjatuhan putusan pailit terhadapPemohon Peninjauankembali.bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, Karena utangutang lain yang ada dan didalilkan olehPemohon Peninjauankembali berdasarkan buktibukti sangkalannya akan diperhitungkan dan diperiksa dalam tahap pencocokan utangpiutang, dan apabila terdapat ketidakcocokan pendapat tentang hal ini antara kreditur dandebitur pailit, masih terbuka kemungkinan prosedur
    Renvooitersebut diatas;mengenai keberatan ad IVbahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,karena Majelis Kasasi telah tepat dalam pertimbanganhukummya yang menyatakan bahwa utang Termohon pailit/Pemohon Peninjauankembali adalah lahir dari perjanjianberupa Surat Pengakuan Utang tanggal 25 September 1998 dantanggal 28 Juli 2000;mengenai keberatan advbahwa keberatan ini juga tidak dapatdibenarkan, sebab Majelis Kasasi sebagai yudex yurisapabila membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama danMENGE
    Oleh karena Majelis Kasasi telahmembatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dasar adanyakesalahan dalam penerapan hukum (in casu pasal 1 ayaE (1)UndangUndang kepailitan) maka ketentuan pasal 50 ayat (2)UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tersebut diterapkan;mengena iC VI:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan,sebab kelambatan tersebut tidak dengan sendirinya menyebabkan batalnya putusan dan bukan merupakan kesalahan= berat.
    Nasecioenn keberatan ad.VIt:: bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, sebab pertimbangan majelis Hakim Kasasi dalamputusannya telah tepat sesuai dengan ketentuan pasal 6ayat (2) UndangUndang kepailitan, yang memberikan kemungkinan bagi debitur tersebut untuk hadir pada persidangan yang ditentukan, namun dengan adanya faktahadirnya debitur pada persidangan pertama tersebut makaMasalah tenggang waktu pemanggilan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangantersebut diatas
Putus : 22-08-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pid/2011
Tanggal 22 Agustus 2011 —
146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentu saja pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikian ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dantidak dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, pertimbangan judex factiPengadilan Negeri Surabaya demikian ini cenderung sewenangwenang danHal. 5 dari 14 hal. Put. No. 566 K/Pid/201 1sangat memaksakan kehendak agar perkara pidana ini dapat digelar untukkepentingan pihak saksi korban yang tidak pernah dihadirkan di persidanganjudex facti Pengadilan Negeri Surabaya.
    No. 566 K/Pid/2011adilan Negeri Surabaya yang dipergunakan sebagai dasar dalam memutusperkara pidana ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan dan tidak dapatdipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan judex facti Pengadilan Negeri Surabaya cenderung memanipulasi fakta hukum yang terungkap di persidangan ;Fakta hukum yang dipergunakan oleh judex facti Pengadilan NegeriSurabaya tampak sekali didasarkan pada keterangan saksi Benadi Kusuma,saksi Teguh
    dapat dibenarkan oleh ketentuan Pasal 253 ayat (1)KUHAP.
    Pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Surabaya demikianini menurut hukum juga tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan serta bertentangan dengan fakta hukum yang terungkapdi persidangan ;Sebagaimana diuraikan pada ulasan di atas, bahwa Terdakwa sama sekaiitidak terbukti menerima suratsurat yang berupa Surat Keputusan GubemurJawa Timur No. 01/Agr/77/XVHM/01.G/71 tanggal 2 Nopember 1971 atasnama Sanali di Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, AsliPetok D
    atas nama Muah di Lokasi Desa Gebang Kecamatan Sidoarjo PetokD atas nama Waras di Wedoro Klurak, maka pertimbangan hukum judexfacti Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana ternyata dalam halaman 21Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 443/Pid.S/2003/PN,SBY. menuruthukum tidak dapat dibenarkan dan dipertanggungjawabkan.
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2413 K/PID.SUS/2009
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Saiful Usman alias Pulu
2725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padaHal. 14 dari 11 hal.
    dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Negeri telah tepat dalam pertimbangan danputusannya, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangan dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaandalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan
    Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant) :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang
    No. 2413 K/Pid.Sus/2009Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapbkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981
    ) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas dari
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3569 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00780/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2013 NomorHalaman 4 dari 9 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2013 sebesarRp9.758.036.519,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori
    Dengan demikian maka MajelisHakim Agung berpendapat bahwa koreksi Terbanding sekarangPemohon Peninjauan atas Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp9.758.036.519,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkaraa quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut:1.
Putus : 29-10-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3084 K/Pdt/2019
Tanggal 29 Oktober 2019 — 1. E.P.K. MEMAH, 2. OBERT H.F. MANDAGI VS JONNY HERRY LONGDONG DAN PATRIK CHRISTIAN H. WOWOR, DKK.
5820 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (luas tanah) = Rp16.686.000.000,00 (enam belas miliar enam ratusdelapan puluh enam juta rupiah);Atau sekiranya Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusanyang seadiladilnya serta bersesuai hukum;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat , Il, Ill,mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan Penggugat kurang pihak; Penggugat tidak
    mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat IV dan Vjuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat Ill yang telahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VI
    jugamengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat terhadap Ruslan Anom/Tergugat III yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan; Gugatan Penggugat kurang pihak dan salah orang; Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan; Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat VIII, IX, X,juga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah: Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel; Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat
    III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Halaman 4 dari 11 hal.
    Nomor 3084 K/Pdt/2019.Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne bis in idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat XI dan XIljuga mengajukan eksepsi yang pada pokoknya adalah:Gugatan Penggugat kabur/obscuur libel;Gugatan yang diajukan terhadap Ruslan Anom (Tergugat III) yang sudahmeninggal dunia tidak dapat dibenarkan;Gugatan Penggugat kurang pihak;Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat;Gugatan Penggugat ne
Putus : 26-06-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437 K/Ag/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — 1. H. M. SUWARNO, S.H. alias SUWARNO,, DKK VS 1. H. IMAM BUDIONO, S. , DKK
11948 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ini hingga putusan akhir dibacakan;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, para Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 4 Februari 2019 yangpada pokoknya menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa setelah meneliti memori kasasi dan kontra memorikasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti/Pengadilan TinggiAgama Mataram, Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:Mengenai alasan ke1 sampai dengan ke17:Bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Mataram tidak salah dalam menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi tentang Judex Facti yang mengabulkan eksepsiTergugat , tidak dijelaskan apakah Putusan tersebut Putusan Sela atauHalaman 4 dari 7 hal.
    Nomor 437 K/Ag/2019Putusan Akhir tidak dapat dibenarkan, oleh karena dari struktur dan formatputusan tersebut sudah jelas putusan tersebut adalah Putusan Akhir, sehinggaoleh karena itu putusan perkara a quo dapat diajukan upaya hukum bandingmaupun kasasi sebab kalau putusan tersebut Putusan Sela, tentu Putusantersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kecuali bersamasama denganPutusan Akhir;Bahwa alasan kasasi tentang eksepsi Tergugat bukan eksepsikewenangan, sehingga tidak diputus dengan Putusan
    Sela, akan tetapi denganPutusan Akhir tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti sudah tepat, bahwaJudex Facti telah memutus eksepsi tersebut dalam Putusan Akhir bersamadengan pokok perkara;Bahwa alasan kasasi yang menyatakan bahwa yang menjadi objekgugatan adalah Surat Keputusan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia ProvinsiBali Nomor 02/BWI/Bali/ NZ/2015 tanggal 9 Desember 2015 sehingga tidakmenjadikan gugatan kurang pihak tidak dapat dibenarkan, karena justru denganalasan tersebut menambah bahwa gugatan
Putus : 26-06-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1559/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — PT ABUNG KUALA PERMATA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 14 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadapSurat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember2016, atas nama Penggugat, NPWP 01.340.981.8403.000, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Paksa Nomor SP00536/WPJ.33/KP.0704/2016 tanggal 2 Desember 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukanHalaman 3 dari 6 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 15-03-1979 — Upload : 11-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 01 K/AG/1979
Tanggal 15 Maret 1979 —
1810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Juniita ae 10/ 1978 diberitahukan kepada penggugat untuk kasasi tanggal 19 September 1978 namun sudah dinyatakan berkekuatan pastipada tanggal 28 Agustus 1978 (periksa pasal 179 (2) HIR ) ye3. bahwa memasukkan ongkos perkara yang tidak diminta olehpenggugatasal adalah melebihi dari tuntutan penggugatasal ;4, bahwa putusan Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya tidak mememasukkan perincian ongkos perkara seperti yang diwajibkan olehpasal 183 HIR ;Menimbang :mengenai keberatan ad, 1:bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena meskipunperceraian terjadi sebelum Undangundang Perkawinan tetapi olehKarena gugatan penggugat asal adalah mengenai akibatakibat perceraian antara orangorang beragama Islam maka sudah tepat diajukan kepada Pengadilan Agama ;mengenai keberatan ad, 2, a :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena gugatan penggugat asal mengenai akibatakibat perceraian diajukan sesudah berlakunya Undangundang Perkawinan, maka seharusnya diadili berdasarkanhukum materiil yang berlaku
    di Undangundang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No. 9/1975 ;mengenai keberatan ad, 2.b.1 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena kelalaian procedureel tersebut tidak mengakibatkan batalnya pemeriksaan/putusan,karena ternyata dalam persidangan pertama isi surat gugatan tersebutdibacakan kepada tergugatasal :mengenai keberatan ad. 2,b,2 :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena dengan dimohon kasasi terhadap putusan Mahkamah Islam Tinggi dalam tenggangwaktu menurut undangundang
    tetap, antara lain oleh sebab belum diberitahukan kepadakedua belah pihak sehingga seharusnya belum dapat dikukuhkan menurut pasal 36 (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975), putusanbanding tersebut mentah kembali dan belum berkekuatan tetap ;mengenai keberatan ad, 3 :bahwa keberatan initidak dapat dibenarkan, karena meskipun hal .itu tidak dituntut oleh peNggugat asal, tetapi Hakim karena jabatannya218wajib menentukan biaya perkara dalam putusannya ;mengenai keberatan ad. 4 :bahwa keberatan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena kekurangantersebut tidak mengakibatkan batalnya putusan :Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan alasanalasan lainputusan judexfacti harus dibatalkan, oleh sebab Mahkamah IslamTinggi salah dalam menerapkan hukum, yakni :a. bahwa Mahkamah Islam Tinggi berpendapat hanya berwenanguntuk memeriksa dan memutus tentang nafkah iddah bagi janda sajadan tidak berwenang tentang biaya pemeliharaan anak dan pembagiangonogini oleh sebab perceraian terjadi sebelum berlakunya Undangundang
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 692 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; Parlindungan Siregar, S.Sos
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam
    tingkat kasasi hanyaberkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangundang dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan
    dapat dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telahtepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Bahwa keberatantersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,
    No. 692 K/Pid/2009Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas dari keberatankeberatan kasasi yangdiajukan oleh Jaksa/Pemohon Kasasi, Mahkamah Agung denganalasan sendiri akan membatalkan utusan Pengadilan Tinggi, karenaPengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, yakni telahsalah menafsirkan
Putus : 20-02-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/PID/2018
Tanggal 20 Februari 2018 — SUDIRMAN, DT
7031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapatditerima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwatersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak
    dapat dibenarkan karenaputusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum;Bahwa Penuntut Umum dalam memori kasasinya pada pokoknyamenyatakan bahwa Judex Facti dalam menjatuhkan putusan pidana penjaraterlalu ringan dan belum memberikan efek jera kepada Terdakwa;Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenakeberatan Penuntut Umum berkenaan dengan berat ringannya pidana yangmerupakan wewenang Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaankasasi.
    Nomor 62 K/PID/2018Ayat (1) huruf f KUHAP sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwadipandang sudah tepat dan adil;Terhadap alasan kasasi Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa: Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karenaputusanJudex Facti tidak salah menerapkan hukum.
    benar unsurunsur dakwaan Penuntut Umum, sesuai dengan faktafakta hukum yangterungkap di persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksisaksi,keterangan Terdakwa, dan barang bukti, yaitu perbuatan Terdakwa telahterbukti melakukan pengrusakan mobil Daihatsu Terios warna hitam yangdikemudikan Saksi Rasiman Manurung dengan cara mengayunkan parangke kap mobil tersebut sehingga menimbulkan goresan panjang di kap mobil;Bahwa keberatan Terdakwa mengenai jumlah ganti kerugian dalamputusan Judex Facti tidak
    dapat dibenarkan pula karena tidak ada gantikerugian dalam putusan Judex Facti;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/ Terdakwa tersebut dinyatakanditolak;Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untukmembayar biaya perkara pada tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal 406 ayat (1) KUHP, UndangUndang
Putus : 22-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/2007
Tanggal 22 Juli 2009 — Ir. ACHJAR RIADI, MSc, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4 – P),
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 239 K /TUN/ 2007Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.3 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 15 hal.
Putus : 22-01-2007 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2043/K/PDT/2005
Tanggal 22 Januari 2007 — Wakidjan; Hadi Sutrisno
3115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah wanprestasi/ingkar janji atas pernyataan yangtertuang didalam kwitansi tanggal 7 Januari 1994 (P.1) ;Bahwa dalam pertimbangan Hakim Tingkat Pertama telah salahmenerapkan hukum yang mana kasus ini dipandang sebagai sengketahutang piutang namun senyatanya yang dialami oleh Penggugat danTergugat adalah jual beli sebagaimana pertimbangan hukum halaman 10alinea terakhir ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2:Bahwa alasanalasan ini tidak
    dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyatabahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : WAKIDJAN tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal
    DAMING SUNUSI, SH.MH.)NIP : 040030169.PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatHal. 8 dari 7 hal. Put.
    No. 2043 K/Pdt/2005penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan
    tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQi..........5 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal.
Putus : 15-08-2005 — Upload : 22-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2785K/PDT/2002
Tanggal 15 Agustus 2005 — Ir. S. Poltak H. Situmorang; Nimah
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 2785 K/Pdt/2002Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggi Jakarta tidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan
    No. 2785 K/Pdt/2002PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan
    itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalandalam perkara ini (Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya
    perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTHQ Qvssmares eves /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 11 dari 10 hal.
Register : 19-05-2009 — Putus : 30-06-2009 — Upload : 21-03-2011
Putusan PTA SURABAYA Nomor PERDATA : 145/Pdt.G/2009/PTA.Sby
Tanggal 30 Juni 2009 — Pembanding v Terbanding
1310
  • Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, sebab sekalipun saksisaksi dimaksudtidak mengucapkan sumpah namun saksisaksi tersebut telah mengucapkan janji dimukasidang sebagai pengganti sumpah sesuai ajaran agamanya, dan pengucapan janji sebagaipengganti sumpah ini tidak menyalahi ketentuan hukum acara berdasar Pasal 177 Rv. ;Ad.b.
    Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan sebab sekalipun kedua saksi tersebut tidakmengetahui langsung peristiwanya, tapi terhadap substansi keterangan kedua saksidimaksud, Tergugat/Pembanding menyatakan tidak berkeberatan (vide Berita AcaraPersidangan tanggal 19 Januari 2009) ;Ad.c. Bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan sebab dalil gugatan adalah perselisihandan pertengkaran, dan berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 jo.
    Bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan sebab berdasar Pasal 54 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalahHal 4 dari 6 hal Putusan nomor : 145/Pdt.G/2009/PTA.Sbyhukum acara yang berlaku di Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khususdalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sedangkan hukum acara yang berlaku diPeradilan Umum, bagi saksi tidak diharuskan beragama Islam dan mengenai haltersebut juga tidak diatur secara khusus dalam UndangUndang
Register : 20-07-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat:
1.SULAIMAN
2.SUNARNO
Tergugat:
PT. ROXY PRAMESWARI
6926
  • Bahwa tindakan mutasi yang dilakukan Tergugat secara sepihak tanpapersetujuan Para Penggugat adalah tidak dapat dibenarkan secarahukum, bahwa berdasarkan Undang undang nomor 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, Pasal 55 menyatakan bahwa Penanjiankerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali ataspersetujuan para pihak.
    dapat dibenarkan secarahukum.
    skorsing tersebut batal demihukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Para Penggugat adalah bertentangan denganpasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah ParaPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara
    Primair1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untukseluruhnya;Menyatakan Mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugatbertentangan dengan pasal 55 UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum olehkarenanya Mutasi tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menskorsing Para Penggugatselama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2019 sampaidengan tanggal 26 Juni 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum olehkarenanya
    skorsing tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan pasal93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah ParaPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan
Putus : 27-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2009
Tanggal 27 Juli 2009 — MASRAN bin SATAR, ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, SITI ZUBAIDAH binti HAJI ASERI,
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pihak Pemohon Kasasi adalah merupakan pihak ke Ill yang tidakdituju langsung oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyeksengketa ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasan ad.1 s/d ad.4:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karenaPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tidak salah menerapkan hukum lagi pulamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 12 dari 11 hal.
Upload : 06-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1530 K/PDT/2010
DRS. MOH. MISTAR, DKK.; PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (PERSERO) PTPN XII, DKK.
6437 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1530 K/Pdt/2010Mengenai alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan : Bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena tidak keliru dalampertimbangan hukumnya ; Bahwa gugatan tidak memenuhi syarat formal sesuai dengan Pasal 3 huruf fPerma No. 1 tahun 2002 yaitu tidak mencantumkan tentang petitum gantirugi yang harus dicantumkan secara jelas dan rinci ; Petitum gugatan yang memohon untuk dinyatakan sebagai pemilik atasobyek sengketa bukan merupakan dasar gugatan Perwakilan Kelompok
    dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;PHP LENGKAP :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFacti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataanhal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi,karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan
    No. 1530 K/Pdt/2010hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan, yang mengancam kelalaian itudengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidakberwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 30 UndangUndang Mahkamah Agung (UndangUndang No. 14Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun2004) ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena
    keberatanitu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunpada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar
    biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTinggji.............
Putus : 17-05-2006 — Upload : 03-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139K/Pdt/2005
Tanggal 17 Mei 2006 — Jeff Setiawan Winata ; Joyo
152114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan NegeriBandung dan selanjutnya dapat mengabulkan permohonan PemohonKasasi (semula Pembanding/T ergugat) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
    No. 1139 K/Pdt/2005PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunHal. 11 dari 10 hal.
    No. 1139 K/Pdt/2005pada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQI........204 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 12 dari 10 hal. Put. No. 1139 K/Pdt/2005
Putus : 26-06-2019 — Upload : 04-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1945 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 26 Juni 2019 — RIZALDY LIMBA alias SALDY
8273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan Terdakwa tidakterbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan harusdibebaskan dari segala dakwaan tidak dapat dibenarkan, karenaalasan kasasi Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum dan tidakdidukung alat bukti yang sah;2. Bahwaalasan kasasi Terdakwa selebihnya tidak dapat dibenarkan,oleh karena mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,karena judex facti tidak salah menerapkan hukum dalam mengadiliTerdakwa dan telah mempertimbangkan dengan tepat dan benarunsurunsur dakwaan Penuntut Umum sesuai fakta yang terungkapdi persidangan;2.
    Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum yang memandang pidanayang dijatunkan kepada Terdakwa terlalu ringan tidak sebandingdengan perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan, karena beratringannya pidana adalah kewenangan judex facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi:;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyatapula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi dariPemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan
Putus : 18-10-2006 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2141K/PID/2006
Tanggal 18 Oktober 2006 — Aswanto bin Samsuri
8258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum.
    No. 2141 K/Pid/2006dakwaan Penuntut Umum sama sekali tidak berkaitan dengan masalahconcursus (perbarengan) sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon kasasi ;Mengenai alasan ke. 2:Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan karena mengenaipenentuan pasalpasal yang didakwakan adalah merupakan hak PenuntutUmum ;Mengenai alasan ke. 3 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum.
    Oleh karena saksi Eko Sulistiyono diajukan sebagaiterdakwa dalam berkas terpisah dan dalam perkara a quo ia didudukkansebagai salah seorang saksi, maka penyebutan sebagai saksi terhadap dirinyadi dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah tepat dan benar ;Mengenai alasan ke. 4 :Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan karena keberatan tersebutmengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalampemeriksaan pada
    tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasihanya berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atau apakah caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakahPengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam Pasal 253 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (UndangundangNo. 8 Tahun 1981) ;Mengenai alasan ke. 5 :Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan
    No. 2141 K/Pid/2006dalam Pasal 253 Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (UndangundangNo. 8 Tahun 1981) ;Mengenai alasan ke. 7 : Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum.