Ditemukan 11447 data
118 — 17
HASSAN, lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN)KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA,
Hassan sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tanggal 19 Agustus 2014 denganalasan karena Penggugat melakukan perbuatan tercela dan merusak nama baik partai;6) Bahwa, atas pemberhentian sebagai anggota PAN tersebut Penggugat mengajukan keberatankepada Mahkamah Partai Partai Amanat Nasional pada Oktober 2014; 7) Bahwa, karena sudah lama menunggu hasil Keputusan Mahkamah Partai Partai AmanatNasional yang sudah 2 (dua) tahun tidak turunturun tersebut, Penggugat lalu mengajukangugatan keberatan tanggal
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan yang dimaksud denganperselisihan partai politk meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik; (3) pemecatan tanpa alasan yangjelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; (6) keberatanterhadap keputusan partai politik; Menimbang, bahwa sebelum masuk ke pembahasan perkara, Majelis akanmempertimbangkan apakah Pengadilan Negeri Kotamobagu
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik, disebutkan perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politikdan dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik dan menurut Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 jo.
UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa pemberhentian anggota partai politikbisa disebabkan oleh alasan melanggar AD/ART partai politi yang bersangkutan dan berdasarkanproses pembuktian dari keterangan saksi Amran Walahe dan saksi Misye Takalawesang, serta buktisurat P.9 yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional untukmemecat Penggugat sebagai anggota partai haruslah terlebih dahulu ada SP (surat peringatan) 1, SP2, dan SP 3 kemudian setelah
oleh Penggugatyang kemudian dapat merusak citra dan nama baik partai, sehingga dengan demikian maka suratpemecatan atau Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional No.
190 — 84
DPP PARTAI DEMOKRAT
Baroto, SH., MH (Kepala Sub Direktorat Partai Politik, DirektoratTata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);4. A. Ahsin Thohari, SH., MH (Kepala Seksi Pendaftaran BadanHukum Partai Politik, Sub Direktorat Partai Politik, Direktorat TataNegara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);5. Ani Turbiana, SH (Kepala Seksi Analis, Pertimbangan Hukum danAdvokasi Partai Politik, Sub Direktorat Partai Politik, Direktorat TataNegara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum);6.
Bahwa Para Penggugat adalah Anggota/kader Partai Demokrat yangdijamin Keberadaan dan Kedudukannya dalam Ketentuan BAB V Pasal 14ayat (1,2, dan 3) Anggaran Dasar Partai Demokrat :1) Anggota Partai Demokrat adalah setiap warga Negara Indonesia yangtelah memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan ditetapbkan menjadi anggota2) Anggota Partai Demokrat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari anggota biasa, anggota kehormatan dan simpatisan3) Keanggotaan Partai
Dewan PimpinanPusat Partai Demokrat Periode Tahun 2015 2020 ;.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat(AD/ART) ;5.
oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan
104 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
189 — 13
SARJONOLawanDEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA LANDAK), DKK
Pasal 8 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia dengan tidak memberikan hak kepada penggugat khususnya hakmembela diri :16.5 Melanggar Pasal 5 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia yang pada intinya menyatakan anggota partai mempunyaihak membela diri apabila dikenakan sanksi ;16.6.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 32 Tahun 2011mengisyaratkan setiap permasalahan sengketa kepengurusan partai politik harusterlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui DewanKehormatan masingmasing partai danberdasarkan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 880.K/Pdt/2003, tanggal 29 Januari 2003 memutuskanPengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yangmerupakan masalah internal partai;.
PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tersebut adalahmerupakan sanksi tegas yang harus diambil oleh Tergugat Il karena Penggugattelah melakukan pelanggaran berat disiplin partai dengan memperjualbelikanperolehan suara Dapil 2 Kabupaten Landak kepada partai lain. Pemberhentianpenggugat sebagai anggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telah sesuaimekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai.
Eksepsi Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena merupakan sengketakepengurusan Partai Politik harus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internalpartai dan melalui dewan kehormatan masingmasing Partai ;3.
Politikharus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui dewankehormatan masingmasing Partai ;Menimbang, bahwa tentang eksepsi kuasa Tergugat ,ll dan Tergugat Ill yangmenyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang mengadilisengketa partai politik sehubungan dengan internal partai, berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 32 Tahun 2011 yang mengisyaratkan bahwa setiappermasalahan sengketa kepengurusan partai politik, terlebin dahulu harus diselesaikandi tingkat
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP PROVINSI ACEH c.q DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSTUAN PEMBANGUNAN PPP KABUPATEN PIDIE JAYA
104 — 23
ENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Para Tergugat dalam Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan Surat No. 28/DPC/PPP-PJ/V/2018, tanggal 02 Mei 2018 Tentang PAW Anggota DPRK Pidie Jaya dari PPPP, dan Surat No.005/SK/DPW/IV/2018, tanggal 03 April 2018 Tentang Pemberhentian sementara sebagai anggota Partai
Persatuan Pembangunan sah dan dapat diproses lebih lanjut;
- Menyatakan bahwa tindakan indisipliner Tergugat Rekonvensi dan melawan kebijakan partai dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat Rekonvensi sebesar 20 % perbulan atau setara Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sejak bulan
MULYA FIKRI, SE
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP PROVINSI ACEH c.q DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSTUAN PEMBANGUNAN PPP KABUPATEN PIDIE JAYA
73 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 2. DPP/DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP), 3. DPK/ DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (PKP) KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT DAN 1. KETUA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT, 2. NUR SAHIDIN
69 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP),, DK
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), diwakili olehDewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Perjuangan (DPPPDIP), Megawati Soekarnoputri dan kawan, berkedudukandi Jalan Diponegoro Nomor 58 Menteng Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Sirra Prayuna, S.H.
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (DPC) Kabupaten PangkajeniKepulauan, diwakili oleh Ketua DPC PDI PerjuanganKabupaten Pangkep, Muhammad Asri Hag, berkedudukan diJalan Sultan Alauddin Nomor ...
Muhammad Saleh tidak terbuktimelakukan pelanggaran terhadaop AD/ART Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan.3. Menyatakan Tergugat dan Tergugat Il dan Tergugat Ill telahmelakukan perbuatan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD)dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan.4. Menyatakan Surat Keputusan Pemecatan Nomor 127/KPTS/DPP/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 yang dikeluarkan Tergugat serta suratNomor 035/EKS/DPCPKP/IV/2016 perihal penyampaian dan usulanHal. 2 dari 8 hal.
Muhammad Saleh tidak terbukti melakukanpelanggaran terhadap AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menyatakan Tergugat dan Tergugat II dan Tergugat III telah melakukanperbuatan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar (AD) dan AnggaranRumah Tangga (ART) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Menyatakan Surat Keputusan Pemecatan Nomor 127/KPTS/DPP/III/2016tanggal 22 Maret 2016 yang dikeluarkan Tergugat serta Surat Nomor035/EKS/DPCPKP/IV/2016 perihal penyampaian dan usulan pemecatanH.
Bahwa menurut Mahkamah Agung putusan Judex Facti sudah tepat danbenar karena sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik untuk dapat diterima maka gugatanperselisihan partai politik harus telah diajukan terlebin dahulupenyelesaiannya melalui mekanisme internal partai politik in casuMahkamah Partai;5.
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung
Tergugat:
Drs.Ridwan Thalib
166 — 19
Penggugat:
Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Bangka Belitung
Tergugat:
Drs.Ridwan Thalib
106 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROPINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DKK
2 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisinaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukankepada Tergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalamhal ini PDI Perjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik
2 Tahun 2008tentang Partai Politik, bahwa di dalam Pasal 32 ayat (1) menyatakanPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART, bahwa dalam penjelasanPasal 32 ayat (1) Yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain :1.
2008 tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihaninternal Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART melalui suatu mahkamahPartai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
Partai Politik tegas dinyatakan bahwa perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik;Bahwa surat gugatan Penggugat merupakan gugatan yang ditujukan kepadaTergugat dan II, dimana Tergugat II adalah partai politik dalam hal ini PDIPerjuangan dan Tergugat Pengurus Partai Politik di Tingkat ProvinsiKepulauan Bangka Belitung yang tunduk kepada peraturan
2Tahun 2011 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik tegas dinyatakan bahwa Perselisihan internal PartaiPolitik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART melalui suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
104 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM (DPP NASDEM), 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM (DPW-NASDEM) PROVINSI SULAWESI TENGGARA, 3. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI NASDEM (DPP NASDEM) KABUPATEN KONAWE DAN 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN , 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAM
Terbanding/ Intervensi I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) diwakili oleh H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC., M.P.A., M.A
335 — 43
Pembanding/Penggugat : DPP PARTAI DEMOKRAT Diwakili Oleh : IKHWAN FAHROJIH
Terbanding/Tergugat : MENTERI HUKUM DAN HAM
Terbanding/ Intervensi I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) diwakili oleh H. AGUS HARIMURTI YUDHOYONO, M.SC., M.P.A., M.A
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
3.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
22 — 0
Penggugat:
Rusmanita
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2.Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Turut Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Rokan Hilir
2.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
3.Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
89 — 43
,M.H
Terbanding/Tergugat I : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan ASLIZAR NURDIN TANJUNG
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN ( DPN PKP ) dibawah kepemimpinan YUSSUF SOLICHIEN M
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPP-PKP) RIAU
Terbanding/Tergugat IV : DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN (DPK-PKP) KAMPAR
51 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN), , DKK
., dan kawankawan, Para Advokat pada Sulistyowati & Partners LawOffice (S & P), beralamat di Apartemen Gardenia Boulevard,Tower B, Unit 1112, Jalan Warung Jati Barat Nomor 12, JatiPadang, Pasar Minggu, Jakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 5 Juli 2018;Pemohon Kasasi;1.Lawan:KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAIAMANAT NASIONAL (PAN),KETUA MAHKAMAH PARTAI PARTAI AMANATNASIONAL (PAN), keduanya berkedudukan di RumahPAN, Jalan Senopati Nomor 133, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan;KETUA DEWAN PIMPINAN
Undang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor029/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 Undang Undang
Selatantelah tepat dan benar dalam pertimbangannya serta tidak salah menerapkanhukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Penggugat dalam gugatannya juga mempermasalahkanpenghitungan suara yang dianggap salah yang dilakukan oleh KantorPemilinan Umum Kota Jayapura, kemudian Mahkamah Partai AmanatNasional menerbitkan Keputusan Mahkamah Partai Amanat Nasional029/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016 yang dikuatkanHalaman 5 dari 8 hal.
Nomor 1180 K/Pat.SusParpol/2018.dengan Surat DPP PAN Nomor PAN/A/KUSJ/059/VII/2017 tanggal 26Juli 2017 yang menyetujui Penggantian Antar Waktu Anggota DPRDKota Jayapura dari Partai Samanat Nasional atas nama KenanSipayung, S.P. digantikan oleh H. Saharuddin, S.E., M.Si.
;Bahwa kemudian menurut Penggugat, Tergugat II bersikap pasif,meskipun Tergugat III telah diberikan surat persetujuan Pergantian AntarWaktu Anggota DPRD Kota Jayapura dari Fraksi Partai Amanat Nasionalatas nama Kenan Sipayung, S.P. digantikan H. Saharudin, S.E., M.Si.
83 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA (DPP PKNU), DK
Nomor 54 K/Pdt.SusParpol/201412 Bahwa, pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga Partai yang dilakukanoleh Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama KabupatenSumcnep dilengkapi dengan pelanggaran terhadap:Pasal 24:(2). Personalia Dewan Pengurus Partai dapat diberhentikan karena:a Melanggar AD/ART;b Melanggar disiplin Partai;(3).
Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukanmelalui Rapat Pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasanalasanyang kuat secara organisatoris dan/atau atas usulan Dewan Mustasyar;Selama ini Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, PenggugatV dan Penggugat VI, tidak merasa melakukan pelanggaran terhadap AD/ARTdan disiplin partai. Justru Dewan Pengurus Partai sendiri yang banyakmelakukan pelanggaran terhadap AD/ART Partai.
internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanIain yang dibentuk oleh Partai Politik;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari;5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat
menjadi pengurus DPC PKNUKabupaten Sumenep dikarenakan Para Tergugat Rekonvensi sangat jelasjelastelah pindah ke partai lain serta menjadi calon legislatif dari partai Iain, dengandemikian sudah tentu memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai yangmencalonkannya dan hal ini adalah merupakan pelanggaran terhadap AD/ARTPartai Kebangkitan Nasional Ulama, sebagaimana yang diatur dalam ARTPKNU Pasal 9 tentang Disiplin Partai dimana anggota partai dilarang merangkapsebagai anggota partai lain;Bahwa
politik, dalam hal ini Partai Kebangkitan NasionalUlama dalam bentuk peraturan partai seperti yang kehendaki oleh AD/ART PKNUbelum dibuat, sehingga terjadi kekosongan hukum.
MOHAMMAD RUSLI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.KETUA DEWAN PIPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN SAMPANG
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN SAMPANG
105 — 22
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Batal dan tidak Sah Surat Keputusan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengeluarkan Surat Keputusan Surat keputusan Nomer :137-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang Pemberhentian Anggota Partai NasDem Sdr.
Mohammad Rusli tertanggal 23 Mei 2016 dan Pemberhentian antar waktu Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sampang Nomer :155-S1/DPP-NasDem/V/2016 tentang rekomendasi Pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem Sdr.
Mohammad Rusli tertanggal 30 Mei 2016 serta Surat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang Nomer : 0265/SE-2/DPD-NasDem-Sampang/VI/2016 Perihal Usui pengganti antar waktu Anggota DPRD Sampang Fraksi NasDem tertanggal 10 Juni 2016 karena Pemberhentian Penggugat sebagai anggota Partai NasDem dan Proses Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Penggugat tidak sesuai dengan hukum dan aturan ART (Anggaran Rumah Tangga) Partai NasDem ;
- Menyatakan bahwa Penggugat berhak untuk tetap menduduki Jabatan Sebagai
Penggugat:
MOHAMMAD RUSLI
Tergugat:
1.KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT
2.KETUA DEWAN PIPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT KABUPATEN SAMPANG
Turut Tergugat:
KETUA DPRD KABUPATEN SAMPANG
152 — 91
Penggugat:LANI SUGEHATergugat:1.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karyaatau DPP GOLKAR c.q. Drs. SETYA NOVANTO, Ak2.Dewan Pengurus Pusat Partai Golongan Karya atau DPP GOLKAR c.q. IDRUS MARHAM3.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. RITA WIDYASARI. Ph.D4.Dewan Pimpinan Daerah Golongan Karya atau DPD Partai Golkar Kalimantan Timur. C.q. ABDUL KADIR. SAg5.H. JAFAR ABDUL GAFFAR, S. Sos, MH6.H. M. SUTAMSIS
117 — 78
Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat I yang menyetujui usulan Tergugat II untuk dilakukan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan atau untuk dilakukan Pergantian Antar Waktu dari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan Surat Nomor : PDK/PAW/DP/04/XII/2013 tertanggal 4 Desember 2013, dan tindakan Tergugat
I yang mengeluarkan Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/03/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat I dan Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/02/XII/2013 Terhadap Penggugat II serta Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/01/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat III dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan, serta tindakan Tergugat II yang mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian terhadap para Penggugat dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai
Menyatakan hukum bahwa :- Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/03/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat I dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan;- Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/02/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat II dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan;- Surat Keputusan No : PDK/SK/DP/01/XII/2013 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat terhadap Penggugat III dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan;- Surat Keputusan Nomor : 02
/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat I (ARNOLDUS HUKI LALATAMA) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Meri Yanto Ndjuru Mbaha;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian
Penggugat II (AMOS KULANDIMA, SH) dari Keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dan Pergantian Antar Waktu/Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten Sumba Timur dengan calon pengganti atas nama Dra Oktavina Kopa Rihi;- Surat Keputusan Nomor : 01/DPK.PDK/ST/2013 tertanggal 18 Desember 2013, Tentang Pemberhentian Penggugat III (DORKAS DAY DUKA) dari Keanggotaan Partai Demokrasi
DEWAN PENGURUS NASIONAL PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAANberalamat DI JALAN PEJATEN BARAT NOMOR 30 JAKARTA, 32. DEWAN PENGURUS NASIONAL PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN, CQ.DEWAN PENGURUS PROVINSI PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAANPROVINS NUSA TENGGARA TIMUR, CQ. DEWAN PENGURUSKABUPATEN PARTAI DEMOKRASI KEBANGSAAN KABUPATEN SUMBATIMUR, beralamat DI JALAN MATAWAI AMAHU RT.17, RW.05,KELURAHAN KAMBAJAWA, KECAMATAN KOTA WAINGAPU,KABUPA TEN.
Peserta Pemilu Tahun2009 yaitu mewakili Partai Demokrasi Kebangsaan (PDk);Bahwa Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tidak lagi sebagai partai pesertaPemilu Tahun 2014 karena tidak lolos dalam verifikasi;Bahwa karena Partai Demokrasi Kebangsaan (PDk) tidak lagi sebagai PartaiPeserta Pemilu Tahun 2014 sedangkan para Penggugat masih berkeinginanuntuk menjadi calon anggota legislatif di daerah (Kabupaten Sumba Timur)pada Pemilu Tahun 2014, maka para Penggugat dan atau Penggugat mendaftar pada Partai Demokrat
Surat Tergugat (Dewan Pengurus Nasional Partai DemokrasiKebangsaan) tertanggal 16 Mei 2013 Tentang Pemberian lin danDispensasi kepada Anggota DPRD Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)di Kabupaten Sumba Timur, yaitu Penggugat untuk mengikuti prosesPutusan Nomor 03 / PDT.G / 2014 / PN.Wnppencalonan anggota legislatif pada Partai Demokrat pada Pemilu Tahun2014 (terlampir); sedangkan Penggugat Il dan Penggugat Ill untukmengikuti proses pencalonan anggota legislatif pada Partai Hati NuraniRakyat (HANURA)
Partai poilitik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadipeserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidakada lagi,b. Anggota DPR atau DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik olehpartai politk yang mencalonkannya,c. Tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar CalonTetap dari partai yang mencalonkannya.
Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat yang menyetujui usulanTergugat Il untuk dilakukan pemberhentian terhadap para Penggugat dariKeanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan/Pengurus Partai DemokrasiKebangsaan/Keanggotaan Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRDPutusan Nomor 03 / PDT.G / 2014 / PN.Wnp12Kabupaten Sumba Timur dan atau untuk dilakukan Pergantian Antar Waktudari Anggota Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan DPRD Kabupaten SumbaTimur dengan Surat Nomor : PDK/PAW/DP/04/X1/2013 tertanggal 4
134 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA), , DKK
Eveready Sitorus sertaPutusan Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 27 Agustus2015 Tentang Persetujuan Pemberhentian Keanggotaan Partai Gerindraatas nama Sdr. Eveready Sitorus;Bahwa atas pemberhentiaan Penggugat dari keanggotaan Partai Gerindraberdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai GerakanHalaman 2 dari 18 hal. Put.
Nomor 1435 K/Pdt.SusParpol/201713.14.15.merupakan kewenangan Mahkamah Partai Gerindra yang disebut MajelisKehormatan Partai Gerindra.
Nomor 1435 K/Padt.SusParpol/2017Bahwa jika Keputusan dan suratsurat para Tergugat tersebut yangmenjadi objek gugatan Penggugat dalam perkara ini, makaPenggugat telah keliru mengajukan persoalan ini ke Pengadilan(error in procedur), sebab objek gugatan in casu adalah merupakanperselisinan/persoalan internal partai politik (internal Partai Gerindra).Penggugat dahulunya adalah Anggota Partai Gerindra dan Tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Tergugat II adalahDewan Pimpinan Daerah Partai
partai politik hanya diselesaikansecara internal oleh partai politik, sehingga dengan adanya Pasal 33 ayat(1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, masihterbuka ruang bagi anggota partai politik yang hak dan kepentingannyadirugikan untuk mendapatkan akses keadilan melalui lembaga peradilan;Bahwa secara adminitratii Pemohon Kasasi melalui Kuasa Hukumnyatelah mengirim surat kepada Mahkamah Partai Gerindra (ic.
dari keputusan Mahkamah Partai atas Surat KeberatanHalaman 14 dari 18 hal.
32 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muhidin Taha, S.Sos, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, II. Amrin M Taher, SE., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate, III. Hidayatullah Syah, S.IP., Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang Kota Ternate
/20092014 M ditetapkan di Jakarta tanggal 02 Oktober 2009 M ;2 Bahwa selama Penggugat menjabat sebagai Wakil Ketua UKM,Pendidikan Kebudayaan dan Kelembagaan Umat Dewan PimpinanCabang Partai Bulan Bintang Kota Ternate selalu mentaati pedomandasar organisasi Partai Bulan Bintang serta anggaran dasar dan anggaranrumah tangga partai, bahkan sampai Penggugat selalu melaksanakankewajiban dalam Pasal 2 anggaran rumah tangga partai ke DPP maupunDPC Partai Bulan Bintang hingga sekarang ini ;3 Bahwa kemudian
sementara terhadap anggota partai dari kepengurusanpartai dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yangdiputuskan melalui rapat harian sesudah diberikannya sanksi teguranlisan dan atau tulisan sebanyak tiga kali maka jelas perbuatan TergugatI dan II dalam mencabut hak keanggotaan Penggugat dari Partai PBBDPC Kota Ternate yang tidak sesuai dengan mekanisme anggaran dasardan anggaran rumah tangga partai adalah perbuatan melawan hukum ;Bahwa seharusnya Tergugat III selaku badan kehormatan
Politik Nomor 2 Tahun2011 yaitu perubahan dari Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik telah jelas diaturtentang sengketa kepengurusan partai politik berkaitan dengan pemecatan dari anggotapartai politik yang tidak dapat diselesaikan secara internal partai politik berdasarkananggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai tersebut, maka Pengadilan Negeriberwenang mengadili sengketa tersebut lihat Pasal 32 dan Pasal 33 denganpenjelasannya dari pasal tersebut dalam UndangUndang ini ;c Bahwa dalam
" dan huruf b "skorsing dan ataupemberhentian sementara dari kepengurusan partai", serta ayat 3 "tata cara danmekanisme pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam kode etik partai, kemudianPasal 6 ayat 1 "pemberian sanksi berupa teguran lisan atau tulisan terhadap anggotadan atau pengurus dilakukan oleh pimpinan partai sesuai tingkatannya yang diputuskanmelalui rapat harian" dan ayat 2 "pemberian sanksi berupa skorsing ataupemberhentian sementara terhadap anggota dari kepengurusan partai dilakukan
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik harusmenjadi acuan dalam penyelesaian sengketa pemecatan keanggotaan partai tersebutsesuai Pasal 32 yang berbunyi Ayat 1 "perselisahan partai politik diselesaikan olehinternal partai politik sebagaimana diatur di dalam ADART, Ayat 2 "penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat I dilakukan olehsuatu Mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik",Ayat 3 "susunan Mahkamah Partai Politik atau