Ditemukan 63003 data
21 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 443 K/TUN/2006Bahwa yang menjadi obyek gugatan ini adalah Surat KeputusanTergugat Nomor 2200/2375/3512/XXIII/PHK/122004 tanggal 27 Desember2004, tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Sapta Unggul denganSdr.
hanya memiliki karyawan/buruh tetap berupa Satpamdan karyawan administrasi, sedangkan selebihnya adalah pekerja serabutanyang hanya bekerja bila ada bahan baku berupa rotan sehingga pembayaranupahpun hanya digantungkan pada kehadiran buruh yang bersangkutan danselama ini tidak ada penuntutan dari siapapun kecuali melalui perkara a quo ;Bahwa akan tetapi tanpa sepengetahuan Penggugat pada tanggal 1Maret 2003 lalu pekerja Sahi, tersebut melapor ke Kantor Randu Dasnaker KotaPalu tentang Pemutusan Hubungan
Kerja dari dan antara Penggugat danpekerjanya Sahi, sehingga lahirlah Surat Anjuran No.567/01.532/VIII/R/2003(bukti P3) tersebut yang karena tidak mendapat titik temu dari dan antarakedua belah pihak sehingga perkaranya diteruskan ke Panitia PenyelesaianPerselisihnan Perburuhan Daerah Propinsi Sulawesi Tengah No.73/56/20/03/XXIII/PHK/2004 tanggal 3 Juli 2004 (bukti P4 yang juga karena Penggugatmenolak Surat Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan PerburuhanDaerah tersebut, maka Penggugat mengajukan
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal atau tidak sah putusan Panitia Penyelesaian PerselisihnanPerburuhan Pusat (P4P) No. 750/2028/1549/XI/PHK/52004 tertanggal 31Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PT. SURYADADARI(Penggugat) dengan Sdr. SUKINI, dkk (57 orang);4.
SUKINI, dkk (57 orang) berupa hakhak Pekerja, antara lain : Memberikan uang kebijaksanaan (uang tali asih/uang pisah) kepada paraPekerja yang sudah putus hubungan kerja sesuai dengan UndangUndang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat 1 dan 4 ;Hal. 5 dari 10 hal. Put. No. 342 K/TUN/2006.5.
Menyatakan batal Putusan Tergugat/P4 Pusat No.750/2028/1549/XI/PHK/52004, tanggal 31 Mei 2004 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antaraPengusaha PT. Suryadadari dengan Para Pekerja Sdr. Sukini dkk. (57orang) ; 3. Memerintahkan Tergugat/P4 Pusat untuk menerbitkan putusan baru yangamarnya sebagai berikut : Memberi izin kepada Penggugat/Pengusaha PT.
Upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi kepada Pekerja meskipun dengan alasanketerlambatan pembayaran upah dikarenakan Penggugat/TermohonKasasi sedang mengalami kesulitan keuangan, sebab sebagaikonsekwensi dari adanya hubungan kerja kedua belah pihak harusmelaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu pihak Pekerja melakukanHal. 8 dari 10 hal. Put.
Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut, maka sangatlah wajar apabilaPara Pekerja mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai denganketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d UndangUndang No.13 tahun2003.
14 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 290 K/TUN/2000Kasasi sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta pada pokoknya atas dalil :Bahwa yang dijadikan objek gugatan dalam sengketa ini adalah SuratKeputusan Tergugat No. 250/183/429/X/PHK/31998 tertanggal 17 Maret1998 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara PT. Naintex dengan Sdri.Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr.
Jalan CimuncangNo. 21 D Bandung untuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdri.Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a.PUKSPSI PT. Naintex d/a. Jalan Cimuncang No. 21 D Bandungterhitung sejak tanggal 30 Juni 1997;ll. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Naintex tersebut di atas padaamar untuk membayar secara tunai kepada masingmasing pekerjasebagai berikut :1. Untuk Sdri.
Pelaksanaan putusan ini dibawah Pengawasan Pegawai PengawasKetenagakerjaan Kantor Departemen Tenaga Kerja Kodya Bandung diBandung;Bahwa Keputusan P4D Propinsi Jawa Barat di Bandung No.371/U/12/IX/1997 tanggal 17 September 1997 (bukti P2) amarnya berbunyisebagai berikut :Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. Naintex, JalanCimuncang No. 21 D Bandung dengan Pekerja Sdri. Dede Tasiah, Sdri.Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a. PUKSPSI PT.
Nunung Laelasari dengan Penggugat padatanggal 17 Maret 1998 telah tercapai Kesepakatan Bersama untukmengakhiri hNubungan kerja (bukti P7), yang diperkuat dengan SuratKeterangan tertanggal 17 Maret 1998 yang ditandatangani sendiri oleh Sdri.Nunung Laelasari (bukti P8);Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat denganSdri. Nunung Laelasari tersebut, maka Sdri.
Naintex dengan alamat JalanCimuncang No. 21 D Bandung untuk memutuskan hubungan kerja PekerjaSdri. Dede Tasiah, Sdri. Nunung Laelasari dan Sdr. Asep Rahman d/a. PUKSPSI PT. Naintex d/a. Cimuncang No. 21 D Bandung terhitung sejak tanggal30 Juni 1997". Dan Penggugat menolak amar keputusan Tergugat untukselebihnya;Bahwa dari uraian tersebut diatas terbuktilah bahwa Tergugat dalammenerbitkan keputusannya (bukti P1) bertentangan dengan peraturan yangberlaku yaitu : KKB PT.
12 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1 angka 17 jo angka 1 UU No. 2 tahun 2004, menyatakanperselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dapat diajukan pada pengadilanhubungan industrial.
kerja dan perselisihan antar serikatpekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan ;Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan pemutusanhubungan kerja yang timbul pada saat pengakhiran hubungan kerja antarapara Penggugat dengan Tergugat yang saat ini telah dimutasikan ke tempatPT.
Sus/20101 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah ganti dengan Undangundang No. 40 tahun 2007 sehingga proses mutasi itu sendiri menunjukkanadanya Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak ;Bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihakterhadap para Penggugat dengan cara melakukan mutasi ke PT.
Kerja"menyatakan bahwa : "setiap karyawan yang melakukan pelanggaran tatatertib perusahaan, atau pelanggaran hukum atau merugikan perusahaan,dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dan akan dilaksanakansesuai dengan prosedur UU No. 12/1964 Jo.
Pst. tanggal16 Juni 2009 yang amarnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1.2.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerjakepada para Penggugat ;Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan para Tergugatsejak dibacakan putusan ini ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi sebagai akibatpemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat secara tunai
13 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
69 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 469 K/TUN/2007Pekerja/FSPPD yang akan diputuskan hubungan kerjanya akibat adanyaperselisihan hubungan industrial, dimusyawarahkan terlebin dahulu antarawakil Perusahaan dengan wakil Serikat Pekerja FSPPB yang bersangkutan;Bahwa ternyata berdasarkan PHK Tergugat kepada Penggugat yangmencantumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan Bab XVIPasal 82 ayat (16) (18) butir 16, 25 dan 26 yang menjadi dasar dariPemutusan Hubungan Kerja Tergugat adalah sangat tidak relevan denganPerjanjian Kerja
melakukan kesalahan berat eks Pasal158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidanayang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena belum adanya keputusan yang menyatakanPenggugat bersalah telah melakukan kesalahan, maka sampai saat iniPenggugat dapat dinyatakan bersalah, maka Penggugat sangat keberatandan menuntut terhadap Tergugat untuk membayar gaji dan hakhaknya yanglain terhadap Penggugat untuk setiap bulannya sebagaimana biasa danmenarik kembali surat Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) terhadapPenggugat sampai menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukumtetap dan karena juga Penggugat berpedoman kepada UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara dalam Bab III Kekuasaan Pengadilan Pasal 53ayat (1);Bahwa karena Tergugat telah mengeluarkan surat PemutusanHubungan Kerja (PHK) tersebut tidak berdasarkan hukum, maka selayaknyaobyek sengketa (gugatan) terurai di atas, yaitu Surat Keputusan No.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Para Penggugat dengan No : No. Kpts. P025/E15500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama Sdr. SUPARNO No. Pekerja 423195 Bagian MarineJasadan Sarana UmumUnit Pengolahan V Balikpapan; No. Kpts. P020/E1500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama ABDUL FATTAH No.
P025/E15700/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama Sdr. SUPARNO No. Pekerja 423195 Bagian MarineJasadan Sarana UmumUnit Pengolahan V Balikpapan; No. Kpts. P020/E1500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama ABDUL FATTAH No. Pekerja 626076 Bagian TBLUnitProduksi KilangUnit Pengolahan V Balikpapan;4.
101 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
., denganalasan telah dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja.
No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.3. menolak dan/atau tidak dapat diterima gugatan TERLAWAN karena tidak3memenuhi ketentuan pasal 82 UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERLAWAN yangdilakukan oleh PELAWAN adalah sah.Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN.Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberpendapat lain, maka subsidair
No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satuperusahaan ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.42/PHI.PLW/2006/PN.JKT.PST, tanggal 19 Agustus 2008 yang amarnyasebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Terlawan tersebut tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak perlawanan Pelawan tersebut untuk seluruhnya ;2.
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
37 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
119 — 67
MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan Tergugat I terhadap Para Penggugat adalah karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam
Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Dengan demikian, gugatan Para Penggugat inipun haruslahditolak seluruhnya.Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3. Bahwa oleh karena itu.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
17 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
15 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap