Ditemukan 12088 data
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh
Tergugat:
PT. Meugah Asai Kana
18 — 10
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh
Tergugat:
PT. Meugah Asai Kana
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh
Tergugat:
PT. Sepakat Maju Abadi
33 — 58
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh
Tergugat:
PT. Sepakat Maju Abadi
BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SUKABUMI
Tergugat:
CV RIZKY BERSAMA JAYA
6 — 1
Penggugat:
BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG SUKABUMI
Tergugat:
CV RIZKY BERSAMA JAYA
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun
Tergugat:
PT Arbas Mitra Energi
7 — 0
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Rawamangun
Tergugat:
PT Arbas Mitra Energi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri
Tergugat:
PT. BUDIONO CURING SAKTI
16 — 1
Penggugat:
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri
Tergugat:
PT. BUDIONO CURING SAKTI
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya
Tergugat:
PT. DELTA UTAMA ELEKTRIKAL
47 — 24
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya
Tergugat:
PT. DELTA UTAMA ELEKTRIKAL
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar
Tergugat:
PT Bintang Alfa Centauri
17 — 0
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar
Tergugat:
PT Bintang Alfa Centauri
BPJS Ketenagakerjaan Cab. Ungaran
Tergugat:
RSU SEJAHTERA BHAKTI SALATIGA
22 — 9
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cab. Ungaran
Tergugat:
RSU SEJAHTERA BHAKTI SALATIGA
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon
Tergugat:
CV Abadi Rizki Mandiri
10 — 11
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon
Tergugat:
CV Abadi Rizki Mandiri
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin
Tergugat:
CV. PULAU HARAPAN JAYA
9 — 8
Penggugat:
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin
Tergugat:
CV. PULAU HARAPAN JAYA
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe
Tergugat:
PT. SARANG MAS MURNI / HARIAN LEPAS
9 — 5
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe
Tergugat:
PT. SARANG MAS MURNI / HARIAN LEPAS
KEPALA KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
PT. BETRA BORNEO REKACIPTA
12 — 6
Penggugat:
KEPALA KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
PT. BETRA BORNEO REKACIPTA
KEPALA KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
PT. NAY JAYA MANDIRI
19 — 15
Penggugat:
KEPALA KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
PT. NAY JAYA MANDIRI
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh
Tergugat:
PT. Bumi Daya Abadi c.q. PKS BDA LONGKIB
12 — 12
Ketenagakerjaan yang telah memperoleh Pendelegasian wewenang dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Nomor KEP/96/04/2024 sebagai Pemberi Kuasa dan Achmad Ramli selaku Kepala Kantor Cabang Meulaboh sebagai penerima kuasa;
- Surat Kuasa Khusus Nomor SKK/11/082024 yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024 antara Achmad Ramli selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh sebagai pemberi kuasa dan Supardi, S.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam sebagai Penerima
yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata
Ketenagakerjaan dapat mewakili BPJS Ketenagakerjaan didalam maupun diluar pengadilan dan dapat menunjuk Kuasanya baik yang berasal dari internal BPJS Ketenagakerjaan maupun meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pembuatan Surat Kuasa Khusus dan atau Surat Kuasa Khusus dengan Hak Substitusi untuk mengajukan gugatan terhadap PT.
Bumi Daya Abadi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas pada pokoknya Hakim berpendapat terhadap Wawan Kurniawan, S.H., Danu Rachmanullah, S.H., Lainatussara, S.H., (masing-masing selaku Jaksa Pengacara Negara) tidak memiliki kewenangan/kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi Penggugat mewakili pihak BPJS Ketenagakerjaan mengajukan gugatan terhadap PT. Bumi Daya Abadi c.q.
PKS BDA Longkib karena berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS/315/082024 yang dibuat pada tanggal 14 Agustus 2024 antara Ady Hendratta selaku Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah memperoleh Pendelegasian wewenang dari Direksi BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Keputusan Nomor KEP/96/04/2024 sebagai Pemberi Kuasa dan Achmad Ramli selaku Kepala Kantor Cabang Meulaboh sebagai penerima kuasa, pemberi kuasa tidak memberikan hak subtitusi kepada penerima kuasa untuk mengajukan
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh
Tergugat:
PT. Bumi Daya Abadi c.q. PKS BDA LONGKIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi
Tergugat:
PT. INDRA MEDICAL CENTRE (RS. IMC)
9 — 0
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimahi
Tergugat:
PT. INDRA MEDICAL CENTRE (RS. IMC)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah
Tergugat:
PT. ILHAM TANI MANDIRI
2 — 0
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah
Tergugat:
PT. ILHAM TANI MANDIRI
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat:
PT. Kutrindo Indonesia
26 — 5
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat:
PT. Kutrindo Indonesia
187 — 47
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS); LA W A N;HENDRAWAN AFANDI; ANDRI YANSYAH; ATANG M. MUHTAR,;
BPJS Kesehatan, danb. BPJS Ketenagakerjaan.Bahwa, mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mana sajakahyang bertransformas menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,maka berdasarkan Ketentuan Peralihan, Pasal 57 huruf a, d, e, dan f, UU RINo.24 tahun 2011, Tentang BPJS, yaitu:PT. ASKES (Persero) menjadi BPJS Kesehatan; SedangkanPT. JAMSOSTEK (Persero); PT. ASABRI (Persero); PT.
mengangkat,memindahkan, dan memberhentikan pegawai BPJS serta menetapkanHalam 8 dari 101 halaman, perkara Nomor 37/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdgpenghasilan pegawai BPJS.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka BPJS Ketenagakerjaan telahmelaksanakan ketentuan UndangUndang.
Pasal 1 ayat (13) Undangundang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial menyatakan : Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuhatas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan,Halam 19 dari 101 halaman, perkara Nomor 37/Pdt.SusPHI/2015/PN Bdgdan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di luarpengadilan sesuai dengan ketentuan Undangundang ini.b.
Koordinator Advokasi BPJS Watch,tahun 2012 s/d sekarang;Bahwa sepengetahuan Ahli, Pasal 24 ayat (2) Undangundang No.24 Tahun2011 tentang BPJS, mengamanatkan tentang Direksi (tugas danwewenangnya);Bahwa sepengetahuan Ahli, BPJS terbagi 2(dua) yakni BPJS kesehatan danBPJS ketenagakerjaan;Bahwa sepengetahuan Ahli, BPJS ketenagakerjaan merupakan badan publikbukan merupakan Perseroan Terbatas (PT) lagi;Bahwa sepengetahuan Ahli, hanya direksi di kantor Pusat yang berwenangmewakili kedalam dan keluar Pengadilan
KEPALA KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
PT. LINGKAR KREASI MANDIRI
18 — 13
Penggugat:
KEPALA KANTOR BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BALIKPAPAN
Tergugat:
PT. LINGKAR KREASI MANDIRI
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat:
Bhanu Swari Resort & Spa
24 — 14
Penggugat:
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gianyar Bali
Tergugat:
Bhanu Swari Resort & Spa