Ditemukan 11435 data
46 — 3
HANURAseharga Rp.14.000.000,00; Jadi jumlah keseluruhan .............005 Rp.69.750 .000,00; Yang kesemuanya dibiayai oleh dana pribadi Penggugat sendiri; Bahwa, ketika akan terjadi Musyawarah Cabang Partai HANURAKabupaten Jember untuk memilin Ketua DPC Partai HANURA Kab.
) Partai HANURAKabupaten Jember oleh Dewan Pimpinan Derah (DPD) Partai HANURAPropinsi Jawa Timur telah diputuskan bahwa Tergugat Il sebagai KetuaPartai HANURA Kabupaten Jember periode tahun 2015 2020; Bahwa, kemudian dari penyelenggaraan dari MUSCAB Partai HANURAKabupaten Jember termaksud diatas timbul perselisinan dan telah diajukanGugatan di Pengadilan Negeri Jember oleh Penggugat dengan perkaraNomor: 99/Pdt.G/2016/PN.
Ketua Terpilin Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURAKabupaten Jember dan dipertegas dalam Surat Keputusan DewanPimpinan Daerah Partai HANURA Provinsi Jawa Timur Nomor:SKEP/0016/C/DPD.JTM/HANURA/V1V2016 Tentang Susunan pengurusdewan pimpinan cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten JemberMasa Bhakti 2015 2020.
Bahwa dalil PENGGUGAT tersebut diatas sangat tidak berdasar, karenaTERGUGAT meminjamkan sebagian Gedung GNI (Gedung NasionalIndonesia) tersebut kepada Partai HANURA untuk digunakan sebagaikantor sekertariat DPC Partai HANURA bukan dipinjamkan kepadapribadi PENGGUGAT; 4.
Photocopy sesuai aslinya Surat Keputusan DPD Partai Hanura JawaTimur No.SKEP/02/C/DPD.JTM/HANURA/IV2016 Tentang PerpanjanganWaktu Pengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten se Jawa Timur masabhakti 20102015, diberi tanda P3; . Photocopy Gugatan Pembatalan S.K Dewan Pimpinan Daerah PartaiHanura Propinsi Jawa TimurNo.SKEP/0016/C/DPD.JTM/HANURA/VIV/2016 dan PenyelenggaraanUlang Musyawarah Cabang Il (MUSCAB Il) Partai HANURA KabupatenJember Tahun 20152020, diberi tanda P4; .
80 — 28
1, Nomor Urut 2 (dua)atas nama ZET YEIMO dari Partai Gerakan Indonesia Raya ;2.
DPRDKabupaten Deiyai dari Partai Gerakan Indonesia Raya ;10.
1, Nomor Urut 2 (dua) atas nama ZET YEIMOdari Partai Gerakan Indonesia Raya ;b.
Putusan No. 50/G/2010/PTUN.JPRterpilih dari Partai Gerakan Indonesia Raya ;7.
namanama calon Anggota DPRD dari pesertaPemilu (dari Partai Partai) ; Penyelenggaraan Pemilu (serentak di seluruhIndonesia)tanggal 9 April 2009 ; Penetapan hasil Pemilu).
2. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama’ (DPC PKNU)
KUASA HUKUM : Ymron Farcham, SH
73 — 18
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama (DPP PKNU)
2. Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama (DPC PKNU)
KUASA HUKUM : Ymron Farcham, SHPersonalia Dewan Pengurus Partai dapat diberhentikan karena :a. Melanggar AD/ART;b. Melanggar disiplin Partai;(3).
atasUU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut : Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik,Pasal 32 berbunyi :1.
Perselisinhan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik ;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian;4.
anggota partai lain..
atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan dengan tegas sebagai berikut : Tentang Penyelesaian PerselisihanPartai Politik,Pasal 32 berbunyi :Perselisinan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal PartaiPolitik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu MahkamahPartai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik ;Susunan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain sebagaimana
Terbanding/Penggugat : Hernest L, SH
56 — 43
Apabila DPP Partai Demokrat tidak melaksanakan Putusan sebagaimanadiatur ayat (1) diatas, maka DPP Partai Demokrat telah menyerahkankewenangannya untuk melaksanakan Putusan kepada Dewan PimpinanDaerah (DPD) Partai Demokrat atau kepada Dewan Pimpinan Cabang(DPC ) Partai Demokrat.Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Partai yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut, dan berdasarkan Surat keputusan Dewan Kehormatan Nomor 5tahun 2014, maka Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat sesuai AnggaranDasar Partai
Putusan No. 479/Pdt/2018/PT MKS10.Cabang Partai Demokrat Kabupaten Gowa.
mewakili partal dalam bertindak ke dalam dan keluar.Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Partai Demokrat tersebut di atas, sangatjelas bahwa putusan Mahkamah Partai Demokrat baik berupa sanksipemecatan/pemberhentian dari keanggotaan partai atau janis sanksi lainnya hanyamengikat secara internal Partai Demokrat, dan putusan Mahkamah Partai Demokrattersebut harus terlebin dahulu ditindaklanjuti (dieksekusi) oleh Dewan PimpinanPusat (DPP) Partai Demokrat dengan menerbitkan Surat Keputusan tentangPemberhentian
dan/atau Pemecatan dari Keanggotaan Partai Demokrat terhadapanggota Partai Demokrat yang dijatuhi sanksi pemberhentian dalam putusanMahkamah Partai Demokrat, agar dapat ditindaklanjuti oleh pihakpihak lain dilingkupeksternal Partai Demokrat sebab yang berwenang mewakili Partai Demokrat dalambertindak ke dalam dan keluar adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (videPasal 24 ayat (2) Anggaran Dasar Partai Demokrat).
Malah,berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten GowaNomor : 016/B/DPCPD/XII/2016, tanggal 12 Desember 2016 Perihal : RekomendasiPimpinan Fraksi Partai Demokrat, terlinat jelas bahwa Andi Lukman Dg Naba masihberstatus sebagai Kader Aktif di Partai Demokrat sehingga dirinya masihdirekomendasikan menjadi Pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPRD KabupatenGowa (Lampiran Memori Banding).Bahwa selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 405 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 406 ayat(1) UndangUndang
74 — 32
Diusulkkan oleh Dewan Pimpian Partai Kasih Demokrasi IndonesiaCabang Kabupaten Alor yang tidak berwenang, karena pada saat ituPENGGUGAT masih menjabat sebagai Dewan Pimpinan Partai KasihDemokrasi Indonesia Cabang Kabupaten Alor Tahun 20082003berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai KasihDemokrasi Indonesia Nomor 13.18.2/DPP/1E/03/2011 tentangPengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Dewan PimpinanCabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten AlorProvinsiNusa Tenggara Timur Periode
Diusulkan oleh Dewan Pimpinan Partai Kasih Demokrasi IndonesiaCabang Kabupaten Alor yang tidak berwenang dst.+ Bahwa Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak memilikikewenangan untuk mencampuri urusan internal partai sepanjangterhadap apa yang sudah diperintahkan oleh undangundang.+ Bahwa karena kemelut Partai Politik harus diselesaikan olehPartai Politik yang bersangkutan maka seharusnya Penggugatmengajukan keberatan terhadap Partai Politik yangmemberhentikan Penggugat baik lewat jalur non litigasi maupunmelalui
Indonesia tentang Pengesahan perubahan susunan danpersonalia Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi IndonesiaKabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur Periode 20082013 tertanggal 3Mei 2011.Bahwa sepengetahuan saksi tidak pernah dilakukan pengusulan .Bahwa tidak ada Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai KasihDemokrasi Indonesia dan dilanjutkan ke Dewan Pimpinan Cabang Partai KasihDemokrasi Indonesia.Bahwa ada aturan dalam Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Pasal 20 Mengaturtentang
tahun 20092014Bahwa Pada saat itu Rudison Kamau Lily sebagai Ketua Dewan PimpinanCabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten Alor.Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada masalah di Partai Dewan Pimpinan CabangPartai Kasih Demokrasi Indonesia Kabupaten Alor.22Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai KasihDemokrasi Indonesia tentang Pengesahan Perubahan Susunan Dan PersonaliaPengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kasih Demokrasi Indonesia, di dalamsusunan itu Rudison Kamau
Politik diselesaikan oleh imternal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian .....2)3)4)5)1)2)3)32Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana
137 — 54
Buku tabungan Bank Lampung Partai PKPI DPK LU dan copy rekening tabungan;2. Copy Laporan Pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan Partai PKPI DPK LU Tahun 2012,2013,2014 tahap I dan Tahap II, 2015;3. Copy Rencana Penggunaan Dana bantuan keuangan partai PKPI DPK LU Tahun 2013 dan 2014;4. Copy SP2D Pencairan dana hibah Partai PKPI DPK LU Th.2012 s/d Th.2015;5. Peraturan Daerah Kab. Lampung Utara Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik;6.
Dikembalikan kepada sekretariat Partai PKPI DPK LU.8. Membebankan kepada Terdakwa Mgs Bustomi Bin Mgs Abdul Halim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu rupiah).
50 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alat perjuangan utama partai adalah organisasipartai itu sendiri ;2. Bahwa sesungguhnya organisasi partai akan efektifapabila di dalamnya terdapat kaderkader partai yangmilitan dan patuh terhadap peraturan organisasi partai ;3.
Bahwa apabila ternyata secara sungguhsungguh terbuktidi dapat kader Partai yang menjabat di jajaran strukturalPartai berperilaku menyimpang, menyeleweng, melanggarbahkan ingkar atas tugas, tanggung jawab dan wewenangyang melekat pada diri kader Partai yang besangkutan,maka DPP Partai akan melakukan evaluasi, disertaitindakan ;4.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2).
Pengurus Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan tidak dapat digugat atas perbuatan hukum yang dilakukan olehbadan hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART ;(2). Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Hal. 15 dari 27 hal. Put.
Pembanding/Penggugat : Marwoto Hadi, SH. Diwakili Oleh : Triyandi Mulkan,SH.MM, Dkk
Pembanding/Penggugat : R.Eko Purnomo Kasbiyantoro, S.H. Diwakili Oleh : Triyandi Mulkan,SH.MM, Dkk
Pembanding/Penggugat : Robert Silvanus Dendeng, Diwakili Oleh : Triyandi Mulkan,SH.MM, Dkk
Terbanding/Tergugat : 1. Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta periode 2009-2014
Terbanding/Tergugat : 2. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Periode 2009-2014
66 — 24
Bahwa Tergugat tidakdapat mengambil secara sepihak kebijakan dan keputusanterhadap kegiatan ataupun langkahlangkah partai politik dimanaTergugat bernaung.
Bahwa dengan tidak mendudukkan pula Dewan PimpinanPusat Partai Demokrat c.q Dewan Pimpinan Daerah PartaiDemokrat dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat KotaYogyakarta untuk turut pula ditarik sebagai Tergugat dalam perkaraaquo sehingga jelas gugatan Para Penggugat terdapatkekurangan pihak yang harus didudukkan sebagai tergugat (gemison hoedeningheia);7.
Para Penggugat telah keliru dalammengkualifikasi dan mengkonstatasi suatu peraturan yang berlakudalam Partai Demokrat (termasuk dalam AD/ART PartaiDemokrat);4.
Bahwa senyatanya kesemua Para Penggugat yang padatanggal 9 Januari 2013 telah menyerahkan surat pengunduran diridari keanggotaan Partai Demokrat kepada Dewan PimpinanCabang Partai Demokrat Yogyakarta sehingga jelas ParaPenggugat bukan lagi menjadi anggota Partai Demokrat.
BahwaTergugat hanya melaksanakan sistem, mekanisme , peraturanyang berlaku dalam Partai Demokrat, serta ketentuan PeraturanDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1Tahun 2010 Tentang Tata Tertib knususnya Pasal 2 yang berbunyi19DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umumyang dipilin melalui pemilihan umum. Bahwa mundurnya ParaPenggugat dari keanggotaan Partai Demokrat maka jelas ParaPenggugat tidakGOED
60 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Politikdan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Gerindra;Bahwa terbitnya Surat Pemberhentian Anggota tersebutdilakukan atas usulan Surat DPD Partai Gerindra SumateraUtara Nomor ST/08122/A/DPDGERINDRA SUMUT/2015Tanggal 15 Agustus 2015 Tentang Usulan PAW Anggota DPRDHalaman 7 dari 29 halaman.
EVEREADY SITORUS sertaPutusan Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Tanggal 27Agustus 2015 ~~ Tentang Persetujuan PemberhentianKeanggotaan Partai Gerindra atas nama Sdr EVEREADYSITUROS;8.6.
Bahwa memperhatikan secara cermat alasan tersebut, ternyata8.7.proses yang dilakukan oleh DPP Partai Gerindra dan DPDPartai Gerindra Provinsi Sumatera Utara tidak dilakukan sesuaidengan mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga, yaitu:(1) Bahwa Penggugat tidak pernah dilakukan pemanggilanselama Proses Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindraoleh DPP Partai Gerindra dan DPD Partai GerindraProvinsi Sumatera Utara;(2) Bahwa Penggugat selama Keanggotaan Partai Gerindatidak pernah mendapat surat
peringatan baik lisan maupuntulisan dari DPP Partai Gerinda dan DPD Partai GerindraProvinsi Sumatera Utara maupun dari DPRD ProvinsiSumatera Utara selama ini;(3) Bahwa Proses Hukum yang. dialami Penggugatsebagaimana dimaksud DPP Partai Gerindra bukanlahterkait atas Partai Gerindra dan terjadi jaunh sebelumPenggugat diangkat menjadi Anggota DPRD ProvinsiSumatera Utara;(4) Bahwa ancaman Hukuman maksimal yang diajukan dalamProses Hukum pada Penggugat bukan merupakan TindakPidana dengan ancaman Hukuman
5 (lima) Tahun penjaraatau lebih, sehingga alasan Pemberhentian KeanggotaanPenggugat dari Partai Gerindra bukan merupakan alasanyang dapat di berlakukan kepada Penggugat:Bahwa berdasarkan alasan Hukum di atas, maka perbuatanDPP Partai Gerindra yang menerbitkan Surat KepurtusanDewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya(GERINDRA) Nomor 080132/Kpts/DPPGERINDRA/2015Tanggal 28 Agustus 2015 tentang Pemberhentian KeanggotaanEVEREADY SITORUS adalah tidak sah dan tidak BerkekuatanHukum,;Halaman 8
84 — 35
politik atau gabungan partai politik maka kepaladaerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapatparipurna DPRD berdasarkan usul dari partai politik atau gabungan partai politik yangHalaman 15 dari 73 halaman Putusan No.206/G/2011/PTUNJKTPAGEpasangannya terpilih dalam pemilihan .
politik atau gabungan partai politik maka kepala daerah mengusulkan duaorang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRDberdasarkan usul dari partai politik atau gabungan partai politik yang pasangannyaterpilih dalam pemilihan ;Terkait dengan kriteria yang dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2a) PeraturanPemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tersebut, apakah Penggugat termasuk bagian dariusulan Bupati Brebes dan atau bagian dari pemilihan yang dilakukan Rapat ParipurnaHalaman
(foto kopi dari foto kopi);Surat Ketetapan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan Nomor : 005/TAP/DPP/VIII/2010, tertanggal 1 Agustus2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan dan PenyaringanCalon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah TingkatKabupaten/Kota dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
II Intv 1sampai dengan T.II Intv 51, sebagai berikut : 1;2.Bukti T.II Intv 1 : Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan Nomor : 585/Ex/DPC/ V/2011,tanggal 26 Mei 2011 mengenai surat pencalonan. (fotokopi sesuai dengan aslinya);Bukti T.II Intv 2 : Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan, tanggal 26 Mei 2011 mengenaisurat pernyataan partai politik tidak akan menarikpencalonan atas Calon Wakil Bupati.
(Bukti P29 danT.ILIntv.11), maka sesuai dengan saran/pendapat hukum dari Ketua Pengadilan NegeriBrebes bahwa mengenai usulan calon Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh PartaiPolitik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihanadalah sepenuhnya hak dan kewenangan Partai Politik tersebut, tidak ada kewenanganseorang Bupati untuk mencampuri dan menilai hasil usulan dari Partai Politik tersebutkarena semua itu adalah urusan dan kewenangan internal Partai Politik yang
Terbanding/Tergugat : Pimpinan DPRD Kab.Tanjab Barat
Terbanding/Tergugat : DPP PAN Cq. DPW PAN Jambi Cq. DPD PAN Kab. Tanjab Barat
Terbanding/Tergugat : KPU Kab. Tanjab Barat
85 — 22
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) Cq.
DewanPimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Propinsi Jambi Cq.Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) KabupatenTanjung Jabung Barat, berkantor dan beralamat di Jalan Beringin Ujung, KualaTungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam hal ini diwakili oleh KuasaHukumnya; Anand Viqriza, SH, Amin Taufiq, SH, dan Havvi Zainsyah, SH,Advokat di Kantor Advokat Anand Vigriza, SH, dan Rekan, beralamat di JalanImam Bonjol (Andalas) Nomor 160 RT. 18, Tungkal IV Kota Kuala Tungkal64513
Terbanding II memohon agar Pengadilan Tinggi Jambimenguatkan putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor: 11/Pdt.G/2012/PN.KTL. tersebut.Menimbang bahwa sebelum menanggapi memori banding maupun kontramemori banding tersebut, majelis hakim pengadilan tingkat banding terlebih dahulu menelaah Surat Gugatan Penggugat/Pembanding.Menimbang bahwa setelah mencermati gugatan Penggugat, majelis hakimpengadilan tinggi berpendapat bahwa sengketa antara Penggugat dengan paraTergugat adalah sengketa internal partai
Menimbang bahwa Majelis Hakim mengutip Pasal 32 dan Pasal 33UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2011TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008TENTANG PARTAI POLITIK, redaksinya adalah sebagai berikut: Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk
oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.Pasal 33HALAMAN 7 PUTUSAN PERKARA NO
109 — 52
Dan hasil rapat TimPenanganan Masalah Internal Partai PDK SulSel tanggal 5 April 2005,yang pada pokoknya menyetujui untuk melanjutkan usul PAW AnggotaDPRD Partai PDK Kab. Bulukumba;b. Surat DPP Partai PDK Prop. SulSel Nomor : PDK/A/KUSU/30/125/IV/2005, tanggal 7 April 2005, perihal Usul PAW Anggota DPRDPartai PDK Kab. Bulukumba kepada Dewan Pengurus Nasional (DPN)Partai PDK di Jakarta, yang pada intinya DPP Partai PDK Prop. SulSelmelanjutkan usul PAW Anggota DPRD Partai PDK Kab.
Digantikan oleh Zainal Akbar, untuk mendapatkan persetujuandan penetapan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Partai PDK;c. DPN Partai PDK menyetujui usul PAW di atas melalui surat Nomor :PDK/A/PPSJ/024/TX/2005, tanggal 23 September 2005;d. DPP Partai PDK Prop.
Foto copy Peraturan Partai Nomor : 07 Tahun 2004, tanggal 16 Juni 2004tentang Anggota Legislatif Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, yangdiberi tanda bukti (PVIII); 9 Foto copy Kesimpulan Rapimnas Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaantanggal 1920 Agustus 2004, yang diberi tanda bukti (PIX); 10 Foto copy surat dari Dewan Pengurus Kecamatan Partai PDK KecamatanBulukumpa Kabupaten Bulukumba kepada Ketua Umum DPK Partai PDKKabupaten Bulukumba Nomor : PDK/B/ BP.09/04/XII/2006, tanggal 11Desember 2006
bukti(T.ILINT18);19 Foto copy surat dari Ketua DPK Partai PDK Kabupaten Bulukumbakepada Pimpinan DPRD Bulukumba Nomor : PDK/B/KS/30.16/06/IV/2006, tanggal 12 April 2006 perihal PAW Anggota DPRD KabupatenBulukumba dari Partai PDK, yang diberi tanda bukti (T.IIINT19);20 Foto copy surat dari Ketua Umum DPP Partai PDK Sulawesi Selatankepada Ketua DPK Partai PDK Kabupaten Bulukumba Nomor : PDK/A/KUSU/30/062/IV/2006, tanggal 11 April 2006 perihal PAW Anggota33 Perkara No. 70/2007/P.TUN.MksDPRD dari Partai
2005 perihal PAWAnggota DPRD Partai PDK Kabupaten Bulukumba, yang diberi tandabukti (T.ILINT22);23 Foto copy surat dari Presiden Dewan Pengurus Nasional Partai PDKkepada Ketua Umum DPP Partai PDK Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :PDK/A/PPSJ/024/TX/2005, tanggal 23 September 2005 perihal PAWAnggota) DPRD Kabupaten Bulukumba, yang diberi tandabukti (T.ILINT23);24 Foto copy surat dari Ketua Umum DPP Partai PDK Sulawesi Selatankepada Dewan Pengurus Nasional Partai PDK Nomor : PDK/A/KUSU/30/125/IV/2005
124 — 56
antara KPU Kabupaten Tanjung JabungBarat dengan para Pengurus Partai Politik peserta Pemilu 2014Kabupaten Tanjung Jabung Barat bertempat di Aula KPU KabupatenTanjung Jabung Barat.
Dihadiri oleh seluruh anggota PPK, Panwaslu dan saksi darimasingmasing partai politik.
Dihadiri oleh olehseluruh anggota PPK, Panwaslu dan saksi dari masingmasing partai politik.
(sesuai dengan aslinya);Surat DPAC Partai Demokrat KecamatanMerlung Kabupaten Tanjung Jabung Baratdan Surat DPC Partai Demokrat KabupatenTanjab Barat. (sesuai dengan aslinya);Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor :05 Tahun 2013 tentang Tata CaraPenetapan Daerah Pemilihan dan AlokasiKursi setiap Daerah Pemilihan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsidan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten/Kota dalam Pemilihan UmumTahun 2014.
Tanjung Jabung Barat tersebut, saksi maupunPenggugat tidak melakukan tindakan apaapa;Bahwa saksi tidak pernah menerima Surat Keputusan KPU Nomor 97akan tetapi hanya mengetahui lampirannya saja;Bahwa sepengetahuan saksi dari Partai Demokrat yang hadir padasaat rapat pleno penetapan alokasi kursi adalah saudara WendriNadra dari DPC Partai Demokrat Kab.
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Bulan Bintang (DPP PBB)
24 — 15
Fuad Zakaria, dkk
Tergugat:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Intervensi:
Partai Bulan Bintang (DPP PBB)
80 — 31
Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Halaman 24 dari 47 Putusan Nomor 6/Pdt.G/2019/PN OlmTahun 2008 Tentang Partai Politik maka jelas bahwa:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa dasar hukum diatas diatur pula secara tegas dalam Pasal 52 ARTPartai
Golkar yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisinan Hukum danPeraturan Organisasi DPP Partai GOLKAR Nomor: PO16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI DPP PARTAIGOLKAR Nomor: PO14/DPP/GOLKAR/V/2014 TENTANG PEDOMANBERACARA DALAM PERSELISIHAN INTERNAL PARTAI GOLKAR DIMAHKAMAH PARTAI GOLKARBahwa Mahkamah Agung menegaskan pula bahwapenyelesaianperselisinan partai politik haruslan diselesaikan dalam internal partai melaluiMahkamah Partai dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor28K
aquo tersebut denganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan bahwa :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik (3
dicermati dalam Pasal 32 ayat (1) dengan (2)tersebut diatas bahwa saling berkaitan erat yang menghendaki penyelesaianperselisinan internal partai dilakukan oleh internal Partai Politik itu sendiri denganmelalui Suatu Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai politik itusendiri sebagaimana dalam AD/ART masingmasing partai sedangkan dalampenjelasan Pasal 32 ayat (2) tersebut dikatakan cukup jelas maka terhadap pasaltersebut tidak dapat ditafsirkan lain bahwa perselisihan partai politik
Untuk memeriksa dan memutus perselesihan internal partai Golongan Karyadibentuk Mahkamah Partai;2. Hakim Mahkamah Partai Golongan Karya harus Independen dan bebas darikonflik kepentingan dalam Penanganan Perkara Perselisihan Internal Partai;3. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat ;4. Mahkamah Partai berkedudukan di Sekretariat Jenderal Partai GolonganKarya;5.
136 — 36
) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd. menyebabkan calonanggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan)Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.!
PPP (Partai PersatuanPembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd. menyebabkan calonanggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan)Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.!
Partai PersatuanPembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd. menyebabkan calonanggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan)Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd.!
PPP (Partai PersatuanPembangunan) Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd. menyebabkan calonanggota legislative yang diusungnya dari Partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan)Nomor Urut 4 atas nama ARPANUL HAKIM, S.Pd. mendapatkan tambahan suara,sedangkan Ir.
24 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
078/KPTS/V/ 2011tanggal 6 Mei 2011 tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan Kabupaten Bolaang Mongondow telah membuat suratyang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dengansuratnya Nomor 072/DPC/BM/EXT/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011 Perihal :Pemberitahuan Surat Pemecatan sekaligus Pergantian Wakil Ketua DPRD (BuktiP3);Bahwa oleh karena, Penggugat selaku kader dari Partai Demokrasi IndenesiaPerjuangan yang mempunyai hak untuk membela diri atas tindakan
politiknya sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan; Ayat (3)Halaman 5 dari 21 halaman.
partai politiknya, dengan alasan:1Bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan pada rapat tanggal 5Mei 2011 menilai sikap, tindakan dan perbuatan Hi.
(Penggugat/ Terbanding)mendalilkan diberhentikan sebagai anggota partai pada tanggal 28 Okotober2011 dengan surat Keputusan Nomor 119/KPTS/DPP/X/2011 (suratkeputusan tidak diajukan sebagai bukti) dan telah mengajukan gugatan diPengadilan Negeri Kotamobagu (Bukti P4), namun alasan pergantian antarwaktu merupakan kewenangan partai dan bukan kewenangan anggota partaiyang telah di jatuhi sanksi oleh pimpinan partai;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan diatas Mejelisberpendapat bahwa persyaratan
(Penggugat/Terbanding) mendalilkan diberhentikan sebagai anggotapartai pada tanggal 28 Okotober 2011 dengan surat Keputusan Nomor 119/KPTS/DPP/X/2011 (surat keputusan tidak diajukan sebagai bukti) dan telahmengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu (Bukti P4), namunalasan pergantian antar waktu merupakan kewenangan partai dan bukankewenangan anggota partai yang telah dijatuhi sanksi oleh pimpinan partai;Bahwa Surat Keputusan Nomor 119/KPTS/DPP/X/2012, Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tandai
110 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
dan dihilangkan hak hukumnya yang diatur dalam Pasal 18 (1)Anggaran Rumah Tangga Partai Kasih Demokrasi Indonesia antara lain:e Pemegang amanat kekuasaan partai dan bertanggung jawab atasterlaksananya program partai sesuai ketetapan Musyawarah Nasional(MUNAS);e Menentukan strategi pelaksanaan program politik;e Memiliki wewenang bertindak ke luar untuk dan atas nama partai;Halaman 3 dari 27 halaman.
Saudara Stefanus Roy Rening,S.H., M.H., sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai KasihDemokrasi Indonesia 20072012, karena terbukti melanggar AD/ART sertaPeraturan Partai.
, tersebut telahdiberhentikan sebagai Anggota Partai Kasih Demokrasi Indonesia berdasarkanSurat Keputusan Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Kasih DemokrasiIndonesia.
144 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kebangkitan Bangsa (selanjutnya disebut PKB) adalah PartaiPolitik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik;Bahwa gugatan ini adalah gugatan perbuatan melawan hukum yang bersumberdari perselisihan partai politik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 32 dan Pasal33 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik;Bahwa prosedur penyelesaian perselisihan partai politik sebagaimana bunyiPasal 32 ayat 1, 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentangPartai
Perselisihan partai politik diselesaikan dengan cara musyawarah untukmufakat;2. Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik ditempuh melaluipengadilan atau di luar pengadilan;3.
Andy Muawiyah Ramli Sunrawa, M.Pd, sebagai SekretarisDewan Syura Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa(DPP PKB) masa khidmad 20082013, (Tergugat IV);Sehingga dengan demikian bertentangan dengan Pasal 22 ayat (3)jJuncto Pasal 23 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (1) huruf c AnggaranRumah Tangga (ART) PKB juncto Peraturan Partai Nomor 0534/DPPO2/III/A.I/I/2002 Tentang Tata Cara Pengisian Lowongan JabatanAntar Waktu Partai Kebangkitan Bangsa;13.
adalah nyatanyata perbuatan yangbertentangan dengan AD/ART serta Peraturan Partai PKB;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) ART PKB disebutkan bahwapemberhentian sementara personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapatdilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasanalasan yang kuat secara organisatoris dan tidak bertentangan dengan AD,ART, putusan forumforum permusyawaratan partai dan Peraturan Partai;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Partai PKB Nomor0534
berdasarkan ketentuan Pasal 3 BAB II Peraturan Partai Nomor0534/DP P02/111/A.1/I/2002 tentang Tata Cara Pengisian LowonganJabatan Antar Waktu Partai Kebangkitan Bangsa, disebutkan bahwapersonalia Dewan Pengurus Partai bisa diberhentikan karena:a.
58 — 35
Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang PartaiPolitik dimana dalam Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik ditegaskan bahwa : Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagimana diatur dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian 5 nn non nonnn enn nnn en nnn nnnePenyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enampuluh) Nari ; 2022 2n nen nen nnn nn nnn nen nn nnn nn nnnPutusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final danmengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaandengan kepengurusan 5 nn 0m nnn nn nnn nnn nenaSelanjutnya Pasal 33 UndangUndang
dapat diselesaikanmelalui prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ini ;2.
Pasal 33 UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang seharusnya dihormati danditaati oleh Penggugat ;Putusan Perkara Nomor : 19/G/2013/PTUNBKL, Hal. 15 dari 43 hal.3.
2011 tentang PartaiPolitik ditegaskan bahwa : " 2220 20251)Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD danART 52 2222202222022 2 2222222Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau. sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitik ;Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai PolitikkepadaKementerian