Ditemukan 321764 data
5 — 1
MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT
23 — 8
Menolak gugatan Penggugat
pasal 164 HIR dan pasal1866 KUH Perdata ,maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undang undang nomor 7 tahun 1989Jo Undang undang Nomor 3 tahun 2006 Jo Undang undang nomor 50 tahun 2009tentang Peradilan Agama, maka biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat ;Memperhatikan segala peraturan perundanganundangan yang berlaku danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIe Menolak
gugatan Penggugat ;e Membebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya perkara inisebesar Rp. 331 000,( tiga ratus puluh satu) ribu rupiah hDemikian putusan ini dijatuhkan dalam musyawarah MajelisHakim Pengadilan Agama Muara Labuh pada hari Rabu tanggal 01Mei 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Akhir 1432Hijriyah, oleh kami Drs.
24 — 13
Menolak Gugatan Penggugat.
13 — 7
Menolak gugatan penggugat
Menolak gugatan penggugat ;2. Membebankan penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kinidiperhitungkan sejumlah Rp. 241.000,(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 1 Mei 2012. Mbertepatan dengan tanggal 9 Rajab 1433.H., oleh majelis hakim Pengadilan AgamaWatampone Drs. Muh. Husain Shaleh, S.H., sebagai ketua majelis, Drs. H.Syamsul Bahridan Muh. Nasir.B,S.H masingmasing sebagai hakim anggota, dengan dibantu oleh Hj.Jauhar, S.
43 — 1
Menolak Gugatan Penggugat
- UNGKAP ARITONANG, SH;
Tergugat :
1. BOY ZUHERMAN;
2. SEKAR MILA;
3. FRANS YUSRA;
4. SENIWATI MARGOLANG;
5. ADI PINEM, SH;
96 — 20
Menolak gugatan Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.206.000, (dua juta dua ratus enam ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari :Kamis, tanggal 02 April 2015, oleh kami : SAUR SITINDAON, SH. M.Hum.sebagai Ketua Majelis, H. MAHYUTI, SH. MH. dan ROBERT HENDRIKPOSUMAH, SH. MH. masingmasing sebagai Hakim Anggota.
58 — 14
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebut majelishakim berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;Mengingat Segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 05 November 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 ZaulhijjahHal. 40 dari 41 hal.Put.
78 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.
166 — 62
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
168 — 86
DALAM KONVENSI Dalam Provisi Menolak Gugatan Provisi Penggugat Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi di kabulkan untuk sebagian Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar membayar ganti rugi secara materiil sebesar Rp 157.630.000,- (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah
) Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.051.000,-(Dua juta lima puluh satu ribu rupiah),-
43 — 0
.- Menolak gugatan Provisi untuk seluruhnya.DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah).
20 — 3
Dalam Konvensi
Menolak gugatan Penggugat;
Dalam Rekonvensi
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
27 — 8
DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 791.000 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah)
dengan ketentuan pasal 192 Ayat (1) Rbg pihak yang kalahharus dihukum untuk membayar biaya perkara ini, sehinggaPenggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi harus dihukum untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akandisebutkan dalam amar putusan.Mengingat ketentuan ketentuan dalam RechtsreglementBuitengewesten (RBg) dan peraturan peraturan perundang undangan yang lain yang bersangkutan dalam perkara ini.MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARAe Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuksebagian.DALAM KONPENS!
166 — 60
MENGADILI:Dalm Provisi- Menolak gugatan provisi, Penggugat;Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biayar seluruh buaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini sejumlah Rp. 672.000,00,00 ( enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah );
32 — 16
Dalam Provisi
Menyatakan menolak gugatan Penggugat
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan menolak gugatan Penggugat;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 1.116.000,00 (satu juta seratus enam belas ribu rupiah);
42 — 15
DALAM KONPENSIMenolak gugatan Penggugat seluruhnya;DALAM REKONPENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 806.000,- (delapan ratus enam ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum dalam Positagugatan Pengugat pada angka 2b dan 2c telah dijual dan dibagisecara bersamasama secara adil menurut ketentuan hukum yangberlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi2.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidak tidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).DALAM KONPEnhISI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karenatidak benar dan tidak cukup beralasan.2. Menyatakan menurut hukum batrwa harta yangtercantum dalam Posita Gugatan Penggugat padaangka 2b dan 2c telah dijual dan dibagi secarabersamasama secara adil menurut ketentuanhukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI1. Menerima Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh PenggugatRekonpensi.2.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyaGugatan tidak dapat diterima. (NO).DALAM KONPENSI1. Menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidakcukup bukti yang mendukungnya2. Menyatakan menurut hukum bahwa harta yang tercantum pada Positagugatan penggugat angka 2b dan 2c tetah dijual dan dibagi secarabersamasama antara Tergugat dengan Endah Priyani sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.DALAM REKONPENSI!1.
Menolak Gugatan Penggugat atau setidaktidaknya Gugatan tidak dapatditerima (NO).Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut, Penggugatmenjawab sebagai berikut:e Bahwa, esensi pokok dari gugatan Penggugat adalahtentang Pembagian harta hasil usaha bersama selama masaperkawinan (Harta Gono Gini) yang berupa tanah obyeksengketa tersebut pada posita gugatan angka 2 huruf a, bdanc:;42Bahwa, melalui Surat Jawaban Tergugat dapat diketahuibahwa Tergugat telah secara eksplisit membenarkan tanahobyek
56 — 6
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
DAN REKONPENSIMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, maka sesuai ketentuan pasal 89 ayat (1) jo Pasal 90 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006, maka semua biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada Penggugat untuk membayarnya;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dandalildalil yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat;DALAM KONPENSIe Menolak
gugatan Penggugat;DALAM REKONVENSI!
e Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.166.000, (satu jutaseratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 18 Ramadhan 1435 Hijriyah, oleh HakimPengadilan Agama Jakarta Utara yang terdiri dari Dra. Hj. Hafsah, S.H.sebagai Ketua Majelis, Drs.H. Abdul Jabar, M.H. dan Dra.
77 — 7
MENGADILI:Dalam Provisi; - Menolak Gugatan Provisi Penggugat; Dalam Eksepsi; - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara; 1. Menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.491.000 (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
117 — 34
M E N G A D I L I :DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara
Menolak gugatan Penggugat untukseluruhnya ;2. Menghukum Penggugat membayar biayaperkara ;DALAM REKONPENSI 27 2222 e nen n nnn n ene nn enon nen neeneennenees1. Menerima Rekonpensi Penggugat Rekonvensi IJ, II, III, IV, Vseluruhnya ; 2.
Hakim berkesimpulan bahwa gugatanRekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi haruslah dinyatakan ditolak untukseluruhnya ; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Rekonpensi Penggugat dalamRekonpensi ditolak, maka Penggugat I sampai dengan Penggugat V dalamRekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnyaNIHIL ; Mengingat PasalPasal dan ketentuanketentuan hukumserta perundang undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkaraDALAM PROVISI : 2222222 en nen nn nen n ene n enn en ee nee nen nenees Menolak
gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI : 220222 een nena neen een een een nen nee neeneene=DALAM EKSEPSI :22 222222202222 2n nn neneneenenene eeee Menolak Eksepsi Tergugat I s/d Tergugat V untuk seluruhnya ;Hal 91 dari 83 hal Putusan.No.49/Pdt.G/2012/PN.Yk.92DALAM POKOK PERKARA :.000000000020e2eeneneeneenennense Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALM REKONPENSI :22222020eneenenne nee nenneneenecnennenee=e Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugatdalam
29 — 5
DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi tergugat I.a, I.b, dan tergugat I.c untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat seluruhnya.- Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebanyak Rp 2.461.000,- (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
berdasarkan kepada semua alasanalasan dan faktafakta hukumsebagaimana yang telah tergugat uraikan diatas maka mohon kiranya ketua danmajelis hakim yang mulia dan bijaksana yang memeriksa/ menyidangkanperkara ini kiranya akan sependaapat dengan tergugat dan mohon memberikanputusan sebagai berikut:A.Dalam eksepsi1.Menerima eksepsi tergugat2.Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,(niet onvankelijkverklaard/n.o).3.Menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara iniB.Dalam pokok perkara: 1.Menolak
gugatan penggugat seluruhnya atau setidaktidaknya menytakangugatan penggugat tidak dapat diterima ,(niet onvankelijk verklaard/n.o).2.
karena itu gugatanpenggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat ditolak, pihak penggugat beradadipihak yang kalah maka kepada pihak penggugat dihukum pula untuk membayar biayaPutusan No.: 68/ PDT.G/2013/PN.PDG. halaman 35 dari 3736perkara yang timbul akibat perkara ini yang jumlahnya sebagai mana tersebut dalam amarputusan ini.Memperhatikan pasal pasal dan peraturan per Undang Undangan yangberhubungan dengan perkara ini :MENGADILI: DALAM PROVISI :e Menolak
Gugatan Provisi seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :e Menolak eksepsi tergugat I.a, I.b, dan tergugat I.c untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : e Menolak gugatan penggugat seluruhnya.e Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara inisebanyak Rp 2.461.000, (dua juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengdilanKelas IA Padang pada hari Rabu, Tanggal, 22 Januari 2014 oleh kami MUCHTAR AGUSCHOLIF, SH sebagai Hakim