Ditemukan 46971 data
41 — 27
TOYOTA ASTRA FINANCE
., Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor Lembaga BantuanHukum (LBH) KKPMP, yang beralamat di Jalan RayaBojong Gede No. 50, Kecamatan Bojong GedeKabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor 62/LBHKKPMP/VIII/2019 tanggal 14 Agustus2019, kuasa tersebut telah dicabut berdasarkan suratpencabutan kuasa tanggal 23 Januari 2020, selanjutnyadisebut sebagai Penggugat;LawanPT TOYOTA ASTRA FINANCE, berkedudukan di Mangga Dua Square Blok F3,F5, Rt. 011, Rw. 006, Ancol, Pedemangan, JakartaUtara 14420,
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
Tergugat:
HENDRI BUDIMAN
248 — 111
Padang Provinsi Sumatera Barat Nomor No. 17/PTS/BPSK-PDG-SBR/A/IX/2019 tanggal 18 September 2019 untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon Keberatan/TERGUGAT/dulunya Penggugat telah cidera janji (wanprestasi) dengan tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1618208443 tanggal 15 Juli 2016;
- Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Tergugat/dulunya Penggugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit atau Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Jenis TOYOTA
Penggugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
Tergugat:
HENDRI BUDIMANPdt.I.C.1 PUTUSANNomor 168/Pdt.SusBPSK/2019/PN PdgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaragugatan antara:PT Toyota Astra Financial Service, berkedudukan di beralamat di JI.
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICECABANG PADANG dan juga mengenai sanksi yang diberikan oleh BankIndonesian yang disebut dengan nama BI Checking;4.
Toyota Astra Financial ServicesCabang Padang) kepada Ade Natalia dengan perantara RiskiKurniawan sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah),adapun Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi : Merk/JenisTOYOTA AGYA, tahun 2016 No. Polisi BA 1205 OG, No. RangkaMHKA4D3JGJ100092, No.
Toyota Astra Financial Service, telah dibubuhi materaisecukupnya dan dilegalisir serta telah disesuaikan dengan aslinya,selanjutnya diberi tanda dengan PV;6. Fotocopy Print Out Full Prepayment Approval (Pelunasan) tertanggal 04November 2019, telah dibubuhi materai secukupnya dan dilegalisir sertatelah disesuaikan dengan aslinya, selanjutnya diberi tanda dengan PVI;7.
Memerintahkan kepada Termohon Keberatan/Tergugat/dulunyaPenggugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit atau Objek Jaminan Fidusiadengan spesifikasi Merk/Jenis TOYOTA AGYA, tahun 2016 No. Polisi BA1205 OG, No. Rangka MHKA4D3JGJ100092, No. Mesin 1 KRA318734,warna hitam kepada Pemohon Keberatan/Penggugat/dulunya Tergugat ataumembayar pelunasan sebesar Rp.
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
Nur Salim
93 — 48
ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh puluh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban (hutang) Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 267.260.368,- (dua ratus enam puluh tujuh juta dua ratus enam puluh puluh ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) /atau mengembalikan kendaraan dengan spesifikasi sebagai berikut: Merek/Model: TOYOTA
Penggugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
Nur Salim
218 — 149 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.H VS PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN, DK
., bertempat tinggal di Jalan JaminGinting Nomor 240, Padang Bulan, Medan,Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;LawanPT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE MEDAN, diwakilioleh Petrosio Browsky, Branch Head, berkedudukan di JalanIskandar Muda Nomor 15B, Medan, dalam hal ini memberikuasa kepada Faisal Arbi, S.H., M.H., Advokat, berkantor diJalan Amalium Nomor 11 Medan, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 20 September 2016;Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;DanPT TOYOTA ASTRA AUTO 2000, berkedudukan
Astra Financial Service yang berkantor di Jalan IskandarMuda Nomor 15 B Medan dengan maksud membayar tunggakan kreditkonsumen yang 7 bulan tersebut, namun PT Toyota Astra FinancialService dengan arogannya dan sombongnya menolak pembayarankonsumen tersebut dengan mengatakan kepada konsumen, bahwakonsumen harus = melunasi hutang konsumen seluruhnyaRp134.433.000,00 (seratus tiga puluh empat juta empat ratus tiga puluhtiga ribu rupiah), fotocopy print out instalment schedule yang diberikanPT Toyota
Nomor 1041 kK/Pdt.SusBPSk/201710.11.baik dari awal konsumen beli avanza tersebut secara tunai dankontan/cash paling konsumen tinggal menambahi sedikit lagi dariRp134.433.000,00 (seratus tiga puluh empat ribu empat ratus tigapuluh tiga ribu rupiah);Terus terang konsumen sangat kecewa dengan PT Toyota AstraFinancial Service, tidak punya perasaan dan tidak punya hati nurani,semua konsumen dianggapnya nakal dan penipu dengan cara sengajatidak mau membayar kredit/cicilan mobil seharusnya PT Toyota AstraFinancial
Berhubung karena konsumen sudah tidak sanggup lagi menghadapipelaku usaha yang arogan cq PT Toyota Astra Financial Service, makaperkara konsumen ini konsumen ajukan ke BPSK Kota Medan yangterhormat ini. Semoga BPSK Kota Medan dapat menyelesaikanperkara ini dengan baik dan adil, karena konsumen selaku konsumenterlalu sakit dan terzholimi dengan perlakuan PT Toyota Astra FinancialService;13.
AsiraFinancial Service mungkin tidak pernah tahu tentang fungsi sosial yangmerupakan kewajiban perseroan untuk membantu nasabah/konsumenyang macet kreditnya.Tapi konsumen melalui BPSK Kota Medan ini harus menuntut pada PTToyota Astra Financial Service memberikan kepada konsumen sebesar 20% tersebut selaku konsumen dari PT Toyota Astra Financial Service,karena macet kredit maka jelaslah uang yang sudah konsumen setorkankepada PT Toyota Astra Financial Servics sebesar Rp189.750.000,00 : 20% = Rp94.875,00
25 — 9
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE
Terbanding/Penggugat : PT Toyota Astra Financial Services
153 — 98
Pembanding/Tergugat : Joni Saputra
Terbanding/Penggugat : PT Toyota Astra Financial Services.: 1486/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tertanggal 2 November 2016 (untuk selanjutnya cukupdisebut Putusan BSPK).Bahwa sebelumnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) kabupaten Batu Bara telah memutuskan, tanpa dihadirioleh Pelaku Usaha, dalam hal ini Pelawan (PT Toyota Astra FinancialServices) sebagaimana tecantum dalam pertimbangan Putusan BPSKpada halaman 12, yang menyatakan (kutipan):Menimbang, bahwa dengan Pelaku Usaha (dalam hal ini Pelawan)yang tidak pernah menghadiri persidangan secara patut
Menghukum Pelaku Usaha tidak boleh melakukan penarikan atas1 (satu) Unit Mobil Merk Toyota Innova V (TGN40GKMNKD 10),Warna Silver Metalik, Tahun Pembuatan 2014, Nomor RangkaMHFXW43G0E4084354, Nomor Mesin 1TR7736023, NomorPolisi BM 1686 BF.Hal. 3 dari 18 Hal. Put. No. 149/PDT/2018/PT.PBR8.
Perlawanan ini, Pelawan menyatakan peritiwa hukumyang terjadi adalan adanya wanprestasi terhadap PerjanjianPembiayaan, dimana Terlawan telah melakukan wanprestasi kepadaPelawan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan.Bahwa pada tanggal 18 Mei 2015, Pelawan dan Terlawan telah sepakatuntuk menandatangani Perjanjian Pembiayaan, dengan kewajiban bagiPelawan (Pasal 1 Perjanjian Pembiayaan) untuk memberikan fasilitaspembiayaan dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian 1 (satu)unit kendaraan TOYOTA
43 — 21
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVISE
Slamet Riyanto
Tergugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
14 — 0
Penggugat:
Slamet Riyanto
Tergugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
ACENG
303 — 0
Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
ACENG
140 — 43
MENGADILI :DALAM KONPENSI DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Penggugat dalam Provisi ;DALAM EKSEPSI - MEnolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Pengguagat untuk sebagian ;Menyatakan " Surat Pembiayaan konsumen ' dengan nomor perjanjian 92400916 anatara Penggugat dan Tergugat yang telah dibuat secara baku adalah batal demi hukum ;Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menguasai 1 (satu) unit mobil merek /type : Toyota /Fortuner warna /Tahun : putih/ 2013 No.
Toyota Astra Financial Services
Toyota Astra Financial Services, bertempat tinggal di JI.
CAHAYA NEGARA,SHMerek / Type : Toyota / Fortuner 2.5 G MTWarna / Tahun : Putih / 2013No. Rangka/NIK/VIN : MHFZR69GXD3068928No. Mesin : 2KDU309904 ;.
CAHAYA NEGARA,SHMerek / Type : Toyota / Fortuner 2.5 G MTWarna / Tahun : Putih / 2013No. Rangka/NIK/VIN : MHFZR69GXD3068928No.
CAHAYA NEGARA,SHMerek / Type : Toyota / Fortuner 2.5 G MTWarna / Tahun : Putih / 2013No. Rangka/NIK/VIN : MHFZR69GXD3068928No. Mesin : 2KDU309904Untuk diletakkan sita jaminan hingga adanya putusan hukum yangmemiliki kekuatan hukum yang tetap.3.
Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menguasai 1 (satu) unit mobilmerek / Type : Toyota / Fortuner Warna / Tahun : Putih / 2013 No.Rangka/NIK/VIN :MHFZR69GXD3068928 No. Mesin: 2KDU309904dalam perkara a quo agar diserahkan kepada Penggugat.4.
91 — 32
Toyota Astra Financial Services
LIES HERMAWATI SE
Tergugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCE
52 — 0
Penggugat:
LIES HERMAWATI SE
Tergugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCE
Turut Tergugat:
Ngatmin
96 — 20
>
DALAM PROVISI :
- Menyatakan tuntutan provisi yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB mobil Toyota
Toyota Astra Financial Services Cq. Kepala Cabang P.T. Toyota Astra Financial Services Bekasi
Turut Tergugat:
NgatminTOYOTA ASRA FINANCIAL SERVICE CQ KEPALACABANG PT. TOYOTA ASRA FINANCIAL SERVICE Bekasi,beralamat di Ruko Emerald Commercial Blok UA No.12, jalanBulevard Selatan, Summarecon, Kota Bekasi, Provinsi JawaBarat, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;2.
Bahwa dengan tindakan yang berlarutlarutTERGUGAT menahan BPKB 1 (Satu) unit mobil Toyota Vios, Tahun 2015,No. Rangka : MHFBT9F33F6062234, No.
Toyota Astra Financial Service tersebut,saksi juga membawa bukti P.4 (Surat Klarifikasi Sisa Pokok Hutang denganNama Debitur Ngatimin No.
Toyota Astra Finance kepada Ngatmin(Turut Tergugat) tertanggal 4 Mei 2019, bukti surat T.15.b berupa fotocopy buktipengiriman surat dari PT.
BPKB mobil Toyota Vios tahun 2015 No.
34 — 6
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
63 — 41
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICE (TAF)
94 — 44
TOYOTA ASTRA FINNANCE Cabang Jambi
Toyota Astra Financial Service Cabang Jambi, yang beralamat di Jl. Prof.Dr.
Toyota AstraFinancial Services khususnya cabang Jambi serta sangat menjatuhkankredibilitas PT.
Toyota Astra Financial Services atau PenggugatRekonvensi / Tergugat Konvensi sehingga kerugian Immateriil apabiladihitung dengan Uang maka kerugian tersebut diperkirakan tidak Kurangdari Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) ;Bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi memohon kepadaMejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikanHalaman 16 dari 33 Putusan Nomor 112/Padt.G/2018/PN Jmbdalam putusan sela agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi dapatmenyerahkan objek sengketa
Toyota Astra FinacialServices, Cq. PT.
Toyota Astra Financial Services Cabang Jambi (tergugat)sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor1637606403 tanggal 7 Desember 2016, dengan demikian pertanyaanselanjutnya adalah : apakah perbuatan Tergugat yang telah melakukanpenagihan melalui surat pemberitahuan dan surat peringatan kesatu, kedua danketiga kepada Penggugat untuk membayar angsuran, berikut dendaketerlambatan pembayaran atas fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugatkepada Penggugat dengan jaminan 1 (satu
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
NOVITA SARI
44 — 11
Penggugat:
PT TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES
Tergugat:
NOVITA SARI
67 — 29
TOYOTA ASTRA FINANCE SERVICES PUSAT
PT Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
Joni Saputra
224 — 91
Penggugat:
PT Toyota Astra Financial Services
Tergugat:
Joni SaputraMenghukum Pelaku Usaha tidak boleh melakukan penarikan atas 1(satu) Unit Mobil Merk Toyota Innova V (TGN40GKMNKD 10),Warna Silver Metalik, Tahun Pembuatan 2014, Nomor RangkaHalaman 3 dari 40. Putusan Perdata No.27/Padt.Plw/2017/PN.RgtMHFXW43G0E4084354, Nomor Mesin 1TR7736023, Nomor PolisiBM 1686 BF.8.
Toyota Astra financial service; Bahwa tugas saksi di PT. Toyota Astra financial service sebagai KolektorInternal; Bahwa Saksi dihadirkan oleh pihak Pelawan dalam perkara inisehubungan dengan Gugatan Perdata yang diajukan oleh pihakPelawan terhadap Terlawan;Halaman 20 dari 40.
SaksiPUJIANTO, dibawah sumpah didalam persidangan yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :UUBahwa saksi kenal dengan Pelawan;Bahwa Saksi bekerja di Suatu perusahaan di bagian pengamanan yangkerjasama dengan PT PT Toyota Astra Finance dan saksi ditempatkandi instalasi PT Toyota Astra Finance;Bahwa saksi bertugas di PT Toyota Astra Finance sejak tahun 2008;Bahwa Saksi bertugas untuk mengamankan melakukan pengamanan diareal kantor cabang Toyota Astra Finance Pekanbaru termasuk jugasaksi di bagian
Toyota ;Bahwa Saksi tahu bahwa Terlawan punya mobil ;Bahwa saksi ketahui dirumah RW pada waktu itu adalah antaraTerlawan dengan utusan dari PT. Toyota tersebut salingmempertahankan haknya masingmasing ;Bahwa masalah antara Terlawan dengan Depkolektor PT.
Toyota;Bahwa pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2014 atau 2 (dua) harisetelah itu Bapak Joni menjemput saksi untuk akta kredit;Halaman 26 dari 40.
59 — 15
TOYOTA ASTRA FINANCIAL SERVICES