Ditemukan 237098 data
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00061/KEB/WPJ.28/2017 tanggal 7 Agustus 2017 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak Mei 2013 Nomor 00003/204/13/322/16 tanggal 13 Juni2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.213.515.8322.000; adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
telah ditetapkan dalamPeraturan Perundangundangan Perpajakan, sedangkan alasan butir Bmengenai Sengketa Material tentang Koreksi positif Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 sebesar Rp1.829.990.800,00 sehubungan adanyatagihan atas debit note yang menurut Termohon Peninjauan Kembali(sebelumnya Terbanding) dan dikuatkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak bahwa tagihan atas debit note tersebut merupakan transaksi JasaSupervisi pihak ketiga di luar negeri yang diberikan kepada PemohonBanding tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
88 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Oktober 2019 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP02094/NKEB/WPJ.33/2018 tanggal 9 November 2018, tentang PenghapusanHalaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP02094/NKEB/WPUJ.33/2018 tanggal 9November 2018, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas SuratTagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
46 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 266/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Surat KeputusanTergugat Nomor KEP01965/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017,tentang Pengurangan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu. dikabulkanya gugatan Penggugat denganmembatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP01965/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017, tentang Pengurangan KetetapanPajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1)huruf c karena Permohonan Wajib Pajak oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasan alasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
132 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadilipermohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1604/WPJ.06/2014 tanggal 21 Oktober 2014,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor00289/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.346.365.8073.000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Nihil, adalan sudah tepat dan benar
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang DapatDiperhitungkan sebesar Rp470.825.239,00 yang Merupakan PajakMasukan yang Digunakan untuk Unit/Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawitdalam Rangka Perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan
42 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1820/B/PK/Pjk/2019Kembali pada tanggal 21 Desember 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor$344/WPJ.19/
Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor S344/WPJ.19/2016 tanggal 28Januari 2016 tentang Penolakan Permohonan Pembahasan dengan TimQuality Assurance Pemeriksaan terhadap pembahasan akhir hasilpemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor00065/WPJ.19/KP.0105/RIK.SIS/2016 tanggal 19 Januari 2016 atasPajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tidak dapat
dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telahHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
76 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
/PK/Pjk/2021Dasar Pengenaan Pajak Rp201.826.509.794,00Pajak keluaran yang hrs dipungut/dibayar sendiri Rp 16.988.902.917,00Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 12.618.502.092,00PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp 4.370.400.825,00Dikompensasi Ke Masa Pajak Berikutnya Rp 2.277.547.450,00PPN yang masih Kurang/(Lebih) Bayar Rp 6.647.948.275,00Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp 1.485.936.280,00Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 2.277.547.450,00PPN yang masih harus dibayar Rp 10.411.432.005,00Tidak dapat
dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Yang DapatDiperhitungkan Sebesar Rpi2.509.132.000,00 yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan
PPN Impor yang dibayar oleh Pemohon Banding adalahsebesar Rp12.509.132.000,00, dengan demikian dari data pengungkapanketidakbenaran pajak masukan impor yang dapat diyakini kebenarannyaadalah sebesar Rp12.509.132.000,00;Bahwa Majelis Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telahmemeriksa, memutus dan mengadili dengan benar, sehingga Majelis HakimAgung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo, dengan demikian, alasanalasan permohonanPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifatpendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
39 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1249/B/PK/Pjk/2018Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP7195/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015,tentang
permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan klasifikasi pos atas importasi berupaTBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinnone), yang diberitahukandalam PIB Nomor: 343566 tanggal 08 September 2015 masuk ke dalampos tarif 2907.22.00.00 dengan BM 0%, yang ditetapkan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali masuk klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00dengan (BM 5%, PPN 10%, PPh 10%) terdapat kekuranganpembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesarRp67.110.000,00; tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa importasi barang berupa 7TBHQFood Grade (Tertiary Butyl Hydroquinnone) negara asal China, yangHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp0O,00; (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
55 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 November 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00448/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Maret 2017mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00001/206/11/056/16 tanggal22 Januari 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.429.7056.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:Halaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif atas biaya pada Pajak PenghasilanBadan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp19.302.775.933,00; yangseharusnya tidak dilakukan koreksi fiskal tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Konira Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang
Pasal 1 angka 8 dan Pasal 4ayat (1) huruf e UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, juncto Pasal69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak,juncto Pasal 1 angka 1, Pasal 2, Pasal 9 ayat (1) huruf c, Pasal 15 ayat(1) huruf b, Pasal 18, Pasal 21 ayat (2) huruf b, dan Pasal 29 ayat (2)huruf a UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PerseroanTerbatas, Juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor127/PMK.010/2016;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
150 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 November 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00443/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 07April 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2014 Nomor 00043/207/14/091/16 tanggal 24 Maret 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.338.618.0091.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi Positif Payjak MasukanKarena Faktur Pajak dikreditkan oleh 2 (dua) Wajib Pajak yang berbeda(Faktur Pajak Ganda) sebesar Rp66.222.109,00; sedangkan alasan butirB tentang Koreksi Positif Pajak Masukan atas Faktur Pajak dengan nomorseri di luar jatan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebesarRp18.092.599.049,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 8 halaman.
52 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 November 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00465/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 4 April 2017Halaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi pada Pajak Penghasilan Pasal 26(selanjutnya disebut PPh Pasal 26) Masa Pajak Juli 2011, koreksi positifDasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp1.023.892.752,00;dan koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp292.598.910,00; yang seharusnyatidak terutang yang seharusnya tidak terutang tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanHalaman
364 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP5/73/WPJ.07/2015tanggal 23 Februari 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00043/241/08/053/13tanggal 12 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.070.597.8053.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadinihil, adalah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi terhadap Penghasilan Netto PPh FinalPasal 15 sebesar Rp280.330.163.483,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
124 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak sah dan tidak berkekuatanhukum:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 18 Oktober 2019 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor KEP06271/NKEB/WPJ.10/2018, tanggal 17 Oktober 2018 tentangPembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas namaPenggugat NPWP 01.525.654.8511.000, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor KEP06271/NKEB/WPJ.10/2018, tanggal 17Oktober 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat TagihanPajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan WajibPajak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 7 halaman.
63 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 September 2019 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2181/WPJ.07/2015 tanggal 7 Juli 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPenghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00058/406/12/054/14 tanggal 24April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.341.765.4054.000;sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp340.902.467,00; adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan
Putusan Nomor 1315/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto dari Penyesuaian FiskalPositif Sebesar Rp21.745.425.147,00; yang tidak dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
Peraturan Pemerintah Nomor41 Tahun 1997:Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
43 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 825/B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 17 November 2017 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya gugatan Penggugat dengan membatalkanKeputusan Tergugat Nomor KEP905/WPJ.19/2012 tanggal 5 Juli 2012 danSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Juni 2009 Nomor 00034/207/09/062/10tanggal 29 Desember 2010, atas nama Penggugat, NPWP01.711.061.0091.000, adalah sudah tepat dan benar, denganpertimbangan:a.
dalamperkara a quo yaitu Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) Nomor 283/WBMPP/RESPPN/VIII/2012 tanggal 2Agustus 2012 perihal gugatan terhadap Keputusan PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terguguat) Nomor KEP905/WPJ.19/2019tanggal 5 Juli 2012 tentang Pengurangan Surat KetetapanPajak Yang Tidak Benar atas SKPKB PPN masa Pajak Juni 2009 Nomor00034/207/09/062/10 tanggal 29 Desember 2010 yang oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak dinyatakan memenuhi ketentuan formalpengajuan gugatan tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah dilakukan pengujian danHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
169 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 21 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP00006/KEB/WPJ.24/2016 tanggal 22Maret 2010, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2010Nomor 00007/245/10/641/14 tanggal 30 Desember 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP 02.391.951.7641.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Pasal 23/26 Final Masa Pajak Agustus 2010 sebesarRp1.219.163.873,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta
tidakmempunyai BUT di Indonesia dan olehkarenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Surat Edaran TerbandingNomor SE03/PJ.101/1996 dan Nomor S661/PJ.341/2004;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp708.397.455,00PPh Pasal 23/26 Final yang terutang
27 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon
Desember 2008 sebesarRp2.497.995.622,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidakdapat menggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yangterungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum MaajelisPengadilan Pajak, karena dalam perkara
Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)dalam Register Perkara Nomor: PUT.47381/PP/M.1I/15/2003, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesualdengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 8 halaman.
134 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 20 November 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP288/WPJ.07/2015 tanggal 3 Februari 2015 mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Nomor 00009/207/06/058/13 tanggal 26 November 2013Halaman 3 dari 7 halaman.
sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Maret2006 sebesar Rp96.521.408, dengan alasan Pajak Masukan tersebutmerupakan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang nyatanyata digunakan untukmenghasilkan barang pertanian yang atas penyerahannya dibebaskandari pengenaan PPN yang tetap dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili olehMajelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
24 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor: KEP00239/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) BerdasarkanPasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, denganmembatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP00239/NKEB/WPJ.19/2017tanggal 16 Maret 2017 dan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor:00003/107/16/092/17 tanggal 24 Januari 2017,
Keputusan Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) Nomor: KEP00239/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal16 Maret 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak, dengan membatalkan Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP00239/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 16 Maret 2017 dan membatalkan Surat TagihanPajak (STP) Nomor: 00003/107/16/092/17 tanggal 24 Januari 2017, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
29 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor SPKTNP64/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember2016; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP64/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 012927, tanggal 10 Mei 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 1958/B/PK/Pjk/2019atas dasar hasil penelitian ulang surat yang berdasarkan PerintahPenelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016, tanggal 17November 2016, yang pada intinya menyatakan adanya terdapatkekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp91.526.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon PeninjauanKembali tidak mengajukan Kontra Memori
karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung Kembali menjadi Nihil:Halaman 4 dari 6 halaman.
20 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peninjauan Kembali dahulu PemohonBanding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya permohonan banding Pemohon Banding danmembatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor: SPKTNP70/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016,atas PIB Nomor: 002821, tanggal 28 Januari 2016, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.231.011.4085.000, sehingga bea masuk dan pajakdalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalan sudahtepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Putusan Nomor 1954/B/PK/Pjk/2019Nomor: SPKTNP70/WBC.02/2016, tanggal 14 Desember 2016, yangditerbitkan atas dasar hasil penelitian ulang surat yang berdasarkanPerintah Penelitian Ulang (SPPU) Nomor: SPPU29/WBC.02/2016,tanggal 17 November 2016, yang pada intinya menyatakan adanyaterdapat kekurangan Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 sebesarRp213.469.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UndangUndangNomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung Kembali menjadi Nihil:Halaman 4 dari 6 halaman.