Ditemukan 46525 data
Terbanding/Penggugat I : F.X. Soegijono,
Terbanding/Penggugat II : Agnes Maria Goretti Salmah,
Turut Terbanding/Tergugat III : Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor,
Turut Terbanding/Tergugat II : Camat Bogor Barat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),
80 — 77
Hibah diberikan secara CumaCuma Pasal 1670 KUHPerdata :Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuatsyarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau bebanbeban lain disamping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itusendiri atau dalam daftar lampiran.Bahwa Hibah terhadap OBJEK HIBAH dilakukan PENGGUGAT kepadaTERGUGAT atas dasar kasih sayang (Vide : Posita Point 5 Gugatan)halaman 15 dari 35 halaman perkara No 510/Pdt/2016/PT.
Yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal sajahal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikianhalaman 16 dari 35 halaman perkara No 510/Pdt/2016/PT.BDG.maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaanhibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.Bahwa proses hibah ini telah memenuhi ketentuan Pasal 1683KUHPerdata, karena hibah terhadap OBJEK HIBAH dilakukan olehPENGGUGAT dengan TERGUGAT dihadapan TURUT TERGUGAT dandituangkan kedalam Akta Hibah Nomor 460/CLNDB
Bahwa selain harus memenuhi syaratsyarat sah perjanjian dansyaratsyarat Hibah, suatu Hibah juga haruSs memenuhi asaasasperjanjian, hal tersebut dapat kami uraikan sebagai berikut :a.
cara yang tidak benar;Bahwa Hibah terhadap OBJEK HIBAH tersebut diberikan dariPENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah Hibah tanpa syarat, (CumaCuma) yang artinya Hibah tersebut dilakukan secara sukarela dantanpa syaratsyarat tertentu yang diperjanjikan sebelumnya yang manamemuat halhal yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT kepadaPENGGUGAT I, maka Hibah tersebut tidak dapat ditarik kembalisebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 1666 KUH Perdata, haltersebut sesuai dengan doktrin dari Ahli Hukum Perdata
tanpa ada kewajiban bagiPenerima Hibah (in casu: TERGUGAT) untuk memaluki dan/atau tidakmelakukan sesuatu. terhadap pemberi Hibah (in casu: PARAPENGGUGAT), maka dengan dasar dan alsan apapun Hibah terhadapOBJEK HIBAH tersebut tidak dapat ditarik kembali;Bahwa menurut hukum, suatu Hibah hanya dapat dibatalkan apabilamemenuhu unsurunsur sebagaimana diatur di dalam pasal 1688 KUHPerdata, yang berbunyi:suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapatpula dibatalkan, kecuali dalam halhal
145 — 51
Menetapkan secara Hukum bahwa Hibah yang dilakukan kedua orang tua Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pada tanggal 13 Juli 2003 adalah Sah.3. Menetapkan secara hukum bahwa kepemilikan masing-masing anak terhadap harta hibah dari orang tua yang tersebut dalam Posita nomor 4.1 sampai dengan nomor 4.15 adalah Sah.4.
Hibah tersebut adalah dalamkeadaan sehat lahir batin, penuh kesadaran tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihakmanapun, sehingga kedua orang tua / ayah kami dalam memberikan Hibah kepada anakanaknya telah memenuhi persyaratan untuk melakukan Hibah.
Bahwa terhadap dalil nomor 8, kami sebagai Tergugat I memberikan tanggapan bahwapersyaratan hibah dinyatakan sah tidak hanya karena pemberi hibah dalam keadaan sehatlahir batin dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, tetapi masih ada syarat lain yangapabila syarat tersebut tidak ada, maka hibah tersebut tidak sah, syarat tersebut adalahadanya 2 orang saksi yang mengetahui, melihat dan mendengar saat hibah itu dilakukan olehPemberi hibah.
Oleh karena orang tua dalam memberikan hibah tidak ada 2 orang saksi,maka hibah tersebut tidak sah, kepada Majelis Hakim, kami memohon agar hibah yangdilakukan orang tua kepada anakanaknya adalah tidak sah.9.
Karena dalam pelaksanaan hibah tersebut tidak adasaksisaksi dan cacat hukum, maka pernyataan hibah yang dilakukan orang tua tersebut mohondinyatakan tidak sah; 8 Bahwa oleh karena hibah tidak sah, maka apa yang dikatakan Para Penggugat dalam gugatanyang menyatakan bahwa kepemilikan masingmasing anak atas harta dari angka nomor 4.1sampai nomor or 4.15 adalah juga tidak sah.
Hibah adalah merupakan kewenangan penuh orang tua kami selaku pemilik harta, beliauadalah orang tua yang taat beragama sehingga dalam memberikan hibah kepada anak anaknya berprinsip pada Hukum Islam yang dianutnya dan hibah tersebut sudah dikatakansah menurut Hukum Islam meskipun diucapkan secara lisan dan tanpa saksi saksi karenasaksi bukan merupakan Rukun Hibah;Tergugat I juga pernah dihibahi sepeda motor secara lisan dan Tergugat I juga menerimanyadan dipakai bertahun tahun lalu dijual.
108 — 37
PENETAPANNomor : 0496/Pdt.G/2016/PA.TgrsBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tigaraksa yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaraPembatalan Hibah antara:Penggugat umur 72 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS,tempat tinggal di Kota Tangerang Selatan; Selanjutnya disebutsebagai "Penggugat,melawanTergugat umur 43 tahun, agama Islam, pekerjaan SMA, tempat tinggal diKota Tangerang
Menyatakan Akta Hibah Nomor: xxxxx tanggal 26 September 1994 olehCamat Ciputat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terbukti cacathukum sehingga batal demi hukum;6. Menyatakan Tergugat tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan/rumahseluas 417 M2 (empat ratus tujun belas meter) terletak di KabupatenTangerang Hak milik adat xxxxx Persil A3 Kelas 21 tanggal 16 Desember1985 yang batasbatasnya: Sebelah Utara berbatas tanah bangunan milik JI.
82 — 47
ATMOREJO masih memiliki ahliwaris lain sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan pada angka 5 diatasdan juga TERGUGAT , sehingga jika hibah diteruskan menghalangi ahliwaris tersebut untuk menerima harta waris ;15. Bahwa dengan adanya hibah atas tanah sebagaimana telahPENGGUGAT uraikan pada angka 8 huruf a diatas kepada TERGUGAT Il,maka dapat dipastikan bahwa hibah atas tanah kepada tergugat II tersebutmelebihi 1/3 harta kekayaan dari Alm. ATMOREJO;16. Bahwa dikarenakan hibah yang dilakukan oleh Alm.
Menetapkan dan menyatakan Akta Hibah Nomor 230/AH/1989tertanggal 15 April 1989 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatanhukum mengikat;3.
, kKemudian mengambil kembali pemberiannya, kecuali hibah ituhibah dari orang tua kepada anaknya, hal ini juga telah diterangkan dalamPasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 1666 Kuh Perdata bahwa, hibah tanah seluas 18.400 meter persegi yang sudah dihibahkanoleh Atmorejo semasa hidupnya tidak melebihi batas dari hibah yangdiperbolehkan, sehingga para ahli waris tidak ada yang dirugikan, danhibah ini sah dilakukan karena telah memenuhi unsur sebagaimana dalamPasal 210 Kompilasi Hukum Islam bahwa
Kedua, Mauhubah, si penerima hibah, harus nyata adapada saat terjadi hibah. Ketiga, Mauhub, barang yang dihibahkan bernilaisyara.
Sedangkan rukunnya harus ada lafal hibah (ijab qabul), dari sipenghibah dalam penyerahan barang kepada orang yang menerima hibah,diperkuat lagi sebagaimana diterangkan dalam Pasal 201 Kompilasi HukumIslam, sehingga klausula sebagaimana diterangkan dalam posita gugatanPenggugat bahwa hibah dari Atmorejo kepada Tergugat II agar Tergugat IImerawat dan mengurus Tergugat sepeninggalnya Atmorejo tidak dapatdijadikan alasan pembatalan hibah, dan sekalipun begitu, Majelis Hakimmeyakini pula bahwa Tergugat
146 — 48
Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor 250/RANUYOSO/1996 yang diterbitkan oleh PPAT / Camat Ranuyoso Kabupaten Lumajang tanggal 03 Desember 1996 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 633 atas nama pemegang hak ETUT, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang tanggal 30 Oktober 2017, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6.
107 — 58
Membatalkan hibah dari Hj. Zulaeha kepada Tergugat (A. Yusri alias H. Mukri bin H. Said) yang tertera dalam Surat Pernyataan Pemberian / Hibah tertanggal 23 Maret 2011;3. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat atas obyek hibah sebagai berikut :3.1.
T.11);Bahwa Terbanding bukan sebagai pemberi hibah, akan tetapi yang memberihibah adalah Inaq Mukri alias Hj.
Zulaeha sehingga obyek sengketa menjadi hartabersama;Bahwa meskipun perkara a quo mengenai pembatalan hibah, akan tetapiterbukti dalam persidangan obyek sengketa merupakan harta bersama,maka hal tersebut semakin memperkuat legal standing bagi Terbandinguntuk mengajukan pembatalan hibah dan diuraikannya obyek hibah sebagaiharta bersama sama sekali tidak menghilangkan esensi dari inti gugatanyaitu adanya pembatalan hibah;Bahwa berdasar uraian tersebut di atas maka Terbanding mohon kepadaMajelis Hakim
Mukri) anak kandung Terbanding dengan dalilbahwa: Hibah oleh Hj.
Siti Zulaeha dilakukan dengan terpaksa tanpa sepengetahuanahli waris; Hibah tersebut tidak dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)sesual dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) PP No.24 Tahun 1997; Hibah yang dilakukan Hj. siti Zulaeha melebihi 1/3 dari seluruh harta; Hibah tersebut melebihi porsi yang seharusnya diterima oleh Tergugatsehingga merugikan ahli waris lainnya; Obyek sengketa yang dihibahkan tersebut sebagai harta bersama antaraTerbanding dengan Hj.
Membatalkan hibah dari Hj. Zulaeha kepada Tergugat (A. Yusri alias H.Mukri bin H. Said) yang tertera dalam Surat Pernyataan Pemberian /Hibah tertanggal 23 Maret 2011;3. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dariTergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat atas obyekhibah sebagai berikut :3.1.
AGUSTINUS EKO WIYONO
Tergugat:
1.LIEM TJOEN HON
2.LIEM HONG LIANG
3.TAN LIAM LIO DJANDA
4.TAN HIM DJOEN
5.KHO GIK LIONG
6.LIEM KIEM THO
7.LIEM KIEM JAN
8.DJIE TING LOEN
9.LIEM KIEM LOY
10.LIEM TJON LE
11.TJING TIE
12.LIEM TJOEN TIONG
13.LIEM KIEM WAN
52 — 0
1.BUNARI
2.BUNARI al. H. MOH. NOER
3.OSMAN
4.SIDI
Tergugat:
1.P. EMMAT SAMAT al. H SOLEH
2.HAYATI
3.HALIMAH
4.ASMAWI (TURUT TERGUGAT I)
5.Drs. SUWARNO (TURUT TERGUGAT Ii)
6.KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) (TURUT TERGUGAT III)
61 — 31
93 — 15
195 — 94
DALAM KONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan hibah Penggugat kepada Tergugat berupa rumah dan tanah dengan Sertifikat Hak Milk Nomor : - tanggal 23 Januari 1980 se luas - M yang terletak di jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 RT 002 RW VII Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Solo, sesuai Akta hibah Nomor : -, tanggal 24 Juli 2008 adalah batal;- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan rumah dan tanah hibah tersebut (dictum 2) di atas kepada Penggugat;- Menyatakan
Akta hibah Nomor : -, tanggal 24 Juli 2008 Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;- Menolak guagatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Menyatakan Hibah atas 3 (tiga) Rumah dan (satu) tanah persawahan, terdiridari :a.Rumah dengan sertifikat hak milik semula atas nama : PENGGUGAT,nomor , Luas : m2, dengan alamat KOTA SURAKARTAkepada anaknyayang bemama TERGUGAT, berdasarkan akta hibah Nomor , yang dibuat dihadapan Notaris C.N.
Membatalkan hibah dari PENGGUGAT kepada ANAK ADIK PENGGUGAT(anak adik Penggugat);6.
Bagi Penggugat tidak layak lagi ada hibah untuk Tergugat danbisa ada pembatalan hibah kalau anak berubah menjadi durhaka kepada orang tuanya.Dan yang penting, maksud ditariknya kembali hibah oleh Penggugat dari Tergugatadalah antara lain adanya bukti dan indikasi Penyalahgunaan fungsi harta hibah itusendiri sebagaimana dipaparkan di atas.Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi tentangpembatalan hibah terhadap kios di PASAR, Tergugat rekonvensi memberikan tanggapansecara
Bahwa pada kesaksian saksi Penggugat (SAKSI III), mengatakan bahwasesungguhnya akta hibah hanya satu, hal ini membuktikan bahwa gugatan Penggugatyang menggugat sertifikat atas nama Tergugat adalah salah/tidak benar, karenasertifikat lainnya atas nama Tergugat kepemilikannya melalui akta jual beli bukanakta hibah;.
yang terungkap di persidangan, majelishakim berpendapat hibah yang telah di lakukan oleh Penggugat kepada Tergugatsebagaimana tertuang dalam akata hibah Nomor : tanggal 24 Juli 2008 yang dibuat didepan Notaris C.M.
45 — 1
100 — 10
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Para Tegugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Membatalkan kelebihan hibah berupa tanah sawah yang dilakukan oleh Sudarmo Sawal kepada Boiman ( yang dikuasai Para Tergugat ) seluas 3.277 m2 ( tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi ), dari hibah seluas lebih kurang 7394 ( tujuh ribu tiga
ratus sembilan puluh empat meter persegi ) dari total luas tanah 19.760 m2. ( Sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi ), sebagaimana tersebut dalam Akta Hibah Nomor : 24.6/HB/418.73/2003, berdasarkan Buku Leter C Desa Nomor 208 Persil Nomor 269 Blok D IV;
- Menetapkan kelebihan tanah hibah seluas 3.277 m2 ( tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh meter persegi ), dari total hibah 7394 ( tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh empat meter
persegi ), menjadi tanah warisan Sudarmo Sawal ), dan memerintahkan kepada Para Tergugat mengosongkan dan atau menyerahkan tanah kelebihan hibah dari Sudarmo Sawal tersebut kepada Penggugat ( ahli waris Sudarmo Sawal ) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.581.000,00 (tiga juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1.YULMIDAYARTI
2.DASMIYANTI
3.DARMA ESA WARDI
Tergugat:
1.POPI
2.KARILI
126 — 25
84 — 9
136 — 72
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakanobyekhibah yang terletak di Desa Caramming, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba dengan ukuran dan batas-batasnyasebagai berikut:
- Utara: Panjang17 Meter berbatasan dengan jalan raya;
- Timur: Panjang22 Meter berbatasan dengan perumahan Hama;
- Selatan: Panjang
adalah tanah milik H.Isa bukan milik Hj.Sindo Bahwa H.isa telah meninggal dunia maka berdasarhukum semua ahli warisnya H.lsa dilibatkan untuk menyetujuiterjadinya Hibah menurut hukum Adanya objek tanah yang jelas Hibah di buat di hadaapan PPAT9.
Apakah bisa menghibahkan sebidang tanah jika tanahitu bukan milik si pemberi hibah ?2. Apakah surat Penyerahan tersebut bisa dimaknai ataudikategorikan sebagai Akta Hibah ?
Bahwa surat penyerahan tanah / hibah kepada Tergugat tersebuttidak dapat dikategorikan sebagai akte hibah;4. Bahwa Penggugat ingin membatalkan hak hibah yang melekatpada Tergugat sebagaimana bunyi surat penyerahan tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim = akanmempertimbangkan mengenai pokok sengketa sebagaimana yang telahdirumuskan di atas yaitu:1. Apakah bisa menghibahkan sebidang tanah jika tanahitu bukan milik si pemberi hibah ?2.
dan dikeluarkan oleh pajabatyang berwenang semisal Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah;Menimbang, bahwa selain itu) surat penyerahan sebidangtanah/hibah tersebut bisa dikatakan sebagai akta hibah jika memenuhisyarat yang mana ketentuan hibah sesuai hukum yakni :1.
Hibah berupa harta benda atau barang bergerak harus dilakukandengan akta notaris.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa tidak adalarangan seseorang memberikan hibah kepada orang lain asalkan sesuaidengan ketentuanketentuan hukum baik hukum Islam maupun hukumpositif yakni syarat dan rukun hibah;Menimbang, bahwa terkait dalil gugatan Penggugat denganmengkumulasi pengesahan pengalihnan hak hibah kepada keponakanPenggugat bernama Nasi bin Sanneng, tidak perlu dipertimbangkan lagisecara panjang
155 — 24
66 — 0
56 — 42
77 — 5
55 — 2