Ditemukan 22199 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-08-2011 — Upload : 22-09-2011
Putusan PT BANTEN Nomor 30/PDT/2011/PT.BTN
Tanggal 23 Agustus 2011 — FAJAR MAKASAR TELEVISI
3415
  • FAJAR MAKASAR TELEVISI
    FAJAR MAKASAR TELEVISI, berkedudukan di Gedung GrahaPena Lt. 4 Jln.
Putus : 15-06-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PT PADANG Nomor 43/PDT/2016/PT.PDG
Tanggal 15 Juni 2016 — Padang Media Televisi DAN Badan Pertanahan Nasional, CS
2810
  • Padang Media Televisi DAN Badan Pertanahan Nasional, CS
    Padang Media Televisi,berkedudukan di Kota Padang yangdidirikan berdasarkan Akta tanggal 29 September 2005No. 80 yang dibuat di hadapan H. Asman Yunus, S. H.Notaris di Kota Pekanbaru, telah mendapatkanpengesahan dari Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia tanggal 8 Februari 2006 Nomor: C03344HT.01.01.TH.2006 dan telah diubah berdasarkan Aktatanggal 31 Mei 2012 No. 69 di hadapan Megawaii, S.H.
    Padang Media Televisi No. 41 tanggal17 Juni 2014 dan oleh karenanya sah bertindak untukdan atas nama atau mewakili PT. Padang MediaTelevisi.Dengan ini menyatakan dan menerangkan dengan sesungguhnya telahmemberikan kuasa, melalui Surat Kuasa tanggal 06 Maret 2015, kepada:Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., Zulhesni, S.H., Afni GusniSusanti, S.H., M.H., dan Rimedio Fivendri, S.H.
Putus : 02-08-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1000 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Tanggal 2 Agustus 2022 — PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
1053815 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV) tersebut;
    PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 562 PK/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) VS MARAH HALIM HARAHAP, dkk
7936 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
    LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) VS MARAH HALIM HARAHAP, dkk
    PUTUSANNomor 562 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI), berkedudukan di Jalan GerbangPemuda, Senayan, Jakarta 10270, berdasarkan Surat KuasaKhusus dengan Hak Substitusi dari Direktur Utama LPPTVRI, Ir.
    Nomor 562 PK/Pdt/2018Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidari para Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kemball ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (LPP TVRI) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2018 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Putus : 23-02-2009 — Upload : 06-04-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 408 K/TUN/2009
Tanggal 23 Februari 2009 — LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,;DODO SUGIHARTO; HERNI ALI HT, S.E., M.M., dkk.
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA,;DODO SUGIHARTO; HERNI ALI HT, S.E., M.M., dkk.
Putus : 27-05-2009 — Upload : 19-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2793 K/Pdt/2008
Tanggal 27 Mei 2009 — DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
13381 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK lNDONESIA (LPP TVRI), VS. PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (Dahulu PT.INDOSIAR VISUAL MANDIRI),
    Departemen Penerangan RepublikIndonesia Yayasan Televisi Republik Indonesia yang sekarang bernamaLembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)(Penggugat) telah memberikan kepada Tergugat hak dan kewenanganpenyiaran di Indonesia bagai salah satu Televisi Swasta Umum diIndonesia ;Bahwa hak dan kewenangan Pemerintah dalam hal ini DepartemenPenerangan Republik Indonesia untuk melakukan penyiaran televisi diIndonesia diselenggarakan oleh Yayasan Televisi Republik Indonesia(TVRI) (Penggugat
    No.30/KEP/MENPEN/1981, tentang peniadaan siaran niaga/siaran iklan dalam acaraacara siaran Televisi Republik Indonesia.
    Dalam Pasal 2 disebutkan maksud perjanjian ini adalah untukmeningkatkan mutu siaran televisi kedua belah pihak denganbekerjasama dalam pelaksanaan penyelenggaraan siaran televisi diIndonesia dengan di dasarkan pembagian Penghasilan yangdisetujui oleh kedua belah pihak.4.2.
    Put.No.2793 K/Pdt/2008Siaran Televisi Swasta Umum antara Yayasan TVRI dengan PT.Indosiar Visual Mandiri (yang merupakan perjanjian yang mengikatTergugat dan Penggugat) Nomor : 375/SP/DIR/TV/1994, Nomor : 050/IVMAH/MOU/XI/94 tanggal 7 Desember 1994 tanggal 7 Desember1994, yang ditanda tangani masingmasing oleh Direktur Televisi/Direktur Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai pihakpertama dan Direktur Utama PT.
    swastaumum Nomor : 375/SP/DIR/TV/1994 dan Nomor : 050/IMMAH/MOU/X1V/94tanggal 7 Desember 1994, dimana Pihak Pertama dalam hal ini diwakili olehDirektur Televisi Republik lIndonesia/Direktur Yayasan Televisi RepublikIndonesia sedangkan Pihak Kedua diwakili oleh Direktur Utama PT.
Putus : 24-07-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 25 PK/Pdt.Sus-HKI/2023
Tanggal 24 Juli 2023 — PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
629447 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV) tersebut;
    PT JAWAPOS MEDIA TELEVISI (JTV), VS MUHAMMAD THAYIB, nama seniman MA THAYIB
Putus : 16-11-2021 — Upload : 06-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1298 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 16 Nopember 2021 — DEVIS ABUIMAU KARMOY VS KEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN SUMATERA UTARA
15468 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEVIS ABUIMAU KARMOY VS KEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUN SUMATERA UTARA
    ., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Medan,berkantor di Jalan Hindu Nomor 12, Medan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 4 Februari 2021;Pemohon Kasasi:;LawanKEPALA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI) STASIUNSUMATERA UTARA, berkedudukan di Jalan Putri Hijau,Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat
Putus : 25-09-2008 — Upload : 27-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 562K/PDT.SUS/2008
Tanggal 25 September 2008 — LAMPUNG MEGA TELEVISI ; USEP HIDAYATULLAH ; OKI YULIADI, dkk.
3618 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LAMPUNG MEGA TELEVISI ; USEP HIDAYATULLAH ; OKI YULIADI, dkk.
Putus : 29-11-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 270 PK/Pdt/2012
Tanggal 29 Nopember 2012 —
5532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPIIBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI) tersebut ;
    DIREKTUR UTAMA TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (TVRI), yang sekarang telah berubah menjadi bernama LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (LPP TVRI)vsPT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI, Tbk (dahulu PT. INDOSIAR VISUAL MANDIRI)
    Yayasan Televisi Republik Indonesia yangsekarang bernama Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (LPP TVRI) (Penggugat) telah memberikan kepadaTergugat hak dan kewenangan penyiaran di Indonesia sebagaisalah satu Televisi Swasta Umum di Indonesia ;3.
    Surat Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia Nomor Ill/KEP/MENPEN/1990 tanggal 24 Juli 1990 tentang Penyiaran Televisi DiIndonesia.
    Bahwa, pada tanggal 7 Desember 1994 diadakan PerjanjianPenunjukan Pelaksana Siaran Televisi Swasta Umum antara TVRIdengan PT.
    Dengan demikiansampai terbentuknya Perjan, TVRI masih dapat menerima kontribusiiklan dari televisi swasta dalam hal ini Tergugat ;5. Bahwa, berdasarkan Perjanjian Penunjukan Pelaksana SiaranTelevisi Swasta Umum antara TVRI dengan PT. Indosiar VisualMandiri Nomor 375/SP/DIR/TV/ 994, Nomor 050/IVMAH/MOU/XII/94tanggal 7 Desember 1994, yang ditandatangani masingmasing olehDirektur Televisi/Direktur Yayasan Televisi Republik Indonesia (TVRI)sebagai pihak pertama dan Direktur Utama PT.
    /1990 tentang Penyiaran Televisi Indonesia, tanggal 24Juli Tahun 1990 dan Surat Keputusan Menteri Penerangan R.I.
Putus : 28-11-2014 — Upload : 13-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 K/Pdt/2013
Tanggal 28 Nopember 2014 — Rajawali Citra Televisi Indonesia, DKK
6852 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rajawali Citra Televisi Indonesia, DKK
    Rajawali Citra televisi Indonesia, dimana diatur dalamMenetapkan bagian Kedua : ijin ini diberikan dengan syaratsyarat: ....dstbagian ke Il, poin 2 "Pembebasan/Pembelian Tanah HarusHal. 5 dari 44 hal. Put.
    Rajawali Citra Televisi Indonesia, dimanadiatur dalam konsiderans SK tersebut point 3 "bahwa tanahtanahtersebutdiperoleh pemohon (PT.
    Rajawali Citra Televisi Indonesia (linat bukti P3 di atas);13.Bahwa Sertifikat HGB Nomor 5626/Kedoya seluas 90.870 M2 diterbitkanberdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi PenanamanModalDaerah (BPKMD) DKI Jakarta atas nama Gubernur KDKI Jakarta Nomor1.711.2/18/0903/03/B/PMDN/1990 tanggal 9 Oktober 1990 atas namaPT.
    Rajawali Citra Televisi Indonesia, yang telah dijaminkan dandipasangHipotik kepada Bank Dagang Negara dengan nilai Rp10.000.000.000,00(sepuluh miliar rupiah), lihat bukti P22 di atas;14.
    Rajawal Citra Televisi Indonesia adalah cacathukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;8. Menyatakan akte jual beli tanah antara PT. Gubah Nusa Semesta denganPT. Citra Rajawali Televisi Indonesia yang dibuat dihadapan PPAT Hj. MuhaniSalim, SH., Akte Nomor 94 tanggal 15 April 1988, adalah cacat hukum, tidaksah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;9. Menyatakan Akte Jual Beli Notaris G.H.S. Loemban Tobing, S.H.
Register : 27-02-2012 — Putus : 25-06-2012 — Upload : 05-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 112/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 25 Juni 2012 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV). MELAWAN S U B E N O.
470
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV).MELAWANS U B E N O.
Register : 04-07-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 05-01-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 179/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 4 Januari 2024 — BANTEN MEDIA GLOBAL TELEVISI
890
  • BANTEN MEDIA GLOBAL TELEVISI
Register : 30-03-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 65/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 9 Juni 2016 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
7343
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Putus : 22-03-2010 — Upload : 08-07-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 038PK/PDTSUS/2010
Tanggal 22 Maret 2010 — CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED, ; PT.CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, ; PT.MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk.
209171 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED, ; PT.CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA, ; PT.MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk.
    ., kepada Termohon masih dalampenguasaan Pemohon ;Bahwa akan tetapi 53 surat bond tersebut dibuat sedemikian rupaseolaholah belum dibayar lunas oleh Termohon, kemudian muncullagi perusahaan lain yang bernama Filago Limited dan Crown CapitalGlobal Limited yang menggunakan 53 surat Bond dimaksud untukmenagih utang a quo pada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ;Bahwa eksistensi adanya utang dan a quo ternyata masih dalamkonflik sebab masih diperdebatkan dan dipermasalahkan, bahkansejauh mana keberadaan
    Bukti PK2 : Salinan Surat PT Bhakti Investama, No. 489/ FIS/SubB/XII/96, tanggal 23 Desember 1996, perihal US$ 53 juta ObligasiSubordinasi Untuk PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, yangditujukan kepada Swiss Bank Corporation (SBC), Hong Kong. u.p.: Ms.Betty Tsui, yang pada intinya menyatakan bahwa PT Bhakti Investamatelah ditunjuk sebagai pengatur dan agen penempatan untuk ObligasiSubordinasi sebesar US$ 53 juta dan meminta kepada Swiss bankCorporation untuk mentransfer dana pembelian sebesar
    No. 038 PK/Pdt.Sus/2010mereka di Jenewa.Bukti PK4: Surat dari Swiss Bank Corporation, tanggal 24 Desember1996, ditujukan kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, u.p.:Bapak Tito Sulistio dan/atau Bapak Hendry William, yang padapokoknya mengkonfirmasikan pembayaran atas pembelian Surat UtangObligasi Subordinasi senilai US$ 53 juta ke PT Bank Negara Indonesia,Jakarta.Bukti PK5: Surat dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
    DivisiSindikasi Jasa Keuangan, tanggal 30 Desember 1996, kepada ShadikWahono selaku Konsultan Hukum terkait dengan DokumentasiSubordinasi Bond US$ 53 juta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.1. Bahwa Bukti PK1 sampai dengan PK5 membuktikan secara jelasdan terang, bahwa 53 lembar Surat Utang Obligasi Subordinasidibeli dan dibayar oleh SWISS BANK CORPORATION, dan bukanoleh Peregrine Fixede Limited sebagaimana didalilkan olehTermohon Pailit/Pemohon Kasasi I/Termohon PeninjauanKembali I.2.
Putus : 19-07-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/PDT/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — VS PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), dkk.
12076 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI), dkk.
    PT RAJAWALI CITRA TELEVISI INDONESIA (RCTI),berkedudukan di Jalan Raya Perjuangan Nomor 1 KebonJeruk, Jakarta Barat, Indonesia, diwakili oleh Kanti MirdiatiImansyah dan Jarod Suwahjo, selaku Wakil Direktur Utamadan Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada CahyarinaAsri dan kawankawan, Para Karyawan RCTI, berkantor diJalan Raya Perjuangan Kebon Jeruk, Jakarta berdasarkanSurat Kuasa Nomor RCTI/SKLGL/038/IX/15 tanggal 14September 2015;2.
    akan tetapi ketika sinetron 7 Manusia Harimauyang ditayangkan Tergugat menyebut Nomor HP 081283283696969tersebut adalah tidak fiktif tapi ternyata ada, dan terbukti di persidangansebagai milik Penggugat yang dibeli dari Tergugat Ill, dan terdaftar atasnama Penggugat, diakui dan dibenarkan dipersidangan baik oleh Tergugat dan Tergugat Ill, termasuk buktibukti yang diajukan Penggugat, dan akibatpenyebutan Nomor HP pada sinetron 7 Manusia Harimau pada tanggal 31Juli 2015 maka serta merta/penggemar Televisi
Register : 14-09-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 265/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 14 Nopember 2016 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI).; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
6717
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTPI).;MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA.;
    CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA (disingkat PT.CTR) "sebuah~ X~Badan Hukum Perdata yang didirikan menurutdan tunduk padaketentuan peraturan perundangundangan Republik Indonesia, yangdiwakili oleh Sang Nyoman Suwisma, kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Direktur Utama PT.
    Cipta Televisi Pendidikan Indonesia,beralamat di Jalan Pintu th =piman Mini Indonesia Indah (TMI)Jakarta Timur 13810, beldasarkan Akta Nomor : 587, tanggal 23Maret 1990, yang ibuat oleh Siti Pertiw Henny Singgih, S.H,Notaris di Jakarta . dan telah mendapat pengesahan dari MenteriKehakima Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor :C26475. HT.01.01.Th.90 dan terakhir dengan Akta Nomor : 83o> *I, ACCS.
Putus : 15-12-2009 — Upload : 22-12-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 834K/PDTSUS/2009
Tanggal 15 Desember 2009 — CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA ; PT. MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk. ; CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED.
698535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CIPTA TELEVISI PENDIDIKAN INDONESIA ; PT. MEDIA NUSANTARA CITRA, Tbk, dkk. ; CROWN CAPITAL GLOBAL LIMITED.
    CIPTA TELEVISI INDONESIA diterima di KepaniteraanHal. 11 dari 132 hal. Put.
    SitiHardiyanti Rukmana instead of PT Cipta Televisi PendidikanIndonesia ... "Terjemahan:".... Nama penerima adalah Ny. Siti Hardiyanti Rukmanasebagai ganti dari PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia ..
    Purchase Order No. 68874 tanggal 7 Oktober 2009 yang dikeluarkan olehPT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (Bukti PK3);d. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tanggal 15 Agutus 2009 yang ditandatangani oleh PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dengan PTReka Citra Prima Kreasi (Bukti PK4);e.
    Bahwa sangat kontradiktif apa yang dilakukan oleh Pemohon Pailityaitu di satu sisi Pemohon Pailit mengakui seluruh isi LaporanKeuangan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia tahun 2005 sebagaiBukti P13a, tahun 2007 sebagai Bukti P8 dan tahun 2008 sebagaiBukti P9 yang isinya tidak pernah tercatat adanya tagihan 53 suratsub bond kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, namun disisi lain Pemohon Pailit tibatiba mengajukan tagihan atas 53 suratbond kepada PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia
    TERMOHON PAILIT;Bukti bahwa penerbitan 53 surat sub bond adalah untuk kepentinganpemegang saham mayoritas lama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(mbak Tutut) dan manajemen lama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(mbak Tutut) dapat dilinat dari halaman 17 s/d 18 Laporan Keuangan PTCipta Televisi Pendidikan Indonesia tahun 1999 (Bukti P1 1A) yang dikutipsebagai berikut :18.
Register : 03-11-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 07-02-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 303/B/2016/PT.TUN.JKT
Tanggal 17 Januari 2017 — PT MALUKU PURNAMA TELEVISI.; LAWAN 1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA.; DKK (4 Orang).;
6271
  • PT MALUKU PURNAMA TELEVISI.;LAWAN1.MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA.; DKK (4 Orang).;
    PUTUSANNomor 303/B/2016/PT.TUN JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara dalam tingkat banding, bersidang>diPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Jalan Cikini Raya Ntomor117, Jakarta Pusat, telah menjatuhnkan putusan sebagai berkut dalamperkara antara :mR, PT MALUKU PURNAMA TELEVISI, suatu badanchukum Indonesia yang adiwakili oleh Igrisa Majid, warga negara Indonesia,perkerjaan Direktur
    Pp Maluku Purnama Televisi,beralamat di Kayu Merah, RT. 001, RW. 001,Kecamatan Testate Selatan, Maluku Utara dan JalanRambutan Moya Kota Ternate, Maluku Utara,bertindak untuk dan atas nama PT Maluku Purnama Tlevisi, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Maluku Purnama Televisi Nomor 02,tanggal 20 Januari 2015, yang dibuat oleh ThahjaRiyanto, S.H., Notaris di Jakarta Barat, dalam perkaraini memberikan kuasa dengan hak substitusi kepadaPaul Hariwijaya, S.H., kewarganegaraan Indonesia,pekerjaan
    Mewajibkan kepada Tergugat/T: erbanding untuk memproses permohonanPenggugat/Pembanding ri@mhBeroleh Ijin Prinsip PenyelenggaraanPenyiaran lembaga penyiatan swasta jasa penyiaran televisi; dan 5.
    No. 303/B/2016/PTTUN.JKTLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT. GTV AmbonTernate (in casu Tergugat Il Intervensi 1/Terbanding) tanggal 20November 2015; b. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.1182 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT. RCTI EnamBelas (in casu Tergugat Il Intervensi 2/Terbanding) tanggal 20 Nopember 2015 Qc.
    Keputusan Mentert sRomunkes dan Informatika Republik Indonesia No.1173 Tanun2045 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan PenyiaranLembaga) Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT. GTV AmbonTermate (in casu Tergugat Il Intervensi 1/Terbanding) tanggal 20x November 2015; b. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.1182 Tahun 2015 tentang Izin Prinsip Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT.
Putus : 19-04-2012 — Upload : 05-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2854 K/Pdt/2011
Tanggal 19 April 2012 — LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (disingkat LPP TVRI) Vs. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DK.
4126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA (disingkat LPP TVRI) Vs. PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DK.
    PUTUSANNo. 2854 K/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :LEBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIKINDONESIA (disingkat LPP TVRI) sebagai Badan Hukumyang didirikan oleh Negara berdasarkan Peraturan PemerintahNomor: 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran PublikTelevisi Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan GerbangPemuda Senayan, Jakarta 10270, yang dalam hal ini diwakiliDrs
    No. 2854 K/Pdt/2011Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 13 Tahun 2005tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, status hukumPenggugat adalah sebagai Lembaga Penyiaran Publik Televisi RepublikIndonesia (disingkat LPP TVRI) yang merupakan Badan Hukum yangdidirikan oleh Negara. Penggugat sebagai Lembaga Penyiaran Publik bersifatindependen, netral dan tidak komersial, serta berada di bawah danbertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
    Penggugat memiliki tugas untuk memberikan pelayanan informasi,pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat social, serta melestarikanbudaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melaluiPenyelenggaraan Penyiaran Televisi yang menjangkau seluruh WilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;Bahwa dalam rangka menjalankan tugas Negara di bidang penyiaranpublik, maka Penggugat memiliki sejumlah kekayaan yang pada dasarnyamerupakan kekayaan negara yang tertanam pada LPP TVRI, meliputi
    tanah sengketaberasal dari hasil pemberian atau hibah dari Gubenur Kepala Daerah Tingkat1 Propinsi Jawa Timur dan Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabayakepada Televisi Republik Indonesia yang dimanfaatkan untuk mendirikanbangunan, studio, menara pemancar, maupun berbagai bangunan penunjanglainnya.
    Surat Direktur Televisi, Direktorat Televisi, Departemen PeneranganRepublik Indonesia No. 43/DIR/1976 tanggal 5 Pebruari 1976, yangditujukan kepada Gubernur Kdh Jawa Timur, perihal : Tanah yangdigunakan TVRI di Dukuh Kupang Surabaya ( Bukti P58 );d. Suratsurat saksi Dr.