Ditemukan 10676 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 436 K/TUN/2013
Tanggal 24 Desember 2013 — PT. BORNEO INDO SUBUR vs. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
142106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dasar pelaksanaanidentifikasi dan penelitian;Pasal 6:(2) Identifikasi dan penelitian tanah terlantar meliputi:a.
    Keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar;Bahwa Pasal 4 menyatakan data tanah merupakan dasar pelaksanaan danidentifikasi tanah terlantar, bila mengacu pada Pasal 6 Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantarmaka Tergugat haruslah terlebih dahulu meneliti letak, luas, status hak atau dasarpenguasaan atas tanah dan keadaan fisik tanah yang dikuasai Pemegang Hak dankeadaan yang mengakibatkan tanah terlantar;Bahwa kenyataannya hingga saat ini Tergugat
    Padahal, berdasarkan Pasal 12Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar, menyebutkan:7 Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinyatakandalam keadaan status guo sejak tanggal pengusulan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (6);2 Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo sebagaimana dimaksud padaayat (1), tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebutsampai diterbitkan penetapan tanah terlantar yang
    Proses pendataan yang akandilakukan ialah apabila Kanwil menyebutkan bahwa tanah tersebut ialah tanah yangteridentifikasi tanah terlantar, dan pada saat melakukan pendataan dan penelitianidentifikasi tanah terlantar maka Kanwil dan Panitia C harus memberitahukankepada pemegang hak bahwa akan dilakukan verifikasi;Bahwa setelah melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis serta memintaketerangan dari pemegang hak maka selanjutnya membuat analisis penyebabterjadinya tanah terlantar.
    penetapan tanah terlantar dan baru secara tegas menyatakanHalaman 33 dari 37 halaman.
Putus : 18-10-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 126 PK/TUN/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — PT. SWARNA NUSA SENTOSA vs. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
225166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tanah terlantar yang sebenarnya;Bahwa yang disebutkan sebagai tanah terlantar dalam Berita Acaratersebut adalah sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang adadilapangan, oleh karena Penggugat sama sekali tidak pernah dilibatkandalam proses identifikasi dan penelitian tanah terlantar;Bahwa dengan demikian Surat Peringatan yang diterbitkan oleh BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi KepulauanBangka Belitung adalah tidak sah oleh karena tidak sesuai denganproses dan prosedur
    Laporan identifikasi dan laporan tanah terlantar;b. Berita acara identifikasi dan penelitian tanah terlantar;c.
    ., Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahandalam Proseding Seminar Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas HakGuna Usaha Tanah Sebagai Jaminan pada halaman 43, yang menyatakan:e Dalam peraturan penertiban tanah terlantar tidak diatur secara detailpenyebab terjadinya tanah terlantar;e para pelaksana penertiban tanah terlantar belum bisa memaknai filosofihukum pengaturan penertiban tanah terlantar;e Obyek penertiban tanah terlantar tidak clear and clean:a.
    Putusan Nomor 126 PK/TUN/201612.Bahwa jelas dan terbukti untuk menetapkan tanah sebagai tanah terlantarharus melalui tahapan tahapan yaitu Laporan identifikasi dan laporantanah terlantar, Berita Acara Identifikasi dan Penelitian Tanah Terlantar,Surat peringatan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga.
    ha (delapan ribuseratus sembilan belas koma dua puluh lima hektar) atas nama PT SwarnaNusa Sentosa yang diindikasikan terlantar telah diberi tahu kepada PT.
Register : 24-10-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 08-02-2017
Putusan PTUN JAMBI Nomor 31/P/FP/2016/PTUN.JBI
Tanggal 23 Nopember 2016 — MUHAMMAD MUSLIM, S.Pd - dkk Vs. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAMBI
207460
  • , dimana pada lampirannya secara jelasdisebutkan tentang didapatinya indikasi tanah terlantar pada Hak GunaUsaha yang dimiliki oleh PT.
    Termohon dan Termohon Il) agar melakukan tugasdan fungsinya dalam melakukan penertiban tanah terlantar sesuaiketentuan peraturan perundangan, juga dimaksudkan agar dalamKeputusan Penetapan Tanah Terlantar itu ditetapkan pula bahwa tanahterlantar yang merupakan bahagian dari Hak Guna Usaha No. 1 atasnama PT.
    Bahwa tidak ada kewajiban dari Termohon untuk memberikaninformasi terkait perkembangan permasalahan sebidang tanahyang diduga sebagai tanah terlantar kepada yang bukan para pihakterkait dengan proses penetapan tanah terlantar..
    Bukti T.7Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia No 4 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar (fotokopi dari fotokopi);Laporan ldentifikasi dan Penelitian Tanah TerindikasiTerlantar (Sesuai dengan aslinya);Petunjuk Teknis Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar,Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar, danPengelolaan Kendali Mutu Program Pertanahan Tahun2012 (fotokopi dari fotokopi);Berita Acara Ekspose Tanah Terindikasi Terlantar AtasNama PT.
    Nomor 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Tanah Terlantar, Pasal 1 angka 8 menentukan PenetapanTanah Terlantar adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala terhadaptanah yang terindikasi terlantar menjadi tanah terlantar , Pasal 1 angka 14menyebutkan Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia dan Pasal 1 angka 15 menyebutkan Kepala Kantor Wilayah adalahKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Register : 29-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 316/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 April 2019 — Pemohon:
Siti Murtofingah
327
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan PEMOHON
    2. Menetapkan bahwa anak terlantar bernama Arfan Naufal, lahir di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya.
    Pemohon menerima rujukan WBS terlantar dengan jenis kelamin Laki Laki dari Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat seorang anakjenis kelamin Laki laki bernama bayi X lahir di Jakarta pada tanggal 3Agustus 2017 nama orang tua tidak diketahui dengan nomor surat 2675 /PKMKMY / VII / 2017 Tanggal 14 Agustus 2017 yang saat ini bernamaArfan Naufal;2.
    Untuk kejelasan status anak dan sebagai anak terlantar, maka selanjutnyadiperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengingatlokasi PSAA Balita Tunas Bangsa berada di wilayah Jakarta Timur.5.
    Mengabulkan permohonan PEMOHONb Menetapkan bahwa anak terlantar bernama Arfan Naufal, lahir di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya.c. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkatbagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yangberlaku;d.
    Foto copy Berita Acara Penyerahan Bayi terlantar Nomor : 2675/PKMKMY/VII/2017 t Kartu Tanda Penduduk atas nama SRI PRIHATI beralamatdi Jl. Kayu Manis Barat No. 82 A/95 RT.001/007 Kel. Kayu ManisKec.Matraman Jakarta Tianggall 14 Agustus 2017 yang diberi tanda P2;3. Foto copy Laporan kunjungan rumah penelusuran dan Identifikasi tanggal23 Januari 2018 No. 17/082.74 , yang diberi tanda P3 ;4.
    Oleh karena itulah, tidak ada orang lain ataupihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex parte;Menimbang, bahwa oleh karena itulah permohonan Pemohon untukditetapkan agar anak yang terlantar bernama Arfan Naudal dapat ditampung,dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan Anak Balita TunasBangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut ;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskindan anak terlantar dipelihara oleh Negara ;Menimbang,
Register : 14-12-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 117/Pdt.P/2022/PN Pgp
Tanggal 14 Desember 2022 — Pemohon:
Drs. Muhamad Pungut
913
  • Girimaya Kota Pangkalpinang tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orangtua maupun keluarganya;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 18-03-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 77/Pdt.P/2024/PN Bjm
Tanggal 4 April 2024 — Pemohon:
Dinas Sosial Kota Banjarmasin
1113
  • Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp111.800,00 (seratus sebelas ribu delapan ratus rupiah).
Register : 13-06-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 99/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 8 Oktober 2012 — PT. Borneo Indo Subur;Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
13280
  • sebagaimanadimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), persentase luas tanah yang diterlantarkan dikelompokan menjadi:a. 100 persen terlantar, b. lebih dari 25 persen sampai dengan kurang dari 100 persen terlantar,c. kurang dari atau sama dengan 25 persen terlantar ;Halaman 15 dari 89 halaman Putusan No.99/G/2012/PTUNJKTPAGE(2)(3)(4)Apabila seluruh hamparan tanah diterlantarkan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukanterhadap seluruh hamparan hak atas
    (foto kopi dari foto kopi) ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (fotokopi dari foto kopi);Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar.
    Bukti T9 : Laporan Akhir Tanah Terindikasi Terlantar PT. Borneo IndoSubur, Kabupaten Paser, Tahun 2010. (foto kopi dari foto kopi) ;10. Bukti T10 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (fotokopi dari foto kopi);11. Bukti T11 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar. (foto kopi dari foto kopi );12.
    sampaiditerbitkannya penetapan tanah terlantar.
    Dan baru secara tegas menyatakan bahwatanah tersebut ialah tanah terlantar yang diberitahukan kepada pemegang hak. Adanyapenetapan tanah terlantar bersamaan dengan hapusnya hak atas tanah tersebut dan tanahtersebut langsung dikuasai oleh negara ;Keterangan Ahli (Prof. Dr.
Register : 25-05-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 118/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 10 Nopember 2015 — PT. MITRA ANEKA REZEKI ; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
190143
  • meliputi :f keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.
    Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat dalam GugatannyaPenerbitan Surat Keputusan Tanah Terlantar Tersebut BertentanganDengan Peraturan Perundangundangan, karena Penerbitan SuratKeputusan Aquo sudah sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.4 Tahun 2010tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo.
    terlantar dilakukan dengan tahapan : a.
    Inventarisasitanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar; b.Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar; c. Peringatan terhadappemegang hak; d. Penetapan tanah terlantar ;Halaman 59 dari 68 halaman Putusan No.118/G/2015/PTUNJKTMenimbang, bahwa kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) hurup c PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010tersebut menentukan bahwa "kegiatan identifikasi dan penelitian meliputi a.beeeeneeesnees dst, c.
    berikut ;Menimbang, bahwa pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo.
Register : 13-03-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 64/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 28 Agustus 2017 — PT. ADIGRA JAYARTHA BINTANG SEJAHTERA ; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, dkk.
164119
  • Selain itu juga akan dikumpulkandata yang bersifat spasial yaitu berupa peta yangdilengkapi dengan kooridnat posisi bidang tanahyang terindikasi tanah terlantar;Pengelompokan data tanah yang terindikasiterlantar, pada tahap ini Kepala Kantor PertanahanWilayah akan menglompokan data tanah yangdiindikasi sebagai tanah terlantar yang didapatkantersebut berdasarkan wlayah kabupaten/kota danjenis hak/dasar penguasaanya;Pengadministrasian data hasil inventarisasi tanahterindikasi terlantar , setelah data
    Mengenai Penilaian yang dilakukan oleh Para Tergugat,khususnya Panitia C, telah salah dalam menafsirkan TanahTerlantar :Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar tidakmengatur tentang arti atau definisi tanah terlantar, tetapi dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Pasal 1 Ayat (6), disebutkan : Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan
    Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar dijelaskan bahwa Penertiban tanah terlantarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengantahapan :a. inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atastanah yang terindikasi terlantar;b. identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar;c. peringatan terhadap pemegang
    Bukti P 7Lanjut Penertiban Tanah Terlantar atas namaPT.
    secara sukarela dari pemilik hak atas tanah, itu bukanberarti akan menjadi atau akan berakibat hukum untuk dapatdijadikan syarat atau katagori oleh Pejabat atau institusi terkaitdalam memberikan penetapan bahwa tanah terkait bukanterindikasi terlantar atau bukan tanah terlantar;Bahwa tanah terlantar diputuskan dengan keputusan kepalaBPN dan pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebutdapat menggugat di Pengadilan;Bahwa batas minimal tanah bisa dikatakan terindikasi terlantaradalah 3 tahun
Putus : 31-07-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/TUN/2013
Tanggal 31 Juli 2013 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG, dk vs PT. PONDOK KALIMAYA PUTIH
130117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisi tanah terlantar,tetapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, dalam Bab KetentuanUmum Pasal Ayat (6), disebutkan :Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik,Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan,
    oleh Pemerintah telah diaturlebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar.
    RI tanggal 18 Januari 2012 No.1/PTTHGB/BPN RI/2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar Atas TanahHak Guna Bangunan No. 23 atas namaPT.
    /PTTHGB/BPN RI/2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar Atas TanahHak Guna Bangunan No. 22 atas namaPT.
    oleh Pemerintah telahdiatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Register : 09-08-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 65/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal 22 Agustus 2024 — Pemohon:
Dian Ario Sekunda, S.IP., M.Si
00
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bayi jenis kelamin perempuan yang ditemukan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di Panti Al-Ikhlas yang beralamat di Jalan M.Toyib RT/RW 003/004 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang tersebut sebagai anak terlantar;
    3. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 392/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Suryanti Ningsih
357
  • ;
  • Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Adzril Dzaky Hanifah lahir di Jakarta, 2 Januari 2021 adalah anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya.;
  • Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    Bahwa untuk Pengesahan sebagai anak terlantar diperlukan Penetapandari Pengadilan Jakarta Timur karena lokasi PSAA Balita Tunas Bangsaberada di wilayah Jakarta Timur.4.
    Bahwa saksi tahu Pemohon minta agar Pengesahan anak terlantar jadianak negara.
    FARIDA NOVIANTI SH Bahwa saksi tahu Pemohon minta agar Pengesahan anak terlantar jadianak negara.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena itulan permohonan Pemohon untukditetapbkan agar anak yang terlantar bernama Adzril Dzaky Hanifah dapatditampung, dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan AnakBalita Tunas Bangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut.;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskindan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
    Sosial Provinsi DKI Jakarta Bidang Rehabilitasi Sosialuntuk merujuk bayi tersebut ke PSAA Balita Tunas Bangsa untuk menampungdan merawat serta memelihara anak terlantar tersebut.
Register : 08-05-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Bkt
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon:
1.Zulkifli
2.Alamsyah Mardiana Sari
2917
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Anak/Bayi yang ditemukan di Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kecamatan Candung Kabupaten Agam pada tanggal 17 Agustus 2020 tersebut sebagai Anak Terlantar yang tidak diketahui Asal Usul Orang Tua maupun Keluarganya;
    3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat Permohonan ini sejumlah Rp146.800,00 (seratus empat puluh enam ribu delapan ratus
Register : 23-07-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 26-12-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 118/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 27 Nopember 2012 — PT. Sunnymas Prima Agung;Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
148101
  • ,M.Kn , Jabatan Kepala SubDirektorat Pengelolaan Tanah Terlantar ; ABGRID PRANOWO, S.H.
    Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2010 TentangPenerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo.
    menyatakan, Penertiban Tanah Terlantar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan : a.
    Inventarisasi tanah atas dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar ;b. Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar ; c. Peringatan terhadap pemegang hak ; d. Penetapan tanah terlantar ; Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar menyatakan :(1).
    Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban Dan PendayagunaanTanah Terlantar.
Putus : 05-09-2012 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1404/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 5 September 2012 — Dra. AMELIA ROZANTY
206
  • Menyatakan bahwa di Mojokerto pada tanggal 28 Maret 2010 telah lahir seorang anak Laki laki bernama MARVEL EFFENDY sebagai anak terlantar yang dipelihara oleh Negara;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan clan Pencatatan Sipil Sidoarjo untuk mencatatkan kelahiran anak tersebut ke dalam register kelahiran untuk Warga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan clan menerbitkan akte kelahirannya;4.
    Bahwa pemohon sebagai pimpinan kantor yang memiliki tugas dan kewenangandalam memelihara anak terlantar atau anak yang dipelihara Negara perlu mengurus aktakelahiran bagi setiap anak yang berada dalam pemeliharaannya dan akte yang telahditerbitkan instansi pelaksana pencatatan akan disimpan di kantornya sampai denganadanya penetapan adopsi bagi Marvel Effendy;5.
    Menyatakan bahwa anak yang dimohonkan Akte Kelahiran yang bemama MarvelEffendy, laki laki lahir di Mojokerto pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2010 sebagaianak terlantar yang dipelihara oleh Negara;3. Memerintahkan Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten diSidoarjo untuk mencatatkan kelahiran anak tersebut kedalam register kelahiran untukWanga Negara Indonesia dalam tahun yang sedang berjalan dan diterbitkan aktekelahirannya; 4.
    Jatim UPT.PSAB Sidoarjo sebagai KasiPengembangan dan Pembinaan lanjut sejak Bulan September 2010 sampai dengansekarang;Bahwa menurut informasi anak tersebut ditemukan setelah beberapa had lahir diMojokerto oleh warga, kemudian oleh Kepala Desa Tawangsan dilaporkan ke PolsekTrowulan Mojokerto;Bahwa UPT Sidoarjo berdin sejak tahun 2009 dan sesual aturan tugasnya mengasuhanak yang dibuang orang tuanya atau anak terlantar yang berumur 05 tahun kemudiansaksi tenma untuk diasuh;Bahwa bayi tersebut diterima
    Bahwa menurut pemohon pengurusan akte kelahiran tersebut mempermudah bagiwarga negara yang ingin mengadopsi atau mengasuh anak lelaki tersebut perludibuatkan Akte Kelahiran anak terlantar atau Anak Negara yang diasuh clan dipeliharaoleh Negara melalui instansi berwenang (UPT Sidoarjo);6. Bahwa pengasuhan anak tersebut adalah bertujuan untuk kesejahteraan anak yangdimohonkan akte kelahiran tersebut;7.
    Bahwa untuk kepentingan anak tersebut, pemohon merasa perlu untuk mendapatkanpenetapan pengadilan untuk pembuatan akte kelahiran sebagai syarat pelaporan clanpendataan kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dalam pasal 25 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa : Instansi PelaksanaWajib melakukan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan yang meliputiorang terlantar;Menimbang, bahwa berdasarkan Undang Undang No. 23 Tahun 2006 dalampasal 27
Putus : 23-09-2013 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 295 K/TUN/2013
Tanggal 23 September 2013 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CILEGON vs PT. PASETRAN WANARATTINDO
184121 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010,tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanggal22 Januari 2010, beserta Penjelasan Atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar ;b. Peraturan Kepala Badan Pertahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2010, tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, tanggal 1Februari 2010 ;c.
    tidak mengatur tentangarti atau definisi tanah terlantar, tapi dalam Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Tanah Terlantar, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1ayat 6, disebutkan: ....
    sebagai tanah terlantar memuat jugahapusnya hak atas tanah dan putusnya hubungan hukum sertamenjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara ;Pasal 15 : ... peruntukan tanah terlantar untuk kepentingan masyarakat dannegara ;.
    Bahwa, dengan demikian terbukti penetapan tanah terlantar oleh Tergugat adalah keliru, dan melanggar Pasal 40 juncto Pasal 18 UUPA.
    Putusan Nomor 295 K/TUN/2013menegaskan bahwa: Hak Guna Bangunan hapus karenaditerlantarkan.Mekanisme pengaturan tanah terlantar olen Pemerintahdiatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2010 tentang Penertiban dan PendayagunaanTanah Terlantar.
Register : 19-07-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 125/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 18 Desember 2013 — PT. PP LONDON SUMATRA INDONESIA, Tbk;KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
142100
  • Dimana masingmasing mempunyai tugas pokok dan fungsiserta kewenangan yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku =;Demikian juga dalam penetapan dan pendayagunaan tanah terlantar,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang
    PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indoensia Nomor 4 Tahun 2010tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, ditegaskan mengenaipengertian daripada tanah terlantar yaituTanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negaraberupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
    Pasal 20 ayat (2)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun2010 tentang Tata Cara Penerbitan Tanah Terlantar, tanah HGUPT.
    , diatur bahwa : Kepala Menetapkan tanah terlantar terhadap tanahyang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayatMenimbang, bahwa lebih lanjut diatur dalam Ketentuan Pasal 19 ayat (1)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar menyatakan bahwa: Kepalamenetapkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar atas usulan Kepala KantorWilayah ; Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa yang dimohonkan
    menyatakan bahwa : Penertiban Tanah Terlantarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan : &Inventarisasi tanah atas dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar ;aIdentifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar ; Peringatan terhadap pemegang hak ; pPenetapan tanah terlantar ; Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 2010, Tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar, menyatakan : (1) Kepala
Register : 01-08-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 34/Pdt.P/2018/PN Kpg
Tanggal 29 Agustus 2018 — Pemohon:
DRS. FELISBERTO AMARAL
1260
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menyatakan seorang bayi laki-laki-laki yang pada saat ini berumur kurang lebih 1 (satu) tahun, diberi nama DANIEL FELICOS, agama Katholik adalah anak terlantar;
    3. Menetapkan Pemerintah Daerah Kota Kupang Cq.
Register : 19-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 42/Pdt.P/2022/PN Jkt.Tim
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon:
SURYANTI NINGSIH
257
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa anak terlantar bernama Muhammad Razky Abdar lahirdi Jakarta, 16 Mei 2021 adalah anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya;
    3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
    4. Membebankan biaya yang timbul
Register : 16-12-2014 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 17-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/TUN/2014
Tanggal 14 April 2015 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CILEGON vs PT. PASETRAN WANARATTINDO DAN KEPALA BPN RI;
159141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STPL/196/V/2012/Banten/Res.Cilegon padatanggal 19 Mei 2012 ;Perihal dasardasar peraturan perundangan tanah terlantar ;21.Bahwa, obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat maupun Tergugat IIyang menyatakan tanah Penggugat sebagai tanah terlantar diatur secarakhusus dalam :a.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010,tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanggal22 Januari 2010, beserta Penjelasan Atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar ;b. Peraturan Kepala Badan Pertahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, tanggal 1Februari 2010 :c.
    II selaku Panitia C yang dibentuk ;25.Bahwa, dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisitanah terlantar, tapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6,disebutkan : .....
    Pasal 1 Ayat (1), Tanah negara bekas tanah terlantar adalah tanah yangsudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinapuskan haknya, diputushubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh Negara merupakan Tanah Cadangan Umum Negara,selanjutnya disebut TCUN ;b.
    yang dipersyaratkan dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010tentang Penertiban Tanah Terlantar.