Ditemukan 10640 data
142 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (selanjutnya disebut PPTanah Terlantar) yang berbunyi sebagai berikut:Pasal butir 5:Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;Pasal 8 ayat (6):Apabila Pemegang Hak tetap tidak melaksanakan peringatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepadaKepala untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar;Pasal 9 ayat (1):Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap
Bahwa obyek gugatan Tata Usaha Negara khususnya mengenai tanahterlantar merupakan pangkal permasalahan hukum dalam gugatan a quosebab Tergugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan obyekpenertiban tanah terlantar;UnsurUnsur Atau Kriteria Obyek Penertiban Tanah Terlantar Berdasarkan PPTanah Terlantar;16.
Bahwa areal seluas 3.916 Ha yang dimohonkan Sertifikat Hak Guna Usahaoleh Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar sebab tidakmemenuhi unsurunsur obyek penertiban tanah terlantar sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 2 PP Tanah Terlantar;18.
sebagaimana yang diatur dalam PPTanah Terlantar (Asas Kepastian Hukum Formal);(iii) Asas Material Mengenai Isi Keputusan;Tergugat wajib mengeluarkan keputusan berdasarkan mekanismeperaturan yang berlaku tentang obyek penertiban tanah terlantar dimanaTergugat tidak mematuhi ketentuan dalam PP Tanah Terlantar (AsasKecermatan Material);25.
Tanah Terlantar adalah Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia.
202 — 145
TIDAKMEMENUHI SYARAT MATERIIL PERATURAN PERUNDANGUNDANGANa) Bahwa bidang tanah Penggugat yang dikenakan Surat Keputusan TanahTerlantar tersebut di atas, secara materiil tidak dapat dikategorikan sebagaiobjek tanah terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PeraturanPemerintah Nomor: 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar juncto Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2010 TentangTatacara Penertiban Tanah Terlantar Pasal 1 Angka 6 yang
C sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar Jo.
Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat dalam GugatannyaPenerbitan Surat Keputusan Tanah Terlantar tidak Memenuhi Syarat MateriilPeraturan Perundangundangan, karena Penerbitan Surat Keputusan Aquosudah sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 tentang Penertibandan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia No.4 Tahun 2010 tentang TataHalaman 15 dari 37 halaman Perkara No.274/G/2014/PTUNJKTCara Penertiban Tanah Terlantar jo.
., yang telah memberikanketerangan di bawah sumpah, yaitu sebagai berikut : Bahwa Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danpendayaagunaan tanah terlantar kemudian peraturan pelaksanaan teknisnyayaitu Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 4 Tahun2010 tentang Tata Cara Penertiban tanah terlantar, Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010 ini adalah mencabut Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1998tentang Penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar, Peraturan KepalaBadan
No.274/G/2014/PTUNJKTPasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar seharusnya dilakukan ldentifikasi dan penelitiantanah yang terindikasi terlantar tersendiri diluar dari sisa HGB Nomor 03/Taliseoleh Panitia.Menimbang, bahwa berdasarkan laporan identifikasi dan penelitian tanahterindikasi terlantar diperoleh fakta hukum bahwa Panitia C yang diketuai KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah tidakmelakukan Identifikasi
Dinas Sosial Kota Banjarmasin
22 — 21
Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp111.800,00 (seratus sebelas ribu delapan ratus rupiah).
282 — 220 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanah terlantar yang sebenarnya;Bahwa yang disebutkan sebagai tanah terlantar dalam Berita Acaratersebut adalah sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan yang adadilapangan, oleh karena Penggugat sama sekali tidak pernah dilibatkandalam proses identifikasi dan penelitian tanah terlantar;Bahwa dengan demikian Surat Peringatan yang diterbitkan oleh BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Kanwil Provinsi KepulauanBangka Belitung adalah tidak sah oleh karena tidak sesuai denganproses dan prosedur
Laporan identifikasi dan laporan tanah terlantar;b. Berita acara identifikasi dan penelitian tanah terlantar;c.
., Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahandalam Proseding Seminar Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas HakGuna Usaha Tanah Sebagai Jaminan pada halaman 43, yang menyatakan:e Dalam peraturan penertiban tanah terlantar tidak diatur secara detailpenyebab terjadinya tanah terlantar;e para pelaksana penertiban tanah terlantar belum bisa memaknai filosofihukum pengaturan penertiban tanah terlantar;e Obyek penertiban tanah terlantar tidak clear and clean:a.
Putusan Nomor 126 PK/TUN/201612.Bahwa jelas dan terbukti untuk menetapkan tanah sebagai tanah terlantarharus melalui tahapan tahapan yaitu Laporan identifikasi dan laporantanah terlantar, Berita Acara Identifikasi dan Penelitian Tanah Terlantar,Surat peringatan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional,peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga.
ha (delapan ribuseratus sembilan belas koma dua puluh lima hektar) atas nama PT SwarnaNusa Sentosa yang diindikasikan terlantar telah diberi tahu kepada PT.
162 — 158 — Berkekuatan Hukum Tetap
dasar pelaksanaanidentifikasi dan penelitian;Pasal 6:(2) Identifikasi dan penelitian tanah terlantar meliputi:a.
Keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar;Bahwa Pasal 4 menyatakan data tanah merupakan dasar pelaksanaan danidentifikasi tanah terlantar, bila mengacu pada Pasal 6 Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantarmaka Tergugat haruslah terlebih dahulu meneliti letak, luas, status hak atau dasarpenguasaan atas tanah dan keadaan fisik tanah yang dikuasai Pemegang Hak dankeadaan yang mengakibatkan tanah terlantar;Bahwa kenyataannya hingga saat ini Tergugat
Padahal, berdasarkan Pasal 12Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar, menyebutkan:7 Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinyatakandalam keadaan status guo sejak tanggal pengusulan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 8 ayat (6);2 Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo sebagaimana dimaksud padaayat (1), tidak dapat dilakukan perbuatan hukum atas bidang tanah tersebutsampai diterbitkan penetapan tanah terlantar yang
Proses pendataan yang akandilakukan ialah apabila Kanwil menyebutkan bahwa tanah tersebut ialah tanah yangteridentifikasi tanah terlantar, dan pada saat melakukan pendataan dan penelitianidentifikasi tanah terlantar maka Kanwil dan Panitia C harus memberitahukankepada pemegang hak bahwa akan dilakukan verifikasi;Bahwa setelah melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis serta memintaketerangan dari pemegang hak maka selanjutnya membuat analisis penyebabterjadinya tanah terlantar.
penetapan tanah terlantar dan baru secara tegas menyatakanHalaman 33 dari 37 halaman.
250 — 706
, dimana pada lampirannya secara jelasdisebutkan tentang didapatinya indikasi tanah terlantar pada Hak GunaUsaha yang dimiliki oleh PT.
Termohon dan Termohon Il) agar melakukan tugasdan fungsinya dalam melakukan penertiban tanah terlantar sesuaiketentuan peraturan perundangan, juga dimaksudkan agar dalamKeputusan Penetapan Tanah Terlantar itu ditetapkan pula bahwa tanahterlantar yang merupakan bahagian dari Hak Guna Usaha No. 1 atasnama PT.
Bahwa tidak ada kewajiban dari Termohon untuk memberikaninformasi terkait perkembangan permasalahan sebidang tanahyang diduga sebagai tanah terlantar kepada yang bukan para pihakterkait dengan proses penetapan tanah terlantar..
Bukti T.7Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia No 4 Tahun 2010 tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar (fotokopi dari fotokopi);Laporan ldentifikasi dan Penelitian Tanah TerindikasiTerlantar (Sesuai dengan aslinya);Petunjuk Teknis Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar,Inventarisasi Tanah Terindikasi Terlantar, danPengelolaan Kendali Mutu Program Pertanahan Tahun2012 (fotokopi dari fotokopi);Berita Acara Ekspose Tanah Terindikasi Terlantar AtasNama PT.
Nomor 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Tanah Terlantar, Pasal 1 angka 8 menentukan PenetapanTanah Terlantar adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala terhadaptanah yang terindikasi terlantar menjadi tanah terlantar , Pasal 1 angka 14menyebutkan Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia dan Pasal 1 angka 15 menyebutkan Kepala Kantor Wilayah adalahKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi.
Dinas Sosial
45 — 38
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Anak / Bayi yang ditemukan pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2019, sekitar pukul 15.25 Wib, dikebun sawit tepatnya di Dam pintu air sekunder 7 antara perbatasan Desa Langkai dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya.
Berdasarkan Undangundang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 padapasal 57 yang berbunyi dalam hal Anak Terlantar karena suatu sebab orangtuanya melalaikan kewawjibannya, maka lembaga sebagai mana dimaksuddalam pasal 55, keluarga atau Pejabat yang berwenang dapat mengajukanpermohonan ke Pengadilan untuk menetapkan anak sebagai Anak Terlantar..
Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor2 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak,dijelaskan Anak Terlantar yang diterlantarkan oleh orang tua kandungnyayang ditemukan oleh masyarakat harus ditetapkan statusnya oleh PengadilanNegeri sebagai anak Terlantar .. Surat dari Kepolisian Sektor Siak Nomor : B/137/X/2019/Reskrim PerihalPenyerahan Bayi Perempuan..
Bahwa penetapan Status Anak terlantar dari Pengadilan Negeri adalah salahsatu syrarat COTA untuk ditetapkan sebagai orang tua asuh yang sah hukumdimana Calon Anak Angkat (CAA) adalah anak terlantar yang tidak diketahulasal uSul orang tua kandung dan keluarganya..
Bahwa Anak yang dimintakan status sebagai anak terlantar tersebut saatini tinggal bersama Calon Orang Tua Angkatnya (COTA).
Anak sebagai Anak Terlantar ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitas!
233 — 190
meliputi :f keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.
Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat dalam GugatannyaPenerbitan Surat Keputusan Tanah Terlantar Tersebut BertentanganDengan Peraturan Perundangundangan, karena Penerbitan SuratKeputusan Aquo sudah sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.4 Tahun 2010tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo.
terlantar dilakukan dengan tahapan : a.
Inventarisasitanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar; b.Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar; c. Peringatan terhadappemegang hak; d. Penetapan tanah terlantar ;Halaman 59 dari 68 halaman Putusan No.118/G/2015/PTUNJKTMenimbang, bahwa kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) hurup c PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010tersebut menentukan bahwa "kegiatan identifikasi dan penelitian meliputi a.beeeeneeesnees dst, c.
berikut ;Menimbang, bahwa pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo.
258 — 159
DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT.
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT.
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkannya berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT.
., Jabatan Kepala SubDirektorat Pengelolaan Tanah Terlantar ; 4. Martinah Widiastuti, S.H., M.Kn., Jabatan Kepala SubDirektorat Pengendalian Penerapan Program Pertanahan ; 5. Siti Hafsiah, S.H., Jabatan Kepala Seksi Perkara Tata UsahaNegara Wilayah Ill ; 6. Wahyu Arthamadji Stia Widodo, S.H., Jabatan Staf DirektoratSele) ene qe SI.) eee7.
STPL/196/V/2012/Banten/Res.Cilegon padaINST) Ss) Nike AAG) 20 9 eeeeeees etc oe eee ce eer eon abiuie Robo iia ReetHalaman 13 dari 124 halaman Putusan Nomor : 16/G/2012/PTUNS RGPerihal dasardasar peraturan perundangan tanah terlantar 21.Bahwa, obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat maupunTergugat Il yang menyatakan tanah Penggugat sebagai tanah terlantarOPI S62 UEVE (6) 210) 9 eessseeseeese cee se ee eee eee cea.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010,tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanggal22 Januari 2010, beserta Penjelasan Atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar ; b. Peraturan Kepala Badan Pertahan Nasional Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar,(BAG) 9 PSO LETT 20M )IC) sesstecsaesee esas ciiea ces ts Sonoc.
Il selaku Panitia C yang dibentuk ; 25.Bahwa, dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisitanah terlantar, tapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalHalaman 15 dari 124 halaman Putusan Nomor : 16/G/2012/PTUNS RGRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6,disebutkan : ....
Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hakoleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hakpakai dan hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidakdiusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengankeadaan atau sifat dan tujuaan pemberian hak atau dasar penguasaan ; 26.Bahwa, Para Tergugat tidak tepat, salah dan keliru dalam menerapkanpengertian tanah terlantar serta menafsirkan secara sempit arti tanahterlantar atas obyek sengketa, Para
80 — 5
Menyatakan seorang anak perempuan bernama EVELYN IVANNA, yang lahir di Surabaya, pada tanggal 22 Maret 2013, lahir di luar nikah dari seorang perempuan bernama JENNE PILIH PANGESTU sebagai Anak Terlantar; -----------------------------------------------------------------------3.
., mengajukan permohonanpenetapan sebagai anak terlantar, dengan mengemukakan halhal sebagai berikut:1 Bahwa anak yang dimohonkan dalam permohonan ini adalah bayi perempuanbernama EVELYN IVANNA, yang lahir di Surabaya, pada tanggal 22 Maret 2013,lahir di luar nikah dari seorang perempuan bernama JENNE PILIH PANGESTU,beragama Kristen, bertempat tinggal di Manukan Peni 9 Surabaya;2 Bahwa kemudian karena ibu kandung anak tersebut tidak sanggup membiayai,memelihara dan membesarkan anak tersebut, maka
; Bahwa sejak anak tersebut diserahkan oleh ibu kandungnya kepada Yayasan BalaKeselamatan Matahari Terbit Surabaya, ibu kandungnya belum pernah datangmenjenguk; Bahwa pendaftaran bagi anak terlantar dapat diterima dan harus diajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya, sebagaimana ketentuan Pasal 55 danPasal 57 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yangmenyatakan bahwa dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanyamelalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana
JENNE PILIH PANGESTU sebagai Anak Terlantar;3 Menetapkan Yayasan Bala Keselamatan Matahari Terbit di Surabaya sebagaitempat penampungan, pemeliharaan dan perawatan Anak Terlantar dimaksud,dengan segala kewenangan untuk kebaikan anak tersebut;4 Menetapkan biaya permohonan ini; Atau: Mohon putusan/penetapan yang patut, baik dan adil; Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan dan setelah dibacakan permohonannya, Pemohonmenyatakan tetap pada
Duryat No. 1012 Surabaya saat ini menampunganakanak terlantar dari umur 0 tahun sampai dengan 5 tahun, sedang yang untukumur 5 tahun ke atas ditampung di kantor Yayasan Bala Keselamatan MatahariTerbit yang berada di Jemur Sari, Surabaya; 2.
anak secara wayar, (angka 10); Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 57 UU Perlindungan Anak, menyebutkanbahwa dalam hal anak terlantar karena sesuatu sebab orang tuanya melalaikankewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga ataupejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untukmenetapkan anak sebagai anak terlantar; Menimbang, bahwa karena anak tersebut telah diserahkan oleh ibu kandungnyakepada Yayasan Bala Keselamatan Matahari Terbit Surabaya, dikarenakan
Hanny Desto, SE
25 — 16
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa anak bernama Amira Salma Kiandra lahir di Jakarta, 5 Agustus 2024 adalah anak terlantar yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya;
- Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Membebankan
Suryanti Ningsih
46 — 7
;
- Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Adzril Dzaky Hanifah lahir di Jakarta, 2 Januari 2021 adalah anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya.;
- Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Bahwa untuk Pengesahan sebagai anak terlantar diperlukan Penetapandari Pengadilan Jakarta Timur karena lokasi PSAA Balita Tunas Bangsaberada di wilayah Jakarta Timur.4.
Bahwa saksi tahu Pemohon minta agar Pengesahan anak terlantar jadianak negara.
FARIDA NOVIANTI SH Bahwa saksi tahu Pemohon minta agar Pengesahan anak terlantar jadianak negara.
;Menimbang, bahwa oleh karena itulan permohonan Pemohon untukditetapbkan agar anak yang terlantar bernama Adzril Dzaky Hanifah dapatditampung, dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan AnakBalita Tunas Bangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut.;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskindan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Sosial Provinsi DKI Jakarta Bidang Rehabilitasi Sosialuntuk merujuk bayi tersebut ke PSAA Balita Tunas Bangsa untuk menampungdan merawat serta memelihara anak terlantar tersebut.
1.Zulkifli
2.Alamsyah Mardiana Sari
39 — 30
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Anak/Bayi yang ditemukan di Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kecamatan Candung Kabupaten Agam pada tanggal 17 Agustus 2020 tersebut sebagai Anak Terlantar yang tidak diketahui Asal Usul Orang Tua maupun Keluarganya;
- Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat Permohonan ini sejumlah Rp146.800,00 (seratus empat puluh enam ribu delapan ratus
213 — 183 — Berkekuatan Hukum Tetap
STPL/196/V/2012/Banten/Res.Cilegon padatanggal 19 Mei 2012 ;Perihal dasardasar peraturan perundangan tanah terlantar ;21.Bahwa, obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat maupun Tergugat IIyang menyatakan tanah Penggugat sebagai tanah terlantar diatur secarakhusus dalam :a.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010,tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanggal22 Januari 2010, beserta Penjelasan Atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar ;b. Peraturan Kepala Badan Pertahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, tanggal 1Februari 2010 :c.
II selaku Panitia C yang dibentuk ;25.Bahwa, dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisitanah terlantar, tapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6,disebutkan : .....
Pasal 1 Ayat (1), Tanah negara bekas tanah terlantar adalah tanah yangsudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinapuskan haknya, diputushubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh Negara merupakan Tanah Cadangan Umum Negara,selanjutnya disebut TCUN ;b.
yang dipersyaratkan dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010tentang Penertiban Tanah Terlantar.
187 — 144
Selain itu juga akan dikumpulkandata yang bersifat spasial yaitu berupa peta yangdilengkapi dengan kooridnat posisi bidang tanahyang terindikasi tanah terlantar;Pengelompokan data tanah yang terindikasiterlantar, pada tahap ini Kepala Kantor PertanahanWilayah akan menglompokan data tanah yangdiindikasi sebagai tanah terlantar yang didapatkantersebut berdasarkan wlayah kabupaten/kota danjenis hak/dasar penguasaanya;Pengadministrasian data hasil inventarisasi tanahterindikasi terlantar , setelah data
Mengenai Penilaian yang dilakukan oleh Para Tergugat,khususnya Panitia C, telah salah dalam menafsirkan TanahTerlantar :Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar tidakmengatur tentang arti atau definisi tanah terlantar, tetapi dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Pasal 1 Ayat (6), disebutkan : Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan
Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar dijelaskan bahwa Penertiban tanah terlantarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengantahapan :a. inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atastanah yang terindikasi terlantar;b. identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar;c. peringatan terhadap pemegang
Bukti P 7Lanjut Penertiban Tanah Terlantar atas namaPT.
secara sukarela dari pemilik hak atas tanah, itu bukanberarti akan menjadi atau akan berakibat hukum untuk dapatdijadikan syarat atau katagori oleh Pejabat atau institusi terkaitdalam memberikan penetapan bahwa tanah terkait bukanterindikasi terlantar atau bukan tanah terlantar;Bahwa tanah terlantar diputuskan dengan keputusan kepalaBPN dan pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebutdapat menggugat di Pengadilan;Bahwa batas minimal tanah bisa dikatakan terindikasi terlantaradalah 3 tahun
Siti Murtofingah
46 — 7
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON
- Menetapkan bahwa anak terlantar bernama Arfan Naufal, lahir di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya.
Pemohon menerima rujukan WBS terlantar dengan jenis kelamin Laki Laki dari Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat seorang anakjenis kelamin Laki laki bernama bayi X lahir di Jakarta pada tanggal 3Agustus 2017 nama orang tua tidak diketahui dengan nomor surat 2675 /PKMKMY / VII / 2017 Tanggal 14 Agustus 2017 yang saat ini bernamaArfan Naufal;2.
Untuk kejelasan status anak dan sebagai anak terlantar, maka selanjutnyadiperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengingatlokasi PSAA Balita Tunas Bangsa berada di wilayah Jakarta Timur.5.
Mengabulkan permohonan PEMOHONb Menetapkan bahwa anak terlantar bernama Arfan Naufal, lahir di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya.c. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkatbagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yangberlaku;d.
Foto copy Berita Acara Penyerahan Bayi terlantar Nomor : 2675/PKMKMY/VII/2017 t Kartu Tanda Penduduk atas nama SRI PRIHATI beralamatdi Jl. Kayu Manis Barat No. 82 A/95 RT.001/007 Kel. Kayu ManisKec.Matraman Jakarta Tianggall 14 Agustus 2017 yang diberi tanda P2;3. Foto copy Laporan kunjungan rumah penelusuran dan Identifikasi tanggal23 Januari 2018 No. 17/082.74 , yang diberi tanda P3 ;4.
Oleh karena itulah, tidak ada orang lain ataupihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex parte;Menimbang, bahwa oleh karena itulah permohonan Pemohon untukditetapkan agar anak yang terlantar bernama Arfan Naudal dapat ditampung,dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan Anak Balita TunasBangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut ;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskindan anak terlantar dipelihara oleh Negara ;Menimbang,
Siti Murtofingah
59 — 7
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON ;
2. Menetapkan bahwa anak terlantar bernama: Muhammad Rafa Fauzan, lahir di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2019 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya ;
3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak
Bahwa untuk Pengesahan sebagai anak terlantar diperlukan Penetapan dariPengadilan Negeri Jakarta Timur karena lokasi PSAA Balita Tunas Bangsaberada di Wilayah Jakarta Timur ;4.
Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Muhammad Rafa Fauzan,lahir di Jakarta, 13 Oktober 2019 adalah anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya.3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orang tua angkat bag!anak tersebut Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;4.
OlehKarena itulah, tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan,tetapi bersifat ex parte ;Menimbang, bahwa oleh karena itulahn permohonan Pemohon untukditetapbkan agar anak yang terlantar bernama Muhammad Rafa Fauzan dapatditampung, dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan AnakBalita Tunas Bangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut ;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskin dananak terlantar dipelihara oleh Negara ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yangdimaksud dengan Anak Terlantar adalah anak yang tidak terpenuhikebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun social ;Hal 7 Penetapan No.643/Pdt.P/2020/PN.
Menetapkan bahwa anak terlantar bernama: Muhammad Rafa Fauzan, lahirdi Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2019 adalah anak yang ditelantarkanoleh orang tuanya ;Hal 8 Penetapan No.643/Pdt.P/2020/PN. Jkt.Tim3. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagianak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ;4.
188 — 355 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat Nomor : 5/PTTHGU/BPNRI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentang Penetapan Tanah Terlantar atastanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT.
Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan TergugatNomor : 5/PTTHGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atasnama PT.
Seko Fajar Plantation (Penggugat) tersebut diatas, telah ditetapbkan sebagai TANAH TERLANTAR sebagaimana dimaksuddalam Surat Keputusan Tergugat :1)2)Nomor 5/PTTHGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna Usaha Nomor 1 atasnama PT.
Bahwa Tergugat dalam menerbitakan Surat Keputusan tersebut, tidak secaratibatiba, namun melalui proses dan tahapan sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah No.11Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.4Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo.
SekoFajar Plantation (Penggugat) sebagai TANAH TERLANTAR;Bahwa atas usulan tersebut di atas Tergugat telah menerbitkan SuratKeputusan yang menjadi obyek perkara a quo, sebagai berikut :1) Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 5/PTTHGU/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012tentang Penetapan Tanah Terlantar atas tanah Hak Guna UsahaNomor 1 atas nama PT.
158 — 143
sebagaimanadimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), persentase luas tanah yang diterlantarkan dikelompokan menjadi:a. 100 persen terlantar, b. lebih dari 25 persen sampai dengan kurang dari 100 persen terlantar,c. kurang dari atau sama dengan 25 persen terlantar ;Halaman 15 dari 89 halaman Putusan No.99/G/2012/PTUNJKTPAGE(2)(3)(4)Apabila seluruh hamparan tanah diterlantarkan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukanterhadap seluruh hamparan hak atas
(foto kopi dari foto kopi) ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (fotokopi dari foto kopi);Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar.
Bukti T9 : Laporan Akhir Tanah Terindikasi Terlantar PT. Borneo IndoSubur, Kabupaten Paser, Tahun 2010. (foto kopi dari foto kopi) ;10. Bukti T10 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (fotokopi dari foto kopi);11. Bukti T11 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar. (foto kopi dari foto kopi );12.
sampaiditerbitkannya penetapan tanah terlantar.
Dan baru secara tegas menyatakan bahwatanah tersebut ialah tanah terlantar yang diberitahukan kepada pemegang hak. Adanyapenetapan tanah terlantar bersamaan dengan hapusnya hak atas tanah tersebut dan tanahtersebut langsung dikuasai oleh negara ;Keterangan Ahli (Prof. Dr.
188 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
:Bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisi tanah terlantar,tetapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, dalam Bab KetentuanUmum Pasal Ayat (6), disebutkan :Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik,Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan,
oleh Pemerintah telah diaturlebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar.
RI tanggal 18 Januari 2012 No.1/PTTHGB/BPN RI/2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar Atas TanahHak Guna Bangunan No. 23 atas namaPT.
/PTTHGB/BPN RI/2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar Atas TanahHak Guna Bangunan No. 22 atas namaPT.
oleh Pemerintah telahdiatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.