Ditemukan 897127 data
19 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 04 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PA.Btk
7 — 3
MENETAPKAN:
- Membatalkan perkara Nomor 102/Pdt.P/2023/PA.Rap tanggal 13 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
102/Pdt.P/2023/PA.Rap
27 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1572/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (limaratus empat puluh limaribu rupiah);
1572/Pdt.G/2023/PA.Kis
3 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1633/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah);
1633/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1476/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1476/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 397/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
397/Pdt.G/2023/PA.Kis
8 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1348/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 10 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1348/Pdt.G/2023/PA.Kis
17 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 972/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
972/Pdt.G/2023/PA.Kis
9 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1466/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
1466/Pdt.G/2023/PA.Kis
37 — 22
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1961/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 05 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1961/Pdt.G/2023/PA.Kis
41 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bekasi Nomor 3293/Pdt.G/2023/PA.Bks tanggal 15 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Terbanding/Tergugat : PT PERMODALAN NASIONAL (PERSERO - ULaMM) UNIT CIBINONG
32 — 16
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 144/Pdt.G/2023/PN Cbi tanggal 30 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
14 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 320/Pdt.G/2023/PA.Plh tanggal 13 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
320/Pdt.G/2023/PA.Plh
WAGIYEM
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates untuk mencoret perkara Nomor 481/Pdt.P/2023/PN Wat tersebut dari register perkara yang sedang berjalan
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 145.000.00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
481/Pdt.P/2023/PN Wat
22 — 13
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 611/Pdt.G/2023/PN Dps dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
611/Pdt.G/2023/PN Dps
13 — 13
Menyatakan perkara Nomor 4270/Pdt.G/2023/PA.Sby, tanggal 12 September 2023 dicoret dari pendaftaran;
2. Membebankan Pemohon untuk membayar semua biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 2.170.000,00 (dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
4270/Pdt.G/2023/PA.Sby
58 — 40
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Pwr oleh Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Purworejo untuk mencoret perkara Nomor 19/Pdt.G/2023/PN Pwr dari register perkara gugatan yang sedang berjalan.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp312.000,00 (tiga ratus dua belas ribu rupiah)
19/Pdt.G/2023/PN Pwr
Feryza
24 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perkara Nomor 420/Pdt.P/2023/PN.Tng dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang untuk mencoret perkara permohonan Nomor 420/Pdt.P/2023/PN.Tng dari register perkara permohonan yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp148.000,00 (seratus empat puluh delapan ribu rupiah);
420/Pdt.P/2023/PN Tng
31 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 47/Pdt.G/2023/PA.Ed tanggal 21 Juni 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Pengadilan Agama Ende sejumlah Rp0,- (Nol rupiah);
47/Pdt.G/2023/PA.Ed
Terbanding/Terdakwa : MARZUKI Bin YUSUF
35 — 15
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN BkoTanggal 26 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
153/PID.SUS/2023/PT JMB