Ditemukan 896162 data
14 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 November 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm
26 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 236/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
236/Pdt.G/2023/PA.Prob
17 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
123/Pdt.G/2023/PA.Tnk
169 — 23
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4396/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 21 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;