Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 21-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
147
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 21 November 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
    3953/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 05-06-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PA PROBOLINGGO Nomor 236/Pdt.G/2023/PA.Prob
Tanggal 15 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2611
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 236/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
    236/Pdt.G/2023/PA.Prob
Register : 11-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1711
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 123/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    123/Pdt.G/2023/PA.Tnk
Register : 11-01-2024 — Putus : 18-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PTA BANDUNG Nomor 11/Pdt.G/2024/PTA.Bdg
Tanggal 18 Januari 2024 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
16923
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 4396/Pdt.G/2023/PA.Cbn tanggal 21 November 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Jumadil Awwal 1445 Hijriah;
III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);