Ditemukan 284956 data
AIPDA IBNU HAMDAN
Terdakwa:
RENDI F.S
12 — 4
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa Rendi F.S bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah fotocopy SIUP dan TDP Pegadaian;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
AIPTU TASIM, S.I.P
Terdakwa:
ABDUL HADI
11 — 3
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ABDUL HADI bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP An. ABDUL HADI ;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
WALDI AKTRIS, S.H
Terdakwa:
M. HAFIZ
13 — 4
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3. Memerintahkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP An. M. HAFIZ;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (limajuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;3. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1 (satu) buah KTP An. M. HAFIZ;Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (Lima riburupiah);
DIDIK BUDI SANTOSO, S.H.M.H.
Terdakwa:
SUNO PRIBADI
25 — 4
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa KTPatas nama SUNO PRIBADI dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)U Ode telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran atas Protokol Kesehatan,Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlan Rp.ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama....Menetapkan barang bukti berupa KTP/SIM atas namaTerdakwa;Mempbebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp... ... dikembalikan kepada Demikianlah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lumajang, pada
LIRA APRIYANTI, SH
Terdakwa:
JUJU
15 — 6
peraturan Daerah kota Depok Nomor 16 tahun 2012 tersebut dalam berita acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan daerah. 2,Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.70.000 dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar ,maka diganti hukuman kurungan
Mengadili:Menyatakan juju seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkanmernurut hukum bersalah /tidak bersalah melakukan perbuatanberdagang diatastrotoar bentuknya gerobak sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah kota DepokNomor 16 tahun 2012 tersebut dalam berita acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturandaerah.Menghukum Terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.70.000 dengan ketentuanjika denda tersebut tidak dibayar ,maka diganti hukuman kurungan selama 1 hari.Menetapkan barang
MURWANTINAH
Terdakwa:
DIAN MARLINA
42 — 7
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari.
- Menetapkan Barang Bukti berupa KTP atas nama DIAN MARLINA
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019;e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (EmpatPuluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Penyelenggaraan Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI: Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (EmpatPuluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan
NCASS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 (dua) bulan 3. Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan 5.
NCASS oleh karena itudengan pidana penjara selama (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua jutarupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2(dua) bulan. Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan5.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan3. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan5.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3(tiga) bulan. Menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan5.
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
Ketentraman, KetertibanUmum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI:e Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona VirusDisease 2019;e Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 49.000,00 (EmpatPuluh Sembilan Ribu Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa ABDUL HAKIM bersalah melakukan pelanggaran Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat;
- Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Menghukum Terdakwa dengan membayar denda sejumlah Rp 5.000.000,00(Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima ) hari;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP);Dikembalikan Kepada Terdakwa;4. Membebankan Biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribuRupiah).
Menyatakan Terdakwa Rudi telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa Rudi telah melakukan pelanggaran lalulintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan:Denda Sebesar Rp 69.000, (enam puluh sembilan ribu rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa Andi telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288(3) Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 29.000,- (seratus lima puluh Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
LL / 2015 / PN.Sg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat.Mengingat Undangundang yang bersangkutanMENGADILI1, Menyatakan Terdakwa Andi telah melakukan pelanggaran lalu lintasjalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288(3) Tentang LLAJ,dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp29.000, (seratus lima puluh Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabilatidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara
Menyatakan Terdakwa Kuancung telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa Kuancung telah melakukan pelanggaranlalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan:Denda Sebesar Rp 69.000, (enam puluh sembilan ribu rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa M.Holil telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa M.Holil telah melakukan pelanggaranlalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan:Denda Sebesar Rp 69.000, (enam puluh sembilan ribu rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama SUYAMI dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)O6D.........denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengag pidana kurungan selama.z. t hari;Menetapkan barang bukti berupa KTP/Statas nama... SM ON Meee ceette es dikembalikan kepada Terdakwa;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp. P SED oleh Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari...
Menyatakan Terdakwa Panca telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan: Denda Sebesar Rp 69.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).2.
Menyatakan Terdakwa Panca telah melakukan pelanggaran lalulintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan:Denda Sebesar Rp 69.000, (tiga puluh sembilan ribu rupiah)Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) hari. Membayar biaya perkarasebesar Rp.1.000, (seribu rupiah).2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama DULAPI dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)pete eee eeeeeee teens telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran atas Protokol Kesehatan.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama... veers Be ceeeseeeee hari;Menetapkan barang bukti berupa KTP/SIM atas nama TOYS OE ricer ccc cesses sceptics dikembalikan kepadaTerdakwa;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa KTP atas nama IIN NOTO ISMONO dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)(iN... . oe SMorto... telan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran atas Protokol Kesehatan,Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp OOP...ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama., AAS) hari;Menetapkan barang bukti berupa KTP/SIM atas nama te.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratusribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti denganhukuman kurungan selama 7 (tujuh) hari.3. Menetapkan Barang Bukti berupa KTP atas nama DIAN MARLINADikembalikan kepada Terdakwa.4. Menetapkan agar uang denda tersebut diatas disetorkan ke kas Negara5. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua riburupiah ).
MUARIF, SH.
Terdakwa:
UMAR ARIF
13 — 5
MUARIF, SH.
Terdakwa:
MUHAMMAD ZAINI
15 — 5
18 — 5
19 — 4
MUARIF, SH.
Terdakwa:
DWI CAHYONO
11 — 2
AIPTU TASIM, S.IP.
Terdakwa:
ABDUL HAKIM
12 — 4
14 — 5
15 — 6
16 — 15
24 — 11
Didik Budi Santoso, S.H.,MM.
Terdakwa:
SUYAMI
18 — 2
26 — 9
DIDIK BUDI SANTOSO, S.H.M.H.
Terdakwa:
DULAPI
27 — 4
Didik Budi Santoso, S.H.,MM.
Terdakwa:
IIN NOTO ISMONO
23 — 3