Ditemukan 158398 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-03-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 481 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WIDEBAND MEDIA INDONESIA
Putus : 11-02-2014 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Warna Warni Media VS Hengky Trisno Wijoyo
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Warna Warni Media VS Hengky Trisno Wijoyo
    Warna Warni Media, berkedudukan di Jalan PanglimaSudirman Nomor 21, Surabaya, diwakili oleh Junaidi Gunawan,Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Luluk Ulul Adkha,S.Psi, HRD Manager PT. Warna Warni Media, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2013, sebagaiPemohon Kasasi dahulu Tergugat;melawanHengky Trisno Wijoyo, bertempat tinggal di Jalan Bogen /6 BSurabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Lim Tji Tiong,B.Sc.,SH.
    Warna Warni Media di Jakarta dianggap mengundurkan diri tanpasyarat;Bahwa terhadap tindakan Tergugat yang melakukan mutasi kepadaPenggugat ke Jakarta adalah merupakan siasat dan akal licik Tergugatagar tidak mengeluarkan dana pensiun kepada Penggugat, hal ini terbuktikarena Valerio (UD. Sentosa Abadi) berkedudukan di Sidoarjo, bukan diJakarta;Hal. 2 dari 11 hal.
    Warna Warni Media tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara inidibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004, maka biayaperkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;Memperhatikan, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UndangUndang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 TahunHal. 10 dari 11
Register : 26-10-2010 — Putus : 11-05-2011 — Upload : 07-03-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 479/PDT.G/2010/PN JKT.PST
Tanggal 11 Mei 2011 — PT WARNA WARNI MEDIA >< PT. JONATHAN MANDIRI
910
  • PT WARNA WARNI MEDIA >< PT. JONATHAN MANDIRI
Putus : 21-07-2006 — Upload : 29-11-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55K/PDT/2006
Tanggal 21 Juli 2006 — PT Lativi Media Karya . PT Wira Griya Mustika
8560 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Lativi Media Karya . PT Wira Griya Mustika
Register : 15-09-2011 — Putus : 31-08-2012 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 B/PK/PJK/2011
Tanggal 31 Agustus 2012 — TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK ;
5128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK ;
    TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK, tempat kedudukan Gd.Setiabudi Atrium Lt. 5 S508A 510, Jl. HR.
    Toshiba Visual Media Network Indonesia,sudah benar dan tidak bertentangan dengan undangundang, karena koreksiTerbanding tentang dasar pengenaan pajak pada Akun : 5313500, 5313510,5313512, 5313513, 5313514, 5313515, 5313530, 5313540, terbukti bukanmerupakan objek PPh.23, tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksiTerbanding terhadap kredit pajak adalah benar sehingga tetap dapatdipertahankan, dengan demikian dalam putusan Pengadilan Pajak tidak terdapatsuatu. putusan yang nyatanyata tidak sesuai
Register : 23-04-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 194/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2021 — MELVANA MEDIA INDONESIA
2.PT. HARU MEDIA SEJAHTERA
Termohon:
PT. HUTA PARHAPURAN
1100
  • MELVANA MEDIA INDONESIA
    2.PT. HARU MEDIA SEJAHTERA
    Termohon:
    PT. HUTA PARHAPURAN
Register : 07-03-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN KETAPANG Nomor 104/Pid.Sus/2022/PN Ktp
Tanggal 18 April 2022 —
Terdakwa:
MEDIA KACARIBU Alias MEDIA anak laki laki PERTAMA KACARIBU
4015
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MEDIA KACARIBU Alias MEDIA ANAK LAKI-LAKI PERTAMA KACARIBU tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pencurian, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh

    Terdakwa:
    MEDIA KACARIBU Alias MEDIA anak laki laki PERTAMA KACARIBU
Putus : 27-06-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 PK/Pdt/2016
Tanggal 27 Juni 2016 — PT JONATHAN MANDIRI VS PT WARNA WARNI MEDIA
9755 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JONATHAN MANDIRI VS PT WARNA WARNI MEDIA
    ., dan kawan,Advokat pada Kantor Advokat Zulkarnain & Rekan, beralamat diJalan Asem Gede II Nomor 4B Utan Kayu Selatan, Jakarta Tikur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/Pembanding;LawanPT WARNA WARNI MEDIA, berkedudukan di Gedung GrahaMedia, Jalan Blora Nomor 810, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata
Register : 23-10-2014 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 59/PDT.SUS-PKPU/2014/PN.NIAGA JKT.PST
Tanggal 9 Desember 2014 — NETWAVE MULTI MEDIA >< PT. BAKRIE TELECOM Tbk
18032078
  • NETWAVE MULTI MEDIA >< PT. BAKRIE TELECOM Tbk
    NETWAVE MULTI MEDIA, sebuah perseroan terbatas, yang didirikandan dibentuk berdasarkan hukum di negara Republik Indonesia, berkedudukandan beralamat di berkantor di Jalan Balikpapan Raya No.28 CD, Jakarta Pusat10310, dalam hal ini diwakili oleh Deni Permana, dalam kapasitasnya sebagaiDirektur, dalam hal ini diwakili oleh Sahari Banong, SH dan Sandra Nangoy,SH.MH, Para Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum BanongNangoyJuanLaw Office, beralamat di Plasa Centris Lt.9, Jalan H.R.
    (Dalam PKPU), tertanggal 8 Desember 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut:KETERANGAN MENGENAIT PERKARAPutusan PKPU SementaraPada tanggal 23 Oktober 2014, PT Netwave Multi Media (Pemohon PKPU), melaluikuasa hukumnya, telah mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangterhadap PT Bakrie Telecom Tbk. di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang terdaftar dalam Perkara No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst.Pada tanggal 10 Nopember 2014, Pengadilan Niaga pada Pengadilan
    Netwave Multi Media dengan register perkara No. 59/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst;Bahwa pada tanggal 3 November 2014, pada persidangan I Permohonan PKPU,Perseroan telah mengajukan Rencana Perdamaian sebagaimana diamanatkan padaketentuan Pasal 224 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang (UUK);Bahwa, atas Permohonan PKPU tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan Permohonan PKPU dan memberikanPKPU
    NetworkAskomindo DinamikaAsosiasi Kliring InterkoneksiAsosiasi Telekomunikasi SelularAstute Systems TechnologyAxindo InfotamaAxis Telekom IndonesiaBach Multi GlobalBakrie Pesona RasunaBakrie Swasakti UtamaBakrie Telecom Pte LtdBakti Taruna SejatiBalai Pemuda Dan Olahraga DISDIKPORBali TelekomBank MandiriBatavia TowerindoBendahara Pengeluaran Balai BesarBintang Mahameru UtamaBintang Media MandiriBintang Mediathama IndonesiaBintang Multi MediathamaBintang Timur PersadaBlackberry SingaporeBloomberg
    Kantor Akuntan Publik HandokoPlus DigitalPpat Dina Hindrasari SunarhadiPpat Drs.SoebiantoroPriamanaya TelekomunikasiPrima Media SelarasPrima Wira UtamaPrisma Citra PersadaPro Aktif MediathamaProfesional TelekomunikasiProvices IndonesiaPT Huawei Tech.
Register : 03-02-2016 — Putus : 19-05-2016 — Upload : 29-11-2016
Putusan PN GRESIK Nomor 4/Pdt.sus-PHI/2016/PN.Gsk
Tanggal 19 Mei 2016 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA Vs ERIK AWANG NURDIANSYAH
9118
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKA VsERIK AWANG NURDIANSYAH
    Temprina Media Grafika,JI. SumengkoKm. 3031 di Gresik dan 2. Dewan Pengurus Wilayah Federasi BuruhIndonesia (DPW FBI), Jl. Gunungsari No. 24 di Surabaya tanggal 9 Oktober 2015,Nomor: 567/ 2569/437.58/ 2015, Sifat: Penting, Perihal; Anjuran vide bukti P3;6.
    Temprina Media Grafika atasnama Erik Awang N yang dibuat oleh Maharani Consulting dari Lembaga Konsultasidan Jasa Psikologi, diberi tanda P2;3. Foto copy dari foto copy Surat Dari Dinas Tenaga Kerja Gresik nomor:567/2569/437.58/2015 tanggal 9 Oktober 2015, diberi tanda P3;4. Foto copy dari foto copy Risalah perundingan penyelesaian perselisihan hubunganIndustri secara bipartit antara PT. Temprina Media Grafika dengan Erik AwangNurdiansyah, diberitanda P4;5.
    Fotocopy Slip Gaji atas nama Erik Awang Nurdiansyah status Pegawai Kontrak PT.Temprina Media Grafika, disebut bukti P5;6. Foto copy Form Evaluasi Status Karyawan PT. Temprina Media Grafika atas namakaryawan Erik Awang Nurdiansyah, Driver, Bagian Umum, disebut bukti P6;7. Foto Copy tanda bukti pencatatan PUK F.SP KEPSPSI PT.
    Temprina Media Grafika adaserikat pekerja yakniKEPSPSI PT.
    Temprina Media Grafika dan Tergugat bukananggota; bahwa saksi mengetahui jika PKWT berakhir dan tidak diperpanjang lagi dianggappermasalahan sudah selesai tetapi Tergugat merasa keberatan; bahwa saksi mengetahui telah perusahaan berusaha diselesaikan melalui Bipartitdengan kesimpulan belum tercapai kesepakatan, kemudian dilanjutkan ke tingkatTripartit dengan Dinas Tenaga Kerja Gresik; bahwa saksi mengetahui Tergugat bekerja di PT Temprina Media Grafika sejaktahun 2008 sampai dengan tahun 2015;Hal
Putus : 11-12-2014 — Upload : 27-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 PK/Pdt/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV)
330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV)
Putus : 25-04-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 646 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 25 April 2019 — MOHAMMAD AMRULLAH, S.H., M.HUM., bin TAUFIK
12691050 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kendati Terdakwa telah terbukti melakukan wawancara yangdiliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media baik online BanyuwangiTimes maupun media elektronik lainnya akan tetapi perbuatanTerdakwa tersebut tidak dapat dinilai sebagai perbuatanmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapatdiaksesnya informasi elektronik dan/atau. dokumen elektroniksebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3) UndangUndangNomor 11 Tahun 2008 juncto UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016tentang
    Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistemelektronik, melainkan pihak yang langsung melakukan ke dalamsistem elektronik adalah Para Wartawan media yang meliput,menyiarkan dan menulis hasil wawancara tersebut;Hal. 5 dari 10 hal. Put. Nomor 646 K/Pid.Sus/2019b.
    Bahwa hasil wawancara Terdakwa dengan beberapa media karenasudah diolah menjadi berita sehingga termasuk karya jurnalistik,maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media yangbersangkutan sesuai dengan UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999tentang Pers;c.
    Bahwa oleh karena itu apabila pihak PT BSI merasa dirugikan ataspemberitaan yang dimuat dan disiarkan beberapa media a quo dapatsaja melakukan/menempuh Hak Jawab atau Hak Koreksi kepadamediamedia yang bersangkutan vide Pasal 5 juncto Pasal 1 Angka11 dan angka 13 UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentangPers;.
    Bahwa Terdakwa selama menjadi Kuasa Hukum dalam mengajukangugatan Class Action mewakili warga Sumber Agung, juga Terdakwamelakukan wawancara dengan media online Banyuwangi Times dan TVOne pada tanggal 14 April 2016 yang mengeluarkan pernyataan adanyakekhawatiran warga (klien Terdakwa) mengenai penggusuran danpemakaian merkuri;.
Putus : 05-02-2013 — Upload : 12-04-2013
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.Skh
Tanggal 5 Februari 2013 —
6419
  • TUNAS MEDIA
    Tunas Media ; Bahwa, saksi tidak mengetahui permasalahan antara Penggugat dan Tergugat ; Bahwa, saksi tidak mengetahui bisnis antara Penggugat dan Tergugat; Bahwa, alamat CV. Tunas Media di Jl. Mahesa Terung No.21 Ngemplak, Kel.Gentan, Kec. Baki, Sukoharjo ; Bahwa, saksi mengetahui alamat dan direktur CV.
    Tunas Media adalah sdr. Darmadi yang dulunyasebagai boss/pimpinan saksi ;Bahwa, setahu saksi antara CV. Ulama Paper Realitas dengan CV. Tunas Mediaada kerja sama dalam bidang cetak buku LKS;Bahwa, dahulu saksi bekerja di CV. Tunas Media sekitar 2 tahun ditempatkanpada bagian pemasaran ;Bahwa, selama saksi bekerja di tempatnya Tergugat (CV. Tunas Media) pernahdisuruh oleh Tergugat untuk mengambil cetakan buku LKS yang dikerjakan olehCV.
    Tunas Media dalam keadaan sudah tutup karena masihbanyak hutang ;Bahwa, setahu saksi CV Tunas Media dalam menjalin bisnis di bidangpercetakan buku hanya bekerja sama dengan CV. Ulama Paper Realitas ;Bahwa, saksi tidak pernah melihat CV. Ulama Paper Realitas melakukanpenagihan pembayaran buku LKS kepada CV. Tunas Media;.
    Tunas Media adalah sdr. Darmadi yang dulunyasebagai boss/pimpinan saksi ;Bahwa, setahu saksi antara CV. Ulama Paper Realitas dengan CV. Tunas Mediaada kerja sama dalam bidang cetak buku LKS;Bahwa, dahulu saksi bekerja di CV. Tunas Media sekitar 3 ( tiga ) bulanditempatkan pada bagian administrasi ;Bahwa, selama saksi bekerja di tempatnya Tergugat (CV. Tunas Media) pernahdisuruh oleh Tergugat untuk mengambil cetakan buku LKS yang dikerjakan olehCV.
    Tunas Media dalam keadaan sudah tutup karena masihbanyak hutang ;Bahwa, setahu saksi CV Tunas Media dalam menjalin bisnis di bidangpercetakan buku hanya bekerja sama dengan CV. Ulama Paper Realitas;Bahwa, saksi tidak pernah melihat CV. Ulama Paper Realitas melakukanpenagihan pembayaran buku LKS kepada CV.
Register : 19-11-2012 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 511/PDT.G/2012/PN.BDG A
Tanggal 18 Februari 2013 — RAKA MEDIA SWATAMA LAWAN Tuan LODDY SURYADINATA
7022
  • RAKA MEDIA SWATAMA LAWAN Tuan LODDY SURYADINATA
    RAKA MEDIA SWATAMA, berkedudukan di Bandung , beralamat kantor di JalanPajajaran No.112 RT.003 Rw.007 Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo kota Bandung ,dalam hal ini diwakili oleh Tuan YANA SURYANA, SE sebagai Direktur Utama dari danoleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perseroan , dalam hal ini telah memilihdomisili hukum ditempat kedudukan kuasanya yang bernama : 1. INDRA CAHAYA,SH,MBA,MM. 2. VINCENSIUS BINSAR RONNY, SH, 3. JOHAN JAUHARI, SH A.Md.dan 4. EMAN SULAEMAN, SH.
    JOHAN JAUHARI SH. danEMAN SULAEMAN, SH. telah mengajukan Surat Gugatan tertanggal 19 Nopember 2012yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :1 Bahwa PENGGUGAT adalah Direktur Utama PT Raka Media Swatama, selakudemikian bertindak untuk den atas serta kepentingan PT. RAKA MEDIASWATAMA tersebut berkedudukan di Bandung beralamat di Jalan Pajajaran No.112, RT.003/RW.007, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, maupun atas namadan untuk kepentingan diri sendiri;2 Bahwa PT.
    Raka Media Swatama adalah suatu perseroan terbatas yang didirikanberdasarkan Hukum Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Akta PendirianPerseroan Terbatas P.T.
    Raka Media Swatama Nomor: 30 tanggal 26 Mei 1999 yangdibuat oleh dan dihadapan Agung Sutaryati Koesbanrijo, S.H., Notaris di Bandung,yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia,berdasarkan Surat Keputusannya tertanggal 12 Nopember 1999 nomor: C.18724HT.01.01.Th.99 dan telah beberapa kali emengalami perubahan dan telah disesuaikandengan UndangUndang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatasberdasarkan Akta Risalah Rapat PT.Raka Media Swatama Nomor: 14, tanggal 15April
Putus : 02-11-2017 — Upload : 20-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1279 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 2 Nopember 2017 — TIMOR MEDIA GRAFIKA
5930 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIMOR MEDIA GRAFIKA
    Nomor 1279 K/Pdt.Sus/2017dipotong,diambil/digelapkan/dirampas (SHU) Koperasi oleh Tergugat (PT.Timor Media Grafika;).14.Bahwa terhadap perintah/permintaan para atasan ataupun jajaranpengurus/Tergugat (PT. Timor Media Grafika) untuk segera kembali kewilayah Sumba, Penggugat merasa keberatan untuk Pulang ke Sumbadengan alasan semua persoalan keuangan dan administrasi yang menjadikewajiban Tergugat (PT Timor Media Grafika) belum dikembalikan/diberikankepada Penggugat.
    Timor Media Grafika, hampir setiap hari kerja akan tetapi,Tergugat (PT. Timor Media Grafika)mulai dari Wakil Pimpinan sampai jajaranpengurus lainnya sama sekali tidak menghiraukan apa yang disampaikanPenggugat;15.Bahwa sehubungan dengan berbagai persoalan yang dialami Penggugatsebagaimana diuraikan panjang lebar di atas, Tergugat (PT.
    Timor Media Grafika)menanggapi somasi yang telah dikirimkan, sehingga diadakannyapertemuan di kantor PT Timor Media Grafika guna menerima danmendengarkan jawaban somasi secara tertulis yang diberikan dandibacakan langsung dihadapan kuasa hukum dan Penggugat yang padaHalaman 6 dari 17 hal.Put.
    Kupang yang kemudian dimediasikan oleh Mediator, kedua belahpihak, dalam hal ini Penggugat dan Tergugat (PT Timor Media Grafika)selama 2 bulan lamanya tetap saja tidak ada titik temu dikarenakan pihakTergugat(PT Timor Media Grafika) hanya mau mengakomodir sejumlahbiaya sebagai biaya kompensasi dari akibat penelantaran ataupunpelanggaran yang telah dilakukan terbilang sangatlah kecil dari nominal yangseharusnya diberikan oleh Tergugat (PT Timor Media Grafika) yang menjadihak Penggugat sebagaimana
    Memerintahkan Tergugat (PT Timor Media Grafika) untuk membayar seluruhuang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak,uang gaji yang ditahan selama hampir 3 bulan, uang Dinas Luar Kota (DLK),uang Sisa Hasil Usaha (SHU) yang diambil atau dirampas oleh Tergugat (PTTimor Media Grafika) sebagaimana yang dimohonkan dalam amar putusanpoin 5 di atas;.
Putus : 09-12-2021 — Upload : 12-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1422 K/Pdt.Sus-HKI/2021
Tanggal 9 Desember 2021 — SYGMA MEDIA INOVASI, DKK
651292 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYGMA MEDIA INOVASI, DKK
Putus : 11-10-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1140 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 11 Oktober 2023 — PT MEDIA KREASI PRINTING INDONESIA VS FENDY HIDAYATULLOH
5625 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT MEDIA KREASI PRINTING INDONESIA, tersebut;
    PT MEDIA KREASI PRINTING INDONESIA VS FENDY HIDAYATULLOH
Register : 23-10-2017 — Putus : 05-12-2017 — Upload : 26-02-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 539/PDT.G/2017/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Desember 2017 — FIRST MEDIA Tbk X PT. HUAWEI TECH INVESTMENT,
6215
  • FIRST MEDIA Tbk X PT. HUAWEI TECH INVESTMENT,
Register : 29-04-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN BANGLI Nomor 8/PDT.P/2014/PN.BLI
Tanggal 2 Juni 2014 — PERDATA PERMOHONAN - I GEDE ARIAWAN - IKA MEDIA WATI
3917
  • PERDATA PERMOHONAN- I GEDE ARIAWAN- IKA MEDIA WATI
    PENETAPANNOMOR : 08/PDT.P/2014/PN.BLIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara perdata permohonanpada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikutatas permohonan Pemohon : GEDE ARIAWAN, Tempat Lahir Bangli, Tanggal 12 Desember 1977,Umur 36 Tahun, Jenis kelamin Lakilaki, AgamaHindu, Pekerjaan POLRI, KewarganegaraanIndonesia, bertempat tinggal di Banjar Griya,Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, KabupatenBangli ;IKA MEDIA
    Foto copy Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 129/BGL/2002, atasnama GEDE ARIAWAN dan IKA MEDIA WATI yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Bangli pada tanggal 4 Juni 2002, yang selanjutnyadiberi tanda P1;2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran Nomor: 60/UM/BGL/2005tertanggal 12 Mei 2005 atas nama KADEK SURYA RANDYTIRTA YUDA yang dikeluarkan oleh Kepala DinasKependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, yangselanjutnya diberi tanda P2 ;3.
    Foto copy Kartu tanda Penduduk Nomor: 5106026205820002atas nama: IKA MEDIA WATI yang dikeluarkan oleh ProvinsiBali, yang selanjutnya diberi tanda P3;4. Foto copy Kartu tanda Penduduk Nomor: 5106021212770006atas nama: GEDE ARIAWAN yang dikeluarkan oleh ProvinsiBali, yang selanjutnya diberi tanda P4;5.
    Saksi NENGAH MIARTHA:Halaman 5 dari 12 Penetapan Nomor 08/Pat.P/2014/PN.Banglie Bahwa saksi adalah ayah kandung dari Pemohon GEDE ARIAWAN;e Bahwa Pemohon GEDE ARIAWAN menikah dengan Pemohon IKAMEDIA WATI;e Bahwa dari pernikahan antara GEDE ARIAWAN dan IKA MEDIA WATIlahirlah 4 (empat) orang anak;e bahwa KADEK SURYA RANDY TIRTA YUDA adalah cucu kedua darisaksi;e Bahwa saksi mengetahui mengenai perubahan nama cucu saksi;e Bahwa saksi menyatakan karena cucu dari saksi sebelumnya seringsakitsakitan dan
Putus : 21-11-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 716 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 21 Nopember 2011 — MEDIA KHATULISTIWA TELEVISI (KTV) PONTIANAK
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MEDIA KHATULISTIWA TELEVISI (KTV) PONTIANAK
    Media Khatulistiwa Telivisi (KTV) Pontianak, beralamat diJl.Tanjung Raya Il, Kel. Parit Mayor, Kec. Pontianak Timur.Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:PT.
    MEDIA KHATULISTIWA TELEVISI (KTV) PONTIANAK,berkedudukan di Jl.Abdullan No.1416, Komp MKTV Pontianak,Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak padapokoknya atas dalildalil :1.
    Media Khatulistiwa Televisi Pontianak sebagaipihak Tergugat, padahal yang seharusnya menjadi subyek gugatan adalahDireksi atau Komisaris dari PT. MKTV Pontianak. Oleh karena itu PT. MKTVadalah Perusahaan Perseroan yang andil / saham sahamnya adalah sahamatas nama dan dikuasai orang perorangan.Bahwa Penggugat tidak memiliki kapisitas / kwalitas dalam mengajukan gugatanPemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat, karena :a.