Ditemukan 72205 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-02-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 831/B/PK/PJK/2012
Tanggal 26 Februari 2013 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
2113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, olehkarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment/lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
    Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
    Tetapi, PT NMR berpendapatbahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya.Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakui konseplex specialis dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya,emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui PutusanMahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli2009 (Bukti PK9).
    Putusan Nomor 831/B/PK/PJK/20121.2.a.2dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 danPP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan bukanmerupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN,
    maka Hakim Majelis HI dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapatdi dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui;Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa
Putus : 25-02-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853/B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT)
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukungdengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
    , termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut ;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
    Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dandiakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak PertambahanNilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndangPertambangan Mineral dan Batubara.
    Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya PT NNTberpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengaturmasalah pengenaan pajak daerah ;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dari Kontrak Karyatelah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasus PTNewmont Minahasa Raya (PT NMR) yang merupakan perusahaanpertambangan yang menghasilkan emas batangan dan beroperasiberdasarkan Kontrak Karya yang sama persis
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan objek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan bukan merupakan Barang Kena Pajak ;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,Hal. 23
Register : 07-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42689/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10826
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
    adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Register : 07-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42686/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11726
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
    Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 700/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA, diwakili oleh MARTIONO HADIANTO vs. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT)
2519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis); Pasal Il dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 mengenai PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalamiperubahan didalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000) yang berbunyi:Dengan berlakunya undangundang ini:b.
    Majelis Hakim Pengadilan Pajaktelah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnyayang mengabaikan sifat "Lex Specialis" dari Kontrak Karyayang mana didalamnya mengatur, antara lain, mengenaiHalaman 22 dari 43 halaman.
    Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyadapat memicu tindakan serupa dari pemegang KontrakKarya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar;d. Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negaradari tindakan sepihak tidak menghormati Kontrak KaryaHalaman 25 dari 43 halaman.
    Newmont Minahasa Raya ("PT NMR")dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan objek PPN (sebagai Barang KenaPajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun halini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndangNomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yang mana mengaturbahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka
    Hakim Majelis III danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaftan dengan UUPPN maka sifat /ex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui;Didalam salah satu pertimbangannya, Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada Pasal 1320 dan 1337 KUHPerdata dan menyatakan bahwa sahnya
Register : 02-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42683/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11332
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
    adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Register : 07-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42692/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11729
  • Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telahdisetujui oleh Presiden Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam suratNo.
    B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbandingmelakukan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
    adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT)
2717 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berikut adalah Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalammemutus perkara ini:Bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristikKontrak Karya yang bersifat lex specialis, Majelis berpendapat sebagaiberikut:Bahwa atas pendapat Pemohon Banding yang menyatakan karakteristikKontrak Karya yang bersifat lex specialis, Majelis berpendapat sebagaiberikut: Kontrak Karya tidak termasuk dalam jenis dan hirarki dalam peraturanperundangundangan sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UndangUndangNomor
    ;Bahwa atas pendapat Pemohon Banding bahwa masalah perpajakan di dalamKontrak Karya bersifat Lex Specialis, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH.
    NMR) dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emasbatangan adalah merupakan objek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000dan PP Nomor 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batanganmerupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT.
    NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim Majelis HI dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat didalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada Pasal
    Oleh karena itusesuai pula dengan surat dari Menteri Keuangan Nomor S1032/MK.04/1988 tanggal15 Desember 1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebutmerupakan Lex specialis dari ketentuan umum yang berlaku;Halaman 37 dari 41 halaman.
Register : 07-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42687/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11628
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.: bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yangbergerak
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,=" Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak
    Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secarakhusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalahketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidakdiatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor 8 Tahun1983 sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 11Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Putus : 31-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT),
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak;Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Putusan Nomor 24/ B /PK/PJK/2015Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN makasifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat lex specialisdari
    Justrudengan sifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
Register : 12-03-2012 — Putus : 14-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.42697/PP/M.VIII/16/2013
Tanggal 14 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10330
  • B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997, bahwa bagi Pemohon yangmenjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan kontrak karya,ketentuan perpajakannya diberlakukan secara khusus yang dikenal denganistilah lex specialis, Lex specialis pada dasarnya adalah ketentuan di dalamKontrak Karya yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undangundang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masakontrak karya.Menurut Majelis = :bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15September 1988 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknyadiberlakukan/dipersamakan dengan Undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya,* Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE34/PJ.22/1988 tanggal 1Oktober 1988 menjelaskan
    Nomor : S1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yangdiatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui olehPemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis).Dengan perkataan lain, Undangundang Perpajakan berlaku secara umumkecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujuioleh Pemerintah tersebut,* Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13April 2000 menjelaskan sebagai berikut :bahwa Kontrak Karya
    adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis),oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khususmengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuanyang diatur dalam Kontrak Karya.
    Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku Undangundang Nomor Tahun 1983 sebagaimanatelah diubah dengan Undangundang Nomor 11 Tahun 1994 besertaperaturan pelaksanaannya.bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwaKontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PemohonBanding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yangmempunyai kedudukan yang seimbang dengan UndangUndang danketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa
Putus : 31-03-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 /B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT),
3320 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya danatau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakanserupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akandapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar..
    Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayatHalaman 29 dari 45 Halaman Putusan Nomor 67 /B/PK/PJK/20152d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi
Putus : 31-03-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT)
3621 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka
    Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT)
26898 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
    Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dandiakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak PertambahanNilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndangPertambangan Mineral dan Batubara.
    Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya danatau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakanserupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akandapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
    Akibat yang paling berat yang akan dipikul oleh Negara dari tindakansepihak tidak menghormati Kontrak Karya adalah nama baik kitasebagai bangsa dan iklim kepastian hukum yang akan sirna kembalisetelah selama lebih dari tiga dasawarsa kita pupuk dan telah banyakmembuahkan hasil nyata.Dengan sifat /ex specialis tersebut ketentuan perpajakan yangdiatur di dalam Kontrak Karya akan berlaku meskipun hal yang samadiatur berbeda di dalam UndangUndang yang berlaku.
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalamPasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutangPPN, maka Hakim
Putus : 31-03-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT)
24756 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Dengan dasar /ex specialis dari KontrakHalaman 24 dari 40 halaman Putusan Nomor 34/B/PK/PJK/2015Karya, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaanPKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam KontrakKarya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikanbahwa tarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan35% juga tidak berlaku
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalamPasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim
    Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
Register : 12-12-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 827 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMDA NUSA TENGGARA BARAT);
3218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukungdengan:Halaman 6 dari 44 halaman.
    S1032/MK.04/1988 (Bukti PK7) tanggal 15 Desember 1988yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangandiberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatmentlex Specialis).
    Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapat bahwapengenaan PKB harus didasarkan pada Kontrak Karya,karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengaturmasalah Pengenaan Pajak Daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan perusahaan pertambangan yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama persis dengan
    Majelis Ill danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat /ex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat /ex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui;Halaman 27 dari 44 halaman.
    Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya,yang nampaknya justru akan dapat berdampak kepadakerugian Negara yang jauh lebih besar;.
Putus : 31-03-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48/B/PK/PJK/2015
Tanggal 31 Maret 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA vs GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT (PEMERINTAH DAERAH NUSA TENGGARA BARAT)
2715 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis HakimPengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbanganhukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajak danLainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajakdaerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karyatersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
    Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka
    Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.48502/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11635
  • derogat legigenerali terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimanayang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang denganUndangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umumsementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bilaproduk
    hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yangsatu mengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidakdapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal danpada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yangsama maka doktrin Lex specialis derogate legi generali tidak dapatdiberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidak boleh bertentangan denganhukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
    , Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa
    menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak
    Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 18320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabiladilarang oleh Undangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan
Register : 28-02-2013 — Putus : 28-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48583/PP/M.XII/04/2013
Tanggal 28 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11233
  • derogat legi generaliterhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogatlegi generali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain,seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengaturhal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namunbila produk
    hukum berbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satumengatur secara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapatdiberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saatbersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrinLex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansiperjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas pendapat
    Hikmahanto Juwana,SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
    secara khusus dalam UndangundangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Bandingharus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah danRetribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding
    tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai Jex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satusyarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut Majelis
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — PT. NEWMONT NUSA TENGGARA VS GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis HakimPengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbanganhukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karyayang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenai PajakPajak danLainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasuk masalah pajakdaerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karyatersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
    Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
    Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya danatau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakanserupa dari pemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akandapat berdampak kepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
    Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayatHalaman 26 dari 41 halaman Putusan Nomor 225/B/PK/PJK/20152d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan merupakan bukan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi
    Oleh karena itu sesuai pula dengan suratdari Menteri Keuangan Nomor : S1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember1988, maka ketentuan yang ada didalam Kontrak Karya tersebut merupakanLex Specialis dari ketentuan umum yang berlaku.