Ditemukan 485643 data
11 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
No.346/Pdt.G/2012/PAJUPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilangsungkan, untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar716.000, ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah).;Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1433 H., oleh Hakim PengadilanAgama Jakarta Utara yang terdiri dari Drs. H. MAHMUD HD,M.H. sebagai KetuaMajelis dan Drs. H.
20 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah11memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya
sebesar sebagaimana tersebutdalam amar putusan ini;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hujjah syariyah yangberkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (NAMA ASLITERGUGAT) terhadap Penggugat (NAMA ASLIPENGGUGAT);3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utarauntuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempattinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan,untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 316.000 , ( tiga ratus enam belas riburupiah );Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan AgamaJakarta Utara di Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 M bersamaan dengantanggal 23 Rajab 1433 H. oleh Drs.
11 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
memenuhi Pasal 119 ayat 2 huruf (c)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 makadiperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal Penggugatdan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatperkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk didaftarkan putusanperceraian tersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;.
14 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencata Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat(1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubahdan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, danUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dankepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencataNikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugatdan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalamregister yang disediakan untuk itu;4.
34 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak perkara ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
terjadisetelah Pemohon mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agamahal mana telah sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989, maka berdasarkan pasal 72 UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009,maka Panitera Pengadilan Agama Singaraja diperintahkan untuk mengirimkansatu helai salinan penetapan ikrar talak perkara ini, kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya
meliputi tempaat kediaman Pemohon dan Termohon,serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatperkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, untuk di catat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk dalambidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkansatu helai salinan penetapan ikrar talak perkara ini, kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon danTermohon, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
8 — 10
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak perkara ini, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan penetapan ikrar talak perkara ini, kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohondilangsungkan, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat tinggal Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;4.
9 — 4
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 341000,- (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnyaAllah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah pertama dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, makaMajelis Hakim memandang perlu memerintahkan Panitera mengirimkan satu helaisalinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpabermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat tinggalPemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan, untuk didaftarkan putusanperceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah pertama denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan kedua dengan Undangundang Nomor 50Tahun 2009 semua biaya yang timbul dalam perkara
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon danTermohon untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
32 — 13
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk di catat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Putusan No.0111/Pdt.G/2015/PA.Sgr.wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, serta kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk di catat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkansatu helai salinan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, sertakepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatperkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk di catat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;4.
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa walaupun tidak termasuk dalam petitum gugatanPenggugat, namun untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Panitera Pengadilan Agama Tulungagung diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenTulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat danPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung,yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat serta tempat pernikahantersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;4.
8 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa walaupun tidak termasuk dalam petitum gugatanPenggugat, namun untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Panitera Pengadilan Agama Tulungagung diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenTulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat danPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung,yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat serta tempatpernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yangdisediakan untuk itu;Halaman 13 dari 15 Putusan Nomor 1474
8 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan mereka dilangsungkan untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara kepada Dipa Pengadilan Agama Jakarta Utara;
menghadap sidang tidak hadir oleh karenanya berdasarkan maksudpasal 125 dan 126 HIR gugatan Penggugat diputus dengan verstek;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 84 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan telah diubah dengan UndangUndang Nomor 50tahun 2009, memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat kediaman Penggugat danTergugat serta pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahanmereka dilangsungkan untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang perubahankedua atas UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, makabiaya perkara dibebankan kepada
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediamanPenggugat dan Tergugat serta pegawai pencatat nikah yang wilayahnyameliputi tempat pernikahan mereka dilangsungkan untuk dicatat dalamRegister yang disediakan untuk itu;5.
9 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikah yang Wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat tinggal Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikahyang Wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugatdilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untukitu;4.
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;4.
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Garut untuk menyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatah hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat; 5.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Garut untukmenyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatah hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempattinggal Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan Penggugatdengan Tergugat;5.
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikah yang Wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat tinggal Penggugat dan Tergugat, dan Pegawai PencatatNikah yang Wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat danTergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telahdisediakan untuk itu;4.
8 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahan tersebut dilangsungkan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 4.
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung,yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan tempat pernikahantersebut dilangsungkan serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggalTergugat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
14 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;4.
1989 Tentang Peradilan Agama, maka biayaperkara ini dibebani kepada Penggugat;MENGINGATSegala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalil syari yangberkenaan dengan perkara ini;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (NAMA ASLI TERGUGAT)terhadap Penggugat (NAMA ASLI PENGGUGAT);3 Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirim Salinan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
10 — 4
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirim salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglegok yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Tergugat serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, olehkarenanya gugatan Penggugat dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNo.7 Tahun 1989 yang telah dirubah untuk kali Kedua dengan UndangUndangNomor: 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama Blitar memandang perlu untukmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimsalinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimsalinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputitempat kediaman Penggugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Nglegok yang wilayahnya meliputi tempatkediaman Tergugat serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
55 — 17
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006, terakhirdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 PaniteraPengadilan atau pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari mengirimkan sehelai salinan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untukmengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugatdan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan,untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
38 — 13
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
/Pdt.G/2013/PA.Sgr.UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 dan dengan memperhatikan Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor 28/TUADA/AG/X/2002, tanggal 22 Oktober 2002,dipandang perlu memerintahkan, maka Majelis Hakim memandang perlumemerintahkan Panitera mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugatdan
kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk didaftarkan putusan perceraiantersebut dalam sebuah daftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat, segala peraturan perundangundangan
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untukdicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.