Ditemukan 125858 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : dikurangkan diterapkan
Register : 07-11-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 09-02-2020
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 178/Pdt.P/2019/PN Prp
Tanggal 14 Nopember 2019 — Pemohon:
GOK MAULI MANIK
190
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki/membetulkan nama lengkap pemohon benar adalah atas nama GOK MAULI MANIK sebagaimana diterangkan didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Buku Nikah Pemohon, Kartu Keluar Pemohon;
    3. Menetapkan Akta Kelahiran anak pemohon atas nama HD ANJELYKA BR SINAGA
    dengan Nomor 477/TKCP-CP/12.414/2009 dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2009, yang semula nama lengkap pemohon tercatat atas nama GOK MAULY, seharusnya dibetulkan menjadi atas nama GOK MAULI MANIK sebagaimana diterangkan didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Buku Nikah Pemohon, Kartu Keluar Pemohon;
  • Menetapkan Akta Kelahiran anak pemohon atas nama TEDI YANSYAH PADLY
    SINAGA dengan Nomor 477/TKCP-CP/12.415/2009 dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2009, yang semula nama lengkap pemohon tercatat atas nama GOKMAULI, seharusnya dibetulkan menjadi atas nama GOK MAULI MANIK sebagaimana diterangkan didalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dan Buku Nikah Pemohon, Kartu Keluar Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian untuk
Register : 16-10-2018 — Putus : 27-02-2019 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 625/Pdt.G/2018/PN Bks
Tanggal 27 Februari 2019 — Penggugat:
P.T. Bangun Wahana Mandiri diwakili Bambang Subagio Ho Selaku Direktur Utama
Tergugat:
1.Adhi Jaya
2.Eko Pujiarto
280
    1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan bahwa, sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan dalam sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 5908/Wanajaya, NIB 10.05.07.02.05758 atas nama
    telah beralih kepada Penggugat berdasarkan perjanjian peralihan hak tagih atas piutang atau Cessie yang diadakan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Cessor dengan Penggugat selaku Cessionaris;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mengalihkan penguasaan sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
    selaku Kreditur dan selanjutnya dialihkan penguasaannya kepada Tergugat II tanpa seijin dari Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur tersebut adalah perbuatan tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II menguasai sebidang tanah seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
    diadakan oleh Tergugat I selaku Debitur dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi selaku Kreditur, penguasaan mana berdasarkan penyerahan dari Tergugat I adalah perbuatan tanpa alas hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad);
  • Menghukum Tergugat II untuk mengosongkan sebidangtanahseluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua meter persegi) berikut bangunan di atasnya yang terletak di dalam Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Wanajaya, sebagaimana diterangkan
Register : 26-05-2023 — Putus : 14-06-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 77/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Juni 2023 — Pemohon:
JOKO SUSANTO
2513
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa ATMO REDJO KANDAR (Almarhum) telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 1963 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor : 470/157/401.302.4/2023 tanggal 15 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Membebankan biaya yang timbul
Putus : 20-08-2015 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN KISARAN Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Kis
Tanggal 20 Agustus 2015 — JEFFRY FRANSIUS SILAEN, SP lawan F. DINA OKTALIA
9117
  • DINA OKTALIA yang telah menikah menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 17 Maret 2012, sebagaimana diterangkan didalam Surat Nikah yang diterbitkan oleh GMI Jemaat Maranatha Kisaran-Resort Kisaran I Distrik 6 Wilayah I, dan telah pula terdaftar (dicatatkan) di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan sebagaimana diterangkan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1209-KW-02042012-0004 tanggal 03 April 2012 adalah sah menurut hukum ;4.
    tanggal 12 Juni2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kisaranpada tanggal 15 Juni 2015 dalam Register Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Kis, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah, yang telahmelangsungkan perkawinan menurut tata cara hukum agama KristenProtestan, di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Jemaat MaranathaKisaran Resort Kisaran Distrik 6 Wilayah I, pada hari : Sabtu, tanggal :17 Maret 2012, sebagaimana yang diterangkan
    pada Surat Nikah No. 03/SPN/GMIMK/2012, yang diterbitkan oleh GMI Jemaat MaranathaKisaran Resort Kisaran Distrik 6 Wilayah , dan selanjutnya perkawinanPenggugat dan Tergugat dicatatkan pada Kantor Kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Asahan pada tanggal 02 April 2012,sebagaimana yang diterangkan pada Kutipan Akta Perkawinanberdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 1209KW020420120004, yangditerbitkan oleh Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil KabupatenAsahan pada tanggal 03 April 2012.
    Kis11.Bahwa untuk terpenuhinya syarat formil dalam mengajukan gugatanperceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diatur padaPeraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang izin Perkawinandan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana Bupati Asahan selakuPejabat telah memberikan jin Melakukan Perceraian kepada Penggugat,selaku Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang diterangkan padaKeputusan Bupati Asahan : Nomor : 168BKD/2015
    Tiaptiap perkawinan dicatat menurut Peraturan Perundangundanganyang berlakuMenimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkanperkawinan secara syah menurut tata cara agama Kristen Protestan pada hariSabtu tanggal 17 Maret 2012 sebagaimana diterangkan didalam Surat NikahNo.03/SPN/GMIMK/2012 yang diterbitkan oleh GMI Jemaat MaranathaKisaranResort Distrik 6 Wilayah dan perkawinan tersebut telah terdaftar(dicatatkan) di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahansebagaimana diterangkan
    DINA OKTALIA yang telah menikah menurut tata cara agamaKristen pada tanggal 17 Maret 2012, sebagaimana diterangkandidalam Surat Nikah yang diterbitkan oleh GMI Jemaat MaranathaKisaranResort Kisaran Distrik 6 Wilayah I, dan telah pula terdaftar(dicatatkan) di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Asahansebagaimana diterangkan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor :1209KW020420120004 tanggal 03 April 2012 adalah sah menuruthukum ;4. Menyatakan perkawinan antara JEFFRY FRANSIUS SILAEN, SP.,dan F.
Register : 05-09-2023 — Putus : 20-09-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 58/Pdt.P/2023/PN Mjy
Tanggal 20 September 2023 — Pemohon:
SAMINGAN
3331
  • Menetapkan bahwa MAT KARDI bin KERTO SEMITO, lahir di Madiun tahun 1912 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 18 Juni 1965, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 300/79/402.407.11/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Singgahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MAT KARDI bin KERTO SEMITO, lahir di Madiun, 1912 yang telah meninggal dunia dirumah di RT.012, RW. 002, Desa Singgahan, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun pada 18 Juni 1965, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Nomor: 300
Register : 03-08-2023 — Putus : 16-08-2023 — Upload : 17-08-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 124/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 16 Agustus 2023 — Pemohon:
SULADI
184
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2.Menetapkan bahwa JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470./285/401.302.4/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan

    Kematian ;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama JUWER (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 17 Mei 1975 karena sakit di Jalan Apotik Hidup No.11A RT.10 RW.03 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan

Register : 23-07-2021 — Putus : 15-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 542/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 15 September 2021 — Pemohon:
FARIDA HANUM TANJUNG
245
  • milik anak Pemohon yang telah dinyatakan hilang yang bernama Rita Mirza, Perempuan Beragama Islam, Lahir di Medan pada tanggal 29 Mei 1979, Warga Negara Indonesia, beralamat terakhir di Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, berupa:
    1. Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan
    IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
  • Menetapkan
    Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang telah dinyatakan hilang dan tidak diketahui keberadaannya sejak tahun 2013 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan kelas I-A Khusus Nomor 158/Pdt.P/2021/PN.Mdn tanggal 28 April 2021, untuk menjual:
    1. Sebidang tanah yang diatasnya terletak Bangunan, setempat dikenal dengan Jalan Balam Nomor 57-B, Lingkungan 13 Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, sebagaimana diterangkan
    IRA) Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagaimana diterangkan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 326, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dengan Luas 105 M2, tercatat atas nama Doktorandus Mukhtaruddin Zam Zam, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 25-8-1999 dengan Nomor NIB 02.04.23.09.00336/Surat ukur tanggal 27-2-1999, Nomor 311/Medan Krio/1999;
  • Membebankan
Register : 20-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN Sibuhuan Nomor 2/Pdt.P/2023/PN Sbh
Tanggal 6 Februari 2023 — Pemohon:
Meylaney Chintya
6430
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan perwalian anak di bawah umur atas nama Nessa Chairani Febrian kepada Pemohon khusus dan terbatas untuk melakukan jual beli terhadap terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Desa Hutalombang, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sesuai yang diterangkan dalam Surat Keterangan Hak Milik Nomor: 470/01/KDHI/XI/2022 yang diterbitkan Kepala Desa Hutalombang pada
Register : 14-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 27-07-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 114/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 26 Juli 2023 — Pemohon:
SITI MUHIMMAH
241
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun karena sakit pada tanggal 12 Februari 1966, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
    3. Memerintahkan kepada
    Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama MASTUR DIMJATI (Almarhum) telah meninggal dunia di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun pada tanggal 12 Februari 1966 karena sakit di Rumah Sakit Soedono Kota Madiun,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.470.317/401.301.6/2023 tertanggal
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 93/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
1.HERU BUDIMAN
2.HERU BUDIMAN
3732
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
    setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernamaKASAN SARNI (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 28 Desember 1977 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/188/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;<
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 30-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 92/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 20 Juni 2023 — Pemohon:
HERU BUDIMAN
2519
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit,sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
    penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernamaSAMIRAH (Almarhum) telah meninggal dunia dirumahnya pada tanggal 31 Maret 1996 karena sakit sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan No: 474/189/401.303.2/ 2023 tanggal 6 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lurah Pandeanyang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
  • Memerintahkan
Register : 19-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 24/Pdt.P/2022/PN Rhl
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
SUPINAH
728
  • belum dewasa bernama RAFA, umur 9 tahun, untuk menjaminkan dan membebani hak tanggungan atas harta warisan suami Pemohon yang bernama FII berupa :
  • 1)Sebidang tanah pertapakan seluas 974 m2 (sembilan ratus tujuh puluh empat meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya, RT.010, RW.004, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat (dahulu Bagan Sinembah Jaya), Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana diterangkan

    pada Sertifikat Hak Milik No. 14 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 13 Juli 2016;

    2)Sebidang tanah pertapakan seluas 1.928 m2 (seribu sembilan ratus dua puluh delapan meter persegi) berikut bangunan rumah yang ada diatasnya yang terletak di Dusun Suka Mulya Jaya, RT.010, RW.004, Kepenghuluan Bagan Sinembah Barat (dahulu Bagan Sinembah Jaya), Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sebagaimana diterangkan pada Sertifikat

Register : 23-09-2021 — Putus : 07-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 107/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 7 Oktober 2021 — Pemohon:
Lilik Sutinah
2011
  • Menetapkan bahwa RIYEM telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan kematian no.145/906/401.303.9/2021 dan dimakamkan di pemakaman umum Ciliwung Kota Madiun, tertanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirim salinan Penetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama RIYEM, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 25 November 1998 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 21 September 2021, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Taman, Kecamatan Taman
Register : 27-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 18-02-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 6/Pdt.P/2021/PN Mad
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Sugiarto Harsono
428
  • SOEWOEH telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian.
    SOEWOEH, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada pada 13 Februari 1976 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 2 Juli 2013, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, untuk diterbitkan Akta Kematiannya.
Register : 14-09-2022 — Putus : 26-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN MADIUN Nomor 97/Pdt.P/2022/PN Mad
Tanggal 26 September 2022 — Pemohon:
SUJUDI
259
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa JOE FAN TJIANG telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 17 November 1948 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, no. 474/225/401.303.2/2022 tertanggal 08 September 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam
    waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama JOE FAN TJIANG, telah meninggal dunia dirumah karena sakit pada 17 November 1948 sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian, tertanggal 08 September 2022, yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, untuk diterbitkan
Register : 26-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 175/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon:
SUPATUN
101
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/631/401.303.8/2023 tertanggal 17 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
      >
    3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian bapak mertua Pemohon yang bernama KADIMAN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 13 April 1996 karena sakit di Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian
Register : 17-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 14/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
HARIS NURUL IKHSAN
304
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 12-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 51/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon:
Suyono
2311
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/104/401.302.4/2023 tertanggal 06 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun
    Kematian;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama SODIRJO SALIMIN (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 22 Agustus 1981 karena sakit di Jalan Kunir No.16 RT.01 RW.01 Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 05-12-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN MADIUN Nomor 198/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Desember 2023 — Pemohon:
SUDARMINI
386
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 16 Agustus 2006 karena sakit di Jalan Nitinegoro No.31 RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/577/401.303.8/2023 tanggal 21 September 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota
    memiliki Akta Kematian ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SAEMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 16 Agsutus 2006 karena sakit di Nitinegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
Register : 27-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 177/Pdt.P/2023/PN Mad
Tanggal 14 Nopember 2023 — Pemohon:
SRI WAHYUNI
1213
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Juni 1971 karena sakit Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 471.1/1037/401.301.4/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
    ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian kakek Pemohon yang bernama MULYOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 18 Juni 1971 karena sakit di Jalan Puspa Jaya No.4 RT 20 RW07, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan