Ditemukan 72205 data
34 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/2012yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatment/ lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau kharakteristik lex specialis jugadidukung dengan: Pasal Il dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalamiperubahan di dalam UndangUndang Nomor18 Tahun 2000) yang berbunyi:Dengan berlakunya undangundang ini:b. pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMevah
Dengandasar lex specialis dari Kontrak Karya PT NNTberpendapat bahwa pengenaan PKBharus didasarkanpada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karyaterdapat pasal yang mengatur masalah pengenaanpajak daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialisdari Kontrak Karya telah diuji di dalam persidanganPengadilan Pajak atas kasus PT Newmont MinahasaHalaman 26 dari 45 halaman.
Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/20128.2.a.2.memenangkan PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karyadimana emas batangan adalah merupakan obyek PPN(sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbedadidalam Pasal 4A ayat (2d) UndangUndang Nomor18/2000 dan PP Nomor 144/2000 yang mana mengaturbahwa emas batangan bukan merupakan Barang KenaPajak;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yangmengatur bahwa hasil produksi
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuanKontrak Karya dan atau sifat /ex specialis dariHalaman 29 dari 45 halaman. Putusan Nomor 847/B/PK/PJK/20128.2.a.3.Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justruakan dapat berdampak kepada kerugian Negarayang jauh lebih besar;d.
Justru dengan sifat /ex specialis,pertentangan itu menjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut diatas adalah keliru dan menimbulkan ketidakpastianhukum bagi perusahaanperusahaan Kontrak Karyatermasuk Pemohon Peninjauan Kembali.PemohonHalaman 33 dari 45 halaman.
21 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim PengadilanPajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mana di dalamnyamengatur, antara lain, mengenai PajakPajak dan LainLain KewajibanKeuangan Perusahaan, termasuk masalah pajak daerah sebagaimana diaturdi dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
S1032/MK.04/1988(Bukti PK7) tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam KontrakKarya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex Specialis).
Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapatbahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena didalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaanpajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yang diaturdi
dalam kaitan dengan UU PPN maka sifatlex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dari KontrakKarya tidak diakui.8.2.2Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakmerujuk kepada pasal 13820 dan 1837 KUH Perdata dan menyatakan bahwasahnya suatu perjanjian adalah tidak boleh bertentangan dengan undangundang.Bahwa menurut pasal 13820 KUHPer, Untuk sahnya suatu pernanyjiandiperlukan empat
Justru dengansifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah keliru danmenimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaan KontrakKarya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
223 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakanyang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/ lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukungdengan: Pasal Il dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) (pasal ini tidak mengalamiperubahan di dalam UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000) yangberbunyi:"Dengan berlakunya undangundang ini:b.
S1032/MK.04/1988 (Bukti PK7) tanggal 15 Desember 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangandiberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (SpecialTreatment/Lex Specialis).
Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapatbahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yangmengatur masalah pengenaan pajak daerah.Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan perusahaan pertambangan yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama persis dengan
Put. 05761/PP/M.IIV16/2005 (Bukti PK8) telahmengakui konsep /ex specialis dan menetapkan bahwaberdasarkan Kontrak Karya, emas batangan tetapmerupakan Barang Kena Pajak.Hal ini kKemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005tertanggal 13 Juli 2009 (Bukti PK9).
PT NMR berupa emasbatangan adalah terhutang PPN, maka Hakim Majelis Ill danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui,tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerahdan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dari Kontrak Karyatidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis HakimPengadilan Pajak merujuk kepada
33 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim PengadilanPajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mana di dalamnyamengatur, antara lain, mengenai PajakPajak dan LainLain KewajibanKeuangan Perusahaan, termasuk masalah pajak daerah sebagaimana diaturdi dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapatbahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena didalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaanpajak.Dengan Majelis Hakim XI menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yang diaturdi
Majelis IIl dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN maka sifatlex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dari KontrakKarya tidak diakui.8.2.2Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakmerujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata dan menyatakan bahwasahnya
Dengan adanya pasal ini maka menjadi sangat jelas bahwaKontrak Karya ini memang dibuat dengan tujuan masalahmasalahperpajakan akan bersifat Lex Specialis (bahwa Pemohon Banding danHalaman 31 dari 39 halaman.
21 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka
Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
24 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak;Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Putusan Nomor 29/B/PK/PJK/2015Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka Hakim Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN makasifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan denganUndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat lex specialisdari
Justrudengan sifat lex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada;Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
21 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, olehkarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment/lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Tetapi, PT NMR berpendapatbahwa emas batangan merupakan BKP berdasarkan Kontrak Karya.Hakim Majelis III antara lain melalui Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 05761/PP/M.II/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakui konseplex specialis dan menetapkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya,emas batangan tetap merupakan Barang Kena Pajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melalui PutusanMahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal 13 Juli2009 (Bukti PK9).
Putusan Nomor 831/B/PK/PJK/20121.2.a.2dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 danPP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batangan bukanmerupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN,
maka Hakim Majelis HI dan Mahkamah Agung telahmemutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yang terdapatdi dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui;Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa
48 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor: S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwaKontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undangundang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukansecara khusus (special treatment / lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukungdengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut ;Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
Sebagaimanadiuraikan di atas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dandiakui oleh undangundang yaitu UndangUndang Pajak PertambahanNilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndangPertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya PT NNTberpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada KontrakKarya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengaturmasalah pengenaan pajak daerah ;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dari Kontrak Karyatelah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajak atas kasus PTNewmont Minahasa Raya (PT NMR) yang merupakan perusahaanpertambangan yang menghasilkan emas batangan dan beroperasiberdasarkan Kontrak Karya yang sama persis
Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dalam halsifat lex specialis Kontrak Karya dimana emas batangan adalahmerupakan objek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkan KontrakKarya Pasal 13(7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat2d UndangUndang No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang manamengatur bahwa emas batangan bukan merupakan Barang Kena Pajak ;Jadi dengan sifat /ex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,Hal. 23
32 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Undangundang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "/ex specialis" juga didukungdengan:Halaman 6 dari 44 halaman.
S1032/MK.04/1988 (Bukti PK7) tanggal 15 Desember 1988yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangandiberlakukan dan dipersamakan dengan UndangUndang,oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalamKontrak Karya diberlakukan secara khusus (specialtreatmentlex Specialis).
Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya PT NNT berpendapat bahwapengenaan PKB harus didasarkan pada Kontrak Karya,karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengaturmasalah Pengenaan Pajak Daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan PengadilanPajak atas kasus PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR)yang merupakan perusahaan pertambangan yangmenghasilkan emas batangan dan beroperasi berdasarkanKontrak Karya yang sama persis dengan
Majelis Ill danMahkamah Agung telah memutuskan dengan mendasarkandiri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UUPPN maka sifat /ex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapidalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah danRetribusi Daerah, sifat /ex specialis dari Kontrak Karya tidakdiakui;Halaman 27 dari 44 halaman.
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan KontrakKarya dan atau sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapatmemicu tindakan serupa dari pemegang Kontrak Karya,yang nampaknya justru akan dapat berdampak kepadakerugian Negara yang jauh lebih besar;.
115 — 31
derogat legi generali terhadapperaturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundanganmerupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generalihanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yangdiatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang denganUndangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
produk hukum berbeda sementara yangsatu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatursuatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang samamaka doktrin Lex specialis derogate legi general tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
Hikmahanto Juwana, SH, LLM,Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara KontrakKarya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukumperdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak
diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak KendaraanBermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk padaketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karyamerupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karyaantara Pemerintah RI dengan Pemohon
Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapatdiberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnyasuatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwayang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undangundang atau apabilaberlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
158 — 43
derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau apabila
192 — 86
derogat legigeneral terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigeneral hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa menurut
Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak Karya
antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai /ex specialis ternadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau apabila
30 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor. 842/B/PK/PJK/2012sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karyatersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentangkarakteristik Kontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukungdengan faktafakta sebagai berikut: Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
S1032/MK.04/1988 (Bukti PK7) tanggal 15 Desember 1988 yangmenyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukandan dipersamakan dengan undangundang, oleh karena ituketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karyadiberlakukan secara khusus (Special Treatment/Lex Specialis).
Sebagaimana diuraikan di atas, sifat Lex Specialis dariKontrak Karya juga diatur dan diakui oleh undangundang yaituUndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang PajakPenghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineral danBatubara.
Newmont Minahasa Raya (PT NMR)dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak)berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipun hal ini diaturberbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndang No. 18/2000 danPP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwa emas batanganbukan merupakan Barang Kena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim
Putusan Nomor. 842/B/PK/PJK/20128.2.a.2memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yangterdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakui.Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa sahnya
110 — 25
derogat legigenerali terhadap peraturan perundangundangan karena Kontrak Karya danperaturan perundangundangan merupakan dua produk hukum yang berbeda,doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama dimana yangsatu lebin khusus daripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementaraUndangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila produk
hukumberbeda sementara yang satu mengatur secara khusus dan yang satu mengatursecara umum, doktrin Lex specialis derogat legi generali tidak dapat diberlakukan,demikian pula bila perjanjian yang mengatur suatu hal dan pada saat bersamaan adaperaturan perundangundangan mengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialisderogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehingga substansi perjanjian tidakboleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yangberlaku;bahwa atas pendapat
, Majelis sependapat dengan ahli Prof.Hikmahanto Juwana, SH, LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legigenerali hanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengansubstansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara Kontrak Karya denganUndangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakanproduk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakanproduk hukum publik;bahwa
menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, olehkarena itu Pajak Kendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimilikiPemohon Banding harus tunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwaKontrak Karya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat,sehingga Kontrak
Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon Banding tanggal 2Desember 1986 tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salahsatu syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337KUHPerdata dijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabilaMenimbangMenimbangMenimbangMenimbangdilarang oleh Undangundang atau
106 — 27
derogat legi generali terhadapperaturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundanganmerupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generalihanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yangdiatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang denganUndangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
produk hukum berbeda sementara yangsatu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatursuatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang samamaka doktrin Lex specialis derogate legi generali tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
Hikmahanto Juwana, SH, LLM,Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara KontrakKarya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukumperdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak
diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak KendaraanBermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk padaketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karyamerupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karyaantara Pemerintah RI dengan Pemohon
Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapatdiberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnyasuatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwayang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undangundang atau apabilaberlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
130 — 27
derogat legi generali terhadapperaturan perundangundangan karena Kontrak Karya dan peraturan perundangundanganmerupakan dua produk hukum yang berbeda, doktrin Lex specialis derogat legi generalihanya dapat diberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yangdiatur sama dimana yang satu lebih khusus daripada yang lain, seperti Undangundang denganUndangundang dimana satu Undangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lain mengatur secara khusus, namun bila
produk hukum berbeda sementara yangsatu mengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yang mengatursuatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundangan mengatur hal yang samamaka doktrin Lex specialis derogate legi general tidak dapat diberlakukan, sehinggasubstansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, termasuk peraturan perundangundangan yang berlaku;bahwa atas
Hikmahanto Juwana, SH, LLM,Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapat diberlakukan terhadapproduk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatur sama, sedangkan antara KontrakKarya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerahmerupakan dua produk hukum yang berbeda dimana Kontrak Karya merupakan produk hukumperdata dan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak
diatur secara khusus dalam Undangundang Nomor28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu Pajak KendaraanBermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harus tunduk padaketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa Kontrak Karyamerupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehingga Kontrak Karyaantara Pemerintah RI dengan Pemohon
Banding tanggal 2 Desember 1986 tidak dapatdiberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syarat sahnyasuatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdata dijelaskan bahwayang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang oleh Undangundang atau apabilaberlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
156 — 30
dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halaldimana pengaturan Pasal 1337 KUHPerdata bersifat sebaliknya dari suatu sebab yanghalal dengan menyebut suatu sebab adalah terlarang; Oleh karenanya penafsiran atas Pasal 1337 KUHPerdata bila dikaitkan dengan unsur keempat dari sahnya suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah suatuperjanjian akan tidak sah apabila bertentangan dengan undangundang, kesusilaan baikdan ketertiban umum; Kontrak Karya tidak dapat diberlakukan sebagai Lex specialis
khususdaripada yang lain, seperti Undangundang dengan Undangundang dimana satuUndangundang mengatur hal secara umum sementara Undangundang yang lainmengatur secara khusus, namun bila produk hukum berbeda sementara yang satumengatur secara khusus dan yang satu mengatur secara umum, doktrin Lex specialisderogat legi generali tidak dapat diberlakukan, demikian pula bila perjanjian yangmengatur suatu hal dan pada saat bersamaan ada peraturan perundangundanganmengatur hal yang sama maka doktrin Lex specialis
Hikmahanto Juwana, SH,LLM, Ph.D di atas yaitu doktrin Lex specialis derogat legi generali hanya dapatdiberlakukan terhadap produk hukum yang sama dengan substansi masalah yang diatursama, sedangkan antara Kontrak Karya dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan dua produk hukum yang berbedadimana Kontrak Karya merupakan produk hukum perdata dan Undangundang Nomor 28Tahun 2009 merupakan produk hukum publik;bahwa menurut Majelis, Kontrak Karya tidak diatur
secara khusus dalam UndangundangMenimbangNomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, oleh karena itu PajakKendaraan Bermotor Jenis Alatalat Berat dan Besar yang dimiliki Pemohon Banding harustunduk pada ketentuan yang tercantum dalam Undangundang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah;bahwa dengan demikian menurut Majelis pendapat Pemohon Banding bahwa KontrakKarya merupakan lex specialis tidak mempunyai landasan yuridis yang kuat, sehinggaKontrak Karya antara Pemerintah RI dengan Pemohon
Banding tanggal 2 Desember 1986tidak dapat diberlakukan sebagai lex specialis terhadap Undangundang Nomor 28 Tahun2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa menurut Majelis, sesuai ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata bahwa salah satu syaratsahnya suatu perjanjian adalah sebab yang halal dan dalam Pasal 1337 KUHPerdatadijelaskan bahwa yang menentukan suatu sebab yang terlarang apabila dilarang olehUndangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum;bahwa menurut
47 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
' didukung dengan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:S1032/MK.04/1998 tanggal 15 Desember 1988 yang menyatakan bahwa KontrakKarya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan undangundang, olehkarena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secarakhusus (special treatment/lex specialis);Bahwa di samping itu, sifat atau karakteristik "lex specialis" juga didukung dengan: Pasal II dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak PertambahanNilai Barang
Dengan dasar lex specialis dari Kontrak Karya PTNNT berpendapat bahwa pengenaan PKB harus didasarkan padaKontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapat pasalyang mengatur masalah pengenaan pajak daerah;Perlu kami sampaikan bahwa atas sifat lex specialis dariKontrak Karya telah diuji di dalam persidangan Pengadilan Pajakatas kasus PIT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) yangmerupakan perusahaan pertambangan yang menghasilkan emasbatangan dan beroperasi berdasarkan Kontrak Karya yang samapersis dengan
Put. 05761/PP/M.III/16/2005 (Bukti PK8) telah mengakuikonsep lex specialis dan menetapkan bahwa berdasarkanKontrak Karya, emas batangan tetap merupakan Barang KenaPajak;Hal ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung melaluiPutusan Mahkamah Agung RI No. 139/B/PK/PJK/2005 tertanggal13 Juli 2009 (Bukti PK9). Didalam putusan tersebut MahkamahAgung telah memenangkan PT.
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat lex specialis Kontrak Karya dimanaemas batangan adalah merupakan obyek PPN (sebagai BarangKena Pajak) berdasarkan Kontrak Karya Pasal 13(7), meskipunhal ini diatur berbeda didalam Pasal 4A ayat 2d UndangUndangNo. 18/2000 dan PP No. 144/2000 yang mana mengatur bahwaemas batangan bukan merupakan Barang Kena Pajak;Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengaturbahwa hasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalahterhutang PPN, maka Hakim
Majelis II dan Mahkamah Agungtelah memutuskan dengan mendasarkan diri pada ketentuan yangterdapat di dalam Kontrak Karya;Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPNmaka sifat lex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalamkaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah, sifat lex specialis dari Kontrak Karya tidak diakul;1.2.a.2 Di dalam salah satu pertimbangannya Majelis Hakim PengadilanPajak merujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata danmenyatakan bahwa
48 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yang mengabaikan sifat Lex Specialis dariKontrak Karya yang mana di dalamnya mengatur, antara lain, mengenaiPajakPajak dan LainLain Kewajiban Keuangan Perusahaan, termasukmasalah pajak daerah sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat 11 dariKontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut:
Sebagaimana diuraikan diatas, sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya juga diatur dan diakui olehundangundang yaitu UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, UndangUndang Pajak Penghasilan, dan UndangUndang Pertambangan Mineraldan Batubara.
Dengan dasar /ex specialis dari Kontrak Karya, PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa pengenaan PKB harusdidasarkan pada Kontrak Karya, karena di dalam Kontrak Karya terdapatpasal yang mengatur masalah pengenaan pajak.Dengan Majelis Hakim XII menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yangdiatur
Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dalam hal sifat /ex specialis Kontrak Karya dimana emas batanganadalah merupakan obyek PPN (sebagai Barang Kena Pajak) berdasarkanKontrak Karya Pasal 13 (7), meskipun hal ini diatur berbeda didalam Pasal4A ayat 2d UndangUndang Nomor 18/2000 dan PP Nomor 144/2000yang mana mengatur bahwa emas batangan merupakan bukan BarangKena Pajak.Jadi dengan sifat lex specialis dari Kontrak Karya yang mengatur bahwahasil produksi PT NMR berupa emas batangan adalah terhutang PPN,maka
Justrudengan sifat /ex specialis, pertentangan itu menjadi tidak ada.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan tersebut di atas adalah kelirudan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaanperusahaanKontrak Karya termasuk Pemohon Peninjauan Kembali.
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim PengadilanPajak telah keliru dalam pertimbanganpertimbangan hukumnya yangmengabaikan sifat Lex Specialis dari Kontrak Karya yang mana di dalamnyamengatur, antara lain, mengenai PajakPajak dan LainLain KewajibanKeuangan Perusahaan, termasuk masalah pajak daerah sebagaimana diaturdi dalam Pasal 13 ayat 11 dari Kontrak Karya tersebut.Argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali di atas tentang karakteristikKontrak Karya yang bersifat Lex Specialis didukung dengan faktafaktasebagai berikut: Surat
Tindakan tidak menghormati lagi segala ketentuan Kontrak Karya dan atausifat Lex Specialis dari Kontrak Karya dapat memicu tindakan serupa daripemegang Kontrak Karya, yang nampaknya justru akan dapat berdampakkepada kerugian Negara yang jauh lebih besar.d.
Dengan dasarlex specialis dari Kontrak Karya, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapatbahwa pengenaan PKB harus didasarkan pada Kontrak Karya, karena didalam Kontrak Karya terdapat pasal yang mengatur masalah pengenaanpajak.Dengan Majelis Hakim XIl menetapkan bahwa prinsip /ex specialis dariKontrak Karya tidak berlaku maka hal tersebut harus juga diartikan bahwatarif PPh Badan berdasarkan Kontrak Karya yaitu 15%, 25% dan 35% jugatidak berlaku, dan penghitungan PPh Badan harus mengikuti tarif yang diaturdi
Majelis Ill dan Mahkamah Agung telah memutuskan denganmendasarkan diri pada ketentuan yang terdapat di dalam Kontrak Karya.Tentunya sangat tidak tepat apabila dalam kaitan dengan UU PPN maka sifatlex specialis dari Kontrak Karya diakui, tetapi dalam kaitan dengan UndangUndang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sifat /ex specialis dari KontrakKarya tidak diakui.8.2.2Di dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajakmerujuk kepada pasal 1320 dan 1337 KUH Perdata dan menyatakan bahwasahnya
Dengan adanya pasal ini maka menjadi sangat jelas bahwaKontrak Karya ini memang dibuat dengan tujuan masalahmasalahperpajakan akan bersifat Lex Specialis (bahwa Pemohon Banding danHalaman 31 dari 39 halaman.