Ditemukan 22538 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2015 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 21-11-2019
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 3835/Pdt.G/2015/PA.Kab.Kdr
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
264
  • TAHUN 2016TENTANGPERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014TENTANG APARATUR SIPIL NEGARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMenimbang : a.Menimbang : 1.PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen aparatursipil negara yang berkeadilan dan berkepastian hukum,perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaanmanajemen aparatur sipil negara;bahwa beberapa ketentuan manajemen aparatur sipilnegara berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukanperubahan
    ;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentukUndangUndang tentang Perubahan UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Pasal 20 dan Pasal 21 UndangUndang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;.
    Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan angka 19 dihapus, sehinggaPasal 1 berbunyi sebagai berikut:Pasal 1Dalam UndangUndang ini yang dimaksud dengan:1.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalahprofesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut PegawaiASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengankewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasidan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaankebijakan ASN;b. Dihapus;c. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajiankebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraanpendidikan dan pelatihan ASN; dand.
    TAHUN 2016TENTANGPERUBAHAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014TENTANG APARATUR SIPIL NEGARAI. UMUMKetentuan di dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara dirasakan masih terdapat beberapa kendala yangdapat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum apabiladilaksanakan, sehingga perlu disempurnakan. Beberapa penyempurnaantersebut, antara lain:a.
Register : 22-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 133/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 2 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat I : Gubernur Jambi
Pembanding/Tergugat II : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Terbanding/Penggugat : PT. MAHANADI PRIMA MAKMUR
356133
  • ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jambi;2.WILLI CARAMOON, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kabag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi3.SUGIANTO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kasubbag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi ;4.BALLISSHADA, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kasubbag Penegakan HAM pada BiroHukumSetda Propinsi Jambi ;5.MARLIANTO, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Pusat Bantuan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;2.R. SUDARSONO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Bidang Pelayanan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;3. TENTIANA RUSBANDI, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Kepala Bidang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa Badan KoordinasiPenanaman Modal ;4.AMANDA YOSEANIE, S.H., LL.M.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Pidana dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;5.ABID WAHID SASMITO, S.H., LL.M.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Halaman 2 dari 19 Halaman, Putusan Nomor : 133/B/2019/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMJabatan :Kepala Sub Bidang Perdata dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;6.NOVA HERLANGGA MASRIE, S.H., M.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Arbitrase BadanKoordinasi Penanaman Modal ;7.RATIH INDRININGTYAS, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Alternatif PenyelesaianSengketa Badan Koordinasi PenanamanModal ;8.PARAMASTRI, S.H., MPA..,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Tata Usaha NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;9.ALDY MIROZUL, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Analis Bantuan Hukum Badan KoordinasiPenanaman Modal ;10.ANDI MUHAMMAD FAIZ ADANI, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Penyusun Abstraksi Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;Kesemuanya berkewarganegaraan' Indonesia, memilihalamat di Jalan Gatot Subroto No. 44, Rt. 5/Rw. 4, KaretSemanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta 12930. Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT 2/PEMBANDING Il; lil. PT.
Register : 07-08-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 31/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
Jamaluddin, S. IP
Tergugat:
BUPATI BUOL
15563
  • Sipil Negara dan Pasal 250 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Dengan demikian, dapat dimaknai penerbitan Objek Sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada Penggugat bukanlah karena alasanpelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil;Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam Pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan: Ayat (1):Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya
    administratif; Ayat (2): Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari keberatan dan banding administratif, Ayat (5): Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan BadanPertimbangan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diaturdengan Peraturan Pemerintah;Bahwa hingga perkara a quo didaftarkan, peraturan pemerintah yangdimaksud dalam Pasal 129 ayat (5) UndangUndang Aparatur Sipil Negara yangmengatur tentang upaya administratif dan Badan Pertimbangan ASN
    Bahwa sejak berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan ketentuan Pasal 136 UndangUndanga quo, maka UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokokKepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UndangUndanganNomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 8Tahun1974 tentang PokokPokok Kepegawaian dinyatakan dicabut danHalaman 10 dari 54 Putusan No. 31/G/2018/PTUN.PLtidak berlaku;10.
    Bahwa UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak mengatur tentang pendelegasian untuk menetapkan pengangkatan,pemindahan, pemberhentian PNS tetapi hanya mengatur tentangpendelegasian untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, danpemberhentian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang paratur Sipil Negara yang berbunyi:Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASNdapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan,
    Bahwa untuk mengisi kekosongan hukum tentang pendelegasian untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,berdasarkan ketentuan Pasal 139 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dinyatakan:Bahwa peraturan pelaksanaan dari UndangUndang Nomor 8Tahun1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 43 Tahun 1 999 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun1974 tentang PokokPokok Kepegawaian masih tetap berlaku sepanjang
Upload : 03-11-2015
Putusan PTUN MEDAN Nomor 35/G/2015/PTUN-MDN
ELVERIWATI SITINJAK,Dkk VS BUPATI SAMOSIR
93100
  • Prinsip KelulusanCPNS ; Bahwa terhadap perbedaan penafsiran dan pemahaman ini, kemudianBupati Samosir telah mengajukan surat kepada MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia tertanggal 20 Januari 2015 dan tertanggal 10 Pebruari2015 perihal Peninjauan Kembali Daftar Nilai TKD Hasil SeleksiCPNS Tahun 2014 sebagaimana amanat Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2014 pada Lampiran Angka IV.Pembagian
    Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/5597/M.PANRB/12/2014 perihal Penyampaian Daftar Nilai TKDhasil Seleksi CPNS 2014, dimana hal ini terjadi karena adanyaperbedaan penafsiran dan pemahaman hukum terhadap PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor17 Tahun 2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan PengadaanCalon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014 antara Tergugat denganMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ;Bahwa Surat Kementerian Pendayagunaan dan
    Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor: B/5597/M.PANRB/12/2014 padapokoknya adalah menyampaikan daftar nilai TKD baik yangmemenuhi passing grade maupun yang tidak sedangkan penetapan21dan pengumuman hasil seleksi CPNS sesuai dengan formasi jabatanadalah kewenangan dari instansi yang mendapat alokasi formasi, halini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur danReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang TambahanAlokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun2014
    Negara dan Reformasi BirokrasiNomor : B/5597/M.PANRB/12/2014, Perihal Penyampaian Daftar Nilai TKD hasil seleksiCPNSD 2014 ( Bukti T9 ), dimana hal ini terjadi karena adanya perbedaan penafsiran danpemahaman hukum terhadap Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Tambahan Alokasi Formasi danPengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014, antara Tergugat49dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    RI, dimanamenurut surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor : B/5597/M.PANRB/12/2014, pada pokoknya adalah menyampaikan daftar nilaiTKD baik yang memenuhi Passing Grade maupun yang tidak memenuhi passing grade danmenganulir pilihan kedua dan ketiga.
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 12-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
H. KITAB, S.Sos
10030
  • Bahwa sepengetahuan Saksi ada masalah tindak pidana Korupsi tentangproyek sosialisasi Aparatur / Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan BadanPenyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Undangundang AparaturSipil Negara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial adalah DinasKesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014 Bahwa Saksi tidak tahu SIMSON, SKM, M.Kes sebagai apa dalam KegiatanSosialisasi Undangundang Aparatur Sipil Negara dan BadanPenyelenggaraan Jaminan Sosial
    /Aparatur sipil Negara pada dinas kesehatan Kab.
    / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 adalahsebesar Rp. 684.135.000,00 (enam ratus delapan puluh empat jutaseratus tiga puluh lima ribu rupiah).Bahwa atas pagu dana untuk kegiatan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014 tersebuthanya terserap sebesar Rp. 493.095.000,00(empat ratus Sembilan puluhtiga juta Sembilan puluh lima ribu rupiah) .Bahwa sepengetahuan saksi Pencairan dana terhadap kegiatansosialisasi Undangundang Aparatur Sipil Negera ( ASN
    Undangundang Aparatur Sipil Negera(ASN) terlebih dahulu untuk pencairan anggaran, sebelum kegiatantersebut dilaksanakan.
    Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi pada tahun 2014 ada KegiatanSosialisasi dan Pembekalan Jaminan Kesehatan dan Badan PenyelenggaraanJaminan Sosial di Tingkat Puskesmas/Polindes/Pustu dan Jaringannya PadaHalaman 111 dari 191 Putusan No. 03/Pid.SusTPK/2019/PN.PtkDinas Kesehatan Kabupaten Melawi dan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi;Bahwa sepengetahuan Terdakwa, pelaksanaan Program PeningkatanKapasitas Sumber Daya Aparatur / Aparatur
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 95/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
KADAR
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
76135
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap;d. Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam ketentuanPasal 87 ayat (4) huruf b berbunyi: bahwa PegawaiNegeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:a.
    Sipil Negara yangMelakukan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiHalaman 28 Putusan Perkara No. 95/G/2019/PTUN.Mks.13.
    Sipil Negarabelum ada, serta UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidakmensyaratkan adanya upaya administratif untuk Sengketa Aparatur SipilNegara (Pegawai ASN) berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil, namun Penggugat telah menempuh upayaadministratif pada tanggal 5 Agustus 2019, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah
    Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang PemberhentianPegawai Negeri Sipil, dan norma hukum tersebut tetap hidupkarena diatur kembali dalam peraturan perundangundanganyang menggantikannya, yaitu dalam Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan tersebuttetap dapat diterapkan kepada Penggugat, karena berdasarkanfakta hukumnya pada saat objek sengketa diterbitkan, Penggugat masih berstatus sebagai PNS sehingga terikat olehUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 29-07-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 72/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penggugat:
MOH. BASUNI MUSTOFA, S.T
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
8126
  • Penggugat sebagai mantan Aparatur Sipil Negaradi Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Timor TengahSelatan selama bertahuntahun seharusnya paham danmengerti akan kedudukan Tergugat sebagai Pejabat PembinaHalaman 25 dari 65 halaman Putusan No. 72/G/2019/PTUNKPGKepegawaian di Kabupaten Timor TengahSelatan. ; c.
    Sipil Negara ;Halaman 26 dari 65 halaman Putusan No. 72/G/2019/PTUNKPG2) setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara tetapi sebelum berlakunyaPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen PNS ; dan. 3) setelah berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.Berdasarkan fakta hukum bahwa secara materiil Penggugat telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah
    2 butir b Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :K.2630/V.1398/99, Tanggal 2 Oktober 2018 yaitu sebelumberlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara..
    ;Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalamsubstansi objek sengketa a quo adalah apakah sudah tepat jika Tergugatmenerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, MajelisHakim terlebih dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?
    maka terhadapnya dikenakan aturanaturan kepegawaian termasukketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara.
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 221/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
Mesilina Telaumbanua
Tergugat:
Bupati Nias Utara
400308
  • Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDN9) Bahwa sesuai dengan perintah Pasal 129 UU No 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Upaya Keberatan terhadap PutusanPemberhentian tersebut sudah dilakukan dengan mengirimkanUpaya Keberatan terhadap atasan Bupati yaitu pada tanggal 16Mei 2019 kepada Gubernur Sumatera Utara, kemudian padatanggal 29 Juli 2019 kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan &RB, Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepada Presiden;10) Bahwa sampai dengan sekarang surat balasan dari
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNAparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusan sepanjangperbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungankerja dan tersedia lowongan;27.Bahwa Tergugat telah keliru. menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholahjika seseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNpelaksana UndangUndang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara terdapat ketidakcermatan.
    Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ danSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor: B/50/M.S.00.00/2019, yang kaidah hukumnya sesuai dengan penerapanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, Penggugat harus dijatuhi sanksi administrasi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dantersedia lowongan, sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan;(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. melakukan penyelewengan terhadap
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 26-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 49/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
MARTINUS DURVAN, SP. MMA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
219179
  • Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapanseolaholah jika seseorang Aparatur Sipil Negara telahmelakukan tidak pidana korupsi , maka harus atau wajibdiberhentikan tidak dengan hormat. Bahwa dalam ketentuantersebut tidak ada kata wajib atau harus yang bermaknaimperatif dalam artian perintah yang wajib dilaksanakan.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan ataumengembalikan harkat, martabat dan Kedudukan PENGGUGATpada keadaan semula sebagai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggaral Timur ; 5.
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;Halaman 26 dari 71 Putusan Nomor 49/G/2018/PTUNKPGcn2. Pasal 250 Huruf b PP 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;3.
    Apabila Aparatur Sipil Negara yang telah dijatuhihukuman pidana kemudian diikuti dengan hukuman administrasi, makaterhadap Aparatur Sipil Negara tersebut diberlakukan dua sanksi yaitusanksi pidana dan sanksi administratif;Bahwa Hakim pidana hanya mempunyai kompetensi menguji kKeabsahantindakan pidananya, tetapi tidak dapat menguji Seseorang itu melakukanpelanggaran administrasi, sehingga harus dibedakan;Bahwa Apabila dua ranah itu dilakukan, maka untuk kesalahankesalahanadministrasi ditangani oleh
    SipilNegara (ASN) karena sengketa ASN atau sengketa Kepegawaian adalahsengketa Tata Usaha Negara yang uapaya administratif sudah diatursecara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor: 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmenggunakan upaya administratif sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 129 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara secara maksimal
Register : 27-02-2019 — Putus : 25-06-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/2019/PTUN.SMG
Tanggal 25 Juni 2019 — Penggugat:
Firnawan Hendrayanto, S.T., M.T.
Tergugat:
Bupati Pemalang
289105
  • pemberhentian tidak dengan hormat kepadaPenggugat yang dibuat oleh Tergugat tidak sesuai dengan yangdimaksud dalam Pasal 87 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pasal 247 jo.
    Keputusan Bupati Pemalang Nomor: 888/02/TAHUN 2018tertanggal 31 Oktober 2018 dterbitkanmendasarkan:1) Surat Edaran Menteri Dalam Negara Nomor 180/6867/SJtertanggal 10 September 2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak PidanaKorupsi menyebutkan bahwa dalam rangka kepastian hukum, tertibadministrasi dan mendorong percepatan reformasi birokrasi untukmemberhentikan dengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan
    (Sesuaidengan aslinya);Undangundang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara. (Sesuai dengan fotokopi);Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    Bupati Pemalang, sehingga upaya banding administratifsebagaimana perintah Pasal 129 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditempuh Penggugat tidakdidahului dengan pengajuan upaya keberatan administratif kepadaatasan pejabat yang berwenang menghukum in casu Gubernur Jawa Tengah,maka tidak sesuai dengan Perintah Pasal 129 ayat (4) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengingat upayakeberatan dan banding administratif sebagaimana dimaksud
    Pasal 129 ayat(2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaraadalah bersifat komulatif karena menggunakan kata hubung dan (videLampiran Il UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan angka 262. untuk menyatakan sifatkomulatif, gunakan kata dan); 22222 Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat belum menempuh upayaadministratif sebagaimana perintah Pasal 129 ayat (2) jo. ayat (3) dan ayat(4) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Register : 23-09-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 30-01-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 21/G/2019/PTUN.Mdo
Tanggal 26 Nopember 2019 — Penggugat:
Ir. ADOLFIEN SUPIT
Tergugat:
WALIKOTA TOMOHON
239109
  • PutusanPengadilan Negeri Tondano Nomor: 199/Pid.B/2010/PN TdoTanggal 27 Januari 2011, walaupun ada Surat Edaran (SE) Nomor 20Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil NegaraYang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal250 Peraturan Pemerintah Nomor11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil ;Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS)diberhentikan tidak dengan hormat
    Sipil Negara (ASN), sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 129ayat (1) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yangmengatur : Yang dimaksud sengketa Pegawai ASN adalah sengketa yangdiajukan oleh pegawai ASN terhadap keputusan yang dilakukan oleh PejabatPembina Kepegawaian terhadap seorang pegawai;Menimbang, bahwa ketentuan upaya administratif dalam penyelesaiansengketa Pegawai ASN diatur dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur
    Tentang AparaturSipil Negara bukanlah norma atau kaidah hukum yang dapat langsung diterapkan,tetapi memerlukan peraturan perundangundangan pelaksanaannya yang berupaPeraturan Pemerintah ;Menimbang, bahwa Pasal 134 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan yang pada pokoknya peraturanpelaksanaan dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, termasuk Peraturan Pemerintah mengenai upaya administratif, harusditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun
    terhitung sejak UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara diundangkan, dan faktanya sampaigugatan ini diajukan, Peraturan Pemerintah mengenai upaya administratifsengketa Pegawai ASN belum juga ditetapkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara belum dapat diterapkan sebelumditetapkannya Peraturan Pemerintah pelaksanaannya, sesuai ketentuan Pasal 139UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, untukmenentukan
    Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen PNS, dan tidak diatur mengenai upaya administratif sebagai tindaklanjut Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut di atas, maka ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangPeratun jo.
Register : 26-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 91/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
DARWIS
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
7550
  • Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    Bahwa berdasarkan Undangundang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b berbunyi:, bahwaPegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:A. Melakukan...........0..cccccc cece cece eeeeeeeeeeeeeeeeeeeeegaeeeeueeeeuganenes dst;b.
    BuktiT 12:Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang PokokPokokKepegawaian;Fotokopi dari fotokopi UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara ;Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 1966 Tentang Pemberhentian/ PemberhentianSementara Pegawai Negeri ;Fotokopi dari fotokopi Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;Fotokopi dari fotokopi Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur
    Sipil Negara YangMelakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10 September2018;Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran MenteriPengdayagunaan Aparatur Negara Dan RepormasiBirokrasi, Nomor 20 Tahun 2018, Tentang PelaksananPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 18 September2018;Fotokopi dari fotokopi Surat Menteri PendayagunaanAparatur Negara Dan Repormasi Birokrasi RepublikIndonesia, Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, Hal: PetunjukPelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,diperoleh kaidah hukum yakni upaya administratif merupakan sarana yangharus ditempuh dalam proses penyelesaian sengketa Pegawai ASN, yang manaterdiri atas keberatan dan banding administratif;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 129 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaramenentukan pada pokoknya bahwa keberatan
Register : 27-06-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 15/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
MULYADI UMAR, S.E.
Tergugat:
BUPATI BUNGO
258118
  • .;: Indonesia;: Aparatur SipilNegara/PegawaiNegeri Sipil;: Kasubbag Perundangundanganpada Bagian Hukum SekretariatDaerah Kabupaten Bungo: Jalan R.M. Thaher Nomor 503Kelurahan Cadika, KecamatanRimboBungo,Tengah, KabupatenProvinsi Jambi;: DASMAWATI, S.H.;: Indonesia;: Aparatur Sipil Negara/PegawaiNegeri Sipil;:Kasubbag Bantuan Hukumdan HAM pada BagianHukum Sekretariat DaerahKabupaten Bungo: Jalan R.M.
    .;: Indonesia;: Aparatur Sipil Negara/PegawaiNegeri Sipil;: Pelaksana pada BagianHukum Sekretariat DaerahKabupaten Bungo: Jalan R.M.
    Pasal 87 ayat (4) huruf dUndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanPemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 250 huruf d tentangManajemen PNS;b. pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen PNS;C. peraturan perundangundangan khususnyaketentuan Pasal 266 angka (1) huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil dan ketentuan Pasal 54 angka (1) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara;31.2
    Hukuman Pidana berlaku Undangundang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Khususnya Pasal 129,keberatan diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenangmenghukum dan banding administratif diajukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objeksengketa, diperoleh fakta hukum bahwa pemberhentian Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil sesuai dengan konsideran Menimbang huruf a adalahbahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Nomor
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;2.
Register : 07-08-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 27/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
Udin K Domut, S.IP, S.IP
Tergugat:
BUPATI BUOL
14652
  • Dengandemikian, dapat dimaknai penerbitan obyek sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada PENGGUGAT bukanlah karenaalasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),disebutkan:Halaman 5 dari 48 Halaman Putusan Nomor: 27/G/2018/PTUN.PL7 Ayat (1):Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya administratif.7 Ayat (2): Upaya administratif sebagaimana
    Sipil Negara.Bahwa, berkenaan dengan perbuatan Penggugat yang tempusdelictinya terjadi pada waktu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok PokokKepegawaian, saat ini telah telah dicabut daya berlakunya mengikatnyaoleh Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Oleh sebab itu, Tergugat menggunakan Undang Undang No. 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum dalammenerbitkan
    Bahwa, berkenaan dengan penerbitan Objek Sengketa hubungannyadengan kewenangan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Nasional, danKomisi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 49Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,melakukan pengawasan dan pengendalilan terhadap Tergugat atasketaatan pelaksanaan atas peraturan perundang undangan, BKN danASN merekomendasikan, dan menegaskan kepada Tergugat segeramemberhentikan tidak dengan hormat terhadap Penggugat, melaluisuratnya
    Negara dan Reformasi Birokrasidan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 09/PIDSus/Tipikor/2013/PN.PL tanggal 29 Agustus 2013,(fotokopi Sesuai salinan);: Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri, MenteriPemberdayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara,Nomor 182 /6597/SJ.
    (fotokopi bersetempelbasah);: Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 180/6867/SJtanggal 10 September 2018 Tentang penegakan Hukumterhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana Korupsi.
Register : 15-11-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Bdg
Tanggal 18 Februari 2019 — Suryadi Bin Marda Odo
7128
  • Kepala BPMPD Provinsi Jawa Baratdengan Nomor 05/Des/IV/2015 tanggal 20 April 2015 untuk BantuanKeuangan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan TunjanganPenghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan Provinsi Jawa Barat TA.2015 sebesar Rp. 115.000.000, (Seratus lima belas juta rupiah).e RAB dan Data Informasi Desa Tahun 2015 adalah kegiatan InfrastrukturDasar Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desasebagai pendukung Permohonan Pencairan Bantuan Infrastruktur DasarPerdesaan
    Culamega Kab Tasikmalaya dalamprogram Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan TunjanganPenghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan Provinsi Jawa BaratTA 2015, yaitu untuk Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan danTunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan ProvinsiJawa Barat TA 2015 yaitu untuk Rabat beton Jalan Poros Desa.Bahwa benar Apabila ada kelebihan atau sisa anggaran yang diterimaoleh Desa Bojongsari Kec.
    Kepala BPMPD Provinsi Jawa Baratdengan Nomor 05/Des/IV/2015 tanggal 20 April 2015 untuk BantuanKeuangan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan dan TunjanganPenghasilan Aparatur Pemerintah DesaBantuan Provinsi Jawa Barat TA.2015 sebesar Rp. 115.000.000, (Seratus lima belas juta rupiah).Bahwa RAB dan Data Informasi Desa Tahun 2015 adalah kegiatan InfrastrukturDasar Perdesaan dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desasebagai pendukung.
    Bantuan Keuangan Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan danTunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa Bantuan Provinsi JawaBarat TA. 2015 diterima melalui rekening Pemerintah Desa Bojongsarisebesar Rp. 115.000.000,. Dari jumlah dana tersebut hanya dibayarkan padatunjangan penghasilan aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp. 8.700.000,sedangkan untuk Peningkatan Infrastruktur Dasar Perdesaan pekerjaanpembangunan Rabat Beton Jalan Desa Kp. Curugtelu Kp.
    Tambahan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah)Bahwa benar yang membuat proposal pengajuan dan proposal permohonanPencairan Bantuan Keuangan untuk Bantuan Infrastruktur Desa dan Tambahanpenghasilan Aparatur Pemerintahan Desa Bojongsari Kec. Culamega Kab.Tasikmalaya yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat TA 2015 yaitu Sdr.ATENG DANA SASMITA (Pada waktu sedang menjabat sebagai SekdesBojongsari Kec. Culamega Kab.
Register : 04-03-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 7/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal 11 Juli 2019 — ANDREAS, S.T., M.T melawan GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
199102
  • ANDREAS, ST., MT tertanggal 14 November 2018terhadap diri Penggugat menggunakan dasar hukum yang belumberlakuterhadap Penggugat yaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor11.
    Ketentuan ini muatanmaterinya sama dengan Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun1979 Tentang Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Jo Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara JoPasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen PNS.
    Bahwa inisiatif pemberhentian tidak dengan hormat atas nama Penggugatberasal dari kebijakan pemerintah pusat selaku pemegang peran, yaitu daripihak Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang di supportOS)b.
    September 2018 Tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti MelakukanTindak Pidana KoruDpSl. d.
    Bahwa penerbitan obyek sengketa atas nama Penggugatmerupakan kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini adalahMenteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaiannegara yang didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPA) sete eae SEHal. 38 Dari 135 Perk No. 7/G/2019/PTUN.PLKb.
Register : 03-09-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
HARIYANTO MUHAMMADIAH SP,M.SI
Tergugat:
BUPATI LUWU
17677
  • ;Bahwa Penggugat adalah seorang PNS (Pegawai NegeriSipil)/ASN (Aparatur Sipil Negara), yang terakhir bekerjasebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahandi Daerah Madya, Unit Kerja: Inspektorat Daerah PemerintahKabupaten Luwu.
    ;ATURAN YANG DILANGGAR1.Bahwa pada saat Penggugat di lakukan penahanan baik di tingkatpenyidikan maupun pada saat penuntutan serta persidanganPenggugat tidak diberhentikan sementara sebagai PNS (PegawaiNegeri Sipil/ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga tahapanpenerbitan objek sengketa a quo bertentangan dengan ketentuanPasal 88 ayat (1) huruf c UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal276 huruf c Jo.
    Putusan Perkara Nomor: 71/G/2019/PTUN.Mks(4) huruf d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara Jo. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukankepada : 1) para Menteri Kabinet Kerja; 2).
    ;Menimbang, bahwa mekanisme upaya administratif terhadap sengketakepegawaian diatur pada ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa mekanisme upaya administratif sebagaimana diaturpada ketentuan Pasal 129 ayat (5) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang menerangkan bahwa Ketentuan lebihlanjut mengenai upaya administratif dan badan
Register : 10-01-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 2/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
ABEL JEHUDU BEPONG, ST
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI
11057
  • Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dariPNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dan tersedia lowongan;Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dari KetentuanPasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholah jikaseseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi*, maka harus atau wajib diberhentikan tidak
    korupsi karena dalam Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b,UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara tidak terdapat kata wajib atau harus.
    ,(Fotokopi dari fotokopi); Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 600/DPRKPP/03/I/2019,tanggal 3 Januari 2019, yang menerangkan bahwa AbelJehudu Bepong, ST, adalah Aparatur Sipil Negara KabupatenManggarai (Fotokopi dari sesuai dengan asili );Fotokopi Surat Tanda Terima SK.
    Laranganpenerapan undangundang berlaku surut juga merupakan perlindunganterhadap hak asasi manusia yang harus dihormati; Bahwa Penggugat diberhentikan, setelah menjalani pemasyarakatan dandikembalikan ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara.
    Sipil Negara (ASN) karena sengketaASN atau sengketa kepegawaian adalah sengketa tata usaha negara yang uapayaadministratif sudah diatur secara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut,Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah menggunakan upayaadministratif sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara maksimal
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 26-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 46/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
YOSEF BURHANUDIN, S.Pi
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
12092
  • Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabatdari PNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidakmempengaruhi lingkungan kerja dan tersedia lowongan; Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapanseolaholah jika seseorang Aparatur Sipil Negara telahmelakukan tidak pidana korupsi, maka harus atau wajibHalaman 17 dari 70 Halaman
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 3.
    Larangan penerapan undangundang berlaku surutjuga merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang harusdihormati; 2 22222222222Bahwa Penggugat diberhentikan, setelah menjalani pemasyarakatan dandikembalikan ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara.
    Apabila Aparatur Sipil Negara yang telah dijatuhihukuman pidana kemudian diikuti dengan hukuman administrasi, makaterhadap Aparatur Sipil Negara tersebut diberlakukan dua sanksi yaitusanksi pidana dan sanksi administratif; Bahwa Hakim pidana hanya mempunyai kompetensi menguji kKeabsahantindakan pidananya, tetapi tidak dapat menguji Seseorang itu melakukanpelanggaran administrasi, sehingga harus dibedakan; Halaman 48 dari 70 Halaman Putusan Nomor: 46/G/2018/PTUNKPG.
    SipilNegara (ASN) karena sengketa ASN atau sengketa kepegawaian adalahsengketa tata usaha negara yang uapaya administratif sudah diatursecara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmenggunakan upaya adminisiratif sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara secara maksimal dalam
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 30-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 44/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
YULIANUS ARDI NGGAME, S.FIL
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
17887
  • tidak hanya berdasarkan alasan telah melakukan tindakpidana korupsi karena dalam Ketentuan Pasal 87 ayat ( 4 ) hurufb, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara tidak terdapat kata wajib atau harus.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan atau mengembalikanharkat, martabat dan Kedudukan PENGGUGAT pada keadaan semulasebagai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan KabupatenManggarai Timur; 277 22 2222222 n nnn nneee5.
    Bahwa berdasarkan Pasal 75 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Apabila terjadisengketa aparatur Negara maka diselesaikan melalui upaya administratifyang terdiri dari upbaya keberatan dan banding Administratif yang bersifatwajib dan berlaku terhadap semua sengketa Tata Usaha Negara; 4.
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Pasal 250 Huruf b Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil; 3.
    Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara maksimal dalammenyelesaikan sengketa kepegawaian yang dihadapinya.