Ditemukan 230578 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2020 — Putus : 03-07-2020 — Upload : 13-07-2020
Putusan PN PURWOREJO Nomor 40/Pdt.G.S/2020/PN Pwr
Tanggal 3 Juli 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO, Tbk. Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.RUJITO KUMORO
2.KUZAIMAH
376
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 31-08-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 51/Pdt.G.S/2021/PN Cbd
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penggugat:
Yaman Pritana
Tergugat:
Syarifudin
4915
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-09-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 43/Pdt.G.S/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 21 September 2021 — Penggugat:
CASTORI
Tergugat:
PT Teknologi Pengangkutan Indonesia
580
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 12-05-2020 — Putus : 15-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 7/Pdt.G.S/2020/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2020 — Penggugat:
NY.WINDRAS INDANA SASMITA
Tergugat:
1.ENDANG JUMIATI
2.ARSIL AJIM
3.KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq DIREKTUR KRIMUNAL KHUSUS POLDA KALIMANTAN TIMUR
13839
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-06-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 25/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT KANDANGAN
Tergugat:
1.Abdul Latip
2.Miseni
140
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 27-11-2023
Putusan PN SELONG Nomor 23/Pdt.G.S/2019/PN Sel
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat:
PT. Selaparang Finansial Kabupaten Lombok Timur
Tergugat:
1.Suarni
2.Nurmasih
150
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN PATI Nomor 1/Pdt.G.S/2020/PN Pti
Tanggal 22 Januari 2020 — Penggugat:
1.PT MANDIRI UTAMA FINANCE Tbk Cabang Kudus
2.MASHUDI SH
Tergugat:
1.EKO SANTOSO
2.ANSISKA NUR IDAYANTI
Turut Tergugat:
ansiska nur idayanti
14935
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-02-2022 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat:
1.Andyka Rakasiwi
2.Ahmad Taufikkurahman Saleh
Tergugat:
PT Abadi Rejeki Cipta Optimal
2715
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-11-2021 — Putus : 05-11-2021 — Upload : 15-11-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 Nopember 2021 — Penggugat:
PT Agro Boga Utama
Tergugat:
Faula Hartanto
8919
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 07-10-2021 — Putus : 08-10-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Mkd
Tanggal 8 Oktober 2021 — Penggugat:
PT. BPR PRIMA MERTOYUDAN SEJAHTERA
Tergugat:
1.SETIANINGSIH
2.HARIYADI SULISTIYO
782
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 02-08-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BEKASI Nomor 22/Pdt.G.S/2021/PN Bks
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat:
1.Aris
2.Mulyanah
3.Apay Sukardi
4.Fitria
5.Anita
Tergugat:
PPAT. Hj. Wiwik Rowiyah Suparno, S.H., M.Kn.
278
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 13-06-2019 — Putus : 14-06-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pdt.G.S/2019/PN Tng
Tanggal 14 Juni 2019 — Penggugat:
PT. BPR. CAKRA DANARTA
Tergugat:
1.RESTY ASTRIA
2.RADITYO WICAKSONO
8744
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN SOE Nomor 19/Pdt.G.S/2022/PN Soe
Tanggal 21 September 2022 — Penggugat:
FESTUS LAE
Tergugat:
ALFRED TSE
457
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 21-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN JAMBI Nomor 40/Pdt.G.S/2020/PN Jmb
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Cabang Abunjani Sipin
Tergugat:
Nudarlis
4812
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

Register : 20-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 2/Pdt.G.S/2019/PN Skt
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat:
PT.BANK PERKR EDITAN RAKYAT ADIPURA SANTOSA DAHULU BERNAMA PT BPR NGUTER SURAKARTA DALAM HAL INI DIWAKILI OLEH PARA KARYAWAN WURI SETIAWAN KEPALA DEVISI COLLECTION DAN ASSET RECOVERY DAN PUTRI FATIMAH PJ. KEPALA SEKSI COLLECTION
Tergugat:
1.WARDI
2.HENI WINDARNINGSIH
195
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 20-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN WONOGIRI Nomor 41/Pdt.G.S/2023/PN Wng
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat:
KOPERASI SIMPAN PINJAM RUKUN MAKMUR SENTOSA
Tergugat:
1.ROMMI KURNIAWAN
2.SUPRIHATIN
4949
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 18-01-2022 — Putus : 19-01-2022 — Upload : 02-02-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Januari 2022 — Penggugat:
AVELINE AGUSTINA
Tergugat:
PT. TELEKOMUNIKASI SELULAR
141103
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 06-06-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 23/Pdt.G.S/2024/PN Gpr
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. BRI UNIT PELAS
Tergugat:
1.ISNAINI SANTOSO
2.LULUK LUTFIA
160
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 11-09-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 22/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal 11 September 2023 — Penggugat:
PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Tergugat:
ANDRI SUNANDAR
560
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.

Register : 16-06-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 16/Pdt.G.S/2022/PN Sda
Tanggal 16 Juni 2022 — Penggugat:
Elys Sulistyaningsih (PT.BPR DELTA ARTHA)
Tergugat:
1.ISA HASANNUDIN
2.KHOTIMAH SAADATUL
3613
  • Menimbang ------- isi pertimbangan disini-------

    Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan.

    Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana.