Ditemukan 109003 data
51 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOMITE MASYARAKAT ANTI BAHAN PENGAWET (KOMBET) VS KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
., Para Staf Biro dan HubunganMasyarakat pada Badan Pengawas Obat dan Makanan R.L.
Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RepublikIndonesia Nomor: KH.00.01.523.0349 tanggal 15 Januari 2007 tentang KLAIMBAHAN TAMBAHAN PANGAN DALAM LABEL DAN IKLAN PANGAN;Obyek gugatan ini menyangkut kepentingan Penggugat sebagai sebuahperkumpulan yang saat ini berusaha untuk memberikan pengetahuan kepadamasyarakat tentang perlindungan konsumen terhadap penggunaan bahantambahan pangan pada makanan dan minuman;Obyek gugatan ini merupakan hasil produk yang dikeluarkan Pejabat Negarayang
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 :Pasal 15 ayat (1) :ayat (2) :"Makanan yang mengandung bahan tambahanmakanan, pada labelnya harus dicantumkan namagolongan bahan tambahan makanan.Selain yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, labelmakanan yang mengandung bahan tambahan makanangolongan antioksidan, pemanis buatan, pengawet,pewarna dan penguat rasa harus dicantumkan pulaHal. 4 dari 12 hal. Put.
No. 163 K/TUN/2008.nama bahan tambahan makanan, dan nomor indekskhusus untuk pewarna.. Bahwa berdasarkan peraturan perundangundangan di atas telah diaturbahwa produk yang diproduksi harus memberikan informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa;.
Bahwa yang berdampak akan merugikan seluruh konsumen dan cenderungmembela Produsen makanan dan minuman yang menggunakan bahanpengawet.
Turut Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
255 — 127
YUSUF
Turut Tergugat:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
33 — 20
SITI ASMANAH binti DARMO
Termohon:
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
30 — 4
Pemohon:
SITI ASMANAH binti DARMO
Termohon:
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI
YANTI KARTIKA DEWI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
48 — 5
Pemohon:
YANTI KARTIKA DEWI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan MakananKepalaBalai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya,beralamat di jln. Karangmenjangan No. 20 Surabaya;wanna nanan nanan Selanjutnya disebut sebagai, ...............TERMOHON ; Telah membaca suratsurat dalam berkas perkara;Telah pula membaca surat dari Kuasa Pemohon, tanggal 30 Mei 2018perihal : Pencabutan Premohonan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Surabayaterdaftar No. 35/Pid.Pra.Per/2018/PN.
NJOO NIEN CHE
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
51 — 23
Pemohon:
NJOO NIEN CHE
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. , Para Advokat pada Kantor Advocate and Legal ConsultantTONS LAW OFFICE beralamat Kantor di Gedung Wisma SIER 4" Floor, JalanRungkut Industri Raya No. 10 Surabaya bertindak berdasarkan Surat Kuasatertanggal 21 Mei 2018 ;Selanjutnya CISCDUt .........ccccceccecceecceececeeenceeeeseeeeseceeeeeeeeeeeeeeeeseeeeeeeess PENGGUGAT;,Dengan ini mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap :Kementrian Kesehatan Republik Indonesia c.q Kepala Balai Besar Pengawas Obatdan Makanan di Surabaya beralamat di JI.
118 — 72
BERNARDUS BEDA MORON, S.Si (Penggugat)Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Kupang (Tergugat)
PENGGUGAT;MELAWANHalaman 1 dari 52 halaman Putusan No.14/G/2015/PTUNKPGNama Jabatan : Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan diTempat Kedudukan : JI.R.A.Kartini Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang ;Selanjutnya disebut sebagdi...............
55 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ; PT. YHS INDONESIA (Perseroan Terbatas) ; PT. KHARISMA INTI PERSADA
40 — 28
MUTIARA GULONG MAKMUR; KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN; PT. PROMEXX INTI CORPORATAMA;
KEPALA BADAN PENGAWAS oBaTDAN MAKANAN, berkedudukan di ; 32. Meter vec eeeeeeeeeeeeceeeeeeeeeeeeeeennnaaas : Rp. 6.000.8 BiayaProses Banding .....c.sssssessssseeeeee Rip. 289.500.s Jumlah SS. 250.000.s = $ss Terbilang : Dua ratus lima puluh rikyRupiah. ssCa Ca caSs s Ssvy ay roadcae oee soP oP~ aSs Ssbad 7So SeGS GS& s= aay = sv oe oe oeS S S& & &s gsoPsycod cod& &Se CalCe ora a,Ss Ssbad iaoe aGS G& &= ogsy sy syCa Ca CaSs S Ss$ $if y$ Road Hal 8 dari 8 hal. Put.
KHOIRU
Termohon:
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan BBPOM Yogyakarta
150 — 60
Pemohon:
KHOIRU
Termohon:
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan BBPOM Yogyakarta
ABIT HASAN FADLI
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
95 — 19
Pemohon:
ABIT HASAN FADLI
Termohon:
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan
MARISA MELSIA
Termohon:
Loka Pengawas Obat dan makanan POM di Kota Baubau
234 — 126
Pemohon:
MARISA MELSIA
Termohon:
Loka Pengawas Obat dan makanan POM di Kota Baubau,Rainer Yudhistira Nampe,SH., Kepala dan Staf Biro Hukum dan OrganisasiBadan Pengawas Obat dan Makanan RI, beralamat di JI. Percetakan NegaraNo.23 Jakarta Pusat dan Staf Laka Pengawas Obat dan Makanan Kota BaubauHalaman 1 dari 67 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Baudengan alamat JI. Bakti Abri, Kel. Bukit Wolio Indah, Kec.
Bahwa Petugas Loka POM di Kota Baubau berdasarkan SuratTugas Kepala Loka POM di Kota Baubau Nomor RT.02.01.158.03.20.0168tanggal 10 Maret 2020 (Vide Bukti T8), melaksanakan OperasiPengawasan Sarana Distribusi Obat dan Makanan di Kota Baubau bersamalintas sektor, yakni Polres Kota Baubau, Dinas Kesehatan Kota Baubau,Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Baubau, serta Satuan PolisiPamong Praja Kota Baubau;31.
Menurut keterangan Ahli, membenarkan bahwa yang terjadi padapemeriksaan sarana distribusi obat dan makanan di Kota Baubaudimana ditemukan obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar diRumah Cantik dan Stokis DRW Skincare, Jl. Sultan Hasanuddin No. 9D, RT 04/ RW 01 Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubautersebut merupakan tindak pidana di bidang kesehatan, yaitu Pasal 197Jo. Pasal 106 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 TentangKesehatan.f.
Bahwa pengawasan/pemeriksaan sarana distribusi Sarana obatdan makanan yang dilakukan waktu itu adalah pengawasan gabunganyang dilakukan Loka POM di Kota Baubau bersama Polres KotaBaubau, Dinas Kesehatan Kota Baubau, Dinas Perdagangan danPerindustrian Kota Baubau, serta Satuan Polisi Pamong Praja KotaBaubau.g.
(Polres Kota Baubau) (Vide Bukti T34) yang pada pokoknya menerangkan bahwa:Halaman 37 dari 67 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Bau1) Saksi melakukan pengawasan dan pengamananterhadapjalannya kegiatan pengawasan sarana distribusi obat dan makanan diKota Baubau.2) Saksi menemukan obat dan kosmetik yang tidak memiliki izin edarsebanyak 45 (empat puluh lima) item di Rumah Cantik dan StokisDRW Skincare, Jl.
M Satria Muda
Termohon:
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang
107 — 0
Pemohon:
M Satria Muda
Termohon:
Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan Tanjung Pinang
WINDA WUNGKANA
Termohon:
KEPALA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MANADO
40 — 25
Pemohon:
WINDA WUNGKANA
Termohon:
KEPALA BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MANADO
ANITA JUMRIA
Termohon:
Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di Kota Kendari
165 — 94
Pemohon:
ANITA JUMRIA
Termohon:
Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di Kota KendariKendari Barat Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 24 Oktober 2019 sebagai Pemohon;1.2.lawanBALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI KENDARI, yang beralamat diKompleks Bumi Praja Anduonohu, Kota Kendari yang dalam hal ini diwakilikuasanya FAHMI REZA, S.H., NIP. 19810108 200712 1 001, RIZKY EKAWIJAYA, S.H., NIP. 19740125 200712 1 001, masingmasing sebagai Staf BiroHukum dan Organisasi Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia,beralamat di Jalan Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat
Putusan, Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN KdiBalai Pengawas Obat dan Makanan di Kendari (Balai POM di Kendari).4.
DALAM EKSEPSITentang Permohonan Praperadilan Kabur (Obscuur Libel)Bahwa merujuk pada permohonan Pemohon, senyatanya yang dijadikan sebagaipihak Termohon adalah: 1) Kepala Balai Pemeriksa Obat dan Makanan di KotaKendari, dan 2) Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara yang selanjutnyadisebut sebagai Para Termohon (vide permohonan halaman 1).
Perlu dijelaskan bahwa Instansi Balai PengawasObat dan Makanan merupakan salah satu pengemban fungsi kepolisian khususyang diberi Kewenangan represif yustisial selaku penyidik dan disebut sebagaipenyidik pegawai negeri sipil, yang dalam melaksanakan tugasnya Sesuai dasarhukumnya masingmasing yang bersifat otonom.
Fotokopi Surat Permohonan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan KotaKendari perihal Permohonan Bantuan Personel dalam Rangka OperasiGabungan Nomor: PD.02.03.09.2028 tanggal 20 September 2019 selanjutnyadiberi tanda T.II1;2. Fotokopi Surat Perintah Nomor: Sprin/169/IX/RES.10.1/2019/Ditreskrimsustanggal 23 September 2019 selanjutnya diberi tanda T.II2;3.
RIADHI
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, BPOM RI
225 — 71
Pemohon:
RIADHI
Termohon:
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, BPOM RI
DARMAWATI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
12 — 0
Pemohon:
DARMAWATI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
WARYANTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
10 — 0
Pemohon:
WARYANTI
Termohon:
Kepala Balai Besar Pengawasa Obat dan Makanan di Jayapura
1595 — 265
OLAGAFOOD INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN
PERKUMPULAN PENGUSAHA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (PPRTMM) KARAWANG
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN PROVINSI JAWA BARAT
186 — 113
Penggugat:
PERKUMPULAN PENGUSAHA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN (PPRTMM) KARAWANG
Tergugat:
GUBERNUR JAWA BARAT
Intervensi:
PENGURUS DAERAH FEDERASI SERIKAT PEKERJA ROKOK TEMBAKAU MAKANAN DAN MINUMAN PROVINSI JAWA BARAT,Makanan Bayi, serta Rokok dan Cerutu Lainnya.
, Mie dan Produk Sejenisnya, Pengolahan Kopi dan Teh,Bumbu Masak dan Penyedap Makanan, Makanan Bayi, serta Rokokdan Cerutu Lainnya di Kabupaten Karawang, untuk menyesuaikanupah minimum sektoral kabupaten yang besarannya sesuai keputusana quo, maka dengan demikian terdapat hubungan kausalitas antarakedudukan Penggugat yang kepentingannya tersebut harus dilindungioleh hukum terhadap Keputusan Tata Usaha Negara sebagai objeksengketa.
Untuk industri sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman,UMSK yang berlaku di tahun 2018 adalah antara Rp.4.524.748,10hingga Rp.4.539.523,00 per pekerja setiap bulannya;b. Untuk industri sektor Rokok Tembakau Makanan dan Minuman,UMSK yang akan diberlakukan di tahun 2019 adalah antaraRp4.888.085,37 hingga Rp4.904.046,70 per pekerja setiap bulannya;C.
Bahwa hingga gugatan dalam perkara a quo diajukan, terhadapperundingan atas besaran upah minimum pada sektor rokok, tembakau,makanan dan minuman belum mencapai kesepakatan tertulis sepanjangbesarannya.
bahwa benar telah dilakukan perundingan untuk sektor makanan minuman pada tanggal 1, 15 dan 22 maret 2019; bahwa adapun hasil perundingan dari tiaptiap tanggal perundingandiatas pada sektor rokok tembakau dan sektor makanan minuman belumada kesepakatan kedua belah pihak terkait besaran UMSK Karawang2019; bahwa dikarenakan tidak tercapainya kesepakatan kedua belah pihak maka berdasarkan tata tertib dari masingmasing sektor yaitu sektorrokok tembakau dan sektor makanan minuman, maka penyelesaianakan