Ditemukan 237098 data
39 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugatterhadap
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor KEP00448/NKEB/WPJ.07/2018tanggal 20 Februari 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak AtasSurat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C KarenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00225/107/15/058/17 tanggal 20 Juni2017 Masa Pajak November 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
17 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 12 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP00591/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 22April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus2013 Nomor: 00007/207/13/058/15 tanggal 26 Januari 2015, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.002.681.3058.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan sebesar Rp6.816.800,00; yang merupakan PajakMasukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawitdalam rangka perolehan TBS yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan
dikreditkandan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) danayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak PertambahanNilai yuncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan MenteriKeuangan Nomor 575/KMK.04/2000;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Uraian Dalam Rupiah (Rp) Dasar Rengenaan Rajak:a.
38 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00743/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 12 September2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarHalaman 4 dari 8 halaman.
Masa Pajak Oktober2013 Nomor 00078/207/13/093/16 tanggal 14 November 2016, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.001.668.1093.000, sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 = sebesarRp1.706.604.258,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara aquo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
Nilai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku' sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a danPasal 4A ayat (3) huruf d UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 8 halaman.
308 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Mei 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu. koreksi Biaya Gratuity sebesarRp1.354.916.491,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan TermohonPeninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap
Pasal 2dan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar
18 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Oktober 2017 yang pada intinya PutusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor : KEP1513/WPJ.06/2015 tanggal 18 Juni 2015,Halaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September2009 sebesar Rp5.820.000,00; yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :PPN Yang
30 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 November 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1506/WPJ.16/2015 tanggal 11 Desember 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Agustus 2012 Nomor00009/245/12/823/14 tanggal 9 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.072.091.0823.001, sehingga pajak yang masihharus dibayar menjadi nihil, adalan sudah tepat dan benar denganpertimbangan
Putusan Nomor 1008/B/PK/Pjk/2018Pajak, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo dalam butir B berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dandiadili dengan amar putusan
peraturanperundangundangan yang berlaku' sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 26 dan Pasal 32AUndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 7 ayat (1) P3BIndonesia Australia juncto Penjelasan Pasal 13 UndangUndangNomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juncto Article 27Vienna Convention juncto Pasal 38 International Court of Justice;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 5 dari 7 halaman.
99 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 5218/B/PK/Pjk/2020Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan TergugatNomor : KEP08578/NKEB/WPJ.07/2016 tanggal 29 November 2016 danSurat Tagihan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Termohon PeninjauanKembali (semula Penggugat) terhadap Keputusan Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) Nomor : KEP08578/NKEB/WPJ.07/2016tanggal 29 November 2016 dan Surat Tagihan Pajak Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor:00356/107/13/055/15 tanggal 28 Juli 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali
Putusan Nomor 5218/B/PK/Pjk/2020(5) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 40, Pasal 69ayat (1) huruf e dan Pasal 78 UndangUndang Pengadilan Pajak;b Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun
200 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 24 PK/Pid/2020nyata tidak dapat dibenarkan oleh karena hanya mengulang fakta yangtelah diajukan dan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menuruthukum oleh judex juris; Bahwa putusan judex juris juga telah menerapkan peraturan hukumsebagaimana mestinya, cara mengadili telan dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya; Bahwa selain itu) alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang
bersifat penghargaan tentangsesuatu kenyataan, hal tersebut bukanlah menjadi obyek pemeriksaan PeninjauanKembali sehingga tidak dapat diperiksa pada pemeriksaan PeninjauanKembali;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas makaalasan permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembalisebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan cKUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal
54 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 8 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP541/WPJ.03/2014, tanggal 30 Mei 2014, tentangKeberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan PajakTerhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013, NOP16.04.120.000.0000001.3, tanggal 31 Mei 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.000.011.5313.001, sehingga Pajak Bumi dan BangunanTahun Pajak 2013 yang masih harus dibayar menjadi Rp7.456.405.882,00
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasarpengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebesarRp35.716.765.645.000,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitiHalaman 4 dari 8 halaman.
diputus oleh MajelisHakim dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (SekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 8 dan Pasal 16 ayat (3)UndangUndang Pajak Bumi dan Bangunan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2013 yangmasin harus~ dibayar dihitung kembali menjadi sebesarRp7.456.405.882,00; dengan perincian sebagai berikut:Halaman 5 dari 8 halaman.
63 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 September 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP1883/WPJ.02/2015tanggal 21 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 MasaPajak April 2013 Nomor 00005/245/13/223/14 tanggal 06 Oktober 2014,Halaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPenghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak April 2013 sebesarRp535.922.121,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
Putusan Nomor 660/B/PK/Pjk/2019Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak cfm.
34 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam memori Peninjauan Kembali tanggal 4 Maret2019 tidak dapat
dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa meskipun berdasarkan Bukti PK1 berupa Invoice tanggal 25 April2015, Bukti PK2 berupa Surat Keterangan Dokter Eko Hariawan tanggal 7Juni 2017, Bukti PK3 berupa Surat Rujukan Perawatan tanggal 7 Juni2017 dari Dokter Eko Hariawan ke RS RSJ Amino GondohutomoSemarang dan Bukti PK4 berupa Kartu Rawat Jalan dari Dokter EkoHariawan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana adalahpenderita dengan ketergantungan Narkotika jenis Methamphetamine.Hal
Sagitaria,Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana terlebin dahulu mengambilnyasedikit dan dibungkus dengan kertas tissue serta diletakkan di atas mejadalam kamarnya untuk digunakan bagi dirinya sendiri;Bahwa dengan demikian dan berdasarkan fakta hukum yang relevantersebut ternyata alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dimaksud hanya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan, alasan permintaanPeninjauan Kembali sedemikian itu tidak dapat
dibenarkan dan tidak dapatdiperiksa pada pemeriksaan Peninjauan Kembali, karena tidak memenuhiketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (2) dan Ayat (3)KUHAP;Bahwa selain itu uraian pertimbangan hukum dan kesimpulan putusanJudex facti ternyata tidak memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo, serta dalam putusanJudex facti dimaksud tidak terdapat pernyataan sesuatu telah terbukti dankeadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan terbukti
Putusan Nomor 300 PK/Pid.Sus/2019Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN.Smg.
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 31 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP2809/WPJ.07/2015 tanggal 3September 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2012 Nomor: 00035/407/12/059/14 tanggal 19 Juni 2014, atas namaPemohon Banding, NPWP: 01.071.042.4059.000, sehingga pajak yanglebih dibayar menjadi Rp3.455.303.901,00; adalah sudah tepat
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas SSP PPN JLN MasaPajak Mei 2012 sebesar Rp194.363.571,00 yang tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapHalaman
denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) danPasal 13 ayat (1) dan ayat (5) UndangUndang Pajak Pertambahan NilaijJuncto Pasal 17 ayat (1), ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun2012 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Pertauran Menteri KeuanganNomor 40/PMK.04/2010.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
159 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 03 November 2015 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP272/WPJ.27/2014, tanggal 21 Februari 2014,tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Oktober 2009,Nomor: 00109/207/09/202/13, tanggal 28 Maret 2013, atas nama PemohonBanding, NPWP: 02.360.638.7.202000, sehingga pajak yang masih harusdibayar menjadi Rp4.415.586,00 adalah sudah tepat
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penjualansepeda motor baru sebesar Rp819.119.951,00 tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukanHalaman 4 dari 8 halaman.
melakukan penjualanlangsung kepada konsumen, sehingga komisi dari penjualan bukanmerupakan objek PPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 1A UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (4) UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp4.415.586,00 dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:Halaman 5 dari 8 halaman.
146 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terhadapDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai berupaPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa PajakSeptember 2010 sebesar Rp514.381.521,00 yang tidak dipertahankanMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriHalaman 4 dari 8 halaman.
Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 45 UndangUndangKepabeanan juncto Pasal 4 dan Pasal 13 ayat (5) UndangUndangPajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan45/PMK.03/2005;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp56.911.229,00 dengan perincian sebagai berikut:No Uraian Rp1 Dasar Pengenaan PajakHalaman 5 dari 8 halaman.
138 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 9 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat NomorKEP00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf B karena Permohonan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013 Nomor0001 4/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016, atas nama Penggugat NPWP01.364.525.4028.000
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP00111/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Nomor 0001 4/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa PajakSeptember 2013 dengan jumlah yang harus dibayar sebesarRp33.620.904,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatHalaman 5 dari 7 halaman.
153 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan seluruhnya
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008sebesar Rp83.139.119,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanHalaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp6.401.962.747,00; dengan perincian sebagai berikut:Penyerahan
44 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 29 Agustus 2016 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 4 dari 9 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan WNilai Masa Pajak Desember 2010 ~ sebesarRp1.271.317.510,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp2.309.579.013,00 dengan perincian sebagai berikut:DPP PPN Rp
212 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1742/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Penetapan tarif atas importasi barangberupa Lem Gold Bond (16 kg), negara asal Malaysia sesuai PIBNomor 526563, tanggal 9 Desember 2016, pemberitahuannilaipabean CIF USD 14,256.00, pos tarif 3506.99.00.00 dengan tarif BeaMasuk (BM) 5%, dan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ditetapkanmenjadi CIF USD17,210.88 dengan kekurangan bayar Rp9.251.000,00tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kemballdalildalil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksiadministrasi berupa denda yang masih harus dibayar dihitung kemballmenjadi
73 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2018 yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan Peninjauan Kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP1396/WPJ.06/2014, tanggal 4September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei2011, Nomor 00187/207/11/073/13, tanggal 19 Juni 2013, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.001.920.6073.000; sehingga pajak yangmasih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar denganpertimbangan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atasPenyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Mei2011 sebesar Rp211.967.750,00; yang tidak dapat dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanHalaman 5 dari 7 halaman.
257 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semua biaya dalamperkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Desember 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00572/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 April 2016,Halaman 4 dari 8 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Impor(Procurement) Sebesar Rp322.622.560.108,00; yang dipertahankan olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp14.324.441.670,00; dengan perincian sebagaiberikut:DPP