Ditemukan 896422 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 08-03-2023 — Putus : 28-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PA MANNA Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna
Tanggal 28 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
260
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 92/Pdt.G/2023/PA.Mna dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Manna untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pwngadilan Agama Manna Tahun Anggaran 2023.
    92/Pdt.G/2023/PA.Mna
Register : 26-04-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 9 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
181
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 539/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 29 Maret 2023, dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
    3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp137,500.00 (seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
    539/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 13-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1801/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
76
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1801/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluhribu rupiah);
    1801/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 08-05-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 792/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
131
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 792/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 08 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
    792/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 04-07-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 11-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 11 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
109
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1294/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 4 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
    1294/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-07-2023 — Putus : 25-07-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PA BATANG Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Tanggal 25 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1636
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1027/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    1027/Pdt.G/2023/PA.Btg
Register : 21-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 08-12-2023
Putusan PA SANGATTA Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon melawan Termohon
1716
  • Mengadili

    1. Menyatakan permohonan Pemohon yang terdaftar di register Perkara Pengadilan Agama Sangatta tanggal 21 Nopember 2023 dengan Nomor 624/Pdt.P/2023/PA.Sgta, gugur;
    2. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    624/Pdt.P/2023/PA.Sgta
Register : 08-05-2023 — Putus : 12-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 12 Mei 2023 — Pemohon:
I Gede Padang Subadra
277
  • Menetapkan :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr;
    2. Menyatakan pemeriksaan Perkara Perdata Permohonan Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mtr, dicabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp135.000,00(seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    83/Pdt.P/2023/PN Mtr
Register : 19-06-2023 — Putus : 12-07-2023 — Upload : 12-07-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 12 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1713
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 306/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
    2. Menyatakan perkara Nomor :306/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    306/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Register : 25-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN GARUT Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt
Tanggal 31 Agustus 2023 — Pemohon:
ELGI PRANANDA KOESOEMA
3321
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pencabutan Surat Permohonan Akta Kematian Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt;
    2. Memerintahkan Panitera mencoret perkara Perdata Permohonan Nomor 179/Pdt.P/2023/PN Grt dari Register Perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam ribu rupiah);
    179/Pdt.P/2023/PN Grt
Register : 05-07-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 26 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
128
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1307/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 5 Juli 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    1307/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
65
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2240/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
    2240/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 02-08-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
108
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1527/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 2 Agustus 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
    1527/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 05-04-2023 — Putus : 18-04-2023 — Upload : 18-04-2023
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Tanggal 18 April 2023 — Pemohon melawan Termohon
184
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 103/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 5 April 2023, selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    103/Pdt.P/2023/PA.Tnk
Register : 26-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PA RANTAU PRAPAT Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Rap
Tanggal 23 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 541/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 26 April 2023, dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp149,000.00 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah);
    541/Pdt.G/2023/PA.Rap
Register : 08-02-2023 — Putus : 02-03-2023 — Upload : 02-03-2023
Putusan PA DEPOK Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Tanggal 2 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2811
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 492/Pdt.G/2023/PA.Dpk dari penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Depok Tahun Anggaran 2023;
    492/Pdt.G/2023/PA.Dpk
Register : 12-07-2023 — Putus : 14-08-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan PA PEMALANG Nomor 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml
Tanggal 14 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
77
  • Menyatakan perkara Nomor 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml tanggal 12 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).
  • 0476/Pdt.P/2023/PA.Pml
Register : 11-07-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 01-08-2023
Putusan PA BREBES Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs
Tanggal 1 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
910
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 252/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai;
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    252/Pdt.P/2023/PA.Bbs
Register : 03-02-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 15-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
172
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.500000,- ( lima ratusribu rupiah);
    300/Pdt.G/2023/PA.Bm
Register : 21-12-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 16-01-2024
Putusan PA TULUNGAGUNG Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA
Tanggal 16 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
138
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
    2. Menyatakan perkara Nomor 2580/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
    2580/Pdt.G/2023/PA.TA