Ditemukan 896422 data
23 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor Nomor 237/Pdt.G/2023/PA.KBr dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melaui DIPA Pengadilan Agama Koto Baru Tahun 2023;
237/Pdt.G/2023/PA.KBr
42 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TPI tanggal 15 Februari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
154/Pdt.G/2023/PA.TPI
27 — 10
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 597/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 06 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
597/Pdt.G/2023/PA.Kdr
15 — 1
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 654/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 08 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah);
654/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 883/Pdt.G/2023/PA.Sbs tanggal 04 Oktober 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sambas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 173.000,00 (seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
883/Pdt.G/2023/PA.Sbs
38 — 4
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Sal tanggal 17 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
140/Pdt.G/2023/PA.Sal
17 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1227/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 27 Maret 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp560.000,00,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
1227/Pdt.G/2023/PA.Krw
11 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2297/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh limaribu rupiah).
2297/Pdt.G/2023/PA.Kis
23 — 10
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut perkara nomor : 648/Pdt.G/2023/PA. Tgrs tanggal 26 Januari 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah););
648/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
R. DENNY PUTRO SETIAJI
Tergugat:
PT. Royal Paragon Land
107 — 9
MENETAPKAN :
- Mengabulkan pencabutan gugatan perkara Perselisihan Hubungan Industrial Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Yyk.
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret Register Perkara Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Yyk yang sedang berjalan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
25/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
31 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1805/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.405.000,00 (satu juta empat ratus limaribu rupiah).
1805/Pdt.G/2023/PA.Kis
40 — 11
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1021/Pdt.G/2023/PA.Jmb dari Penggugat;
1021/Pdt.G/2023/PA.Jmb