Ditemukan 896337 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 19-01-2023 — Putus : 20-03-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PA BARRU Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Br
Tanggal 20 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
492
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 20 Maret 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
    33/Pdt.G/2023/PA.Br
Register : 20-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 13-07-2023
Putusan PT KENDARI Nomor 52/PDT/2023/PT KDI
Tanggal 13 Juli 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8131
  • MENGADILI :

    1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat,
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Kka tanggal 17 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
    3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Tingkat Banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
    52/PDT/2023/PT KDI
Register : 19-12-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 13-02-2024
Putusan PTTUN BANJARMASIN Nomor 95/B/2023/PT.TUN.BJM
Tanggal 13 Februari 2024 — Penggugat/Terbanding I: DIDI ROSELL Tergugat/Pembanding I: BUPATI BARITO UTARA
8259
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
    95/B/2023/PT.TUN.BJM
Register : 22-02-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PA DABO SINGKEP Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Dbs
Tanggal 1 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
6015
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Dbs dari Penggugat ;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dabo Singkep untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan membebankan biaya perkara ini kepada kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dabo Singkep tahun 2023;
    44/Pdt.G/2023/PA.Dbs
Register : 28-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 49/PDT/2023/PT TTE
Tanggal 21 Desember 2023 — - MERIYATI M.A KADIR SEBAGAI PEMBANDING - SUSAN LIDYA NICOLAS SEBAGAI TERBANDING
1160
  • M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut ;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 21/Pdt.Bth/2023/PN Tte tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding ;Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
    49/PDT/2023/PT TTE
Register : 09-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 26-05-2023
Putusan PN DOMPU Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Tanggal 22 Mei 2023 — Pemohon:
1.SARUJIN
2.RUKMINI
3.SUKARDIN
4.MASITA
Termohon:
KAPOLRES DOMPU c.q. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
8237
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu yang diajukan Pemohon;
    2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu dari daftar register yang tersedia untuk itu;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
    4/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
930
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 020/KIP-R/
PS-A/VI/2023 tertanggal 21 September 2023;
3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 429.000,- (Empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
40/G/KI/2023/PTUN.PBR