Ditemukan 896337 data
49 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.G/2023/PA.Br tanggal 20 Maret 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Barru untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 ( empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
33/Pdt.G/2023/PA.Br
81 — 31
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat,
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 5/Pdt.G/2023/PN.Kka tanggal 17 Mei 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Tingkat Banding yang ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
52/PDT/2023/PT KDI
82 — 59
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Nomor 12/G/2023/PTUN.PLK tanggal 14 November 2023 yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Semula Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
95/B/2023/PT.TUN.BJM
60 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 44/Pdt.G/2023/PA.Dbs dari Penggugat ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dabo Singkep untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan membebankan biaya perkara ini kepada kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Dabo Singkep tahun 2023;
44/Pdt.G/2023/PA.Dbs
116 — 0
M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut ;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 21/Pdt.Bth/2023/PN Tte tanggal 9 Oktober 2023 yang dimohonkan banding ;Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )
49/PDT/2023/PT TTE
1.SARUJIN
2.RUKMINI
3.SUKARDIN
4.MASITA
Termohon:
KAPOLRES DOMPU c.q. KASAT RESKRIM POLRES DOMPU
82 — 37
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu yang diajukan Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Dompu untuk mencoret perkara Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Dpu dari daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Dpu
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
93 — 0
Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor: 020/KIP-R/
40/G/KI/2023/PTUN.PBR