Ditemukan 896211 data
15 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk., selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
1045/Pdt.G/2023/PA.Tnk
27 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat terhadap Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Mentok Nomor: SP DIPA-005.04.2.690129/2023 tanggal 03 April 2023;
82/Pdt.G/2023/PA.MTK
21 — 1
1. Mengabulkan permohonan Pencabutan perkara Nomor 184/Pdt.G/2023/PA.Jmb dari Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama jambi tahun 2023.
184/Pdt.G/2023/PA.Jmb
Abd Rohman
10 — 0
Menyatakan Permohonan Pencabutan Perkara Permohonan Nomor Register 452/Pdt.P /2023/PN Bks oleh Pemohon dikabulkan;
452/Pdt.P/2023/PN Bks