Ditemukan 897127 data
15 — 6
- Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 876/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 19 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah).
876/Pdt.G/2023/PA.Bkl
8 — 0
- Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 9151352/Pdt.G/2023/PA.Bkl. tanggal 23 Oktober 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
1513/Pdt.G/2023/PA.Bkl
15 — 9
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara nomor358/Pdt.G/2023/PA.Spn
- Menyatakan perkara Nomor 358/Pdt.G/2023/PA.Spnselesai dengan pencabutan
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp320.000.- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah)
358/Pdt.G/2023/PA.Spn
27 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara nomor 84/Pdt.G/2023/MS.Jth tanggal 03 Februari 2023;
- Menyatakan gugatan Penggugat selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 369.000,00 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
84/Pdt.G/2023/MS.Jth
Jupri A Damanik
Terdakwa:
ERWIN GUSNADI
27 — 14
- Menyatakan Penyidik dan Terdakwa tidak datang menghadap ke persidangan;
- Mengembalikan berkas Kepolisian Resor Bungo Nomor BP/167/XII/RES.1.8/2023/Reskrim tanggal 26 Desember 2023 kepada Penyidik;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pid.C/2024/PN Mrb dari register perkara;
12 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 143/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
143/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 122/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 24 Juli 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);
122/Pdt.G/2023/PA.Btk
170 — 114
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 10/G/2023/PTUN.SMG tanggal 14 Juni 2023 yang dimohonkan banding ; - Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
126/B/2023/PT.TUN.SBY
21 — 16
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Trenggalek Nomor 555/Pdt.G/2023/PA.Trk tanggal 21 September 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Awal 1445 Hijriah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
410/Pdt.G/2023/PTA.Sby
23 — 17
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor: 350/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
2. Menyatakan perkara Nomor: 350/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);350/Pdt.G/2023/MS.Tkn
32 — 10
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor : 209/Pdt.G/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 209/Pdt.G/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
209/Pdt.P/2023/MS.Tkn
20 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1405/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- MembebaSkan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1405/Pdt.G/2023/PA.Cbn
SUDARMI
10 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Permohonan pemohon Sudarmiyang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 50/Pdt.P/2023/PN Blk, tanggal 01 Maret 2023 gugur;
- Menghukum pemohon Sudarmiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu Rupiah).
50/Pdt.P/2023/PN Blk
18 — 15
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara, Nomor 1005/Pdt.G/2023/PA.JB dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Barat Anggaran Tahun 2023 sejumlah Rp416.000,00 (Empat ratus enam belas ribu rupiah).
1005/Pdt.G/2023/PA.JB
19 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 148/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 04 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
148/Pdt.G/2023/PA.Btk
7 — 3
MENETAPKAN:
- Membatalkan perkara Nomor 102/Pdt.P/2023/PA.Rap tanggal 13 Juli 2023;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret dari register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
102/Pdt.P/2023/PA.Rap
27 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1572/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,00 (limaratus empat puluh limaribu rupiah);
1572/Pdt.G/2023/PA.Kis
3 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1633/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluhribu rupiah);
1633/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1476/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1476/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 397/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 Februari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
397/Pdt.G/2023/PA.Kis