Ditemukan 48417 data
10 — 6
namunPenggugat tidak bersedia dan sejak bulan April 2018 antara Penggugat denganTergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergi meninggalkankediaman bersama dan sejak itu Keduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
6 — 1
Peraturan Pemerintah Nomor: 9tahun 1975, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal 130 HIR j.o Pasal 4 dan pasal 7Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
10 — 3
tidak tercukupi ketika punya uangjustru dipakai senangsenang sendiri untuk jajan dan makan di warung sertakeluyuran, dan sejak bulan Nopember tahun 2014 antara Penggugat danTergugat telah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang telah berjalan 5(lima) bulan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 1
sejak bulan Februari tahun 2014 antara Penggugat denganTergugat pisah tempat tinggal, Tergugat pergi tanpa pamit meninggalkanPenggugat tidak memberi nafkah wajib kepada Penggugat dan tidak diketahuikeberadaannya yang hingga sekarang telah berjalan 10 bulan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 4
bekerja dan sejak bulan Juli 2018antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal,Penggugat / Tergugat pergi meninggalkan kediaman bersama dan sejak itukeduanya tidak pernah kumpul kembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
8 — 1
Pasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun2016 tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa dalam perceraian, majelis hakimmenilai penggugat tetap harus membuktikan dalildalil gugatannya;Hal. 6 dari 11 hal. Pts. No. 128/Pdt.G/2019/PA.
13 — 7
mengutusseseorang sebagai wakil atau kuasanya meskipun ia telah dipanggil secara resmi danpatut, sedang ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, sehingga Tergugat harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan, makaTergugat dianggap telah mengakui dalildalil Penggugat, sehingga dalildalil Penggugatdapat dianggap benar;Menimbang, bahwa meskipun dalildalil Penggugat telah dianggap benar,namun untuk menghindari adanya rekayasa
6 — 0
4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 1
dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
9 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudHalaman 5 dari 10 HalamanPutusan nomor 0161/Pdt.G/2016/PA.Ptpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
8 — 0
bahwasejak bulan Pebruari 2014 antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi cekcok danpertengkaran yang disebabkan Tergugat selalu disuruh menabung uang pemberianTergugat , dan masalah belum mempunyai anak Penggugat selalu disalahkan olehTergugat , akhirnya Penggugat pulang ke rumah orang tuanya karena tidak tahan lagibersama Tergugat hingga sekarang 4 bulanMenimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, maka untuk menghindari kebohongan dalam pengakuan serta rekayasa
10 — 1
4) Peraturan Pemerintah Nomor:9 tahun 1975, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
6 — 0
dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
8 — 0
mempunyai kedudukan hukum(legal standing) dan berhak mengajukan perkara ini ; Menimbang, bahwa dalil gugatan Penggugat adalah cerai gugat denganalasan pelanggaran ta'lik talak Nomor 2 (dua) dan 4 (empat) yaitu Tergugattidak memberikan nafkah wajib dan telah membiarkan (tidak memperdulikan)Penggugat selama 1 tahun 7 bulan lebih sejak Pebruari tahun 2013 ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, maka untuk menghindari kebohongan dalampengakuan serta rekayasa
10 — 1
disebabkan Tergugat sering keluarmalam, pulangnya dinihari, Tergugat sering bermain judi Tergugat seringmenonton Televisi dengan volume keras dan sejak bulan April 2019 antaraPenggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal yang hingga sekarang telahberjalan 5 bulan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa, vonis yang dijatuhnkan kepada Pembanding oleh PengadilanNegeri Banyuwangi adalah suatu rekayasa di dalam persidangan karenaadanya kepentingan saling menutupi antara Penyidik, Penuntut Umumdan upaya tersebut direstui oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriBanyuwangi yang nyatanya telah terungkap dalam persidangan,misalnya Terdakwa dalam Perkara Nomor : 502 / Pid.B / 2010 / PN.BWIdalam satu minggunya disidangkan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali(Sidang Marathon), dan Terdakwa merasa keberatan
10 — 0
bersenangsenangdan untuk kepentingan Tergugat sendiri, dan sejak bulan April tahun 2012antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal yang hinggasekarang telah berjalan 2 tahun 4 bulan, Tergugat pergi meninggalkanPenggugat dan pulang kerumah orang tuanya sendiri ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 1
persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIR gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal130 HIR j.o Pasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1tahun 2008 tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa