Ditemukan 148472 data
9 — 6
>Le dauudoll 292 p25 arbac g sr1uude yoy Le Is louJArtinya: Menolak mafsadat harus lebih diutamakan dari pada menarikmaslahat, apabila bertentangan antara kemashlahatan dengankerusakan, menolak mafsadat lebih diutamakan;Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat sebagaimana diuraikan diatas,dipandang sudah sampai pada tahap perkawinan yang pecah ( brokenmarrige ) sehingga mempertahankan rumah tangga a quo, akan lebihmendatangkan kerugian dan malapetaka yang lebih besar sehinggaandaikata pun masih ada kebaikan
yang bisa diharapkan timbul, namunkerusakan jauh lebih besar, maka menghindarkan kerusakan yang lebihbesar jauh lebih baik dari mendambakan kebaikan yang sedikit;Menimbang, bahwa membiarkan rumah tangga Penggugat denganTergugat yang sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terusmenerus dan sudah tidak saling mengasihi dan menyayangi, adalah satuperbuatan yang sangat tercela dan sangat merusak segala sendi kehidupan,baik rumah tangga maupun masyarakat, apalagi dalam perjalanan rumahtangga
18 — 9
Karena Tergugat mempunyai sifat egois, keras kepala, maumenang sendiri, dan tidak mau mendengarkan nasihat Penggugatuntuk kebaikan rumah tangga bersama;Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PA. Sgt. hal. 2 dari 14 hal.6. Bahwa puncak perselisihan antara Penggugat denganTergugat terjadi pada 22 Maret 2021 disebabkan oleh perihal diatasyaitu point 5.a Sejak saat itu Penggugat dengan Tergugat berpisahtempat tinggal dan tidak pernah menjalankan kewajiban sebagaimanalayaknya Suami istri;7.
Dengan demikian Majelis Hakim berpendapatPenggugat dan Tergugat tidak dapat lagi menegakkan rumah tanggasebagaimana maksud Pasal 30 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 TentangPutusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PA.Sgt. hal. 10 dari 14 hal.Perkawinan yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun2019;Menimbang, bahwa perkawinan adalah sebuah perbuatan yangtermasuk sebagai ibadah, bertujuan mendatangkan kebaikan, bermanfaatbagi pribadi yang menjalankannya
7 — 5
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapatapabila keadaan rumah tangga yang seperti itu tetap dipertahankan, patutdiduga dalam kehidupan rumah tangga mereka akan lebin mendatangkanmafsadat (keburukan) daripada masilahat (kebaikan), di antaranya timbulnyapenderitaan batin yang berkepanjangan dari kedua belah pihak, maka dalamrangka menghindari timbulnya penderitaan tersebut, menolak keburukan ituharus didahulukan daripada mengharap kebaikan, hal ini sejalan dengansalah satu kaidah fighiyyah yang tercantum
15 — 3
Termohon tidak mau mendengarkan nasehat Pemohon, apabilaPemohon nasehati untuk kebaikan Termohon dan rumah tanggaPemohon dengan Termohon;Bahwa puncak perselisihan terjadi pada tanggal 26 Januari 2017, Pemohonsudah tidak sanggup lagi berumah tangga dengan Termohon karena sikapdan perilaku Termohon tidak pernah mau mendengarkan nasehatPemohon, selama ini Pemohon sudah berusaha bersabar dengan sikapdan perilaku Termohon dan mempertahankan rumah tangga Pemohondengan Termohon, namun Termohon tidak kunjung
bulanOktober 2016, rumah tangga Pemohon dengan Termohon mulai goyah, seringterjadi perselisinan dan pertengkaran yang disebabkan oleh karena Termohonsering meminta cerai kepada Pemohon apabila terjadi pertengkaran danperselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, Termohon sering mengusirPemohon dari tempat kediaman bersama Pemohon dengan Termohon, antaraPemohon dengan Termohon telah pisah ranjang semenjak bulan Desember2016, Termohon tidak mau mendengarkan nasehat Pemohon, apabilaPemohon nasehati untuk kebaikan
11 — 10
merupakan kekalahan bagipihak Tergugat sekaligus bukan merupakan kemenangan bagi pihakPenggugat;Menimbang, bahwa adalah lebih baik dan lebih adil jika Penggugat danTergugat bercerai secara hukum di depan sidang pengadilan daripada hidupterkatungkatung dalam perkawinan yang sakit;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah perbuatan yangdibenci Allah SWT. akan tetapi mempertahankan perkawinan dengan kondisitersebut di atas patut diduga akan lebin mendatangkan mafsadat (keburukan)dari pada mashlahat (kebaikan
), diantaranya penderitaan batin yangbekepanjangan bagi kedua belah pihak, padahal menolak keburukan harusdidahulukan daripada mengharap kebaikan, sebagaimana kaedah ushul fighyang terdapat dalam kitab AlAsbah Wa AnNazhoir, hal. 62, yang diambil alihmenjadi pendapat Majelis Hakim, yang berbunyi :lacs!
12 — 5
aail cay lh ch ) Glas y Sys Sin haa Up ly tal ji Au cw afl gl J ad gaMenimbang, bahwa apabila tujuan suatu perkawinan tidak tercapai dansalah satu pihak atau kedua belah pihak telah menyatakan tidak mau lagi untukhidup bersama dan telah memilih untuk bercerai, maka hal ini menjadi petunjukbahwa tidak ada lagi ikatan batin diantara Penggugat dan Tergugat, dan apabilapernikahan dalam kondisi seperti itu tetap dipertahankan, patut diduga akanlebih mendatangkan mafsadat (keburukan) daripada maslahat (kebaikan
),diantaranya timbulnya penderitaan batin yang berkepanjangan dari kedua belahpihak, sementara itu azas menolak atau menghindari keburukan itu harusdidahulukan daripada mengharap kebaikan, hal ini sejalan dengan salah satukaidah fiqhiyyah yang tercantum dalam Kitab alAsbah wa anNazhair yangberbunyi :Oe aeArtinya: Kemudharatan itu harus dihilangkanDengan demikian, Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTegugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai;Menimbang
18 — 0
Bahwa setelah dipikir dan direnungkan dalamdalam, dari pada hidup berumah tanggadengan Tergugat namun menderita, maka demi kebaikan Tergugat, demi kebaikananakanak dan demi kebaikan Penggugat sendiri, maka akhirnya Penggugat putuskanuntuk segera mengakhiri rumah tangga ini dengan segala akibat hukumnya.
12 — 8
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat apabilakeadaan rumah tangga yang seperti itu tetap dipertahankan, patut didugadalam kehidupan rumah tangga mereka akan lebin mendatangkan mafsadat(keburukan) daripada maslahat (kebaikan), di antaranya timbulnya penderitaanbatin yang berkepanjangan dari kedua belah pihak, maka dalam rangkamenghindari timbulnya penderitaan tersebut, menolak keburukan itu harusdidahulukan daripada mengharap kebaikan, hal ini sejalan dengan salah satukaidah fighiyyah yang tercantum
10 — 5
Dalam situasi seperti ini perceraiandipandang lebih tepat, dengan harapan akan mendatangkan kebaikan(mashlahah) bagi kedua belah pihak dikemudian hari. Oleh karena itu MajelisHakim sependapat dengan pakar hukum Islam Dr.
Musthofa As Sibaisebagaimana tersebut dalam kitab A/Maratu Baina Alfighi WalQanunhalaman 100, mengemukakan :Dan tidak ada manfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkandua manusia yang saling benci membenci, terlepas dari masalahapakah sebabsebab terjadinya pertengkaran ini besar atau kecil,namun kebaikan hanya dapat diharapbkan dengan mengakhirikehidupan berumah tangga antara suami isteri ini;Menimbang, bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
15 — 7
XX/Pdt.G/2021/PA.Bim.mewujudkan tujuan perkawinan, yaitu untuk membentuk keluarga/rumahtangga bahagia penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, danrahmah), maka jalan terbaik adalah perceraian;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah perbuatan yang dibenciAllah Subhanahu Wataala, akan tetapi mempertahankan perkawinan dengankondisi tersebut di atas patut diduga akan lebin mendatangkan mafsadat(keburukan) ketimbang maslahat (Kebaikan), diantaranya penderitaan batinyang berkepanjangan bagi
kedua belah pihak, padahal menolak keburukanharus didahulukan ketimbang mengharap kebaikan, sebagaimana kaidahushul figih yang terdapat dalam Kitab AtAsbah Wan Nazhorr, hal. 62:pallies cake. sobs giles ial ap pyMenolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharapkebaikan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertinbangan tersebutdiatas, maka Penggugat telah berhasil membuktikan dalil dalil gugatannyadan telah memenuhi maksud pasal 39 (2) UndangUndang No.1 Tahun 1974,Jo.
66 — 6
Oleh karenaitu, Majelis Hakim berpendapat apabila kKeadaan rumah tangga yang seperti itu tetapdipertahankan, patut diduga dalam kehidupan rumah tangga mereka akan lebihmendatangkan mafsadat (keburukan) daripada mas/ahat (kebaikan), di antaranyatimbulnya penderitaan batin yang berkepanjangan dari Kedua belah pihak, maka dalamrangka menghindari timbulnya penderitaan tersebut, menolak keburukan itu harusdidahulukan daripada mengharap kebaikan, hal ini sejalan dengan salah satu kaidahfighiyyah yang tercantum
8 — 4
pasal 3dan pasal 77 (1,2) Kompilasi Hukum Islam tidak dapat diwujudkan lagi;Menimbang, bahwa apabila pihak sudah didamaikan namun tidakberhasil disatukan kembali, karena perasaan hati yang sudah terluka, makajalan terbaik dalam rumah tangga ini adalah perceraian;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah perbuatan yang dibenciAllah Subhanahu Wataala, akan tetapi mempertahankan perkawinan dengankondisi tersebut di atas patut diduga akan lebih mendatangkan mafsadat(keburukan) ketimbang maslahat (kebaikan
), diantaranya penderitaan batinyang berkepanjangan bagi kedua belah pihak, padahal menolak keburukanharus didahulukan ketimbang mengharap kebaikan, sebagaimana kaidahHal. 11 dari 14 Hal.
9 — 7
merupakan kekalahan bagipihak Tergugat sekaligus bukan merupakan kemenangan bagi pihakPenggugat;Menimbang, bahwa adalah lebih baik dan lebih adil jika Penggugat danTergugat bercerai secara hukum di depan sidang pengadilan daripada hidupterkatungkatung dalam perkawinan yang sakit;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah perbuatan yangdibenci Allah SWT. akan tetapi mempertahankan perkawinan dengan kondisitersebut di atas patut diduga akan lebih mendatangkan mafsadat (keburukan)dari pada mashlahat (kebaikan
), diantaranya penderitaan batin yangbekepanjangan bagi kedua belah pihak, padahal menolak keburukan harusdidahulukan daripada mengharap kebaikan, sebagaimana kaedah ushul fighyang terdapat dalam kitab AlAsbah Wa AnNazhoir, hal. 62, yang diambil alihmenjadi pendapat Majelis Hakim, yang berbunyi :WlasJ ule We phic xwlaall 5oArtinya : Menolak keburukan harus diutamakan daripada mengharap kebaikan.Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat
15 — 5
Put.No.264/Pdt.G/2016/PA TRpendapat Dr Musthofa AsSibay dalam kitab A/ Marah Bainal Figh WalQunum halaman 100 menyatakan Bahwa tidak ada kebaikan/manfaat yangdapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orang yang saling berselisih,terlepas dari masalah, apakah sebab terjadinya perselisihan itu besar ataukecil, namun kebaikan hanya dapat diharapkan dengan mengakhiri kehidupanberumah tangga antara suami istri ini Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutdi atas, maka Majelis Hakim
8 — 3
i>d2xuuB.cJ @9> ~r5 anboo g dxwGe yo, la Is lowJ leArtinya: Menolak mafsadat harus lebih diutamakan dari pada menarikmaslahat, apabila bertentangan antara kemashlahatan dengankerusakan, menolak mafsadat lebih diutamakan;Bahwa kondisi rumah tangga Penggugat sebagaimana diuraikan diatas,dipandang sudah sampai pada tahap perkawinan yang pecah ( brokenmarrige ) sehingga mempertahankan rumah tangga a quo, akan lebihmendatangkan kerugian dan malapetaka yang lebih besar sehinggaandaikata pun masih ada kebaikan
yang bisa diharapkan timbul denganmempertahankan perkawinan, namun kerusakan jauh lebih besar, makamenghindarkan kerusakan yang lebih besar jauh lebih didahulukan darimendambakan kebaikan yang sedikit dengan mempertahankanperkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah terjadiperselisihan dan pertengkaran yang teruS menerus, dengan demikian apaHm. 12 dari 14 hlm.Putusan Nomor 2180/Pdt.G/2018/PA.Lpk.yang didalilkan Penggugat
11 — 3
Bahwa pernah upaya untuk damai PENGGUGAT danTERGUGAT baik keluarga PENGGUGAT dengan Keluarga TERGUGATmenyampaikan musyawarah tetapi segala upaya untuk menyatukan takberhasil sebagai pasangan suami istri yang langgeng nampaknya sudahsulit terwujud, hal mana telah samasama dirasakan terus menerus olehPENGGUGAT sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun,berkesinambungan dalam sebuah rumah tangga yang damai, Dengandemikian demi kebaikan masa depan PENGGUGAT, maka tidak adajalan lain yang terbaik
dari segi fisik, psikis maupun sosial dan justru akanmenimbulkan mudarat apabila Majelis Hakim memaksakan keduanya atausalan satunya untuk mempertahankan rumah tangga yang sudah tidakmemberikan sakinah dan tidak ada lagi mawaddah dan rahmah sesuai denganQaidah Fighiyyah dalam Kitab AlAsybah wa anNadhoir halaman 62 yangselanjutnya diambil alin sebagai pendapat Majelis Hakim sebagai berikut :Wladliles prior wleolls yoArtinya : Menolak mafsadat (kerusakan) harus didahulukan daripada menarikmaslahat (kebaikan
17 — 1
membentukkeluarga /rumah tangga bahagia penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, danrahmah), (vide : Pasal. 1 ayat (1) Undangundang Nomor. 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam), sehingga jalan yang terbaik bagiPenggugat dan Tergugat adalah bercerai;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah perbuatan yang dibenciAllah SWT, akan tetapi mempertahankan perkawinan dengan kondisi tersebut di ataspatut diduga akan lebih mendatangkan mafsadat (keburukan) daripada mashlahat(kebaikan
), diantaranya penderitaan batin yang berkepanjangan bagi kedua belah pihak,pada hal menolak keburukan harus didahulukan daripada mengharap kebaikan, sebagaimana kaedah ushul figih yang terdapat dalam Kitab At Asbah Wan Nazhoir, halaman62, yang berbunyi"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan perceraian dalam perkara a quo telahmemenuhi alasan hukum sebagaimana disebutkan
30 — 16
rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, kondisi mana diyakini sudah sangat sukar untukdapat mewujudkan tujuan perkawinan, yaitu untuk membentuk keluarga/rumahtangga bahagia penuh cinta dan kasih sayang (sakinah, mawaddah, danrahmah), maka jalan terbaik adalah perceraian;Menimbang, bahwa meskipun perceraian adalah perbuatan yang dibenciAllah Subhanahu Wataala, akan tetapi mempertahankan perkawinan dengankondisi tersebut di atas patut diduga akan lebin mendatangkan mafsadat(keburukan) ketimbang maslahat (kebaikan
), diantaranya penderitaan batinyang berkepanjangan bagi kedua belah pihak, padahal menolak keburukanharus didahulukan ketimbang mengharap kebaikan, sebagaimana kaidahushul figih yang terdapat dalam Kitab AtAsbah Wan Nazhoir, hal. 62, dandiambil alin sebagai pertimbangan Majelis:Hal. 11 dari 14 Hal.
9 — 0
Oleh karena itu, menyelamatkanmereka dari keadaan tersebut melalui perceraian merupakan tindakanpencegahan terhadap kerusakan (mafsadat) yang besar lagi bagi kedua belahpihak, mengingat mencegah munculnya kerusakan (mafsadat) lebihdidahulukan daripada mengharapkan kebaikan (masiahat) dengan tetapmempertahankan perkawinan mereka yang tidak digangun atas dasar citacitaluhur sebagaimana tujuan perkawinan yang diharapkan dalam ajaran Islam danketentuan peraturan perundagundangan yang berlaku.
Pandangan MajelisHakim ini Sesuai dengan salah satu diantara prinsip universal hukum Islam (alQawaid alFighiyyah) yang berbunyi :yang artinya: Menolak kerusakan (mafsadat) lebih diuttamakan dari padamendatangkan kebaikan (maslahat);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berkesimpulan bahwa telah cukup alasan bagi Penggugatuntuk diceraikan dari Tergugat sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jis Pasal 19
55 — 9
Musthofa As Sibaiy halaman 100 yang artinya Dan tidakada kebaikan/manfaat yang dapat diharapkan dalam mengumpulkan dua orang yangsaling berselisih, terlepas dari masalah, apakah sebab terjadinya itu besar atau kecil,namun kebaikan hanya dapat diharapkan dengan mengakhiri kehidupan rumah tanggaantara suami isteri;Menimbang bahwa dengan demikian, maka telah cukup alasan bagi Penggugatuntuk melakukan perceraian dengan Tergugat berdasarkan Penjelasan Pasal 39 ayat (2)huruf (f) UndangUndang Nomor Tahun