Ditemukan 242512 data
LENY HERLINA
13 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa KASMI (almarhumah) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 17 Maret 1986 di rumahnya di Jl.
TRIANTO
25 — 12
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SIRMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 September 2005 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032RW.010 Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 145/96/401.303.9/2023 tertanggal 11 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian
;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ibu Pemohon yang bernama SIRMI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 19 September 2005 karena sakit di Jalan Semongko No.44 RT.032 RW.010 Kelurahan Taman, KecamatanTaman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat
HARIS NURUL IKHSAN
32 — 10
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGAISAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Makmur No.3 RT 04 RW 01, Kelurahan Pilangbango
SUDARMINI
39 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa KASAN ASMO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 6 Maret 1986 karena sakit di Jalan Nitinegoro No.31 RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/578/401.303.8/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat
ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Ayah Pemohon yang bernama KASAN ASMO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 6 Maret 1986 karena sakit di Nitinegoro RT 06 RW 02, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun
LENY HERLINA
9 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa AMAT DARUM (almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 19 Mei 1989 di rumahnya di Jl.
11 — 2
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mutah kepada Penggugat rekonvensi berupa : - Tanah dan bangunan rumahnya lebar 5,5 M dan panjang 14 M dengan batas-batas sebagai beritkut ;- - Sebelah Barat rumah ORANG I;- - Sebelah Timur rumah ORANG II ; - Sebelah Sealatan rumah ORANG III; - Sebelah Utara rumah ORANG IV ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi : 1.
gugatan Penggugat rekonvensi tersebutdiajukan dalam tahap jawaban , karenanya gugatan rekonvensiPenggugat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan ;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensinya pada pokoknyaPenggugat rekonvensi menuntut mutah berupa uang yaitu sebesar Rp12.000.000, ;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat rekonvensitersebut,Tergugat rekonpensi menyatakan tidak sanggup memberikanuang sebesar Rp 12.000.000, tersebut ,tapi Tergugat rekonpensibersedia menyerahkan tanah dan bangunan rumahnya
Kompilasi Hukum Islambesarnya mutah tersebut disesuaikan dengan kepatutan dan kemampuansuami;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Penggugatrekonpensi dan Tergugat rekonpensi' telah kumpul sebagaimanalayaknya suami isteri dan telah dikaruniai dua orang anak , maka sesuaipasal 149 huruf (a) dan pasal 158 huruf (b) Kompilasi Hukum Tergugatrekonpensi wajib memberi mutah kepada Penggugat rekonpensi sesuaikesepakatan Penggugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpnsi yaituberupa tanah dan bangunan rumahnya
Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan mutah kepadaPenggugat rekonvensi berupa: Tanah dan bangunan rumahnya lebar 5,5 M dan panjang 14 Mdengan batasbatas sebagai beritkut ;15 Sebelah Barat rumah ORANG I Sebelah Timur rumah ORANG IL; Sebelah Sealatan rumah ORANG II; Sebelah Utara rumah ORANGIV ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1.
SRI AMBARUKMI WIDYASTUTI
16 — 0
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa AMENAN (Almarhum) telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 27 November 1996 di rumahnya di Jl.
SALBIAH
33 — 0
Jafar telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 6 November 2003 di rumahnya di Gampong Lueng Sagoe, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar kematian suami pemohon yang bernama M. Jafar dicatat pada Register Akta Kematian dan selanjutnya di terbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama M.
LOSO
44 — 14
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa SUTADIKROMO PANIKUNG (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 05 Januari 2009 karena sakit di Jalan Pilang Raya RT.003 RW.001 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/19/401.401.5/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango
, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama SUTADIKROMO PANIKUNG (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 05 Januari 2009 karena sakit di Jalan Pilang Raya
YULI SUDIARTI
17 — 12
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SOEPARTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 31 Desember 1990 karena sakit Jalan Pucang Rejo I No.03 RT 11 RW 04, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 474/334/401.303.5/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, yang hingga saat
ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama SOEPARTI (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 31 Desember 1990 karena sakit di Jalan Pucang Rejo I No.03 RT 11 RW 04, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan
SULASIH
6 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Sanlamin telah mati atau meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 1996 di rumahnya yang beralamat di Desa Putat, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun setelah menerima salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap, untuk mencatatkan pada register Akta Pencatatan Sipil
DHEA MAHARDIKA PUTRI
18 — 11
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa DJOKO SURJANTORO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2007 karena sakit di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472.12/04/401.301.3/2023 tertanggal 03 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga
saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah Pemohon yang bernama DJOKO SURJANTORO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 25 Juli 2007 karena sakit di Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan
LOSO
40 — 10
M E N E T A P K A N
1.Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Menetapkan bahwa BAINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2014 karena Jalan Pilang Werda RT.016 RW.004 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 470/20/401.401.5/2019 tertanggal 8 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh KantorKelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo
, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
3.Memerintahkan kepada Pemohon dalamwaktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ibu Pemohon yang bernama BAINAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 Oktober 2014 karena Jalan Pilang Werda RT.016 RW.004 Kelurahan Pilangbango, Kecamatan
KUSAINI
21 — 19
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa NGASIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 1 Januari 1996 karena sakit Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/325/401.301.5/2023 tertanggal 21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang
hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian nenek Pemohon yang bernama NGASIAH (Almarhumah) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal tanggal 1 Januari 1996 karena sakit di Jalan Pilang Bakti No.1 RT 06 RW 02, Kelurahan Pilangbango
16 — 1
Menyatakan telah meninggal dunia almarhum muhammad nur, pada hari rabu tanggal 7 desember 2016 waktu gempa bumi pidie jaya di rumahnya di gampong Teupin Peureho, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Muhammad Nur adalah:
3.1 Aminahbinti M. Jamil (Ibu)
3.2 Zainul Abdillah bin Muhammad Nur (anak Laki-laki kandung)
4.
SYAFRIDA
13 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk keseluruhannya;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan akta kematian ayah kandung Pemohon yang bernama Syofyan lahir di Bukittinggi tanggal 1 April 1926, telah meninggal dunia pada tanggal 11 Mei 1967 di rumahnya yang beralamat di Jalan Bandar Purus Nomor 67 E RT 01 RW 04 Kota Padang;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang untuk
SRI SOEDARIYANINGSIH
9 — 11
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa SIDIK HADIKUSUMA (Almarhum) yang telah meninggal dunia di rumahnya pada pada tanggal 18 November 1968 karena sakit di Jalan Kalingga No. 5, RT. 017 RW 006, Kelurahan Winongo Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No.381/172/401.302.5/2024 tertanggal 18 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Winongo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun
, hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian ayah kandung Pemohon yang bernama SIDIK HADIKUSUMA (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 18 November 1968 karena sakit di Jalan Kalingga No. 5, RT. 017 RW 006, Kelurahan
GUNADI
21 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya karena sakit tua meninggal pada tanggal 12 Juli 1975 karena sakit tua di Jalan Campursari No.II RT.17 RW.06 Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian No. 472/223/401.302.2/2023 tertanggal 24 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh
Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan tersebut diterima untuk mengirimkan salinan Penetapan tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun untuk mencatat kematian Kakek Pemohon yang bernama WONGSOREJO (Almarhum) telah meninggal dunia meninggal pada tanggal tanggal 12 Juli 1975 di rumahnya karena sakit
SUBAGIO
8 — 4
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Sukadi (Almarhum) telah meninggal dunia di rumahnya pada tanggal 5 Oktober 1965 di Jalan Sri Agung No.19 RT 06 RW 02, Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, yang hingga saat ini belum memiliki Akta Kematian ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp335.000,00
Nur Endah Mawarti
39 — 12
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan bahwa Subchan (Ayah Pemohon) dalam keadaan tidak hadir dan telah meninggalkan rumahnya dengan alasan yang tidak jelas dan tidak diketahui tempat tinggal maupun keberadaannya sampai dengan sekarang ;
- Memberi Ijin kepada Pemohon Sunarti dalam proses administrasi jual beli terhadap sebidang tanah Latter /Petok C No.853 Persil 155 di Desa Teguhan Kecamatan Kaliwungu Kabupaten