Ditemukan 485643 data
11 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan ;5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) ;
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat serta Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dengan Tergugat dilangsungkan ;4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah ) ;
10 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangundangNomor 50 Tahun 2009 dan dengan memperhatikan Surat Edaran MahkamahAgung RI Nomor 28/TUADA/AG/X/2002, tanggal 22 Oktober 2002, makaMajelis Hakim memandang perlu memerintahkan Panitera mengirimkan satuhelai salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkansatu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpabermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediamanPenggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;4.
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat serta pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan mereka dilangsungkan untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
33 — 11
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkara ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Putusan No. 0113/Pdt.G/2015/PA.SgrUndangundang Nomor 50 Tahun 2009, maka Panitera Pengadilan AgamaSingaraja diperintahkan untuk mengirimkan satu helai salinan putusan perkaraini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugatdan Tergugat, serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputitempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk di catatdalam daftar yang disediakan untuk itu;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkansatu helai salinan putusan perkara ini yang telan memperoleh kekuatanhukum tetap tanpa bermeterai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, sertakepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatHalaman 42 dari 44 hal. Putusan No. 0113/Pdt.G/2015/PA.Sgrperkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan, untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;4.
11 — 7
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
melawan hukum serta memenuhi Pasal 119 ayat 2 huruf (c)Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu patut dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 84 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 makadiperintahkan kepada Panitera mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya
meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat danTergugat dilangsungkan, untuk didaftarkan putusan perceraian tersebut dalam sebuahdaftar yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinanPenggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalamdaftar yang disediakan untuk itu;4.
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangHalaman 8 dari 10Putusan Nomor 407/Pdt.G/2013 /PAJUwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
8 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
sebesar sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;1011Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hujjahsyariyah yang berkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Pengugat;2 Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (NAMAASLI TERGUGAT) kepada Penggugat (NAMA ASLIPENGGUGAT) ;Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utarauntuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempatkediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilangsungkan, untuk dicatat dalam register yangdisediakan untuk itu;Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.516.000 , ( lima ratus enam belas riburupiah).Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Utara di Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2012 M bersamaandengan tanggal 30 Rajab 1433 H. oleh Drs.
12 — 7
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat danTergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;4.
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan pegawai pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilansungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
, bahwasesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai pencatat nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat danpegawai pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilansungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
9 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.
sepatutnya dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain shugraTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepadaPanitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempat kediaman Penggugat danTergugat, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatpernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka sesuaidengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undangundang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telahdiubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangundangNomor 50 Tahun 2009, Penggugat dibebankan untuk membayar semua biaya perkarasejumlah
sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan berkenaandengan perkara ini ;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Pengugat;2 Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (NAMAASLI TERGUGAT) kepada Penggugat (NAMA ASLIPENGGUGAT) ;3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utarauntuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatkediaman
Penggugat dan Tergugat dan Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilangsungkan, untuk dicatat dalam register yangdisediakan untuk itu;4 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 516.000, ( lima ratus enam belas riburupiah).
8 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten trenggalek, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat patut dikabulkan;Menimbang, bahwa walaupun tidak termasuk dalam petitum gugatanPenggugat, namun untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Panitera Pengadilan Agama Tulungagung diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupatentrenggalek, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat dan PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yangwilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat serta tempat pernikahantersebut dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untukitu;4.
7 — 2
.;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Samarinda atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat dan tergugat serta kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan penggugat dan tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada penggugat
Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, dengan demikian Majelis Hakimberkesimpulan bahwa gugatan penggugat menurut hukum dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 84 Undangundang Nomor 7 tahun 1989, maka diperintahkan kepada PaniteraPengadilan Agama Samarinda atau pejabat yang ditunjuk olehnya untukmengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggalpenggugat dan tergugat serta kepada
;Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Samarinda ataupejabat yang ditunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan putusan yangtelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat tinggal penggugat dan tergugat sertakepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempatdilangsungkannya pernikahan penggugat dan tergugat untuk dicatatdalam daftar yang disediakan untuk itu Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada penggugat sebesar Rp.191.000, (seratus
42 — 32
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ende untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
34 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Penctat Nikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan Penggugat dengan Tergugat;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah ) ;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama untuk menyampaikan salinanputusan ini yang telah berkekuatan hukumtetap kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN)yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai PenctatNikah (PPN) yang wilayahnya meliputi tempat berlangsungnya perkawinan Penggugatdengan Tergugat;5.
9 — 7
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Singaraja untuk mengirimkan satuhelai salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat perkawinan Penggugat danTergugat dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnyameliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftaryang disediakan untuk itu;4.
13 — 9
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang wilayahnya meliputi tempat
11 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah denganUndangundang Nomor 3 Tahun 2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun2009 diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untukmengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
No.346/Pdt.G/2012/PAJUPencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahandilangsungkan, untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar716.000, ( tujuh ratus enam belas ribu rupiah).;Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 7 Nopember 2012bertepatan dengan tanggal 22 Dzulhijjah 1433 H., oleh Hakim PengadilanAgama Jakarta Utara yang terdiri dari Drs. H. MAHMUD HD,M.H. sebagai KetuaMajelis dan Drs. H.
20 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan, untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undangundang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun2006, dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 diperintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Jakarta Utara untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah11memperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat Nikah yangwilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, dan kepada Pegawai PencatatNikah yang wilayahnya
sebesar sebagaimana tersebutdalam amar putusan ini;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan hujjah syariyah yangberkenaan dengan perkara ini ;MENGADILI1 Mengabulkan gugatan Penggugat;2 Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (NAMA ASLITERGUGAT) terhadap Penggugat (NAMA ASLIPENGGUGAT);3 Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utarauntuk mengirimkan satu helai salinan putusan yang telahmemperoleh kekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepadaPegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
meliputi tempattinggal Penggugat dan Tergugat dan Pegawai Pencatat Nikahyang wilayahnya meliputi tempat pernikahan dilangsungkan,untuk didaftar dalam register yang disediakan untuk itu;4 Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 316.000 , ( tiga ratus enam belas riburupiah );Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan AgamaJakarta Utara di Jakarta Utara pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2012 M bersamaan dengantanggal 23 Rajab 1433 H. oleh Drs.
9 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat serta tempat pernikahan tersebut dilangsungkan serta, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4.
Penggugat patut dikabulkan;Halaman 12 dari 15 Putusan Nomor 0649/Pdt.G/2015/PA.TAMenimbang, bahwa walaupun tidak termasuk dalam petitum gugatanPenggugat, namun untuk memenuhi ketentuan pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 yang telah dirubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Panitera Pengadilan Agama Tulungagung diperintahkan untukmengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tulungagung untukmenyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KabupatenTulungagung, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Penggugat danPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung,yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Tergugat serta tempat pernikahantersebut dilangsungkan serta, untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;4.