Ditemukan 379077 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3838/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMAN JAYA PERDANA
28455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CampangJaya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, 35122 dan menetapkanPajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 115.572.057.826 ,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 11.366.929.407,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 11.516.396.209,00Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (149.466.802),00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Rp 149.466.802,00Jumlah PPN yang kurang /(Lebih) dibayar Rp 0,00Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) Rp 0,00Kenaikan
    karenanya yangmenjadi obyek sengketa berupa Koreksi Atas Nilai Pajak Keluaran MasaPajak Juli 2012 Sebesar Rp190.276.376,00; yang telah dipertimbangkanberdasarkan buktibukti, fakta dan penerapan hukum serta diputusdengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepatdan benar, karena atas tagihan debit note yang telah dilakukanpembayaran oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negerimerupakan biaya supervision of production, loading, security, and localtransport, sehingga bukan obyek PPN
    putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak Rp 115.572.057.826,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 11.366.929.407,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 11.516.396.209,00Jumlah perhitungan PPN
    Kurang/(Lebih) Bayar Rp (149.466.802),00Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Rp 149.466.802,00Jumlah PPN yang kurang/(Lebih) dibayar Rp 0,00Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) Rp 0,00Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Rp 0,00PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak
Putus : 19-11-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4366/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — 4366/B/PK/Pjk/2020 VS PT MITRA UNGGUL PUSAKA
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-11-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4049/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — PT NIKOMAS GEMILANG VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2061 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 23-08-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3718 B/PK/PJK/2022
Tanggal 23 Agustus 2022 — PT CIPTA RETAIL PRAKARSA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7121 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-10-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PUPUK SRIWIDJAJA PALEMBANG
314124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor 00028/207/14/051/16 tanggal 26 Agustus 2016 Masa Pajak April2014, atas nama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, NPWP 01.061.355.2051.000, beralamat di Jalan Mayor Zen, Sungai Selayur, Palembang 30118,sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 52.225.520.225,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 403.242.665.079,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN
    Rp 7.068.237.992,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 607.119.615,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 463.143.542.911,00Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri Rp 40.324.268.352,00Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Rp 87.333.718.010.00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (47.009.449.658,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 47.096.163.830,00PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp 86.714.172,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 86.714.172,00Jumlah PPN
    menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi Rp173.428.344, 00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 52.225.520.225,00 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 403.242.665.079,00 Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN
    Rp 7.068.237.992,00 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 607.119.615,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 463.143.542.911,00Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut/Dibayar sendiri Rp 40.324.268.352,00Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Rp 87.333.718.010.00Jumlah PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp (47.009.449.658,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 47.096.163.830,00PPN Yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp 86.714.172,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 86.714.172,00Jumlah Pajak
Putus : 16-06-2022 — Upload : 15-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2019 B/PK/PJK/2022
Tanggal 16 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII
13014 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 18-03-2021 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 B/PK/PJK/2021
Tanggal 18 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MULTISARANA AVINDO
6711 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-03-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 943/B/PK/PJK/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIDO STEEL INDONESIA
15760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu 590.591.613 d.
    Tentang Koreksi DPP PPN Sebesar Rp2.178.443.796,00IV.
    Tentang Koreksi DPP PPN Sebesar Rp2.178.443.796,001.
    ) 100.621.459.623,00Jumlah Penerimaan Uang Hasil Penjualan (Excl PPN) 91.474.054.203,00Penjualan Cfm.
    )80.856.282.227,00) Penjualan (Excl PPN)73.260.256.570,00 Penjualan Cfm.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 431/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JOHNSON & JOHNSON INDONESIA
33382 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 2.642.154.938,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan: Rp 6.219.964.751,005 Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) bayar Rp 5.203.583.539,006 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan Rp 220.004.820,007 PPN Kurang/(Lebih) dibayar Rp 5.423.588.359,008 Sanksi Administrasia. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Rp 2.497.720.099,00b.
    Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 220.004.820,009 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 8.141.313.278,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 2 Juli 2019 dengan disertai alasanalasannya yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Juli2019
    Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 220.004.820,009 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 8.141.313.278,00Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankankepada Pemohon Peninjauan Kembali:Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor
Putus : 14-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3227/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SATYA KISMA USAHA
16729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 667b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 603b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 103b.5. Lainlainb.6 Jumlah 706c. Diperhitungkan:c.1. SKPPKPd. Jumlah yang dapat diperhitungkan 706e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (39.3. Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 39b.
    PPN yang kurang dibayar5. Sanksi Administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP. Bunga Pasal 13 (5). Kenaikan Pasal 13A. Kenaikan Pasal 17C (5)Kenaikan Pasal 17D (5)g. Jumlah6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar TmA>ID/Q!oN/o Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 19 Mei 2015;Halaman 2 dari 9 halaman.
    Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 793.750.000a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan 7.463.856.701Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 667.010.670b. Dikurangi:1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 603.585.4062.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri6.670.106.701 a.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut793.750.000 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Seluruh Penyerahan717.463.856.701 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 667.010.670b. Dikurangi:1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 603.585.4062.
    Dibayar dengan NPWP sendiri 103.382.094Jumlah pajak dapat diperhitungkan 706.967.500Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (39.956.830)Kelebihan Pajak yang sudah:a.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1068/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 September 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PT LAFARGE CEMENT INDONESIA
18660 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspora.2. Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPNa.4. Penyerahan PPN yang tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1+a.2+a3+a4 +a.5)b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh penyerahan (a.6+b)130.490.939.094130.490.939.094130.490.939.094 d.
    Berdasarkan point 7 SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2008 No.01220/207/08/052/10 tanggal 14 Desember 2010 dinyatakan bahwabesarnya pajak terhutang yang disetujul berdasarkan pembahasan akhirpemeriksaan adalah NIHIL, sehingga tidak ada pajak terhutang yangseharusnya Pemohon Banding setorkan;Permohonan BandingHalaman 3 dari 32 halaman Putusan Nomor 1068 B/PK/PJK/2016Koreksi Positif Objek PPN sejumlah Rp15.260.513.960,00Koreksi positif Objek PPN memiliki perincian sebagai berikut:1.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1. Ekspora.2. Penyerahan PPNnya harus dipungut sendiria.3. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPNa.4. Penyerahan PPN yang tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNa.6. Jumlah (a.1+a2+a3+a.4 +a.5)b. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNc. Jumlah Seluruh penyerahan (a.6+b)83.815.204.97783.815.204.97783.815.204.977 d.
    Dalam Surat Ketetapan Harga tercantumbahwa harga jual net sudah termasuk PPN dan PPh Pasal 22;Bahwa terkait diskon yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak,Terbanding tidak menunjukkan apakah telah terjadi berkurangnyapenerimaan PPN dengan tidak dicantumkannya diskon padafaktur pajak.
    Sehingga menurut Termohon PK,, cara penerbitan faktur pajakyang dilakukan Termohon PK, (dengan tidak menyebutkan nilaidiskon atau potongan penjualan) tidak akan mengakibatkankerugian negara, karena PPN yang dipungut dari pihakcustomer adalah PPN atas DPP setelah dikurangi diskon,bukan PPN atas DPP sebelum dikurangi diskon.Halaman 27 dari 32 halaman Putusan Nomor 1068 B/PK/PJK/2016c) Menanggapi penjelasan Termohon PK, di atas, perlu disampaikanbeberapa hal sebagai berikut :a.
Putus : 25-11-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4492/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 25 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SERASI AUTORAYA
488155 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 15-11-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2085 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGRONUSA INVESTAMA
20647 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangbersifat umum, jika untuk mengkoreksi Pajak Masukan menurutPasal 16B UU PPN harus memastikan adanya penyerahankepada pihak ketiga, lalu pertanyaan yang timbul kemudianadalah untuk apa UU PPN mengatur dua kali.
    umum mengatur bahwaPPN dikenakan atas penyerahan/pemanfaatan BKP atau JKP(Pasal 4 UU PPN);Bahwa di dalam penjelasan Pasal 4 UU PPN dinyatakan bahwasyarat terutangnya PPN yang dilakukan oleh PKP adalah:7 Barang berwujud yang diserahkan merupakan BarangKena Pajak;7 Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud;7 Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan7 Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha ataupekerjaannya;Bahwa PPN yang dipungut oleh PKP merupakan
    );Bahwa selanjutnya dapat dijelaskan bahwa ketentuan khususakan menyimpang dari ketentuan umumnya;Bahwa berikut ini dapat dijabarkan penjelasanpenyimpangannya:Pasal 16A mengatur penyerahan kepada Pemungut PPN,umumnya yang memungut PPN adalah PKP penjual namundiatur khusus ketika penyerahan kepada Pemungut maka yangmemungut PPN adalah Pemungut PPN;Pasal 16C mengenakan atas kegiatan membangun sendiri,umumnya PPN dipungut oleh PKP ataspenyerahan/pemanfaatan BKP/JKP namun diatur khusus bahwabukan PKP
    ,Bahwa PP 31 Tahun 2007 merupakan aturan pelaksanaanketentuan Pasal 16B UU PPN (atribusi).
    Y Pengolahan Kelapa Sawit BebanDPP PM DPP PK PPN DPP PM DPP PK PPN PajakPupuk 100 Tidak dapat Tidak dapatdikreditkan dikreditkanTBS 400 Dibebaskan 400 Tidak dapatdikreditkanCPO 900 90 90Neto 90 90 Membandingkan perlakuan PPN pada butir 1) dan butir 3) diatas, maka terdapat kesamaan perlakuan yang menciptakankeadilan;Bahwa mengingat halhal tersebut di atas dan mengingatbahwa pokok pikiran dalam UU PPN dan Memori PenjelasanPasal 168 UU PPN menghendaki keadilan pembebanan pajakdan diberlakukan dan diterapkannya
Putus : 27-10-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622/B/PK/PJK/2015
Tanggal 27 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DELTA PACIFIC INDOTUNA
16849 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0,00 0,00 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 940.500.000,00 940.500.000,00 0,00a.6. Jumlah 11.262.752.994,00 8.142.192.584,00 (3.120.560.410,00)b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 3.419.237.200,00 3.419.237.200,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan11.262.752.994,0011.262.752.994,00298.676.790,00 d.
    Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00 0,00d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut TujuanSemula Tidak untuk Diperjualbelikan 0,00 0,00 0,00 Halaman 3 dari 31 halaman. Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2015 d.7. Jumlah 0,00 0,00 0,00Penghitungan PPN Kurang Bayar :a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 5.183.636,00 5.183.636 ,00 0,00b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 0,00 0,00b.2.
    Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 1.648.250.000,00a.6. Jumlah 14.232.702.155,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan 14.232.702.155,00d.
    Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00d.5. Kegiatan Membangun Sendiri 0,00d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuaan SemulaTidak untuk Diperjualbelikan 0,00d.7. Jumlah 0,002 Penghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 3.139.091 ,00b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 167.744.968,00b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00b.5.
    Namun faktanya, Faktur Pajak tidakmemenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal13 ayat (5) UndangUndang PPN.
Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2004/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT NAGARAJA LESTARI
13123 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT89392/PP/M.VIIIA/16/2017, tanggal 27 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan pajak yang terutang menurut Pemohon Bandinguntuk PPN
    Putusan Nomor 2004/B/PK/Pjk/2018 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 73.560.466,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp 0,00Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Rp 0,00Pajak berikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00Sanksi Administrasi 13 ayat (2) KUP Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp 0,00 Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Bandingbuat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atauapabila Majelis Hakim Pengadilan
    :Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 73.560.466,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0,00Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan keMasa Pajak berikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00Sanksi administrasi :Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis
    Putusan Nomor 2004/B/PK/Pjk/2018 Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0,00Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00Jumlah 735.604.660,00Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00Jumlah Seluruh Penyerahan 735.604.660,00Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 73.560.466,00Dikurangi :Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 73.560.466,00Jumlah
    perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0,003 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00 5 Sanksi administrasi : 6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam peninjauan
Putus : 18-11-2020 — Upload : 09-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 18 Nopember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV KARYA JAYA NUSANTARA
2950 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-10-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2086/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PT RIGUNAS AGRI UTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15746 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPN dipungut sendiri 510.693.689 c. Penyerahan yang tidak dipungut 3.128.187.162 d. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidakterutang PPN 35.250.000 Jumlah seluruh penyerahan 43.264.170.208 2. Penghitungan PPN kurang bayar a. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar 51.069.369b. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan 357 331.688c. Dibayar dengan NPWP sendirid. Lainlain e. Jumlah Pajak Masukkan yang dapatdiperhitungkan 357 .331.688f.
    Jumlah Perhitungan PPN kurang (lebih)bayar (306.262.319)3. Kelebihan Pajak Yang Dikompensasikan keMasa Berikutnya 306.262.3194.PPN yang kurang ( Lebih) dibayar 5. a. Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP a. Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP 6.Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar Nihil Halaman 2 dari 9 halaman.
    Penyerahan yang PPN dipungut sendiri Rp 510.693.689c. Penyerahan yang tidak dipungut Rp 3.128.187.162d. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 35.250.000Jumlah seluruh penyerahan Rp 43.264.170.2082. Penghitungan PPN kurang bayar Rpa. Pajak Keluaran yg hrs dipungut/dibayar Rp 51.069.369b. Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan Rp 357.331.688c. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp d. Lainlain Rp e.Jumlah Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan Rp 357.331.688f.
    Jumlah Perhitungan PPN kurang (lebih) bayar Rp (306.262.319)3. Kelebihan Pajak Yang Dikompensasikan ke Masa Berikutnya Rp 306.262.3194. PPN yang kurang (Lebih) dibayar Rp =5. a. Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp Halaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2086/B/PK/Pjk/2018b. Sanksi administrasi Pasal 13 (3) KUP Rp 6.
    Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar Rp NihilMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurutMahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonanpeninjauan kembali:Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak NomorPut89413/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 27 November 2017, tidak dapatdipertahankan dan harus dibatalkan.
Putus : 07-11-2014 — Upload : 20-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 591/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
14832 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penghitungan PPN Kurang Bayara. PPN yang Harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x .a.2 atau 1.d.7)b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samab.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanb.3. STP (pokok kurang bayar)b.4. Dibayar dengan NPWP Sendirib.5. Lainlainb.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 +b.5)c. 1. SKPPKP Halaman 2 dari 22 halaman. Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/2014Qo. OO Oo d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 c.1) e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (ad) 03.
    Tahun 2000 tersebut tidak diaturbahwa PPN masukan tidak dapat dikreditkan apabila PKP sudah tidakberproduksi atau apabila PKP tersebut sudah tidak mempunyai PPN keluaran.UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) (6) mengatur secarajelas bahwa PPN Masukan tidak dapat dikreditkan, antara lain, apabila perolehanBKP / JKP tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;Bahwa adapun sifat dari industri pertambangan dimana terdapat kewajibanreklamasi dan penutupan tambang, yang mana terjadinya
    PPN atas retur penjualan 0b.2. Pajak Keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN 0b.3. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0b.4. Jumlah (bl+b2+b3) 0ic. Jumlah Pajak keluaran yang dipungut sendiri (a.3b.4) 03. Pajak yang dapat diperhitungkana. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 109.386.879,00lb. Dibayar dengan NPWP sendiri 0ic. Pajak Masukan yang menggunakan Pedoman Pengkreditan PajakMasukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan 0Penghasilan Netoid.
    Putusan Nomor 591/B/PK/PJK/201423.24.25.Bahwa salah satu /egal character yang melekat pada PPN adalah /ndirect tax,yaitu pemikul beban PPN dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak(PPN) ke kas negara berada pada pihak yang berbeda.
    Bahwa di dalampenerapannya, yang menjadi penanggung pajak (PPN) adalah konsumenselaku pihak yang mengkonsumsi, sedangkan produsen (Pengusaha KenaPajak) bertugas memungut PPN tersebut dan memperhitungkan dengan PPNyang telah dibayar pada saat perolehan BKP/JKP dalam rangka membuat ataumemproduksi BKP/JKP, karena PPN yang telah dibayarkan oleh produsentersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen.
Putus : 14-12-2020 — Upload : 08-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4303/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Desember 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AGRI INDOMAS
2222 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3434/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 4 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CAHAYA SAKTI CHANDRA MOTOR
14926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu mengenai yuridis fiskalmengenai pemusatan pelaporan dan pemungutan PPN
    , sehinggaTermohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding tidakmelaporkan penjualannya pada KPP tempat terdaftar akan tetapidilaporkan dalam SPT Masa PPN Kantor Pusat yang terdaftar di KPPPratama Surakarta dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2ayat (2), Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan