Ditemukan 237031 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2828 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2828/B/PK/Pjk/2019Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 00019/545/16/073/18, tanggal24 April
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26, Nomor: 00019/545/16/073/18,tanggal 24 April 2018, Masa Pajak Agustus 2016, oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasinegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan opilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 42 Ayat (2) atau ayat (3)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 dan Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak.Halaman 5 dari 8 halaman.
Register : 10-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2717 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2717/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00105/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak Mei 2016, atas nama Penggugat, NPWP :01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar
    dengan pertimbangana.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00105/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Mei 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 07-05-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1005 B/PK/PJK/2018
Tanggal 7 Mei 2018 — PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PEKANBARU VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1785/WPJ.02/2015 tanggal 11 Desember 2015,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Februari 2012 Nomor00157/240/12/218/14 tanggal 1 Desember 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 02.643.883.8218.000, adalah sudah tepat dan benar,dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 1005/B/PK/Pjk/2018Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan besarnya 20%,sedangkan menurut Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabunganbesarnya 40%, sehingga PPh Pasal 4 ayat (2) yang terhutang menurutPemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) sebesarRp24.618.400,00; sedangkan menurut Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) PPh Pasal 4 ayat (2) yang terhutang sebesarRp49.236.800,00; tidak dapat
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp36.435.232,00 dengan perincian sebagai berikut : No.
Putus : 17-05-2006 — Upload : 03-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1139K/Pdt/2005
Tanggal 17 Mei 2006 — Jeff Setiawan Winata ; Joyo
154115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadilan NegeriBandung dan selanjutnya dapat mengabulkan permohonan PemohonKasasi (semula Pembanding/T ergugat) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Mengenai alasanalasan ke 1, 2 :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex factietidak salah menerapkan hukum ;Mengenai alasan ke 3:Bahwa alasan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan
    No. 1139 K/Pdt/2005PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN (PHP ):bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini padahakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifatpenghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkatkasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum ;IRRELEVANTbahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatanitu
    tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(Irrelevant) ;PERTIMBANGAN NOVUM :bahwa akeberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebuttidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupunHal. 11 dari 10 hal.
    No. 1139 K/Pdt/2005pada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukanpemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;PRODEO:bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepadaPemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PengadilanTINQQI........204 /Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;Hal. 12 dari 10 hal. Put. No. 1139 K/Pdt/2005
Upload : 21-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1013 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Safri bin M. Nur Harun (T2)
2921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, olehkarena Judex Factie telah tepat dalam pertimbangan danputusannya ;PENGADILAN TINGGI TELAH TEPAT LAGI PULAPENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya,lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktianyang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, keberatansemacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat
    No. 1013 K/Pid/2010berkenaan dengan tidak diterapbkan suatu peraturan hukum atauperaturan hukum tidak diterapbkan sebagaimana mestinya, atauapakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuanUndangundang dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum acara Pidana (UndangUndang No. 8tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan
    dibenarkan, oleh karenatidak menyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaPengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbanganPengadilan Negeri sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiriapabila Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebut telahtepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUM UNTUK KASASI :Hal. 16 dari 13 hal.
    No. 1013 K/Pid/2010Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenakeberatan tersebut tidakmerupakan dasar hokum untuk kasasi,karena tidak berkenaan dengan tidak diterapkan suatu peraturanhokum atau peraturan hokum tidak diterapbkan sebagaimanamestinya, atau cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981)
    ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena haltersebut baru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalahkasasi, jadi merupakan novum hal mana tidak dapatdipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenadiperiksa secara biasa atau secara sumier, adalah wewenang udexFactie untuk menentukannya, dengan mengingat antara lainsulit/tidaknya pembuktian dalam perkara ini ;MODEL A:Menimbang, bahwa terlepas dari
Register : 23-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3398 B/PK/PJK/2019
Tanggal 16 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. HME DEMAG INDONESIA;
7426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
    dalamperkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)Nomor: SPKTNP391/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai denganLaporan Hasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IU/2017 tanggal 13 Juli2017 yang menetapkan kembali nilai pabean atas importasi 4 (empat)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.299.000,00; yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembalidalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambil alih
    Putusan Nomor 3398/B/PK/Pjk/2019dengan menggunakan incoterm EXW yang ditindaklanjuti SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor :SPKTNP391/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IU/2017 tanggal 13 Juli 2017 yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 4 (empat)Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan karena pertama,Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti telahmelakukan penundukan diri secara diamdiam
    Pasal 16UndangUndang a quo, sehingga dapat dikesampingkan (put aside) danoleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan azas dan jiwa dari Pasal 7 UndangUndang Nomor 12Tahun 2011;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan
Putus : 04-04-2018 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 PK/PID.SUS/2017
Tanggal 4 April 2018 — MUHAMMAD JAFAR bin ABDULLAH
617284 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Terpidana tersebut, MahkamahAgung berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang mendalilkan bahwaterdapat keadaan baru (novum) berupa Surat Pendaftaran Ciptaandengan Nomor Pendaftaran 056504 yang diterbitkan oleh KementerianHukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 8 Februari 2012 (Bukti PK2)yang didasarkan kepada Permohonan Pendaftaran Ciptaan denganNomor Agenda 000201100488 tertanggal 8 Februari 2011 (Bukti PK 1)dapat
    dibenarkan berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan barutersebut belum pernah diajukan dalam persidangan perkara a quosebelumnya, dan keadaan baru tersebut mempunyai hubungan yangsangat erat dengan pokok perkara a quo, serta bersifat menentukankebenaran materiil perkara a quo;Bahwa sebelum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiamenerbitkan pendaftaran Hak Cipta tersebut, Ditjen Hak Cipta telahmelakukan penelitian yang mendalam, maka dengan keluarnya NomorPendaftaran Hak Cipta oleh Pemohon Peninjauan
    Hendra, Bc selaku Penemu Kalkulator Jari Tangan (BuktiPK3) dapat dibenarkan karena Drs. Hendra, Bc. lah yang merupakanPenemu Kalkulator Jari Tangan pada tahun 1953 yang kemudianpenemuan tersebut dibukukan dan metodemetode atau teknik perkalianHal. 6 dari 10 hal. Put. No. 254 PK/Pid.Sus/2017menggunakan jari tangan dituangkan dalam buku karangan Drs. HendraBc yang berjudul Buku Aneka Berhitung Cepat.
    Kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana yang mendalilkan bahwaterdapat keadaan baru (novum) berupa UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai penggantiUndangUndang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Bukti PK5)dapat dibenarkan berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 41 huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang HakCipta yang berbunyi "Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:setiap ide, prosedur, sistem
    dibenarkan dan permohonan peninjauan kembalitersebut dapat dikabulkan, sehingga berdasarkan Pasal 263 Ayat (2)juncto Pasal 266 Ayat (2) huruf b angka (1) UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana terdapatcukup alasan untuk membatalkan Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 255 K/Pid.Sus/2013 tanggal 6 Mei 2015 tersebut danMahkamah Agung akan mengadili Kembali perkara tersebut dengan amarseperti yang akan disebutkan di bawah ini:Mengingat Pasal 191 Ayat
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2965 B/PK/PJK/2018
Tanggal 21 Nopember 2018 — PT. JAYA PERSADA ANUGERAH VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2614 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seadiladilnya menurut hukum (exaequo et bono),Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 25 Juli 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP03076/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus2017, tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Maret 2013 Nomor00021/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 atas nama PemohonBanding, NPWP 02.082.239.1624.000; adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan
    Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap KeputusanTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) NomorKEP03076/NKEB/WPJ.12/2017 tanggal 16 Agustus 2017, tentangPengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b KarenaPermohonan Wajid Pajak Masa Pajak Maret 2013 Nomor00021/207/13/624/16 tanggal 13 Oktober 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 3 dari 6 halaman.
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1693/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 17 Juni 2019 — PT SEKAR KEDATON NUSANTARA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain, mohon putusan yangseadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap terhadap Surat Paksa Nomor:SP01343/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017, atas namaPenggugat NPWP: 02.354.897.7631.000, adalan sudah tepat dan benardengan pertimbangan:Halaman 3 dari 6 halaman.
    Putusan Nomor 1693/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Surat Paksa Nomor:SP01343/WPJ.11/KP.1104/2017 tanggal 05 September 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinhubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali
    yang harus dibayarkan dan oleh karenanya koreksi Tergugat(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetapdipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea KetigaUndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto UndangUndang Nomor 19Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP),;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91Halaman 4 dari 6 halaman.
Register : 23-07-2019 — Putus : 27-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2945 B/PK/PJK/2019
Tanggal 27 Agustus 2019 — PT. DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
4223 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2945/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 0021 7/503/16/073/18 tanggal 24 April2018 Masa Pajak Oktober 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan benar dengan
    pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00217/503/16/073/18 tanggal 24April 2018 Masa Pajak Oktober 2016 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
    Putusan Nomor 2945/B/PK/Pjk/2019sudah tepat dan benar karena kewenangan hukum yang merupakandiskresi Tergugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali (DJP) untukdapat/tidaknya menentukan/memutuskan apakah perlu dilakukanperpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis atas SPHP.Adapun diskresi yang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukumkarena menurut doktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alatadministrasi Negara dengan mengutamakan keefektifan tercapainyasuatu tujuan (doelmatigheid)
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 02-01-2018 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. COCA COLA INDONESIA;
6224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayar semua biaya dalam perkara a quo.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 16 Juni 2015, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP593/WPJ.07/2013 tanggal 5 April 2013,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas Penghasilan dari Luar Usaha Tahun Pajak 2003sebesar Rp.33.117.303.998,00, yang tidak dipertahankan oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan KontraMemori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    dibenarkan karena secara substansirestrukturisasi kKegiatan usaha Pemohon Banding berdasarkan lisensimemiliki fungsi manufacturing dan fungsi pemasaran dan olehkarenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 11 ayat (2) danPasal
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 18-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 801/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 18 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT MHE DEMAG INDONESIA
3922 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 801/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 06 September 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
    yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor:SPKTNP385/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor: LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 105 (seratus lima)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp397.295.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujiHalaman 4 dari 8 halaman.
    dibenarkan, karena pertama,Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terbukti telahmelakukan penundukan diri secara diamdiam bahwa dalampelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuankewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo; kedua,dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuatperaturan kebijakan (beleidsregel, pseudowetgeving) untuk prosedurimpor guna mempersingkat waktu pelayanan PIB pada
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang
Register : 16-07-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2885 B/PK/PJK/2019
Tanggal 26 September 2019 — PT DIPTANALA BAHANA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2885/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00106/203/16/073/18 tanggal24 April 2018 Masa Pajak September 2016, atas nama Penggugat, NPWP:01.570.908.2073.000, adalah sudah tepat dan
    benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00106/203/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak September 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan
    Adapun diskresiyang dilakukan dapat dibenarkan menurut hukum karena menurutdoktrin bahwa kebebasan yang diberikan kepada alat administrasiNegara dengan mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan(doelmatigheid) daripada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.Hal tersebut dilatarbelakangi bahwa untuk mengatasi persoalan konkretyang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam halperaturan perundangundangan yang memberikan pilihan, tidakmengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 22-08-2007 — Upload : 03-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3010K/PDT/1999
Tanggal 22 Agustus 2007 — NURDIN ISLAMI ; ABU HANIFAH ; vs. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA TINGKAT I RIAU
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatukenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan ketidak wenangan atau melampaui batas wewenang, atau salahmenerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku atau lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu dengan
    Il:Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenaipenilaian hasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas,keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalamtingkat kasasi ;NOVUM :Menimbang, bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karenakeberatan tersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkatpertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklahpada tempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanyamerupakan pengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan atau melanggarhukum yang berlaku;TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Factiedalam putusannya sudah tepat yaitu tidak salah menerapkan
    No. 3010 K/Pdt/1999IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itutidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini(irrelevant);AMBIL ALIH PERTIMBANGAN TK. :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Tinggibeeen berwenang mengambil alin Putusan Pengadilan Negeri ............. yangdianggapnya telah tepat dan benar serta dijadikan sebagai pertimbangansendiri;Hal. 19 dari 16 hal. Put. No. 3010 K/Pdt/1999
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. MHE DEMAG INDONESIA;
5729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, tentang penetapan kembalitarif dan/atau nilai pabean oleh Terbanding berdasarkan Pasal 17 ayat (1)UndangUndang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 1/7 Tahun 2006, atas namaPemohon Banding, NPWP 01.000.589.0055.000, dan menetapkanmembatalkan
    quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalamSurat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017 tanggal 13 Juli 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB), sehingga terdapat kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesarRp86.068.000,00 yang tidak disetujui oleh Termohon PeninjauanKembali tidak dapat
    dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, Karena dalam perkara aquo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih
    pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi barang 47 PIBdengan menggunakan incoterm EXW yang ditindaklanjuti SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP387/BC/2017, tanggal 13 Juli 2017, sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA159/BC.092/IP/2017, tanggal 13 Juli 2017, yangmenetapkan kembali nilai pabean atas importasi 47 (empat puluh tujuh)Pemberitahuan Pabean (PIB) tidak dapat dibenarkan karena pertama,Terbanding sekarang
    dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali
Putus : 06-09-2018 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1273 K/Pid.Sus/2018
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palu ; APRIN KRISTIAWAN alias APRIN
6633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena itu permohonan kasasi Penasihat Hukum Terdakwa tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi /Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa dalam memori kasasiselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi l/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi Il/Terdakwa tersebut,Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:Terhadap alasan kasasi Penuntut Umum:Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat
    dibenarkan dan tidak perludipertimbangkan lebih lanjut karena alasan kasasi Penuntut Umum hanyamenyangkut berat ringannya pidana, Penuntut Umum menganggap putusanyang dijatuhkan judex facti 10 (sepuluh) tahun penjara terhadap Terdakwaterlalu ringan, alasan semacam itu tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah wewenang judex facti yang tidak tunduk padapemeriksaan kasasi:Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas BNN Provinsi Sulawesi Tengah saatberkendaraan di Jalan Toua depan Puskesmas ketika
    Sus/2018melebihi 5 (lima) gram adalah pertimbangan yang sesuai fakta persidangandan perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 112ayat (2) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 oleh karena itu harusdipertahankan;Terhadap alasan kasasi Terdakwa:Bahwa, alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, judex facti telah mengadili Terdakwasesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampauiwewenangnya;Bahwa menurut keterangan
    para saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkandengan barangbarang bukti diperoleh fakta ketika Terdakwa ditangkapsedang menguasai Narkotika Golongan jenis shabushabu seberat neftto50,6314 gram, alasan kasasi Terdakwa yang menyatakan tidak tahumaksud SMS dari Aswan mengarahkan Terdakwa ke Jalan Toua untukmengambil plastik hitam diikat karet, tidak dapat dibenarkan karenapermintaan orang yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan danpernah samasama sebagai napi dalam Lembaga Pemasyarakatan,seharusnya
Putus : 11-03-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT ABB SAKTI INDUSTRI
3725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 757/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP00164/KEB/WP4J.07/2016, tanggal 11 Maret 2016,mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00038/206/12/055/1 4,tanggal 15 Desember 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.061.553.2055.000, sehingga
    pajak yang masih harus dibayar menjadiUSD 644,691.37 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarUSD2,928,792.65 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan
    kewajaran dan kelaziman usahaterkait dengan hubungan istimewa dengan perusahaan afiliasi yang telahdiperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim dengan melakukanpendekatan materiil dengan benar, sehingga penggunaan median dalammenentukan harga wajar dalam menentukan harga pembanding denganpilihan quartile 0,94% kegiatan distribusi dan 2,30% untuk kegiatanmanufaktur baik dari aspek keuntungan/kerugian selisin kurs harusdiperhitungkan dalam laba operasi untuk tujuan transfer pricing danpenggunaan metode TNMM dapat
    dibenarkan dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) mengenaiHalaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 757/B/PK/Pjk/2019perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimanadiatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) danPasal 18 ayat (3) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto OECDTransfer Pricing Guidlines;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang
Register : 20-07-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 139/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penggugat:
1.SULAIMAN
2.SUNARNO
Tergugat:
PT. ROXY PRAMESWARI
6926
  • dibenarkan secara hukum;11.
    dibenarkan secarahukum.
    skorsing tersebut batal demihukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Para Penggugat adalah bertentangan denganpasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah ParaPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara
    Primair1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untukseluruhnya;Menyatakan Mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugatbertentangan dengan pasal 55 UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum olehkarenanya Mutasi tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang telah menskorsing Para Penggugatselama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 27 Maret 2019 sampaidengan tanggal 26 Juni 2019 tidak dapat dibenarkan secara hukum olehkarenanya
    skorsing tersebut batal demi hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang kemudian tidak memberikanpekerjaan terhadap Para Penggugat adalah bertentangan dengan pasal93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,sehingga tidak dapat dibenarkan secara hukum;Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak membayar upah ParaPenggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat bertentangandengan pasal 93 ayat (2) huruf f UU No. 13 tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, sehingga tidak dapat dibenarkan
Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1853 K/PID/2009
Jaksa pada Kejari; H. Kasman Friady, BA
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menurut ketentuan UndangUndang,dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana(UndangUndang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILANTINGGI TELAH TEPAT :;bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Tinggi suatu peratuan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang atau
    Pengadilan Tinggitelah melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT :Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena tidak ternyata dalam putusan Pengadilan Negeri suatu peraturan hukumtidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau cara mengadilitidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, atau Pengadilan Negeritelah melampaui batas
    wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal253 Kitab UndangUndang ukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun1981);JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena JudexFactie telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya ;Hal. 19 dari 16 hal.
    dibenarkan, oleh karena tidakmenyangkut pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGIMENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena PengadilanTinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan Pengadilan NegeriHal. 20 dari 16 hal.
    , dan apakah Pengadilan telah melampauibatas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253 KitabUndangUndang Hukum Acara Pidana (UndangUndang No. 8 tahun 1981);NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena hal tersebutbaru dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakannovum hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkatkasasi ;SUMIER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena diperiksasecara biasa atau secara
Putus : 26-02-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 155 K/Ag/2018
Tanggal 26 Februari 2018 — NURIANA BINTI MUHAMAD NUH VS JENNY CHATAB BINTI MOCHAMAD NUR CHATAB
6434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 155 K/Ag/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasan kasasi A, B dan C:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jakarta tidak salah dalam menerapkanhukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa alasan kasasi A tidak dapat dibenarkan karena PengadilanTinggi Agama Jakarta sudah memeriksa faktafakta yang terungkap dalampersidangan peradilan tingkat pertama;Bahwa alasan kasasi B dan C
    juga tidak dapat dibenarkan karenamerupakan penilaian atas hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan padatingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaandengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukumyang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan atau bila
    /Pdt.P/2015/PA.JB. tanggal 3 Februari 2016 batal dan selanjutnyaditetapbkan Pewaris dan ahli waris sebagaimana yang telah dipertimbangkandan diputus oleh Judex Facti dengan tepat dan benar;Bahwa meskipun dalam suatu gugatan waris harus memenuhi rukunsengketa waris yakni adanya Pewaris, ahli waris dan harta warisan, namunpokok perkara a quo pada dasarnya adalah pembatalan penetapan ahli waris,bukan gugatan waris yang sejak semula memang tidak menyebut harta waris,maka gugatan pembatalan tersebut dapat
    dibenarkan sekalipun tanpamencantumkan tentang harta warisan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataPutusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Nuriana Binti Muhamad Nuh,tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak danPemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukumuntuk membayar biaya perkara