Ditemukan 37600 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2023 — Putus : 05-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan MS TAKENGON Nomor 74/Pdt.G/2023/MS.Tkn
Tanggal 5 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
349
  • Menghukum Tergugat untuk mengembalikan emas yang dipinjam Tergugat kepada Penggugat seberat lima gram;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).