Ditemukan 321746 data
79 — 43
MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat I;Dalam Provisi :Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara :1.Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.146.000 (Satu juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1.Menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan, atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkaraPutusan Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Jmb Hal. 20 dari 42Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat Il melaluiKuasanya telah mengajukan jawaban sebagai berikut:A.
demikian juga terhadap permohonan uang paksa (dwangsom)yang dimohonkan Penggugat sudah selayaknya ditolak Majelis Hakimkarena tidak ada satupun perbuatan Tergugat Il yang dapatdikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum;Maka berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, Tergugat Il mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memerikasa danmengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yangmenyatakan:A.Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Penggugat.B.Dalam Pokok Perkara: Menolak
gugatan Penggugat seluruhynya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Replik pada tanggal21 Agustus 2017 sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Persidanganperkara ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa Tergugat dan Tergugat Il masingmasing telahmengajukan Duplik pada tanggal 21 Agustus 2017
tidak dapat membuktikankebenaran gugatannya, dengan demikian maka gugatan penggugat haruslahditolak untuk seluruhnya;Putusan Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Jmb Hal. 40 dari 42Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat berada di pihak yangkalah, maka sudah seharusnya Penggugat dihukum pula untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Mengingat, akan Pasal 149 RBg dan pasal pasal lain dari peraturanperundangundangan yang bersangkutan;MENGADILIDalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Provisi :Menolak
gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara : 1.Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.146.000 (Satu juta seratusempat puluh enam ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jambi pada hari Kamis tanggal 02 Nopember 2017, olehkami LEDIS MERIANA BAKARA,S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis danERIKA S.E.
94 — 40
DALAM KONVENSI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.514.000,-(lima ratus empat belas ribu rupiah);
Cilandak Jakarta Selatan.Bahwa, karena gugatan rekonpensi ini diajukan berdasarkan buktibuktiyang otentik, maka mohgon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakanterlebih dahulu, walaupun ada upaya Banding, Kasasi, Bantahan atauupaya hukum lainnya.Berdasarkan halhal yang terurai di atas, TERGUGAT DK / PENGGUGATDR, mohon agar Pengadilan Negeri Sukabumi atau Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusansebagai berikut :56DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :Menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSI :Menerima dan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat DR untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / coservatoir beslag terhadap tanahdan bangunan milik Tergugat DR yang terletak di Jalan K.H.
Tergugat Rekonvensi/PenggugatKonvensi, maka gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi haruslah ditolakseluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak dan Penggugat berada di pihak yang kalah, maka PenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan Pasal 132a HIR/Pasal 157 RBg dan Pasal 1365 KUH Perdataserta peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:DALAM KONVENSIe Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya;45DALAM REKONVENSI :e Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp.514.000,(lima ratus empat belas ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Sukabumi pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2015 oleh kami YUS ENIDAR,SH.MH selaku Hakim Ketua Sidang, AHMAD SYARIF, SH.MH dan
12 — 2
Menolak gugatan penggugat
Menolak gugatan penggugat ;2. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kinidiperhitungkan sejumlah Rp. 256.000,00, (dua lima puluh enam ribu rupiah) ;Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Watampone pada hari Selasa, tanggal 04 Maret 2014 Masehibertepatan dengan tanggal 02 Jumadil awal 1435 H,oleh kami Fasiha Koda, S.H,sebagai Ketua Majelis serta Drs. H.Ahmad Jakar, M.H, dan Dra.
65 — 31
MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT
28 — 3
DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -------------------------------------DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
51 — 44
MENGADILI:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi- Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.826.000,- (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Mengabulkan dalildalil eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.B.
Agustinus Pore tertanggal 11 September 2008 yang sama denganbukti Para Tergugat bertanda T. 1, 2, 3. 2 hanya menunjukan bahwa telah terjadisengketa atas obyek sengketa antara Penggugat dengan Para Tergugat, sehinggaalat bukti tersebut patutlah untuk dikesampingkan;Memperhatikan pasal 1365 KUHPerdata dan peraturan lain yangbersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Pihak Para Tergugat;Dalam Provisi Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
54 — 17
MENGADILIDALAM PROVISI :- Menyatakan gugatan intervensi tidak dapat dikabulkan;DALAM INTERVENSI :- menyatakan menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya
ARIFIN bin ABDUL RAZAK kepada PARAPENGGUGAT INTERVENSI ;DALAM GUGATAN ASAL / POKOK :1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;DALAM GUGATAN INTERVENS!
Membatalkan dan atau menolak gugatan penggugat untuk seluruhnyadikarenakan berdasarkan uraian tersebut diatas tidak dikuatkan oleh buktibuktihokum yang bahkan terkesan atau dapat dicurigai melakukan pelanggaranhokum berupa diantaranya berkonsprirasi dengan pihak kepala desa dansebahagian masyarakat membuat data fiktif atau palsu atas SKKT tahun 1996yang tertuang dalam gugatan yang sebenarnya tanah tersebut telah memilikisertifikat hak milik No.1067 yang kini dikuasai oleh tergugat dan Il.b.
I : menyatakan menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI: Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan rekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 9.009.000 (Sembilan juta sembilan ribu Rupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis
222 — 177
M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;DALAM PROVISI :-Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA :-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi Tergugat I :-Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian;-Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.
Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat I adalah milik Tergugat I;-Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/II/1973 tertanggal 26 Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat II adalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum;-Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II :-Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :-Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.616.000,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;8. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara;DALAM REKONPENSI :9. Mengabulkan Gugatan Tergugat II Konpensi/PenggugatRekonpensi untuk seluruhnya;10.
, belummenjual haknya sampai sekarang, mengapa penggugat' tidakteliti sebelumnya jadi apapun dalihnya sama sekali tidakbenar, mohon Bapak Ketua Majelis dan Anggota Hakim agardapat menolak gugatan penggugat;. Pada waktu transaksi saya Terggat III tidak tau sama sekalidanittidak pernah memperkenalkan Tergugat II kepadaPenggugat.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvakelijk Verklaard).. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbuluntuk keseluruhan.DALAM POKOK PERKARA :1.Bahwa apa yang telah diuraikan Turut Tergugat dalam eksepsimerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkaraint dan merupakan satu kesatuan yang integral..
I DAN REKONPENSI :Menimbang, bahwa oleh karena pihak PenggugatKonpensi/Tergugat Rekonpensi berada pada pihak yang dikalahkan,maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan peraturan perundang undangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADI LIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPS Menolak Eksepsi dari Tergugat , Tergugat II dan TurutTergugat;DALAM PROVIS Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;DALAM POKOK PERKARA : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI :Rekonpensi
Tergugat Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensiuntuk sebagian; Menyatakan tanah persil nomor : 356 Blok D III Girik C.Nomor 232 yang tercatat atas nama Tergugat adalah milikTergugat ; Menyatakan Akta Jual Beli No. 291/12/11/1973 tertanggal 26Maret 1973 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Iladalah cacat hukum, dan oleh karenanya batal demi hukum; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;Rekonpensi Tergugat II Menolak gugatan rekonpensi dari Tergugat II;DALAM
89 — 66
Dalam Konvensi :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.B. Dalam Rekonvensi :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.595.000,00 (tiga juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya2.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.ATAUApabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapat lain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Bahwa terhadap replik rekonvensi Tergugat, selanjutnya Penggugatmengajukan duplik rekonvensi secara lisan yang pada pokoknya tetap padajawaban rekonvensinya;Bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatannya, Penggugat telahmengajukan buktibukti tertulis berupa:Halaman 24 dari 50 halaman.
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara.Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok berpendapatlain mohonPutusan yang seadiladilnya (Ex Aquo Et Bono).Halaman 36 dari 50 halaman.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi;B. Dalam Rekonvensi :2. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi:3. Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 3.611.000,00 (tiga juta enam ratus sebelasribu rupiah);Demikianlah putusan ini dijatunkan dalam sidang permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Depok pada hari Rabu, tanggal 26 Juni2019 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1440 Hijriyah, olehkami Dra.
41 — 7
DALAM KONVENSI
Menolak gugatan Penggugat;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
82 — 46
.- Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI.- Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA.1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.816.000,- ( Satu juta enam belas ribu rupiah ) ;
Menyatakan menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2.
yang mengikutigugatan pokok harus pula dinyatakan tidak beralasan dan harus pula ditolak ;Menimbang, bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalilgugatannya dan Para Tergugat, Turut Tergugat telah dapat membuktikan dalilsangkalannya maka gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untukseluruhnya, untuk itu Para Penggugat harus dihukum untuk membayar biayayang timbul dalam perkara ini ;Mengingat ketentuan peraturan perundangan yang bersangkutandengan perkara ini ;MENGADILI :DALAM PROVISI.e Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI.e Menolak eksepsi dari Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA.1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Hal.41 dari 38 hal. Putusan No. 59/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Sel.2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbuldalam perkara ini sebesar Rp.1.816.000, ( Satu juta enam belas riburupiah ) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari : SENIN tanggal, 25 NOVEMBER 2013 oleh SUWANTO, SH,sebagai Ketua Majelis ARI JIWANTARA, SH,MH. dan DAHMIWIRDA, SH.
85 — 9
M E N G A D I L I:DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- ( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Penggugat untuk selain dan selebihnya, karenaseandainyapun guod non benar adalah irrelevant.Maka, berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenanmemutus sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;2 Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium LitisConsorsium);3 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur(obscuur libel);4 Menyatakan menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietonvankelijk Verklaard) :DALAM POKOK PERKARA 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang baik dan benar;3 Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikadbaik;4 Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikatPerjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah(MEGA UKM) Nomor 063/UKMPTI/2012 tanggal 24
diatas maka petitum poin 2 gugatan Penggugatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa karena point 2 petitum gugatan ditolak maka semuapetitum yang berlandaskan pada point 2 gugatan harus pula ditolak yaitu point 3sampai dengan 8;Menimbang, bahwa dari semua uraian diatas ternyata Penggugat adalahpihak yang dikalahkan maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkaraMemperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini khususnya KUH Perdata dan HIRMENGADILI:DALAM PROVISL :e Menolak
Gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSI :e Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ; e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputus berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Pati pada hari Senin , tanggal 11 April 2016, yang terdiri dari NIKENROCHAYATI,SH,MH sebagai Ketua Majelis, BERTHA ARRYWAHYUNI,SH,Mkn dan A A PUTU PUTRA ARIYANA, SH masingmasingsebagai
97 — 20
DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat Konvensi.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat RekonvensiDALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.121.000,- (dua juta seratus dua puluh satu ribu rupiah)
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan Tergugat adalah pembeli dengan itikad baik yang harusdilindungi olen UndangUndang;4. Menyatakan sah demi hukum Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat dengan Jhon Mano atau sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual BeliNomor: 594.4/13/V/89 Tanggal 18 Mei 1989 yang dibuat dihadapan PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) Camat Jayapura Drs. M. Hatta.5. Menyatakan Tergugat!
Kuasa Hukum para Penggugat danKuasa Hukum Tergugat I, telah menyampaikan kesimpulan tertanggal 21 Maret2016;Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatuhal lagi dipersidangan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pengadilan Negeri Klas IAJayapura dalam perkara Nomor 117/Pdt.G/2015/PN Jap telah menjatuhkanputusan pada tanggal 11 April 2016, yang amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA: Menolak
Gugatan PenggugatKonvensi;DALAM REKONVENSI: Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONPENSI:Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yangtimbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.121.000,00 (dua juta seratus dua puluhsatu ribu rupiah);Putusan perkara perdata Nomor 40/PDT/2016/PT JAP.
20 — 12
MENGADILI DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Terggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
92 — 17
DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; ----DALAM REKONPENSI : ----------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; ----DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ----------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya
KONPENSI DAN REKONPENSI Menimbang, bahwa karena gugatan Konpensi maupun gugatan Rekonpensiditolak untuk seluruhnya, maka Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dibebaniuntuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amarputusan ; Mengingat dan memperhatikan ketentuan dalam HIR, UndangUndangNo.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undangundang No.49 Tahun 2009tentang Peradilan Umum, dan ketentuan pasalpasal lain yang bersangkutan denganperkara ini;MENGADILI:DALAM KONPENSI : e Menolak
gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI : e Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : e Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.1.496.000, (Satu juta empat ratus sembilan puluh enam riburupiah) ; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Ngawi pada hari : Kamis tanggal 21 Juni 2012 oleh kami NOVI WIJAYANTI,SH
55 — 15
DALAM KONPENSI :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya;-------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 982.640,- (sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh rupiah) ---------------------
30 — 14
MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARADalam Konpensi : Menolak gugatan Penggugat Konpensi;Dalam Rekonpensi : Menolak gugatan Penggugat RekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 651.000,00 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
18 — 5
Menolak gugatan Penggugat ;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi;DALAM KONVENSI-REKONVENSI1. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.761.000,- (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
58 — 14
Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi- Menolak gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 516.000,- (Lima ratus enam belas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebut majelishakim berpendapat tidak perlu lagi mempertimbangkan gugatan rekonvensi tersebut;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UU No. 7Tahun 1989 maka seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPenggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi;Mengingat Segala peraturan perundangundangan yang berlaku dan dalilsyari yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Konvensi Menolak
gugatan Penggugat ;Dalam Rekonvensi Menolak gugatan rekonvensi Penggugat ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 516.000, (Lima ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 05 November 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 ZaulhijjahHal. 40 dari 41 hal.Put.
78 — 10
Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi dari Para Penggugat untuk seluruhnya;B. Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Dalam Pokok Perkara:1.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaklidaknyamenyatakan Gugatan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;Menyatakan Tergugat merupakan pihak yang beriktkad baik dan tidakmelakukan perouatan melawan hukum;Menyatakan Para Penggugat merupakan pihak yang salah dan tidakberiktkad baik;Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Kredit Nomor 18/PKUKM/CABPURII12 ditandatangani oleh Para Penggugat sebagai Debitur danTergugat sebagai Kreditur pada tanggal 14 Februan
Dalam Pokok Perkara:1.2.Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihan ini ditetaobkan sejumlah Rp556.000,00 (lima ratus lima puluh enam riburupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Senin, tanggal 18 September 2017, olehkami,Dadi Rachmadi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dr.