Ditemukan 19152 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 371/Pdt.P/2023/PN Smr
Tanggal 7 Desember 2023 — Pemohon:
FEBRI SARTIKA WATI
1211
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon FEBRI SARTIKA WATI sebagai orang tua dan pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama:
    1. YUSUF KAMIL USMAN, Lahir di Santan Tengah, pada tanggal 27 Juni 2012;
    2. YUMNA ARUMI USMAN, Lahir di Samarinda, pada tanggal 30 September 2016;
    3. Memberi izin kepada Pemohon
    FEBRI SARTIKA WATI untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali orang tua terhadap anak pemohon yang belum dewasa / masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan izin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai wali orang tua untuk untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan izin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai orang tua untuk turut serta bertandatangan pada Akta Jual Beli di hadapan Notaris yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 452
    , dengan Luas 200 M2, terletak di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda atas nama FEBRI SARTIKA WATI.
    Pemohon:
    FEBRI SARTIKA WATI
Register : 01-02-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 30/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal 7 Februari 2024 — Pemohon:
Dewi Sartika Sitorus
1815
  • Pemohon:
    Dewi Sartika Sitorus
Register : 11-05-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 27-05-2022
Putusan PN ATAMBUA Nomor 20/Pdt.P/2022/PN Atb
Tanggal 25 Mei 2022 — Pemohon:
Deni Sartika Loko
294
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor 5304014107690033 dan Kartu Keluarga dengan Nomor 5304011012061978, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu, atas nama DENI SARTIKA
    LOKO lahir di Mahui pada tanggal 01 Juli 1969 dan merubah menjadi DENI SARTIKA LOKO lahir di Mahui pada tanggal 22 Desember 1983 mengikuti tanggal, bulan dan tahun lahir yang tertera dalam Kutipan Buku Permandian Pemohon 11 Maret 2022;
  • Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Atambua untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu untuk melakukan perubahan/penggantian tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon
    pada Kartu Tanda Penduduk Nomor 5304014107690033 dan Kartu Keluarga dengan Nomor: 5304011012061978 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabuapaten Belu, atas nama Pemohon DENI SARTIKA LOKO;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Deni Sartika Loko
Register : 09-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 95/Pdt.P/2021/PN Rap
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
NELLI SARTIKA MANALU
77
  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Nama, Tempat Lahir, dan Bulan Lahir pemohon tersebut, yaitu; Nelli Sartika Manalu, dirubah/diganti menjadi Nelly Sartika Manalu; Sisumut, dirubah/diganti menjadi Afdeling VII Oktober, dirubah/diganti menjadi November;
    3.
    Pemohon:
    NELLI SARTIKA MANALU
Register : 05-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 24/Pdt.P/2024/PN Pyh
Tanggal 14 Juni 2024 — Pemohon:
CANDRA SARTIKA SIREGAR
23
  • Pemohon:
    CANDRA SARTIKA SIREGAR
Register : 24-08-2022 — Putus : 08-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN Belopa Nomor 36/Pdt.P/2022/PN Blp
Tanggal 8 September 2022 — Pemohon:
Mega Sartika RM
7013
  • Pemohon:
    Mega Sartika RM
Register : 04-03-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 13-03-2024
Putusan PN TEGAL Nomor 11/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal 7 Maret 2024 — Pemohon:
DEWI SARTIKA SARI
2213
  • Pemohon:
    DEWI SARTIKA SARI
Register : 30-12-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 26-02-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 758/PID/2014/PT-MDN
Tanggal 24 Februari 2015 — DEVI CHANDRA SARTIKA Als. DEVI
379
  • DEVI CHANDRA SARTIKA Als. DEVI
    PUTUSANNOMOR 758/PID/2014/PT MDNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : DEVI CHANDRA SARTIKA alias DEVI;Tempat lahir : Kisaran;Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/ 17 Maret 1982;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Medan, Tanjung Morawa Dusun VII, GangDwi Warna Dusun Desa BAngun
    NOMOR: PDM204/Ep.1/08/2014dengan dakwaan yang bersifat alternatif yang pada pokonya sebagai berikut:Kesatu:Bahwa dia terdakwa DEVI CHANDRA SARTIKA alias DEVI, pada tanggal 21Maret 2014 atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014,atau pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Medan TanjungMorawa Km 14,5 Dusun Gang HKI Desa Bangun Sari Kecamatan TanjungMorawa Kabupaten Deli Serdang, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEVI CHANDRA SARTIKA aliasDEVI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi tahanansementara yang telah dijalani;3. Menyatakan barang bukti: 3 (tiga) lembar bon faktur tertanggal 14 Maret 2014, tanggal 14 Maret 2014dan tanggal 18 Maret 2014 terlampir dalam berkas perkara;4.
    Menyatakan terdakwa DEVI CHANDRA SARTIKA alias DEVI, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1515/Pid.B/2014/PN.Lbp tanggal 25 Nopember 2014 yang yang dimintakanHALAMAN 17 dari 11 Halaman PUTUSAN NOMOR 758/PID/2014/PT MDNbanding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkankepada Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut: Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa DEVI CHANDRA SARTIKA alias DEVI olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam)bulan;3.
Register : 14-09-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 06-10-2023
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 161/Pdt.P/2023/PN Rap
Tanggal 26 September 2023 — Pemohon:
SARTIKA DWI ANANDA
94
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa nama Sartika Dwi Ananda lahir pada tanggal 14 Oktober 1995 dengan Sartika Dwi Ananda lahir pada tanggal 14 Juni 1996 adalah orang yang sama dan merupakan 1 (satu) subjek hukum yang sama, yaitu Pemohon;
    3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah);
    Pemohon:
    SARTIKA DWI ANANDA
Register : 04-09-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 955/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 19 September 2023 — Pemohon:
SARTIKA FEBRIYANI SIMARMATA
36
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-06112015-0388 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 6 November 2015 yang semula tertulis nama Pemohon SARTIKA
    FEBRIYANI SIMARMATA dan diperbaiki menjadi SARTIKA FEBRYANI SIMARMATA sesuai dengan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Pemohon Nomor: DN-07 M 0012076 yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Swasta Budi Murni 2 Medan pada tanggal 7 Mei 2016;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang
    Pemohon:
    SARTIKA FEBRIYANI SIMARMATA
Register : 05-08-2021 — Putus : 19-08-2021 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN PRAYA Nomor 67/Pdt.P/2021/PN Pya
Tanggal 19 Agustus 2021 — Pemohon:
BAIQ DEWI SARTIKA
4926
  • Pemohon:
    BAIQ DEWI SARTIKA
    PENETAPANNomor 67/Pdt.P/2021/PN Pya.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Praya yang memeriksa dan memutus perkara perdataPermohonan pada tingkat pertama, menjatuhkan Penetapan sebagaimanatersebut di bawah ini terhadap perkara permohonan yang diajukan oleh:BAIQ DEWI SARTIKA, lahir di Kangi, tanggal lahir 26 Juli 1980, jeniskelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia,tempat tinggal di Adong, Desa Penujak,Kecamatan Praya Barat, Kabupaten LombokTengah, Agama Islam, Pekerjaan
    bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan yaitupada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2021, Pemohon datang menghadapsendiri di persidangan dan setelah dibacakannya surat permohonannya, ataspertanyaan Hakim Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tanpaada perubahan ataupun tambahan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalil permohonannya,Pemohon di persidangan telah mengajukan buktibukti Surat berupa:Bukti P.1: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk, NIK : 5202056607800001, Atasnama BAIQ DEWI SARTIKA
    Bapak Aziddin Adam M dan Ibu Baiq Dewi Sartika; Bahwa nama Pemohon yang benar adalah sesuai dengan ijazahnyayaitu tertulis nama Nawal Aziddin Adam, lahir di Penujak tanggal 08 April2007; Bahwa kesalahan penulisan nama dan tempat tanggal lahir Pemohondisebabkan kepengurusan akta tersebut dilakukan oleh orang tuaPemohon; Bahwa tujuan Pemohon melakukan perbaikan nama pada akta kelahirantersebut bertujuan untuk kelengkapan melanjutkan Pendidikan ke jenjangyang lebih tinggi;Atas keterangan saksi tersebut
    Pemohon mengajukan permohonan inidengan maksud untuk perbaikan atas kesalahan penulisan nama, tempatdan tanggal lahir yang tertulis dalam Akta Kelahiran Baiq Nawal Sari, lahirdi Mataram tanggal 05 Juni 2006; Bahwa Pemohon mengajukan perbaikan akta kelahiran untukdisesuaikan dengan ijazah Sekolah Dasar Pemohon yang tertulis NawalAziddin Adam lahir di Penujak tanggal 08 April 2007; Bahwa benar Nawal Aziddin Adam adalah anak pertama dari pasangansuami isteri Bapak Aziddin Adam M dan Ibu Baiq Dewi Sartika
    dalam Akta Kelahiran, dan dalam KartuKeluarga tercatat nama orangtua anak Pemohon adalah Baiq Dewi Sartika yangmerupakan ibu dan Aziddin Adam M yang merupakan ayah;Menimbang, bahwa berdasarkan petitum permohonan Pemohon danpertimbangan tersebut diatas, maka Hakim berpendapat kesalah penulisannama dalam Akte Kelahiran tertulis BAIQ SIT NAWAL SARI akan dirubah danHalaman 7 dari 10 Penetapan Nomor 67 /Pdt.P/2021/PN Pyadisesuaikan menurut ijazah anak Pemohon menjadi NAWAL AZIDDIN ADAM,lalu mengenai
Register : 21-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 18-04-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 39/Pdt.P/2022/PN Rap
Tanggal 7 April 2022 — Pemohon:
MEGA SARTIKA SILABAN
10
  • Menyatakan perkawinan antara Pemohon yakni Mega Sartika Silaban dengan Wesly Agustinus Tampubolon yang dilangsungkan pada tanggal 31 Maret 2009 secara Agama Kristen Protestan dihadapan Pdt. Anggiat Saut Simanullang,STh di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Aek Kanopan sebagaimana termuat dalam Akte Pemberkatan Nikah Nomor 504/01.3/D.XIII/R.04/XI/2020 adalah sah menurut hukum;

    3.

    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhan Batu Utara untuk mencatatkan perkawinan Pemohon yakni Mega Sartika Silaban dengan Wesly Agustinus Tampubolon tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku ;

    4.

    Pemohon:
    MEGA SARTIKA SILABAN
Register : 06-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 24-06-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 489/Pdt.P/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Juni 2022 — Pemohon:
Natalia Sartika Matulessy
142
  • Pemohon:
    Natalia Sartika Matulessy
Register : 06-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 07-12-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 105/Pdt.P/2021/PN Tjb
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon:
Dewi Sartika Samosir
331
  • Pemohon:
    Dewi Sartika Samosir
Register : 10-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Sak
Tanggal 17 Januari 2023 — Pemohon:
SARTIKA SARI DEWI
3111
  • Pemohon:
    SARTIKA SARI DEWI
Register : 09-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 95/Pdt.P/2021/PN Rap
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
NELLI SARTIKA MANALU
173
  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa Nama, Tempat Lahir, dan Bulan Lahir pemohon tersebut, yaitu; Nelli Sartika Manalu, dirubah/diganti menjadi Nelly Sartika Manalu; Sisumut, dirubah/diganti menjadi Afdeling VII Oktober, dirubah/diganti menjadi November;
    3.
    Pemohon:
    NELLI SARTIKA MANALU
    Nama >: NELLI SARTIKA MANALU2. Tempat Lahir : Sisumut3.
    Bulan Lahir : OktoberBahwa kesalahan tersebut terjadi karena kesilapan penulis saja dan oleh karenahal tersebut diatas maka sekarang Pemohon merasa berkepentingan untukmemohon Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat guna memerintahkan KepalaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan,sebagaimana mestinya tentang mengenai Nama dan Tempat Lahir, dan Bulan LahirPemohon tersebut, Yaitu:f Nelli Sartika Manalu, dirubah/diganti menjadi Nelly Sartika Manalu; Sisumut, dirubah/diganti
    Menetapkan bahwa Nama, Tempat Lahir, dan Bulan Lahir pemohon tersebut,yaitu; Nelli Sartika Manalu, dirubah/diganti menjadi Nelly Sartika Manalu;Sisumut, dirubah/diganti menjadi Afdeling Vil Oktober, dirubah/diganti menjadiNovember3.
    Bahwa alasan Pemohon ingin menyesuaikan nama, tempat dan tanggal lahirPemohon tersebut didalam akta kelahiran Pemohon agar sesuai denganIjazah Pemohon;Halaman 3 dari 7 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 95/Pdt.P/2021/PN RapBahwa Pemohon ingin merobah/memperbaiki nama, tempat dan tanggallahir Pemohon yaitu: nama Nelli Sartika Manalu dirubah/diganti menjadiNelly Sartika Manalu, tempat lahir Sisumut dirubah/diganti menjadiAfdeling VII dan tanggal lahir 10 Oktober 1990 dirubah/diganti menjadi 10November
    Menetapkan bahwa Nama, Tempat Lahir, dan Bulan Lahir pemohon tersebut,yaitu; Nelli Sartika Manalu, dirubah/diganti menjadi Nelly Sartika Manalu;Sisumut, dirubah/diganti menjadi Afdeling Vil Oktober, dirubah/diganti menjadiNovember;3.
Register : 23-04-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 18/Pdt.P/2024/PN Sag
Tanggal 2 Mei 2024 — Pemohon:
AHYAN SARTIKA LIA
42
  • seluruhnya;
  • Menyatakan bahwaorang yang memilikidata identitas dirisebagai berikut:
    • Nama lengkap:Ahyan;
    • Tempat lahir: Empoyu;
    • Tanggal lahir:18 Juni 1976;

    sebagaimana termuat dalam Paspor Republik Indonesia NomorC4607119atas namaAhyantanggal17 Oktober 2019, merupakan satu orang yang sama dengan orangyang memilikidata identitas dirisebagai berikut:

    • Nama lengkap:Ahyan Sartika
      Lia;
    • Tempat lahir: Empoyu;
    • Tanggal lahir:18 Juni 1976;

    sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK.6103015806760002atas nama Ahyan Sartika Lia tanggal 7 Oktober 2021, Kartu Keluarga Nomor6103011003050901atas nama Kepala Keluarga Anong/Djung Lie Fat tanggal 21 Januari 2021, dan Akta Kelahiran Nomor6103-LT-04072018-0033atas nama Ahyan Sartika Lia tanggal4 Juli 2018;

    3.

    Memberikan izin dan kuasa seperlunya kepada Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Sanggau untuk mengubahdata identitas diriyang termuat dalam Paspor Republik Indonesia NomorC4607119atas namaAhyantanggal17 Oktober 2019dari yang semula tertulis dan terbaca:

    • Nama lengkap:Ahyan;
    • Tempat lahir: Empoyu;
    • Tanggal lahir:18 Juni 1976;

    menjadi tertulis dan terbaca:

    • Nama lengkap:Ahyan Sartika
    Pemohon:
    AHYAN SARTIKA LIA
Register : 06-08-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 105/Pdt.P/2021/PN Tjb
Tanggal 16 Agustus 2021 — Pemohon:
Dewi Sartika Samosir
330
  • Pemohon:
    Dewi Sartika Samosir
Register : 03-05-2018 — Putus : 25-05-2018 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 277/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 25 Mei 2018 — Pemohon:
SARTIKA SARI HARAHAP
10
  • Pemohon:
    SARTIKA SARI HARAHAP
Register : 11-10-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 21-12-2017
Putusan PN TERNATE Nomor 214/Pid.B/2017/PN Tte
Tanggal 11 Desember 2017 — SARTIKA ADREF, AMAK alias TIKA
15828
  • Menyatakan terdakwa Sartika Adref, AMAK alias Tika telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melangsungkan perkawinan yang diketahuinya perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah, sebagaimana dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
    DISI dengan saudari SARTIKA ADREF; 4.4. 1 (satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M. ASRI A. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF; 4.5. 1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kota Ternate Tengah; 4.6. 1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut daftar pemeriksaan nikah (Model NB) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.
    SARTIKA ADREF, AMAK alias TIKA
    DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;d. 1 (Satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M. ASRIA. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;e. 1 (Satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N) bernomor 349/25/X/2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kota Ternate Tengah;f. 1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut daftar pemeriksaan nikah (ModelNB) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.
    Sartika Adref, Amak alias Tika tidak terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum, terbukti melakukan tindak pidanasebagaimana didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 279 ayat(1) ke2 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa Sartika Adref alias Tika dari seluruh dakwaan JaksaPenuntut Umum;3.
    tangga 08Oktober 2016 bertempat dirumah orang tua terdakwa SARTIKA ADREF, AMAKAlias TIKA Rt.002 / Rw.004 jalan Bangau Kelurahan Santiong Kecamatan TernateTengah Kota Ternate telah melakukan pernikahan, yang mana pada saat itu walidari saksi SARTIKA ADREF, AMAK Alias TIKA adalah kakak kandung terdakwaSARTIKA ADREF, AMAK Alias TIKA yaitu saksi RUSTAM Alias UTAM, sehinggadengan adanya perkawinan saksi MUHAMMAD ASRI A.DISI, S.Farm, Apt AliasASRI bersama dengan terdakwa SARTIKA ADREF, AMAK Alias TIKA
    ASRIA.DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M. ASRIA. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N) bernomor 349 /25 / X/ 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Kota Ternate Tengah;1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut daftar pemeriksaan nikah (ModelNB) bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.
    DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah buku nikah bersampul warna coklat atas nama saudara M.ASRI A. DISI dengan saudari SARTIKA ADREF;1 (satu) buah dokumen nikah yang disebut akta nikah (Model N)bernomor 349 / 25 / X / 2016 yang dikeluarkan oleh KUA Kec.