Ditemukan 22545 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-05-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 29-03-2016
Putusan PTUN MEDAN Nomor 34/G/2015/PTUN-MDN
Tanggal 7 Oktober 2015 — GEFRI SIANTURI,Dkk VS BUPATI SAMOSIR
10244
  • Prinsip Kelulusan CPNS ;Bahwa terhadap perbedaan penafsiran dan pemahaman ini,kemudian Bupati Samosir telah mengajukan surat kepada MenfteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia tertanggal 20 Januari 2015 dan tertanggal 10 Pebruari2015 perihal Peninjauan Kembali Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNSTahun 2014 sebagdimana amanat Peraturan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 17 Tahun 2014 pada Lampiran Angka IV.PEMBAGIAN
    Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun2014 tentang Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CalonPegawai Negeri Sipil Tahun 2014 antara TERGUGAT dengan MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ;4.
    Bahwa Surat Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor: B/5597/M.PANRB/12/2014 tersebutpada pokoknya adalah menyampaikan daftar nilai TKD baik yangmemenuhi passing grade maupun yang tidak sedangkan penetapandan pengumuman hasil seleksi CPNS sesuai dengan formasi jabatanadalah kewenangan dari instansi yang mendapat alokasi formasi, halini sesuagi dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur danReformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tambahan AlokasiFormasi
    Nomor: 800/56/BKD/II/2015adalah tidak bersifat final karena masih ada proses penetapan NIPyang diajukan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (masa percobaan dan tahap pengangkatanmenjadi PNS) j7.
    Foto Copy Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor B/637/M.PAN/RB/02/2015.PerihalPeninjauan Kembali Daftar Nilai TKD Hasil Seleksi CPNSTONUN 2014. cst omonmemmecmcmomes exec BUM Ti 16) 317.
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 221/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
Mesilina Telaumbanua
Tergugat:
Bupati Nias Utara
392303
  • Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDN9) Bahwa sesuai dengan perintah Pasal 129 UU No 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Upaya Keberatan terhadap PutusanPemberhentian tersebut sudah dilakukan dengan mengirimkanUpaya Keberatan terhadap atasan Bupati yaitu pada tanggal 16Mei 2019 kepada Gubernur Sumatera Utara, kemudian padatanggal 29 Juli 2019 kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan &RB, Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepada Presiden;10) Bahwa sampai dengan sekarang surat balasan dari
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNAparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusan sepanjangperbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungankerja dan tersedia lowongan;27.Bahwa Tergugat telah keliru. menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholahjika seseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNpelaksana UndangUndang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara terdapat ketidakcermatan.
    Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ danSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor: B/50/M.S.00.00/2019, yang kaidah hukumnya sesuai dengan penerapanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, Penggugat harus dijatuhi sanksi administrasi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dantersedia lowongan, sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan;(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. melakukan penyelewengan terhadap
Register : 19-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199 K/TUN/2020
Tanggal 20 Mei 2020 — Ir. NOORHAYATI SALE VS BUPATI BANJAR;
21851 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian AparaturSipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, PejabatPembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB)diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semuaproses hukum yang sedang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara,mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormatHalaman 5 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 199 K/TUN/2020Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara hukum melakukan tindakpidana korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danMenteri Dalam Negeri:Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakinmerajalela, sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkahlangkah yang simultan dan komprehensif.
    Tindakan tegas harusdilakukan, antara lain dengan menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), agar dapat memberikanefek jera kepada Aparatur Sipil Negara yang lainnya;Bahwa sekalipun terdapat ketentuan yang memberikan alternatif untukmengaktifkan kembali Aparatur Sipil Negara yang sudah menjalanihukum penjara karena melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapitidaklan salah secara prosedural, atau tidak dapat diartikan adanyapenghukuman dua kali atas satu perbuatan yang sama
    , dalam halsetelah diaktifkan kembali menjadi Aparatur Sipil Negara, kemudiandiberhentikan kembali dari Aparatur Sipil Negara, karena berada dalamdua ranah hukum yang berbeda, yaitu pertanggungajawaban pidanadalam ranah hukum pidana dan pertanggungjawaban adminitasi dalamranah hukum administrasi.
    Tindakan yang dilakukan Aparatur SipilNegara yang bersangkutan adalan sehubungan dengan jabatannya,sehingga sesuai dengan kewenangan diskresi yang dimiliki olen pejabatyang bersangkutan dapat pula dijatuhi hukKuman administrasi.
Register : 16-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 166/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat:
B. Dewi Korawati, SKM
Tergugat:
BUPATI SERDANG BEDAGAI
9048
  • Bahwa objek sengketa dalam upaya administrasi tidak hanya mengacupada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan tetapi juga mengacu pada UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ;.
    Sipil Negara;Menimbang, bahwa dalam ketentuan tersebut, telah diatur secara khusustentang penyelesaian sengketa melalui upaya administratif sebagaimana dimaksuddalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara;Menimbang, bahwa oleh karena proses penyelesain sengeketa melaluiupaya administratif telah diatur secara khusus dalam Pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, maka dengan berpedomanpada Pasal 3 ayat (1) Perma Nomor 6 tahun 2018 Tentang
    Pasal 129 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 7 UndangPutusan Perkara Nomor : 166/G/2019/PTUNMDN Halaman 46Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo.
    Pasal 1 angka 17 PeraturanPemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dapatdipahami bahwa yang berhak untuk memberhentikan Pegawai ASN adalah PejabatPembina Kepegawaian;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan bahwa :Presiden selaku pemegang kekuasaantertinggi pembinaan ASN dapatmendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, danPutusan Perkara Nomor : 166/G/2019/PTUNMDN Halaman 48pemberhentian
    JF penyelia, JF mahir, JF terampil, dan JF pemula.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan JA sebagaimana dimaksudPasal 292 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang ManajemenAparatur Sipil Negara diatas adalah Jabatan Administrasi yang ditentukan dalamPasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara jo.
Register : 02-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 172 K/TUN/2020
Tanggal 20 Mei 2020 — ROBBY M. NUR, S.PI VS WALIKOTA PEKANBARU;
21265 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 172 K/TUN/2020tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan juga berdasarkanSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi,PPK dan PyB diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadapsemun proses hukum yang sedang dijalani oleh Aparatur Sipil Negara,mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormatAparatur
    Sipil Negara yang terbukti secara hukum melakukan tindakpidana Korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepadaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danMenteri Dalam Negeri:Bahwa secara sosiologis tindak pidana korupsi sudah semakin merajalela,sehingga harus ditanggulangi secara serius dengan langkablangkah yangsimultan dan komprehensif.
    Tindakan tegas harus dilakukan, antara laindengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH), agar dapat memberikan efek jera kepada Aparatur SipilNegara yang lainnya;Bahwa sekalipun terdapat ketentuan yang memberikan altematif untukmengaktifkan kembali Aparatur Sipil Negara yang sudah menjalani hukumpenjara karena melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapi tidaklahsalah secara prosedural, atau tidak dapat diartikan adanya penghukumandua kali atas satu perbuatan yang sama
    , dalam hal setelah diaktifkankembali menjadi Aparatur Sipil Negara, kemudian diberhentikan kembalidari Aparatur Sipil Negara, karena berada dalam dua ranah hukum yangberbeda, yaitu pertanggungajawaban pidana dalam ranah hukum pidanadan pertanggungjawaban adminitasi dalam ranah hukum administrasi.Tindakan yang dilakukan Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan adalahsehubungan dengan jabatannya, sehingga sesuai dengan kewenangandiskresi yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan dapat pula dijatuhihukuman
    Apalagi sesuai dengan kebijakan Bersama MenteriDalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiHalaman 5 dari 8 halaman.
Register : 06-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 25-04-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 12/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat:
Thonni Hutagaol
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
4627
  • Bahwa sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, mengenai pemberhentian terhadap PNSyang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang adahubungannya dengan jabatan telah diatur dalam peraturan perundanganundangan, sebagai berikut :a.
    Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)sesuai dengan ketentuan yang berlaku.c.
    Dengan terbitnya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor :800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinya:Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih danbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para
    Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan btersebut di atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi selambatlambatnya tanggal 30 November2018. Untuk Gubernur dan Bupati/ Walikota, agar menyampaikantembusan kepada Menteri Dalam Negeri.10.
    Sipil Negara (ASN),dan apabila dihnubungkan dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman PenyelesaianSengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif,maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukan Upaya Administratifadalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur SipilNegara;Menimbang, bahwa Upaya Administratif terhadap Pegawai Negeri Sipilatau Aparatur Sipil Negara in casu Penggugat
Register : 25-05-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 11-12-2018
Putusan PN TONDANO Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tnn
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
1.TIRA AGUSTINA , SH, MH
2.JOICE AMELIA USSU,SH
3.FIIKI AMINULLAH,SH
Terdakwa:
Drs. HERSI TUUK
10343
  • HERSI TUUK bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara Dengan Sengaja Membuat Keputusan dan/atauTindakan Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 UU RI No. 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 TentangPemilinan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang Jo.
    Mantap... merupakan ajakan agar masyarakat pemilihdapat menentukan sikap untuk mencoblos calon yang sudah jelasprogramnya dan dalam kalimat ada tanda seru artinya bentuk ajakan yangbersifat seruan ; Bahwa kalimat tersebut mengandung ketidaknetralan dimana yangbersangkutan adalah seorang Aparatur Sipil Negara yang harus bertindakHalaman 10 dari 27 Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Tnnnetral pada masa kampanye dan juga dalam masa pilkada (PemilihanKepala Daerah) seorang Aparatur Sipil Negara tidak
    Unsur setiap pejabat negara, pejabar aparatur sipil negara dan kepala desaatausebutan lain/lurahMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pejabat Negara, PejabatAparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah atau Hukum Tuaadalah selaku subyek hukum yang berhubungan Pejabat Pemerintahan baik ditingkat Pusat maupun daerah ;Menimbang, bahwa Pejabat Aparatur Sipil Negara adalah pejabat yangberprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada
    instansi pemerintah sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa subyek hukum atau orang yang diajukan dalamperkara ini yaitu terdakwa Drs.
    SipilNegera (ASN) yang berarti terdakwa telah mengabdikan diri kepada bangsa dannegara selama kurang lebih 24 tahun ;Menimbang, bahwa selama sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)terdakwa telah menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan sebaikbaiknya.
Putus : 14-02-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/TUN/2017
Tanggal 14 Februari 2016 — MACHDLOROTUL A’YUNI, S.Pd. vsKEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA.,
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlKhairiyah Penggugat telah melaksanakan tugasdengan sebaikbaiknya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi, Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional GuruDan Angka Kreditnya serta ketentuan perundangundang lainnyayang ada kaitannya dengan Jabatan Fungsional Guru;Bahwa Penggugat dinyatakan Lulus dalam Program Sertifikasi GuruUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullan dengan SertifikatPendidik Nomor : Un.01/F1/R/001444
    Tanggal 25 Maret 2008 danmenerima Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar : Rp 17.162.520(Tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluhrupiah) setiap 6 (enam) bulannya;Bahwa Penggugat sangat terkejut ketika menerima Surat Keputusana quo, karena Penggugat tidak pernah merasa melakukan kesalahanatau mendapat teguran baik lisan maupun secara tertulis dariTergugat;Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,Nomor
    Sipil Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya (vide Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf a angka 1).Bahwa sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 38 ayat(1) dan (2) Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur SipilNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentangJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yaitu:Pasal 38(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
    Il/a pendidikanSMA per 14 Mei 2010 (P4=T3); Bahwa Penggugat diangkat menjadi Guru dengan jabatan Guru Pertama per31 Desember 2010 (P5=T5); Bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:1) Jenjang jabatan Fungsional Guru yang terendah sampai tertinggi, yaitu:a. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya;d. Guru Utama;2) Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang sebagaimana dimaksudpada ayat (1), yaitu:a. Guru Pertama:1.
    Penata Muda Tingkat , golongan ruang III/b; Bahwa Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada pokoknya menetapkan:Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatanFungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertipikatpendidik;b.
Register : 28-12-2018 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 26-06-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 49/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 15 Mei 2019 — Penggugat:
MARTINUS DURVAN, SP. MMA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI TIMUR
218175
  • Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapanseolaholah jika seseorang Aparatur Sipil Negara telahmelakukan tidak pidana korupsi , maka harus atau wajibdiberhentikan tidak dengan hormat. Bahwa dalam ketentuantersebut tidak ada kata wajib atau harus yang bermaknaimperatif dalam artian perintah yang wajib dilaksanakan.
    Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan ataumengembalikan harkat, martabat dan Kedudukan PENGGUGATpada keadaan semula sebagai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintahan Kabupaten Manggaral Timur ; 5.
    Pasal 87 ayat 4 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;Halaman 26 dari 71 Putusan Nomor 49/G/2018/PTUNKPGcn2. Pasal 250 Huruf b PP 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;3.
    Apabila Aparatur Sipil Negara yang telah dijatuhihukuman pidana kemudian diikuti dengan hukuman administrasi, makaterhadap Aparatur Sipil Negara tersebut diberlakukan dua sanksi yaitusanksi pidana dan sanksi administratif;Bahwa Hakim pidana hanya mempunyai kompetensi menguji kKeabsahantindakan pidananya, tetapi tidak dapat menguji Seseorang itu melakukanpelanggaran administrasi, sehingga harus dibedakan;Bahwa Apabila dua ranah itu dilakukan, maka untuk kesalahankesalahanadministrasi ditangani oleh
    SipilNegara (ASN) karena sengketa ASN atau sengketa Kepegawaian adalahsengketa Tata Usaha Negara yang uapaya administratif sudah diatursecara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor: 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telahmenggunakan upaya administratif sebagaimana dimaksud ketentuanPasal 129 UndangUndang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara secara maksimal
Register : 02-08-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 53/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat:
Ir. HAMID SANUBI
Tergugat:
BUPATI LUWU
19469
  • Aparatur Sipil Negara yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada : 1) para MenteriKabinet Kerja; 2).
    Para Bupati/Walikota;c) Menteri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJ, tanggal 10 September2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negarayang Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepadaBupati/Walikota di seluruh Indonesia.
    Hukum Tetap KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan,tanggal 13 September 2018;: Fotokopi dari fotokopi Surat Edaran Nomor 180/6867/SJTentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil NegaraYang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan PemberhentianAparatur Sipil Negara
    Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi, tanggal 18 September 2018;: Fotokopi sesuai dengan asli, Surat dari MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasihalaman 22 dari 36 Putusan Nomor 53/G/2019/PTUN.MKS7.
    Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan sesuai ketentuan Pasal 89UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentiansementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur denganPeraturan Pemerintah;Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (2) huruf e jo.
Register : 22-04-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JOMBANG Nomor 65/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal 24 April 2024 — Pemohon:
HENDRO MAULANA
1912
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan bahwa identitas nama HENDRO MAULANA atau HENDRA MAULANA, 2 (dua) nama berbeda namun adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan identitas nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan oleh Pemohon agar Pejabat Aparatur pada Instansi Pemerintah
Register : 27-09-2019 — Putus : 15-01-2020 — Upload : 15-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 95/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Januari 2020 — Penggugat:
KADAR
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
73129
  • Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadapPNS yang telah dijatuhi Hukuman berdasarkan putusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap;d. Bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dalam ketentuanPasal 87 ayat (4) huruf b berbunyi: bahwa PegawaiNegeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena:a.
    Sipil Negara yangMelakukan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 Tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara yang TerbuktiMelakukan Tindak Pidana Korupsi;Fotokopi sesuai fotokopi, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiHalaman 28 Putusan Perkara No. 95/G/2019/PTUN.Mks.13.
    Sipil Negarabelum ada, serta UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidakmensyaratkan adanya upaya administratif untuk Sengketa Aparatur SipilNegara (Pegawai ASN) berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormatsebagai Pegawai Negeri Sipil, namun Penggugat telah menempuh upayaadministratif pada tanggal 5 Agustus 2019, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1)Peraturan Mahkamah
    Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang PemberhentianPegawai Negeri Sipil, dan norma hukum tersebut tetap hidupkarena diatur kembali dalam peraturan perundangundanganyang menggantikannya, yaitu dalam Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan tersebuttetap dapat diterapkan kepada Penggugat, karena berdasarkanfakta hukumnya pada saat objek sengketa diterbitkan, Penggugat masih berstatus sebagai PNS sehingga terikat olehUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 03-09-2019 — Putus : 12-12-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 71/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 12 Desember 2019 — Penggugat:
HARIYANTO MUHAMMADIAH SP,M.SI
Tergugat:
BUPATI LUWU
16976
  • ;Bahwa Penggugat adalah seorang PNS (Pegawai NegeriSipil)/ASN (Aparatur Sipil Negara), yang terakhir bekerjasebagai Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahandi Daerah Madya, Unit Kerja: Inspektorat Daerah PemerintahKabupaten Luwu.
    ;ATURAN YANG DILANGGAR1.Bahwa pada saat Penggugat di lakukan penahanan baik di tingkatpenyidikan maupun pada saat penuntutan serta persidanganPenggugat tidak diberhentikan sementara sebagai PNS (PegawaiNegeri Sipil/ASN (Aparatur Sipil Negara), sehingga tahapanpenerbitan objek sengketa a quo bertentangan dengan ketentuanPasal 88 ayat (1) huruf c UndangUndang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal276 huruf c Jo.
    Putusan Perkara Nomor: 71/G/2019/PTUN.Mks(4) huruf d UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara Jo. PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara yangTerbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukankepada : 1) para Menteri Kabinet Kerja; 2).
    ;Menimbang, bahwa mekanisme upaya administratif terhadap sengketakepegawaian diatur pada ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 5 Tahun1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa mekanisme upaya administratif sebagaimana diaturpada ketentuan Pasal 129 ayat (5) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang menerangkan bahwa Ketentuan lebihlanjut mengenai upaya administratif dan badan
Register : 08-10-2019 — Putus : 23-01-2020 — Upload : 23-01-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 104/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 23 Januari 2020 — Penggugat:
SANGKALA IRWAN
Tergugat:
BUPATI BANTAENG
7945
  • Lagipula penerbitan Surat Keputusan Bupati Bantaeng sebagaimana tersebut diatas, bertentangan dengan Pasal 87 ayat (4) huruf d, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,Pasal 250 huruf d, Undangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 Tahun 2014 TentangHalaman 5 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN.Mks.IV.
    Sipil Negara, Pasal 250 huruf d, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UUNomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, PPHalaman 12 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN.
    Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil; b. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara; c. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintah;Halaman 16 dari 39 halaman Putusan Nomor: 104/G/2019/PTUN. Mks.d.
    AUPB yang dilanggar;Profesional, dan Azas Proporsionalitas;(enam) bulan, sehingga hal ini melanggar Pasal 87 ayat (4) huruf dUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
    Sipil Negara jo.Pasal 247, Pasal 248, dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P10 = Bukti T4, diketahui faktahukum mengenai putusan perkara pidana atas nama Penggugat berkekuatanhukum tetap terhitung mulai tanggal 16 Februari 2016, sedangkan peraturandasar dalam menerbitkan objek sengketa a quo yaitu UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, diundangkanHalaman
Register : 02-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 144/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
LAUREN NABABAN, S.Kep
Tergugat:
WALIKOTA SIBOLGA
116101
  • Sipil Negara;Bahwa upaya administrasi mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif;(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secaratertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum denganmemuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepadapejabat yang
    Atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan;Bahwa merujuk Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas maka atasan pejabatatau kepala daerah merupakan Presiden;Bahwa Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3) UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat dimaknai atasanpejabat yang berwenang menghukum ialah Presiden;Bahwa Penggugat telah pernah mengajukan gugatan
    Bahwa terkait keberatan yang diajukan vide poin 15, pengajuan keberatanterhadap objek sengketa dilakukan merujuk pada Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbuny!
    Bukti T3Foto kopi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Perihal :Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan Dan PengendalianKepegawaian Nomor : K 2630/V 555/99, tanggal 17 April 2018 ;Foto kopi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI TentangPenegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara YangMelakukan Tindak Pidanan Korupsi ;Foto kopi Surat Keputusan Bersama Menteri Dlam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Tenntang Penegakan HukumTerhadap
    Pasal 129 ayat (3)UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 7Undangundang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo.
Register : 29-07-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 07-01-2020
Putusan PTUN KUPANG Nomor 69/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 5 Desember 2019 — Penggugat:
SITI ILA
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI BARAT
12946
  • Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kupang No 36/PID.SUSTPK/2017/PN.KPG dengan pertimbangan Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara danmemperhatikan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan KepalaBadan Kepegawaian Negara nomor: 182/6597/SJ, nomor 15 tahun 2018,dan nomor:153/KEP/2019 tentang Penegakan Hukum Terhadap PegawaiNegeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan
    Aparatur Sipil Negara baru diundangkan pada tanggal 7 April2017 sesuai ketentuan Pasal 364 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menyatakan: PeraturanPemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Oleh karenanya, adanya penyeragaman penerapansanksi administrasi bagi Aparatur = Sipil Negara, tanpamempertimbangkan faktorfaktor yang mempengaruhi terjadinya tindakpidana, tingkat kesalahan, serta tingkat kebutuhan kelembagaanterhadap keahlian dan kemampuan kinerja dari Aparatur Sipil Negaratersebut, jelas tidak akan memenuhi rasa keadilan bagi Aparatur SipilNegara itu sendiri, maupun akan dapat mempengaruhi pelaksanaanfungsi dan tugas.pemerintah itu secara kelembagaan. d.
    Sehingga UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkanUndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diaturdalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan sebagai berikut :(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administratif
    : Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalam substansiobjek sengketa a quo adalah apakah sudah tepat jika Tergugat menerapkanpasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Majelis Hakimterlebih dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?
Register : 26-06-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 190/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
Adesi Gulo, SE., MM
Tergugat:
BUPATI NIAS BARAT
7081
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2019 Penggugat mengirimkan SuratKeberatan/Banding Administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepagawaian(BAPEK), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Aparatur SipilNegara dan kepada Presiden Republik Indonesia atas objek sengketa perkaraaquo;6.
    ,ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil NegaraRepublik Indonesia tentang PengajuanKeberatan/Banding Administratif Atas Keputusan BupatiNias Barat Nomor : 888275 Tahun 2019 a.n. ADESIGULO, SE.,MM.,NIP. 19760607200112 1 004, tanggal12 April 2019 ;9. Bukti P9 : Foto copy Surat Keberatan dari ADESI GULO, SE.,ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tentangPengajuan Keberatan/Banding Administratif AtasKeputusan Bupati Nias Barat Nomor : 888275 Tahun2019 a.n. ADESI GULO, SE.,MM.
    Foto copy Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ReformasiBirokrasi Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018, Nomor153/KEP/2018, tentang Penegakan Hukum TerhadapPegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi HukumanBerdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan HukumTetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada HubungannyaDengan Jabatan tanggal 13 September 2018 ;3.
    Bukti T8 i: Foto copy surat Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraReformasi Birokrasi Republik Indonesia NomorB/50/M.SM.00.00/2019, tentang Petunjuk PelaksanaanPenjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan YangBerkekuatan Hukum Tetap, tanggal 28 Februari 2019 ;9. Bukti T9 j.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 UndangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 02-08-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pin
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.ANDI DHARMAN KORO, SH
2.Johana Josephina,SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EFNI,S.Spd bin SAIDI
9122
  • M E N G A D I L I;

    1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Efni,S.Spd Bin Saidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pejabat Aparatur Sipil Negara dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan
    Unsur selaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / Lurah;3. Unsur membuat keputusan dan /atau tindakan yang menguntungkanatau merugikan salah satu pasangan calon;Halaman 13 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1.
    Unsurselaku Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur SipilNegara, Anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain / LurahMenimbang, bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yaituPejabat Negara, Pejabat Daerah, Anggota TNI/ Polri, Pejabat Aparatur SipilNegara, Kepala Desa, atau sebutan lain /Lurah dan sub unsur tersebutHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN Pinbersifat alternative artinya jika salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur initerbukti secara sah dan meyakinkan
    UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negaramenyebutkan : Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang mendudukiJabatan Fungsional pada instansi pemerintah;Menimbang, selanjutnya apakah Terdakwa termasuk sebagai PejabatAparatur Sipil Negara sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 12 UU no 5 tahun2014 yaitu UndangUndang mengenai Aparatur Sipil Negara tersebut ?
    FathulAkbar lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Panswaslu setempat;Halaman 16 dari 20 Putusan Nomor 200/Pid.Sus/2018/PN PinBahwa terdakwa adalah Aparatur Sipil Negara yang berporofesisebagai guru yang diangkat menjadi PNS sejak tahun 1984 dan kemudianmenjabat sebagai kepala sekolan Sekolah Dasar Negeri 3 Kabupaten Pinrangbedsarkan SK Bupati Kabupaten Pinrang sejak tahun 2012;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis Hakimberpendapat Terdakwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara telah
    mengetahulbahwa sebagai Pejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak bolehmenunjukkan dukungan kepada salah satu calon Bupati dan Wakil BupatiPinrang karena Terdakwa diwajibkan untuk bersikap netral;Menimbang, bahwa ketika Terdakwa telah mengetahui bahwa sebagaiPejabat Aparatur Sipil Negara Terdakwa tidak boleh menunjukkan dukungankepada salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang dan harus menjaganetralitas seharusnya seharusnya Terdakwa tidak mengirimkan pesan yangbersifat mengajak orang
Register : 13-11-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 122/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat:
Drs. ILHAM NUR
Tergugat:
WALIKOTA PALOPO
247110
  • Serta ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf dUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa apa yang disinyalir oleh Penggugat dalam dalil gugatannya yangmengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, adalahsalah kaprah karena tindakan Walikota Palopo kini Tergugat menerbitkan surat Keputusan terkait pemberhentian tidak dengan hormat atasnama Penggugat Drs.
    SipilNegara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi, tanggal 10September 2018;Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat Edaran MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiNomor 20 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan TindakPidana Korupsi;Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019, Hal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK
    Objek sengketa bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, knususnyaPasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf d;d.
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,kewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, danpengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur
    Pembina Utama, golongan ruang V/e;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yang telahdiubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional
Register : 17-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 04-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 173/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 4 September 2019 — Penggugat:
ROFIANDA NASUTION
Tergugat:
Bupati Batu Bara
6431
  • Bahwa Penggugat menyampaikan surat keberatan / banding administrasikepada Komisi Aparatur Sipil Negara tertanggal 06 Mei 2019 danditerima pada tanggal 08 Mei 2019 Atas Nama Penerima RISTYA, yangmana surat tersebut tidak dibalas, tidak diselesaikan, dan tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara ;8.
    Bahwa benar Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara yang mengajukangugatan kepada Tergugat sebagai dampak dari diberhentikannnyaPenggugat sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana tertuang didalamGugatan Peradilan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha NegaraMedan dengan register perkara nomor : 173/G/2019/PTUNMdn tertanggal17 Mei 2019 dan diperbaiki formal tanggal 12 Juni 2019 ;3.
    Undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6 ;b. Undang undang Nomor 30 tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan ;c.
    Saryoto, SP.d ;Fotokopi Meriyeta Soruh tentang pengabulan gugatanterhadap sebelaas (11) orang Aparatur Sipil NegaraKabupaten Manggarai Timur ;Fotokopi Tulisan isi Rekaman Vidio Player PernyataanPelaksana Tugas ( PLT ) Gubernur Propinsi Bengkulu Pascamenemui Kepala BKN tentang banyaknya Aparatur SipilNegara yang diberhentikan karena diponis bersalahmelakukan Tindak Pidana Korupsi ;Fotokopi Surat Permohonan Data Namanama Aparatur SipilNegara (ASN) Tentang Pemberhentian Karena MelakukanTindak Pidana
    bahwa yang dimaksud denganfrasa tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adahubungannya dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (4)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaraadalah tindak pidana khusus yang terkait dengan jabatan seseorang sebagaiAparatur Sipil Negara/PNS, seperti tindak pidana korupsi yang dilakukan olehseseorang dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Aparatur SipilNegara/PNS ;Halaman 36 Putusan Perkara Nomor 173