Ditemukan 253548 data
Raden Djoko Saputra
Tergugat:
1.PT. Sinar Prapanca
2.PT. Elang Cakra Securindo
114 — 19
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai Exception Plurium Litis Consortium, Subjektum Litis (gugatan Penggugat kurang subjek/pihak, seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
YANA RIHESTI, S.Pd
24 — 2
Nomor : 11907/IST/2008 atas nama Raditya Dio Candra tertanggal 15 Juli 2008 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akta Kelahiran Nomor : 11907/IST/2008 atas nama Raditya Dio Candra tertanggal 15 Juli 2008 kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta dan dicabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
Pencatatan SipilKabupaten Jombang untuk mencatat dalam register pembatalan akta kelahirantersebut, Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa didalam pasal 72 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dirumuskan bahwaBerdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaRegister Akta dan mencabut kutipan aktaakta Pencatatan Sipil yang dibatalkandari kepemilikan subjek
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akta KelahiranNomor : 11907/IST/2008 atas nama Raditya Dio Candra tertanggal 15 Juli 2008kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untukdibuat catatan pinggir pada Register Akta dan dicabut kutipan aktaaktaPencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta ;4.
Ferdinand Pohan. DR
32 — 6
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara dan sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Sultan Hasanuddin Aek Kanopan dengan nomor Ijazah : DN-DP/06 1085460 sesuai yang dimiliki anak Pemohon tertanggal 23 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Sultan Hasanuddin Aek Kanopan atas nama : Bonar Simarmata, S.Pd adalah 1 (satu) orang yang sama dengan Kevin Hans Timoty Erastus dalam Paspor Nomor : B6109009, 1 (satu) subjek
PT. BPR Rangkiang Aur Denai
Tergugat:
Sri Mulyani
97 — 33
Selain itu, yang menjadi dasar Hakim dalam menilai posisi Para Pihak adalah identitas Para Pihak dalam surat gugatan, sehingga subjek hukum yang bertindak sebagai penggugat sebagaimana dalam surat gugatan harus sesuai dengan yang tercantum dalam sistem informasi pengadilan.
Dalam perkara ini, subjek hukum yang menjadi penggugat sebagaimana surat gugatan tidak sesuai dengan yang ada pada sistem informasi pengadilan, di dalam surat gugatan subjek hukum yang menjadi penggugat adalah Dodi Yuli Satria, sedangkan di dalam sistem informasi pengadilan adalah PT.
BPR Rangkiang Aur Denai, namun tempat kedudukan dan legalitas badan hukum tersebut tidak disebutkan secara jelas dalam surat gugatannya;
Menimbang bahwa akibat dari adanya permasalahan di atas, maka muncul ambiguitas pihak Penggugat dalam perkara ini, yaitu apakah subjek hukum yang berperkara dalam perkara ini merupakan perorangan Dodi Yuli Satria atau badan hukum PT. BPR Rangkiang Aur Denai?
Permasalahan tersebut pada dasarnya dapat terjawab apabila surat gugatan disusun secara sistematis: siapa subjek hukum yang memiliki kepentingan hukum orang/badan hukum, siapa yang dapat mewakili subjek hukum tersebut, dan/atau siapa yang bertindak sebagai kuasa hukumnya, serta adanya keselarasan antara surat gugatan dengan data yang dimasukkan ke dalam sistem informasi pengadilan.
dasarnya merupakan penilaian utama suatu perkara untuk dapat diterima sebagai gugatan sederhana (vide Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana);
Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa adanya kerancuan dalam penentuan subjek
FIRDAUS ZAKARIA
21 — 37
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Firdaus dengan NIK. 1771021308540002 menjadi Firdaus Zakaria merupakan subjek hukum yang sama;
- Memberi izin kepada Pemohon Firdaus tersebut diatas untuk memperbaiki penulisan namanya pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1771-LT-28022013-0002 tertanggal 28 Februari 2013 atas dimana tertera FIRDAUS menjadi FIRDAUS ZAKARIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan
1.HERMAN EFENDI
2.INDRAWATI
26 — 22
li>
- Menyatakan sah Pembatalan Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor: 3518-LT-16022012-0011, dikeluarkan di Kabupaten Nganjuk pada tanggal 9 Maret 2012, atas nama SELA MARCELINA;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan isi penetapan ini pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nganjuk, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Aktadan mencabut kutipan akta-aktaPencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
HADI PANGKUWIBOWO
19 — 1
nama Ahmad Naufal Hadi tertanggal 3 Agustus 2015 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akta Kelahiran Nomor 3517-LU-31072015-0001 atas nama Ahmad Naufal Hadi tertanggal 3 Agustus 2015 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta dan dicabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
danPencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk mencatat dalam register pembatalanakta kelahiran tersebut, Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :Menimbang, bahwa didalam pasal 72 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dirumuskan bahwaBerdasarkan putusan pengadilan mengenai pembatalan akta sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaRegister Akta dan mencabut kutipan aktaakta Pencatatan Sipil yang dibatalkandari kepemilikan subjek
Kelahiran Nomor 3517LU310720150001 atasnama Ahmad Naufal Hadi tertanggal 3 Agustus 2015 yang hendak dibatalkanPemohon diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenJombang, dengan demikian sudah sepatutnya Hakim memerintahkan kepadaPemohon untuk melaporkan pembatalan Akta Kelahiran tersebut kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dibuat catatanpinggir pada Register Akta dan dicabut kutipan aktaakta Pencatatan Sipil yangdibatalkan dari kepemilikan subjek
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembatalan Akta KelahiranNomor 3517LU310720150001 atas nama Ahmad Naufal Hadi tertanggal 3Agustus 2015 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenJombang untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta dan dicabut kutipanaktaakta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek akta;4.
TASYA JENIFEL KENDEK
39 — 18
p>
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
- Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk merubah kesalahan penulisan nama Pemohon dalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 01/A//2004 dari semula semula tertulis TASSYA JENNIFEL KENDEK menjadi TASYA JENIFEL KENDEK;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe mencabut Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 01/A/2004 dari subjek
Stevany Sulasry Kakalang
Termohon:
Sefanya Berthan Lisawengen
45 — 8
> untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan memerintahkan pegawai Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro untuk menambah nama anak PEMOHON SEFANYA BERTHAN LISAWENGEN menjadi SEFANYA BERTHAN LISAWENGEN KAKALANG dan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil mengenai pembetulan akta selanjutnya pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta Pencatatan sipil yang lama dari subjek
22 — 9
3309-KW-04012021-0003 tanggal 04 Januari 2021, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Pemohon dan/atau Termohon untuk melaporkan pembatalan perkawinannya tersebut kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, agar Pejabat Pencatatan Sipil mencabut Kutipan Akta Perkawinan dari kepemilikan subjek
ERNAWATI
22 — 7
sipil Kota Banjarmasin adalah sah ;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 0867/U/2000 atas nama MUHAMMAD IRFANSYAH yang diterbitkan di Kota Banjarmasin pada tanggal 04 Agustus 2018 yang ditanda tangani oleh Kepala Pendaftaran Penduduk dan catatan sipil Kota Banjarmasin, dicabut dan batal demi hukum ;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
Mutmainah
51 — 0
. : 459/26/XII/2004 dan KTP No : 3514165001670009 KK Nomor : 3514163110120002 maupun dengan tanggal lahir 08 Oktober 1964 yang tertera di Paspor Nomor : C 3487468 merupakan subjek hukum yang sama;
- Menetapkan Pemohon dengan tanggal lahir 04 Agustus 1969 merupakan tanggal, bulan dan tahun lahir yang digunakan Pemohon untuk saat ini dan seterusnya;
4.
20 — 0
Menyatakan bahwa Pemohon berhak mewakili adik Pemohon yang belum dewasa tersebut dalam melakukan tindakan hukum dan / atau bertindak sebagai subjek hukum ; 4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjaminkan Sebidang tanah hak milik SHM No.433/Desa Kaliwungu, Gambar Situasi tanggal 29-9-1997 No.3926/1997 Luas : 284 M2. terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur, tercatat atas nama : YORDAN PRIMA PERDANA, 2.
TAMRIN
39 — 21
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa La Bangko lahir di Lalole, 01 Juli 1963 merupakan subjek hukum yang sama dengan Tamrin lahir di Siompu, 20 Maret 1965;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 8206091605510001 dan Kartu Keluarga Nomor 8206090801081074 dari Tamrin, lahir di Siompu 20 Maret 1965 menjai La Bangko, lahir di Lalole, 01 Juli
ANDY CHANDRA
34 — 13
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa PEMOHON dengan nama ANDY CHANDRA dan/atau ANDY CHANDRA TAN yang lahir di Malang pada tanggal 28 Agustus 1975 sebagaimana yang tercatat pada identitas PEMOHON adalah satu orang/subjek hukum yang sama dengan yang tercatat pada Paspor Nomor C0723864 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 atas nama ANDY CHANDRA TAN;
- Menetapkan bahwa identitas PEMOHON yang benar dan/atau dipakai adalah ANDY CHANDRA yang bertempat
Zaenuri
110 — 27
strong>E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa nama Pemohon adalah Zaenuri sebagaimana Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3319-LT-22112021-0047 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus tanggal 22 November 2021 adalah orang/subjek
IWAN GIDING
31 — 0
, tanggal lahir 28-11-1980 dari orang tua yang bernama BURHAN dan AMINAH;
- Menetapkan identitas kependudukan atas nama IWAN GIDING, lahir di Pelempaan, tanggal lahir 28-11-1981 tidak mengikat secara hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada petugas pencatatan sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta-akta Pencatatan Sipil dari kepemilikan subjek
Irmawati Mariajang
61 — 30
>
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Membatalkan Akta Kelahiran Nomor 7201-LT-06092013-0003 tanggal 23 November 2021 atas nama AQILAH APRILIYA yang diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggai;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Banggai atau pejabat lain yang berwenang untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta dan mencabut kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan dari kepemilikan subjek
Chairil Anwar
Tergugat:
1.PT. Sinar Prapanca
2.PT. Elang Cakra Securindo
187 — 71
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II mengenai Exception Plurium Litis Consortium, Subjektum Litis (gugatan Penggugat kurang subjek/pihak, seharusnya ada pihak lain yang ikut digugat);
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
jumiati
12 — 9
B 1917036 adalah merupakan satu orang yang sama/Subjek hukum yang sama ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk tetap menggunakan Nama JUMIATI lahir di Segarau Parit 9 November 1974 sesuai dengan data identitas Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);