Ditemukan 236922 data
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang timbul kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 22 Maret 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat NomorKEP00035/NKEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Januari 2017, tentangPenghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) KarenaPermohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak (STP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) Nomor KEP00035/NKEB/WPJ.19/2017tanggal 30 Januari 2017, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atasSurat Tagihan Pajak (STP) Karena Permohonan Wajib Pajak atas SuratTagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa MasaPajak Februari 2011 Nomor 00026/107/11/092/16 tanggal 16 Februari2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo yang telah dilakukan pemeriksaan,pengujian dan diberikan pertimbangan hukum serta diputus oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
92 — 356 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 26 November 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan
Putusan Nomor 1915/B/PK/Pjk/201916 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.498.210.0217.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD372.731 ,08; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
132 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2280/B/PK/Pjk/2021Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)Nomor: SPTNP000016/NTL/WBC05/ KPPMP02/2019 tanggal 03 Oktober2019 atas nama: PT Sarana Jambi Utama, NPWP: 02.236.363.4334.000,beralamat di Komplek Pelabuhan Samudera Muara Sabak, DesaKampung Singkep, Tanjung Jabung Timur, Jambi, tidak dapat diterima.Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, denganpertimbangan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Tidak diterima banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP271/WBC.05/2019 tanggal 28 November 2019 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor: SPTNP000016/NTL/WBCO05/ KPPMP02/2019 tanggal03 Oktober oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanHalaman 4 dari 6 halaman.
34 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 759/C/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakantidak dapat diterima banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP71/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret
alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu tidak dapat diterimanya banding Pemohon Bandingsekarang Pemohon' Peninjauan Kembali terhadap KeputusanTerbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor: KEP7/1/KEB/WPJ.32/2016 tanggal 30 September 2016, mengenai keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor:00066/207/11/521/15 tanggal 4 Agustus 2015 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 153 B/PK/Pjk/2018Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: 709/WBC.10/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentangPenetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor: SPPBK000046 tanggal 18 Februari 2014, atas nama PemohonBanding
12Februari 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif beakeluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembalimenjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif beakeluar sebesar 2% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskanmembayar bea keluar sebesar Rp14.265.000,00; yang tidak disetujuiTermohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak yaitu pada klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00dan tidak dikenakan bea keluar; tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaianserta pertinbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak yangHalaman 4 dari 8 halaman.
menguatkan atas Putusan PengadilanPajak a quo dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17UndangUndang Kepabeanan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55Tahun 2008 juncto Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan RepublikIndonesia Nomor 75/PMK.01/2012.Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar: Nihil (Rp.0,00).Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
187 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
untukmembayar semua biaya dalam perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 2 Agustus 2018 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP00413/KEB/WPJ.06/2016, tanggal 19 Desember 2016, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakHalaman 3 dari 6 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu koreksi Penghasilan Neto sebesarRp251.401.600,00 yang terdiri dari koreksi Peredaran Usaha sebesarRp1.255.401.600,00; dan koreksi harga pokok penjualan sebesarRp(1.004.000.000,00) yang dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp6.351.136.373,00; dengan perincian sebagai berikut :Penghasilan
29 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorHalaman 3 dari 7 halaman.
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalamhalaman 3 sampai dengan halaman 8 dari 10 halaman MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak
2018terutang dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karenatelan sesuail dengan ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) AlineaKetiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakanjuncto Pasal 4, Pasal 9 ayat (8) huruf b dan Pasal 13 ayat (5)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp8.055.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Penyerahan Yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 0Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar
65 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1855/B/PK/Pjk/2018Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhnadap Keputusan TergugatNomor S658/WPJ.05/KP.0504/2016 tanggal 15 September 2016, PerihalPermohonan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) atas Penerbitan Surat Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor S658/WPJ.05/KP.0504/2016 tanggal 15 September 2016 Perihal PermohonanPembukaan Pemblokiran Rekening oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan
buse ofpower) dan oleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) danPenjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang KetentuanUmum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 3UndangUndang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan
27 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 887/B/PK/Pjk/2019Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap SuratPenetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP956/WBC.10/2017 tanggal 7 April 2017, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.140.755.8631.000, dan menetapkan klasifikasi pos tarifuntuk 8 Drums = 80 kgs Cefepime HCL with Arginine Sterile, negara asalChina yang diimpor dan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Cefepime HCLwith Arginine Sterile, negara asal China sesuai PIB yang diberitahukanpada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yang ditetapkan kembali olehPemohon Peninjauan Kembali ke dalam pos tarif 3003.20.00.00 (BM5%) tidak dapat dibenarkan, karena setelan meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (Nihil);Menimbang
130 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1680/WPJ.07/2014 tanggal 8 Juli 2014, mengenaikeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor 00082/406/1 1/054/13 tanggal19 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.558.452.7.091000,sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp2.618.664.613,00, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara aquo koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2011 berupaKoreksi Fiskal Positif dari biaya bunga sebesar Rp9.139.467.786,00maka sebesar Rp8.710.884.452,00 tidak dapat dipertahankan dansebesar Rp428.583.334,00 tetap dipertahankan tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan KembaliHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp2.618.664.613,00, dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan
20 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1684 B/PK/Pjk/2018Kembali pada tanggal 20 November 2017, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya gugatan Penggugat terhadap Surat TergugatNomor
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTergugat) Nomor S2932/WP4J.07/KP.04/2016 tanggal 14 April 2016,Perinhal Pemberitahuan Permohonan Pemindahbukuan Tidak DapatDiproses yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, danperintah Majelis Hakim Pengadilan Pajak kepada Pemohon PeninjauanKembali (semula Tergugat) untuk memproses permohonanPemindahbukuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)tidak dapat dibenarkan
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
20 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada Direktur JenderalPajak;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadapKeputusan Tergugat Nomor KEP03244/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29Desember 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 BerdasarkanPasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22Nomor 00015/202/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak April2011
semula Penggugat) terhadap Keputusan TermohonPeninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP03244/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Penghasilan Pasal 22 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf BKarena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor00015/202/11/055/15 tanggal 14 Desember 2015 Masa Pajak April 2011oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamHalaman 4 dari 7 halaman.
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali
132 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
SusPHI/2021Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 16 Desember 2020 dankontra memori kasasi tanggal 19 Januari 2021 dihubungkan denganpertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Pekanbaru tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan judex facti yang mengabulkangugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan faktafaktadalam
perkara a quo judex facti telah memberikan pertimbangan yangcukup, dimana Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan kepadaPenggugat dapat dibenarkan dengan alasan bahwa Penggugat telahdikualifikasi mengundurkan diri setelan mangkir selama 5 (lima) hari daripanggilan Tergugat dengan menolak mutasi yang dilakukan Tergugatterhadap Penggugat, sebagaimana dimaksud Ketentuan Pasal 168Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,sehingga Penggugat hanya berhak atas uang pisah yang dihitung darilamanya
69 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara seluruhnya;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 20 Juli 2018 yang pada pokoknyamenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 9 Juli 2018 dankontra memori kasasi tanggal 20 Juli 2018, dihubungkan denganpertimbangan
Nomor 860 K/Padt.SusPHI/2018banyak, sehingga sah dan dapat dibenarkan apabila Tergugat kemudianmelakukan perampingan tenaga kerja dan melakukan efisiensi karyawandengan pengurangan sebagian karyawan dalam rangka menyeimbangkanbiaya operasional perusahaan sesuai dengan jumlah karyawan dan siswayang ada mengalami penurunan tersebut;Bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan terebut di atas,maka Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugatkarena efisiensi perusahaan Tergugat terhitung
sejak tanggal 1 Juli 2017melalui Surat Keputusan Morning Star Academy Nomor 203/MSA/VII/2017tanggal 31 Juli 2017 (vide bukti P11) adalah sah dan dapat dibenarkan,maka berdasarkan asas keadilan dan kepatutan Tergugat berkewajibanmembayar kompensasi atas pemutusan hubungan kerja tersebut kepadaPenggugat berupa uang pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat(2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat(3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang UndangNomor
145 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
biaya perkara dalam peninjauan Kembali ini;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Maret 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa, alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor : $3204/WPJ.08/2016 tanggal 18 November 2016 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, atasnama Penggugat NPWP : 31.226.697.6417.000, adalah sudah tepat danbenar dengan pertimbangan :Halaman 3 dari 6 halaman.
Putusan Nomor 1408/B/PK/Pjk/2018a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Tergugat (sekarang TermohonPeninjauan Kembali) Nomor : S3204/WPJ.08/2016 tanggal 18November 2016 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPenghapusan Sanksi Administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajaktidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembalidalildalil yang diajukan
charter) danolehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (1)UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan junctoPeraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 juncto PeraturanMenteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 4 dari 6 halaman.
14 — 0
(ex aequo et bono).Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Penggugat dan Tergugat telahsamasama dipanggil Secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan padahari dan tanggal yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat tidak pernahhadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian pertimbangan iniditunjuk halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkarayang bersangkutan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan
gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai diatas;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugatdan Tergugat tidak hadir dipersidangan sedangkan Penggugat dan Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi Penggugat dan Tergugattidak hadir tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang, bahwa Penggugat senyatanya tidak bersungguhsungguhdalam menyelesaikan perkaranya ini maka Majelis Hakim berpendapatPenggugat sudah tidak ingin lagi membela kepentingannya
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa metode pemeriksaan buktibukti secara samplingtidak dapat dibenarkan karena sampel data tidakmengungkap fakta dari keseluruhan transaksi, dan tidakdapat mengungkap kebenaran komposisi perbandinganatau persentase antara jasa dan pembelian material yangdidalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar 20% jasa dan 80% material;9.2.
Bahwa metode pemeriksaan buktiobukti secara samplingtidak dapat dibenarkan karena sampel data tidakmengungkap fakta dari keseluruhan transaksi, dan tidakdapat mengungkap kebenaran komposisi perbandingan ataupersentase antara jasa dan pembelian material yangdidalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) sebesar 20% jasa dan 80% material;9.2.
dibenarkan mengingat jumlah data/Halaman 32 dari 39 Halaman.
Terbanding/Tergugat : PT Karetia (Direktur)
41 — 21
Karetia (Direktur) secara hukum gugatan Penggugat tersebuttidak dapat dibenarkan, sebab PT. Karetia (Direktur) sepengetahuanTergugat tidak pernah ada badan hukumnya sama sekali, dan tidak pernahHalaman 7 dari 21 Putusan Nomor 110/Pdt/2020/PT MDNberalamat di Jalan Gemilang No.1 Kelurahan Teladan barat KecamatanMedan Kota, Kota Medan. Bahwa yang sebenarnya badan yang hukum yang berkedudukan diMedan dengan alamat tersebut adalah PT.
PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT TIDAK MEMPUNYAIHUBUNGAN HUKUM Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak mempunyai hubunganhukum sama sekali, baik hubungan hukum secara perikatan tertulismaupun lisan, maka oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh Penggugattidak berdasarkan hukum sama sekali, dan secara hukum gugatan yangdemikian tidak dapat dibenarkan dan patut untuk dinyatakan tidak dapatditerima.4.
Bahwa gugatan Penggugat tentang uang paksa sebesarRp.500.000, secara hukum tidak dapat dibenarkan, sebab bertentangandengan Pasal 606a Jo. 606b RV dan Yurisprudensi tetap MARI No. 791K/Sip/1972.
Bahwa permohonan Sita yang dimohonkan oleh Penggugatterhadap objek terperkara secara hukum tidak dapat dibenarkan, sebabtanah tersebut bukan hak dan kepunyaan orang tua Penggugat,melainkan milik/kepunyaan Tergugat, sehingga permohonan SitaJaminan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quobertentangan dengan pasal 227 HIR/261 RBg, oleh karena itu sangatpatut untuk dikesampingkan dan ditolak oleh Ketua dan Majelis HakimYth.
Bahwa keberatan Pembanding dalam Memori Bandingnya yangmeyatakan Tanah objek sengketa adalah milik orang tua Pembandingsecara hukum tidak dapat dibenarkan, sebab Pembanding tidak dapatmembuktikan dipersidangan bahwa objek sengketa adalah milik orang tuaPembanding, bahwa buktibukti yang diajukan Pembanding dipersidanganyaitu bukti P2, P3, P,4 dan P5 tidak dapat dibenarkan dan diterimasebagai alat bukti yang sah sebab buktibukti tersebut tidak terbacasehingga tidak dapat dinilai sebagai alat bukti,
22 — 4
Membebankan biaya perkara menurut hokum yang berlaku;ATAUPutusan No mor: 2876/Pdt.G/2017/PA.CmiHalaman 1 dari 3Jika Pengadilan Agama Cimahi berpendapat lain, mohon Putusan yang seadiladilnya.Bahwa untuk pemeriksaan perkara ini Penggugat dan Tergugat telahsamasama dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan padahari dan tanggal yang telah ditetapkan Penggugat dan Tergugat tidak pernahhadir di persidangan tanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat
uraian pertimbangan ini ditunjuk halhalsebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara yang bersangkutan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terural diatas;Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditentukan Penggugatdan Tergugat tidak hadir dipersidangan sedangkan Penggugat dan Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut akan tetapi Penggugat dan Tergugat tidak hadirtanpa alasan yang dapat dibenarkan oleh undangundang;Menimbang,
100 — 37
dibenarkan, karena dari 5 (lima) orang Saksi yang diajukan olehTerbanding/Penggugat kemuka persidangan hanya dua orang saksi saja yang mengakumasih mempunyai hubungan keluarga yang sudah jauh dengan Terbanding/Penggugat,lagi pula kesaksian mereka telah dikuatkan dengan sumpahnya masingmasing dankesaksian kelima orang Saksi Terbanding/Penggugat tersebut telah diterima dandibenarkan oleh Kuasa Pembanding/Tergugat sesaat setelah mereka memberikankesaksiannya dimuka persidangan sebagaimana yang termuat
dalam Berita AcaraPersidangan XI tanggal 27 Desember 2011 dan Berita Acara Persidangan XIII tanggal 10Januari 2012 ;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding/Tergugat pada angka (2),keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan.
Dengan demikian maka baik Penggugat maupun Tergugat samasama telahmengakui bahwa usaha obat herbal tersebut tidak lagi berlokasi di Kabupaten Gorontalotetapi telah berlokasi di Kota Gorontalo dengan jumlah asset yang disepakati olehPenggugat dan Kuasa Tergugat senilai Rp. 200.000.000,Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding/Tergugat pada angka (3),keberatan ini pun tidak dapat dibenarkan, karena dari Bukti T.4 yang diajukan olehPembanding/Tergugat sendiri kemuka persidangan yang berupa Surat
satu unit mobil Suzuki APV warna putihNomor Polsisi DM XXXX C itu terjadi pada bulan Nopember 2010 saat dimanaPembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat masih berstatus sebagai suamiisteriyang masih terikat dalam ikatan perkawinan dan itulah sebabnya sehingga SuratPerjanjian Pembiayaan Bersama tersebut turut pula ditandatangani oleh Terbanding/Penggugat sebagai suami dari Pembanding/Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding/Tergugat pada angka (4) dan(5) keberatan ini juga tidak dapat
dibenarkan karena dari faktayang terungkap dimuka persidangan terbukti bahwa satu unit mobil Suzuki APV warnaputih Nomor Polisi DM XX XX GC, telah diperoleh secara kredit pada PT Adira DinamikaMuti Finance disaat Penggugat dan Tergugat masih terikat sebagai suami isteri dalamikatan perkawinan.