Ditemukan 237113 data
113 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengandemikian, putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kemballselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada keberatan pertamatidak dapat dibenarkan, karena penulisan identitas
No. 246 PK/PID.SUS/2017Bahwa selain daripada itu, alasan peninjauan kembali Pemohon padakeberatan pertama inipun tidak dapat dibenarkan karena dalam PutusanKasasi Mahkamah Agung selaku judex juris tidak ternyata adanya suatukekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana yang didalilkan olehPemohon Peninjauan Kembali:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada keberatan keduajuga tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat suatu pertentangan satudengan yang lain mengenai dasar dan alasan putusan
dalam pembuatanlaporan pertanggungjawaban tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.Perbuatan Terpidana tersebut telah mengakibatkan kerugian keuanganNegara sebesar Rp234.000.000,00 (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah),sehingga merupakan tindak pidana Korupsi yang melanggar Pasal 9UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi:Bahwa mengenai alasan peninjauan kembali pada keberatan ketiga puntidak dapat
dibenarkan, karena hal tersebut bukanlah obyek keadaan baruyang bersifat menentukan, sebab dalildalil novum a quo telah termuat dalamfakta hukum dan telah pula dipertimbangkan dalam putusan judex facti.
No. 246 PK/PID.SUS/2017Bahwa dengan demikian, pertimbangan dalam putusan kasasiMahkamah Agung/judex juris yang dimohonkan peninjauan kembali dapatdipertahankan dan tetap berlaku;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimanayang dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolakdan putusan
37 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali untuk membayar biayaperkara yang timbul;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 5 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kemballtersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmembatalkan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP112/BC.6/2015,tanggal 23 Februari 2015, tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (SPKTNP), atas nama Pemohon Banding, NPWP:01.002.211.9073.000, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka imporHalaman 3 dari 7 halaman.
Putusan Nomor 2273/B/PK/Pjk/2018yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benardengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Keputusan Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) Nomor: SPKTNP112/BC.6/2015, tanggal 23Februari 2015, yang diterbitkan oleh Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) yang berisi tagihan Bea Masuk, PPN, PPh Pasal22, dan Denda sebesar Rp1.767.338.000,00 tidak dapat dibenarkan,karena
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masihharus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar RpO,00 (nihil);Menimbang
31 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2307/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP1906/WPJ.11/2012, tanggal 20 November 2012,mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus
, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu mengenai Aspek Formal tentang jangka waktu yangberkaitan dengan administrasi proses penyelesaian perkara sematayang tidak dapat membatalkan putusan, sedangkan mengenai AspekMaterial tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010 sebesarRp2.528.333.332,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat
dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan
94 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
maka mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 24 Agustus 2020 yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat
dibenarkan,karena putusan Judex Facti Pengadilan Pajak telah sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, dengan pertimbangan sebagai berikut:bahwa peredaran usaha (omzet) Penggugat/Termohon PeninjauanKembali tidak terbukti melewati batas Rp4.800.000.000,00, sehinggaPenggugat/Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki kewajibanmenyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, oleh karena itu pengenaan sanksiberupa denda terhadap Penggugat/Termohon Peninjauan Kembalisebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat
Desember 2016 nomor00004/105/16/951/18 tanggal 18 Mei 2018 tidaklah dapat dibenarkan danharus dibatalkan;bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan peninjauankembali tidak dapat dibenarkan karena dailildalil yang disampaikan dalamHalaman 4 dari 6 halaman.
172 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
hukum dan ketidakadilan yangsangat nyata:Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembalitersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra MemoriPeninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2019, yang pada intinyaputusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolakpermohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor :$329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April 2018 tentang PengembalianPermohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yangTidak Benar, atas nama Penggugat NPWP : 02.014.215.4542.001, adalahsudah tepat dan benar dengan pertimbangan :Halaman 3 dari 7 halaman.
Putusan Nomor 3251/B/PK/Pjk/2019a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Penggugat) terhadap Keputusan Termohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) Nomor S329/WPJ.23/BD.06/2018 tanggal 30 April2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atauPembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh MajelisHakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah menelitidan menguji Kembali dalildalil
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh =PemohonPeninjauan Kembali
120 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebasMenimbang bahwa alasan permohonan kasasi yang diajukanPemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnyatermuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan permohonan kasasi yangdiajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut : Bahwa alasan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat
dibenarkan karenaputusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan telahmemutus perkara Terdakwa dengan pertimbangan yang tepat karenafaktanya saat pergi ke Bengkalis, Terdakwa diajak M.
Zakwan tidak pernah bercerita pada Terdakwatentang rencana mengambil shabu tersebut sedangkan Terdakwasepanjang perjalanan tersebut tidur karena mengantuk karenameminum obat Antimo, sehingga dengan demikian pertimbanganJudex Facti tersebut dapat dibenarkan; Bahwa alasan kasasi tersebut juga tidak dapat dibenarkan, olehkarena alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangHalaman 4 dari 6 halaman Putusan Nomor 4341 K/Pid.Sus/2019bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam
71 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2018 yang pada intinya Putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanHalaman 3 dari 7 halaman.
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya banding Pemohon Banding (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) dan membatalkan Surat PenetapanKembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP168/BC/2017 tanggal 30 Maret 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA75/BC.092/IU/2017 tanggal 30 Maret 2017, olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karenasetelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalamMemori
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat PutusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil);Menimbang
20 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 251/B/PK/Pjk/2019Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhnadap Keputusan TergugatNomor S04990/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, tentangPenolakan
Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu dikabulkannya gugatan Penggugat (sekarangTermohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) NomorS04990/WPJ.24/KP.08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, tentangPenolakan Pemberian Imbalan Bunga, oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali
117 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
244UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidanatersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka MahkamahAgung berwenang memeriksa permohonan kasasi terhadap putusan bebas;Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagaiberikut: Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat
dibenarkan karenaJudex facti yang membebaskan Terdakwa tidak salah menerapkanhukum dan telah mempertinbangkan fakta persidangan dengan tepatkarena Terdakwa adalah tukang sol sepatu yang memerlukan pisauuntuk memotong atau melancarkan pekerjaannya; Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaputusan judex facti/Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum,yang mempertimbangkan secara tepat dan benar faktafakta hukumyang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di dalampersidangan
ketentuan hukum yaitu Terdakwa tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan sehingga olehkarena itu Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum,yang dengan pertimbangan hukum pada pokoknya bahwa ternyata yangdibawa Terdakwa berupa sebilah pisau merupakan alat yangkegunaannya nyatanyata untuk kepentingan pekerjaan Terdakwasebagai tukang sol sepatu yaitu untuk membelah sol sepatu yang kerasatau memperbaiki sepatu yang rusak; Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat
dibenarkan pula karenaberkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, yang berupaHal. 4 dari 6 hal.
81 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena menolakmelakukan perbuatannya yang menyatakan tidak merusak tetapi hanyameratakan, tidak dapat dibenarkan karena dari keterangan para saksi danketerangan Terdakwa sendiri dinubungkan dengan barangbarang bukti dipersidangan Terdakwa telah merusak tanggultanggul yang ada karenasakit hati usulan dan keberatannya tidak ditanggapi oleh pihak PT.Tasnida Agro Lestari;Hal. 4 dari 6 hal. Put. No. 1353 K/Pid/20172.
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan PengadilanNegeri tidak salah dalam menerapkan hukum, Judex Facti telahmempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap unsurunsurdakwaan Penuntut Umum yang relevan dengan fakta hukum yangterungkap di persidangan yaitu. Terdakwa terbukti melakukanpengerusakan barang milik orang lain;2.
196 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Termohon Kasasi untuk membayar semua biaya perkarabaik dalam tingkat pertama maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi;Atau;Jika Majelis Hakim Kasasi Berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan Kontra Memori Kasasi tanggal 24 Februari 2020 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat
dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti Memori Kasasi tanggal 10 Februari 2020 dan Kontra MemoriKasasi tanggal 24 Februari 2020 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBengkulu tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa pertimbangan hukum Putusan Judex Facti yangmengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkanfaktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telan memberikanpertimbangan yang
Nomor 461 K/Pdt.SusPHI/2020Perjanjian Kerja Bersama, sehingga pemutusan hubungan kerja langsungyang diberikan Tergugat kepada Penggugat tertanggal 21 Juni 2019 sahdan dapat dibenarkan, dengan kewajiban Tergugat untuk memberikan hakhak Penggugat sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Factidalam perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bengkulu dalam perkara ini tidak bertentangan
301 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP666/WBC.09/2016 tanggal 29 Desember 2016, tentang Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP014539/SPKPN/WBC.09/KP.01/2016tanggal 28 September 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP :Halaman 3 dari 7 halaman.
tarif PPN, jenis barang berupa FeedWheat, yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalamPIB Nomor 044716 tanggal 19 September 2016 klasifikasi pos tarif1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10%, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali dinharuskan membayar kekuranganpembayaran PPN sebesar Rp/35.501.000,00; yang tidak disetujulPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa bahan pakan untuk pembuatanpakan ternak berupa Feed Wheat, Negara asal United Kingdom,dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp735.501.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
299 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
untuk membayar semuabiaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 Mei 2018 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalitidak dapat
dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakanmenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP578/WBC.09/2016, tanggal 18 November 2016, tentang Penetapanyang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP010608/SPKPN/WBC.09/KP.01/2016,tanggal 26 Juli 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP01.824.326.1054.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbanganHalaman 3 dari 6 halaman.
PPN, jenis barang berupaArgentine Feed Wheat, yang diberitahukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam PIB Nomor : 032864 tanggal 01 Juli 2016 klasifikasi postarif 1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 0%, dan olehTermohon Peninjauan Kembali diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif1001.99.9090 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10%, sehinggaPemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekuranganpembayaran PPN sebesar Rp964.652.000,00; yang tidak disetujulPemohon Peninjauan Kembali tidak dapat
dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji Kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertinbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa bahan pakan untuk pembuatanpakan ternak berupa Argentine Feed Wheat, Negara asal Argentina,dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar
Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp964.652.000,00;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
10 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ec) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
9 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon IIbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (ec) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
8 — 5
pihak telah terikat perkawinan yang sah sehingga Penggugat sebagai istriberalasan hukum untuk mengajukan gugatan peceraian terhadap Tergugat sebagai suaminya ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 berupa photokopi Kartu Tanda Pendudukatas nama Rohmawati (Penggugat) yang telah dinazegelen dan telah dicocokkan denganaslinya, maka patut dinyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai penduduk di wilayahKabupaten Banyumas, maka diajukannya perkara gugatan cerai ini ke Pengadilan AgamaBanyumas menurut hukum dapat
dibenarkan dan Pengadilan Agama Banyumas berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini (vide Pasal ayat (1) dan 49 ayat (1) serta Pasal73 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua sesuai Undangundang Nomor 50 Tahun Menimbang, bahwa pihak Tergugat tidak pernah datang menghadap dimuka sidangdan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk menghadap sertaketidakhadirannya itu tanpa alasan yang dapat dibenarkan
sudah tidak saling memenuhi kebutuhan hidupnyaseharihari selama lebih dari 1 tahun 10 bulan terakhir ini, yakni masingmasing telahmemenuhi kebutuhan hidupnya sendirisendiri tanpa memperdulikan pihak lainnya ; Menimbang, bahwaberdasarkan fakta tersebut, Pengadilan berpendapat bahwa keduabelah pihak yang sudah hidup sendirisendiri dan sudah tidak pernah lagi berhubunganlayaknya suami istri selama lebih dari tahun 10 bulan terakhir ini dan kepergian Tergugatmeninggalkan Penggugat tanpa alasan yang dapat
dibenarkan menurut hukum, Tergugat jugatidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat, maka Pengadilan berpendapat bahwaTergugat telah membiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat serta tidak pernah lagimemberikan nafkah kepada Penggugat selama lebih dari 1 tahun 10 bulan terakhir ini, makapihak Tergugat patut dinyatakan telah melalaikan kewajibannya sebagai suami dan kepalakeluarga yakni telah menelantarkan orang yang berada dalam tanggung jawabnya dan pihakPenggugat tidak rela dan mengajukan gugatan
ini ke Pengadilan, maka gugatan Penggugatdalam perkara ini dapat dibenarkan (vide Pasal 34 ayat (3) Undangundang Nomor Tahun Menimbang, bahwa sighat talik ta lik yang diucapkan oleh Tergugat setelah akadnikah pada hakikatnya adalah talak bersyarat yang sewaktuwaktu dapat diberlakukanapabila telah terpenuhi syaratnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwapihak Tergugat patut dinyatakan telah melanggar sighat taklik talaknya utamanya angka 2 Menimbang, bahwa
13 — 1
telah dilaksanakan menurut syariat Islam, tetapi pernikahan tersebuttidak tercatat pada buku register nikah pada Kantor Urusan Agama setempat,sehingga para Pemohon tidak memiliki buku Kutipan Akta Nikah sebagai buktiformal pernikahannya, sedangkan para Pemohon sangat berkepentingan untukpengurusan Buku Kutipan Akta Nikah; Menimbang, bahwa dari dalil permohonan tersebut, maka yang pertamatama harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah persoalan apakahpermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dapat
dibenarkan oleh hukumatau tidak, yang untuk selanjutnya apabila permohonan Pemohon I dan PemohonII tersebut dapat dibenarkan oleh hukum, apakah pernikahan Pemohon I denganPemohon II tersebut telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan sesuai denganHukum Islam atau tidak; Menimbang, bahwa untuk menjawab persoalan pertama di atas tersebutharus dilihat dari ketentuan hukum yang mengaturnya dan ketentuan hukum yangmengatur tentang permohonan itsbat nikah itu tercantum dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (a)
tahun 1974; .e Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halanganperkawinan menurut Undangundang nomor : tahun 1974; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon I dan Pemohon ITbaik dalam permohonannya yang dipertegas dalam persidangan, makapermohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut telah memenuhi salah satusyarat atau alasan isbat nikah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 ayat (3)huruf (e) Inpres nomor : tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, karenanyapermohonan Pemohon tersebut dapat
dibenarkan oleh hukum atau beralasanMenimbang, bahwa meskipun permohonan Pemohon I dan Pemohon IItersebut dapat dibenarkan oleh hukum, akan tetapi persoalan berikutnya adalahapakah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang telah dilaksanakannya itutelah memenuhi rukun dan syarat perkawinan sesuai dengan hukum Islam atautidak, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang nomor : tahun 1974 jo.
50 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2003 K/Pdt/2018 Gugatan Penggugat salah alamat; Alasan gugatan tidak dapat dibenarkan;Bahwa terhadap gugatan tersebut telah dinyatakan tidak dapat diterimaoleh Pengadilan Negeri Amuntai dengan Putusan Nomor 3/Pdt.G/2017/PNAmt., tanggal 23 Agustus 2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat III;Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp2.618.000,00 (dua juta enam ratus
Nomor 2003 K/Pdt/2018 Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor69/Pdt/2017/PT Bjm., tanggal 17 Januari 2018;Dan Mengadili Sendiri Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi untuk seluruhnya; Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Para Termohon Kasasitidak mengajukan kontra memori kasasi;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah
meneliti memori kasasi yang diterima tanggal 9 Maret 2018dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini PutusanPengadilan Tinggi Banjarmasin yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Amuntai tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangansebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti/Pengadilan TinggiBanjarmasin yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan NegeriAmuntai dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima(niet ontvankelijike verklaard) dapat dibenarkan
18 — 12
datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan surat panggilan (relaas) untuk Pemohon Nomor13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10 Januari 2020 dan 21 Januari 2020 dan suratpanggilan (relaas) untuk Termohon Nomor 13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10Januari 2020 dan 21 Januari 2020 yang dibacakan di persidangan, Pemohondan Termohon telah dipanggil secara sah, sedangkan tidak datangnyaPemohon dan Termohon tersebut tanoa alasan yang dapat
dibenarkan;Bahwa, untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjuk hal ihwal yangtercatat dalam berita acara persidangan dan merupakan bagian yang takterpisahkan dengan putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMHalaman 4 dari 7 putusan Nomor 13/Pat.G/2020/PA.KphMenimbang, bahwa maksud dan tujuan pemohonan Pemohon adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, Bahwa, pada persidangan yang telah ditetapbkan Pemohondan Termohon tidak datang menghadap di persidangan dan tidak menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai
wakil/kuasanya yang sah, meskipunberdasarkan surat panggilan (relaas) untuk Pemohon Nomor13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10 Januari 2020 dan 21 Januari 2020 dan suratpanggilan (relaas) untuk Termohon Nomor 13/Pdt.G/2020/PA.Kph tanggal 10Januari 2020 dan 21 Januari 2020 yang dibacakan di persidangan, Pemohondan Termohon telah dipanggil secara sah, sedangkan tidak datangnyaPemohon dan Termohon tersebut tanoa alasan yang dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa ketidakhadiran Pemohon selaku pihak yangberkepentingan
tersebut tanoa alasan yang dapat dibenarkan hukum, sehinggaPemohon dianggap tidak bersungguhsungguh dalam berperkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 148 R.Bg maka permohonanPemohon dinyatakan gugur;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini masuk dalam bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat 1 UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat
7 — 1
belah pihak telah terikat perkawinan yang sah sehingga Penggugat sebagai istriberalasan hukum untuk mengajukan gugatan peceraian terhadap Tergugat sebagai suaminya ; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.2 berupa Photokopi Kartu Tanda Pendudukatas nama (Penggugat) yang telah dinazegelen dan telah dicocokkan dengan aslinya, makapatut dinyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai penduduk di wilayah KabupatenBanyumas, maka diajukannya perkara gugatan cerai ini ke Pengadilan Agama Banyumasmenurut hukum dapat
dibenarkan dan Pengadilan Agama Banyumas berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini (vide Pasal 1 ayat (1) dan 49 ayat (1) serta Pasal 73ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangundangNomor 3 Tahun 2006 dan dengan perubahan kedua sesuai Undangundang Nomor 50 Tahun Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.3 berupa Surat Keterangan Ghaib yangdikeluarkan oleh Kepada Desa Lemberang Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas patutdinyatakan bahwa Tergugat telah pergi meninggalkan
Penggugat selama 4 tahun 11 bulandan tidak pernah kembali lagi kepada Penggugat ; Menimbang, bahwa pihak Tergugat tidak pernah datang menghadap dimuka sidangdan tidak pula menyuruh orang lain sebagai kuasanya untuk menghadap sertaketidakhadirannya itu tanpa alasan yang dapat dibenarkan menurut hukum yang berlaku,maka patut dinyatakan bahwa Tergugat dalam keadaan tidak hadir, karenanya putusan atasperkara ini dapat dijatuhkan secara Verstek sesuai pasal 125 ayat (1) HIR ; Menimbang, bahwa meskipun
dibenarkan menurut hukum, Tergugat jugatidak pernah memberikan nafkah kepada Penggugat, maka Pengadilan berpendapat bahwaTergugat telah membiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat serta tidak pernah lagimemberikan nafkah kepada Penggugat selama lebih dari 4 tahun 11 bulan terakhir ini, makapihak Tergugat patut dinyatakan telah melalaikan kewajibannya sebagai suami dan kepalakeluarga yakni telah menelantarkan orang yang berada dalam tanggung jawabnya dan pihakPenggugat tidak rela dan mengajukan gugatan
ini ke Pengadilan, maka gugatan Penggugatdalam perkara ini dapat dibenarkan (vide Pasal 34 ayat (3) Undangundang Nomor Tahun Menimbang, bahwa sighat taklik yang diucapkan oleh Tergugat setelah akad nikahpada hakikatnya adalah talak bersyarat yang sewaktuwaktu dapat diberlakukan apabilatelah terpenuhi syaratnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan berpendapat bahwapihak Tergugat patut dinyatakan telah melanggar sighat taklik talaknya utamanya angka 1, 2 Menimbang, bahwa